Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5278 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR
16420 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
1340 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49458/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14253
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 624.327.872,02. Koreksi Negatif Harga Pokok Rp (88.930.000,CPenjualanRp 535.397.872,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.624.327.872,00Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Peredaran Usaha terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan88.930.000.00.624.327.833,00Total koreksi 624.327.872.00Selisih 39,00Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatanyang menyatakan adanya perbedaan harga jual kepada customer karena PemohonBanding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai
    dengan peraturan yangberlaku dan atas pendapatan pengurusan STNK dan BPKB telah juga PemohonBanding laporkan sebagai pendapatan lainlain;Menurut Majelis : bahwa koreksi peredaran usaha tersebut terdiri atas: Koreksi Peredaran Usaha daripengurusan STNK sebesar Rp 535.397.833,00 dan Koreksi atas reklas diskon daridealer sebesar Rp88.930.000,00;Koreksi Peredaran Usaha dari pengurusan STNK sebesar Rp535.397.833,00bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp535.397.833,00merupakan hasil perhitungan
    , Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding atas peredaran usaha yang berasal dari reklas diskon penjualan sebesarRp.88.930.000,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan uraian pada butir 1) dan 2) tersebut, Majkelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 624.327.872,00 tidak dapatdipertahankan sehingga harus dibatalkan;2.
    Koreksi Positif atas Peredaran Usaha 624.327.872,00 624.327.872,00 0,002) Koreksi Negatif atas Harga Pokok (88.930.000,00) (88.930.000,00) 0,00Penjualan3: Koreksi Negatif atas Biaya Usaha (730.102.026,00) (484.759.500,00) (245.342.526,00)4.
Register : 23-06-2011 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43420/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 25 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16857
  • Untuk Peredaran Usaha Lokal sooR Usaha Bersih per GL Lokal 445 176.770:729,00 345.176:770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00 (600.000.000,00)/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal. 315 739 648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)Des 2008 345.654.688.541,00344.454.688.541,00(1.200.000.000,00) B.
    Usaha adalah sebagaiberikut: Menurut Pemeriksa Pemohon Banding Perbedaan(Rp) (Rp) (Rp)Peredaran Usaha Bersih Lokal 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 Peredaran Usaha Bersih Export 43.662.242.457,00 43.662.242.457,00 Total Peredaran Usaha per GL/TB 2008 388.839.013.186,00 388.839.013.186,00 Rekonsiliasi dengan SPT PPN 2008 :A.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersihper GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00) (600.000.000,00) Egeedavan gang Benet (18.315.732.648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)per GL Lokal Des 2008 345.654.688.541.00344,454.688.541.00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008+/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008345.176.770.729,0018.193.650.460,00(18.915.732.648,00) 344.454.688.541,00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008(18.315.732.648,00) 345.654.688.541,00 B.
Register : 30-06-2010 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44390/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 9 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17998
  • terkait dengan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp.3.456.469.983.171,00dijelaskan antara lain halhal sebagai berikut :bahwa sengketa bermula adanya koreksi negatif Terbanding terhadap peredaranusaha sebelum diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar(Rp.480.727.722.173,00);bahwa koreksi peredaran usaha sebesar (Rp.480.727.722.173,00) tersebut terjadikarena perbedaan cara perhitungan atas jumlah peredaran usaha menurutTerbanding dengan menurut Pemohon Banding, dan sesuai dengan perkembangannilai
    SIMP dan 5 perusahaan lain yang bergabung sebesar jumlahtotal peredaran usaha selama 1 tahun penuh (Januari s.d Desember) dikurangitransaksi yang terjadi antar perusahaan PT. SIMP dengan 5 perusahaan yangbergabung tersebut yaitu sebesar Rp.3.937.197.705.344,00 dengan rincian sebagaiberikut :Peredaran Usaha PT.
    usaha murni PT.
    Setelah PemohonBanding telusuri dari Buku Besar Peredaran Usaha, ternyata terdapat ReturPenjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00 yang seharusnya mengurangi PeredaranUsaha justru ditambahkan pada Peredaran Usaha pada Rekapitulasi Saldo Akhir,sehingga jumlah Peredaran Usaha menjadi lebin besar sebesarRp.3.426.746.598,00 (dua kali dari Retur Penjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00)dari jumlah yang seharusnya;Terdapat audit adjustment dari eksternal auditor atas Retur Penjualan sebesarRp.183.404.581,00 yang
    .bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put35131/PP/M.XVI/15/2011 tersebut diatas yang menetapkan peredaran usaha PemohonBanding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp.3.416.362.551.824,00 maka Majelismenilai bahwa DPP PPN selama Masa Januari .sd Desember 2006 terkait denganequalisasi peredaran usaha di PPh Badan seharusnya adalah sebesarRp.3.416.362.551.824,00 sesuai dengan peredaran usaha di PPh Badanberdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;bahwa terhadap koreksi DPP PPN yang
Register : 26-02-2013 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52346/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 9 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14160
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Peredaran usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkanSPT PPh Tahunan Tahun 2005 yang dikurangi dengan penyerahan yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.Wahana Pratama Mulia, PT.Sinar Buana Makmur dan PT.
    , sehingga nilaisengketa Peredaran Usaha adalah (Rp6.461.228.800,00).
    dengan keputusan Pemeriksa;bahwa penetapan Peredaran Usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah berdasarkanSPT PPh Tahun 2005 yang mencantumkan Peredaran Usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dikurangi dengan penyerahan yang tidak berdasarkan transaksiyang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp.6.461.228.800,00)2. Penghitungan Penghasilan Neto3. Koreksi Kredit Pajak sebesar (Rp.150.000,00)4.
    PPh yang kurang/(lebih) dibayarKoreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.666.428.800,00sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp205.200.000,00 sehingga terdapatkoreksi negatif sebesar (Rp6.461.228.800,00);bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktiberupa buku, catatan dan bukti yang mendukung, oleh karena ini Hakim AnggotaDrs.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN..
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN ((MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012).1.
    Oleh karena itu sulit dipahami,bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpamelakukan pengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagiterhadap Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat secara langsungmenyatakan bahwa kerena peredaran usaha PPhdipertahankan maka koreksi untuk peredaran usaha PPNdinyatakan benar;Bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
Register : 06-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54012/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14453
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54012/PP/M.VI.B/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2006Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas,equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN,pengujian arus piutang dan metode gross up;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima
    Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 cfmTerbanding;bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPPPPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara laindisebabkan oleh:e bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan sebagai pengurangperedaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN, tanpamenjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan nilai DPP
    dan Peredaran Usaha sebagai berikut: Penjualan bruto Rp. 145.443.749.135,00Retur Penjualan Rp. 2.494.804,00Penjualan netto cfm Terbanding Rp. 145.441.254.331,00(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)e bahwa pada saat proses keberatan, atas koreksi Peredaran Usaha, permohonan keberatanPemohon Banding dikabulkan sebagian dengan alasan Pemeriksa menggunakan metode cash basic,sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basic dan juga memperhitungkanadanya retur penjualan;bahwa meskipun koreksi
    Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tingkat keberatan telah dikabulkansebagian, namun ternyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak berubah (ditolak);bahwa perhitungan peredaran usaha setelah penelitian keberatan adalah sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Pemeriksa Rp 145.441.254.331PO Desember 2006, PPN Januari Rp (644.712.270)2007Penjualan Des 2007, PPN Jan Rp 710.887.7052008Uang muka Penjualan 2006 Rp 205.930.793Uang muka Penjualan 2007 Rp (511.257.435) Peredaran Usaha cfm Penelaah Rp 145.202.103.124bahwa
    menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalammelakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yangjuga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15029
  • Peredaran usaha Rp4.360.660,00Dr. PPn Rp436.066,00Cr. Hutang Lainlain Rp4.796.726,007.
    Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan,Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia,selisih kurs int Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding,sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp54..373.365.196,00 karena pemeriksamengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu menggross up peredaran
    Rp (13.489.725.610, Rp (13.489.725.610,00) 00)Total Peredaran Usaha + Rp 60.297.686.296,0 Rp 60.297.686.296,0PPN 0 0Dikurangi PPN ref SPT Rp (5.037.114.048,0 Rp (5.037.114.048,0Masa PPN 0) 0)Peredaran Usaha Rp 55.260.572.248,0 Rp 55.260.572.248,00 0Tidak termasuk Peredaran UsahaPembuatan cetakan Rp Rp (498.192.195,00)Penjualan barang bekas Rp Rp (185.066.672,00)Selisih kurs piutang usaha = Rp Rp (130.783.650,00)Pengembalian uang tunai Rp Rp (37.756.853,00)Jaminan CetakanReklasifikasi perkiraan antar
    Usaha menurut PPhBadan hasil pemeriksaan sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan yang kurangdilaporkan:Koreksi di Peredaran Usaha PPh Badan Rp897.971.477,00Pembulatan Rp 6.000.00Koreksi DPP PPN Rp897.965.471,00bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp897.971.477,00adalah sebagaimana Terbanding uraikan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti sengketa PPh Badan;bahwa tanggapan Terbanding atas hasil uji bukti PPN :Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi
    Khusus untuk jaminan cetakan Pemohon Banding salah, karena telahmemungut PPN 10%, jaminan cetakan bukanlah Peredaran Usaha walau demikian PPNnya sudahdisetor ke kas negara;bahwa perincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang seharusnya tidak dikenakan PPN 10% karenarincian berikut ini bukanlah komponen Peredaran Usaha :Selisih kurs piutang usaha Rp13.078.365,00Pengembalian tunai jaminan cetakan Rp 3.775.685,00Reklasifikasi antar piutang Rp 3.104.702,00Selisih kurs penjualan Rp 1.076.443.00Total PPN
Putus : 24-08-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 —
3124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ataskoreksi positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2009 sebesarRp26.988.170.109,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quohalaman 1516 adalah sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atasperedaran usaha sebesar Rp26.988.170.109,00, yaitu: Peredaran usaha cfm.SPT/WP Rp. 112.262.282.341 ,00Peredaran usaha cfm.
    bahwa Pemohon Bandinguntuk Tahun 2009 seharusnya membayar royalti sebesai' US 751,151.51sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;Bahwa perhitungan hasil grossup nilai royalti, yaitu : Royalti=7% x(Harga JualBiaya Penjualan), sehingga Harga Jual (peredaran usaha) =Royalti + (7%x Biaya Penjualan)/7%; dengan demikian hasilperhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding, HasilPemeriksaan BPK, dan Terbanding, digambarkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/
    usaha tersebut di atas antaraPemohon Banding dengan BPK tidak ada perbedaan, sedangkanmenurut Terbanding koreksiRp26.988.170.109,00 (Rp139.250.452,450,00 Rp112.262.282.341 ,00);bahwa Terbanding menggrossup nilai royalti berdasarkan penghitunganBPK,berdasarkan hasil penghitungan Pernohon Banding, dengan demikianterdapat peredaran usaha sebesartemuan namun menambahkan selurun Biaya PenjualanTerbanding dalam melakukan penghitungan peredaran usaha tidakkonsisten;Bahwa Pemohon Banding mendalilkan, Terbanding
    Usaha TahunPajak 2009 sebesar Rp26.988.170.109,00, sehingga perhitungannyamenjadi sebagai berikut:Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 menurut Terbanding Rp. 34.597.409.684,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Peredaran Usaha Rp. 26.988.170.109,00Penghasilan Netto menurut Majelis Rp. 7.609.239.575,003.
    Artinya, dalam Laporan BPK tidak ditemukan adanya koreksi atauselisin antara nilai penjualan/Peredaran Usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)dengan nilai penjualan/Peredaran Usaha menurut BPK;3.5. Namun demikian, dengan memperhatikan perhitungan besarnyaroyalti yang harus dibayarkan menurutTermohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), sebagai berikut :e Hasil Penjualan Batubara
Register : 19-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54014/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13334
  • Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 cfmTerbanding;bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPPPPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara laindisebabkan oleh:e bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan dan credit memo sebagaipengurang peredaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN,tanpa menjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan
    nilai DPP dan Peredaran Usaha sebagai berikut:Penjualan bruto Rp. 127.573.084.880,00Retur Penjualan Rp. 11.619.946,00Credit memo Rp. 129.632,00Penjualan netto cfm Terbanding Rp. 127.561.335.302,00(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)bahwa menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalammelakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari
    sampai denganDesember 2008 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yangjuga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha, diketahui halhal sebagai berikut:bahwa dari hasil pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalampersidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan uji aruspiutang dengan menggunakan mutasi
    Tgl. 28 Nov 2008, BKO14/X1/08, 10 Nov 2008, BM005/XI/08BCA A/C:0013055561, Lippo: 68830015504Menurut Terbanding Rp.696.589.850Menurut Pemohon Banding Rp.309.420.164Selisih Rp.387.169.689bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji buktitersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehinggasesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai peredaran usaha adalah sebesarRp.309.420.161,00 dan sisanya sebesar Rp.387.169.689,00
    Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagaiberikut: DPP PPN cfm Terbanding Rp. 127.573.084.880,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 1.097.768.351,00DPP PPN cfm Persidangan Rp. 126.475.316.529,00bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitungkembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 126.475.316.529,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp. 0,00Penyerahan
Register : 25-10-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54982/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13831
  • Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun2010 sebesar Rp. 1.923.916.548,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasilpemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, maka Majelisberpendapat dasardasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, jugaditerapkan dalam sengketa ini;bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa
    Koreksi Peredaran Usaha diPajak Penghasilan Badan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.923.916.548,00 berasal dari selisin Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutangdagang.
    Hasilpengujian keterkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto,tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
    kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belumdilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu daribanyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisin yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendakiadanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding.
    Usaha dalam SPT PPh Badan adalah bukanPeredaran Usahayang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwakoreksiTerbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat;bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yangbelum ditemukan bukti oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan Peredaran Usaha yang belumdilaporkan dalam SPT
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 943/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; T INDOPACK PRATAMA
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.740.606,00 tidak dapatditerima, kKarena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3.
    usaha yang belum dilaporkan, sehinggauntuk mengetahui peredaran usaha tersebut Terbandingmelakukan grossup berdasarkan prosentase laba bruto dibandingharga pokok dikalikan dengan koreksi pemakaian bahan baku yangditemukan, setelah Peredaran Usaha pada Pajak PenghasilanBadan (PPh Badan) ini dikoreksi kemudian baru dilakukanequalisasi dengan Penyerahan pada PPN karena seharusnyasama;Bahwa secara umum telah diketahui dalam audit laporankeuangan, analisa adalah salah satu langkah persiapan awalsebelum
    Laba brutoRp4.653.085.320,00 Persentase laba bruto / harga pokok7,31% Koreksi pemakaian bahan baku dan penolongRp2.063.863.805,00 Koreksi penjualan 7 107,31% XRp2.063.863.805,00 Rp2.214.732.249,00 12) Bahwa dengan diketahuinya peredaran usaha atauDPP PPN selama tahun 2010 maka dapat ditentukanHalaman 16 dari 26 halaman Putusan Nomor 943 B/PK/PJK/2016pula peredaran usaha atau DPP PPN per bulannyadengan membagi peredaran usaha selama Tahun2010 sebesar Rp.2.214.732.249,00 dengan 12 bulansehingga peredaran
    Kembali;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas grossprofit, HPP, dan peredaran usaha yang terdapat dalamlaporan keuangan Termohon Peninjauan Kembalimaka Pemohon Peninjauan Kembali sudahmenghitung koreksi peredaran usaha secara adil danHalaman 17 dari 26 halaman Putusan Nomor 943 B/PK/PJK/2016sesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembalisendirif.
    Selain itu, persentase peredaranusaha terhadap HPP sudah didasarkan pada persentaseperedaran usaha terhadap HPP yang dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali dalam SPT PPh Badan sehingga koreksiPemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp.2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilekualisasi
Register : 19-12-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43211/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15456
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.058.932.878,00Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 34.386.672.340,00Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp 38.445.605.218,00Koreksi Rp 4.058.932.878,00a.
    Koreksi Hasil Gross Up atas Pembelianyang Belum Dilaporkan Pembelian Unit 2.180.392.945,00 115,37% 2.515.519.341,00 Pembelian Spareparts 1.218.974.793,00 115,37% 1.406.331.219,003.399.367.738,00 3.921.850.559,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Terbanding 38.445.605.217,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Pemohon 34.353.956.900.00 Koreksi 4.091.648.317,00bahwa oleh karena itu Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding seharusnya adalah :Rp.34.353.956.900,00 + Rp.32.715.440,00 = Rp.34.386.672.340,00;Menurut bahwa
    Usaha yaitu nilai Total Peredaran Usaha menurut SPTversi Wajib Pajak Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan menurut SPT versi TerbandingRp. 34.353.956.900,00;bahwa menurut Majelis terdapat dua SPT yaitu SPT diterima oleh Terbanding pada tanggal30 Juni 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan atas SPTdengan tanggal penerimaannya adalah 31 Juli 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp.34.353.956.900,00;bahwa menurut Terbanding nilai Peredaran Usahanya cfm SPT asli sebagaimana
    Usaha yang berbeda yaitu dalam lampiran I Form1771 tercantum nilai Peredaran Usaha yaitu sebesar Rp. 34.353.956.900,00 sedangkandalam Laporan Laba Rugi Fiskal mencamtumkan nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp34.580.368.319,00;bahwa atas perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan sehingga perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut menyebabkansengketa banding berbeda dengan koreksi Terbanding sehingga tidak berkesesuaian dengankeadaan yang sebenarnya
    Usaha terdapatnilai Peredaran Usaha yang berbeda yang bersumber dari Pemohon Banding sendiri dan PemohonBanding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut atas perbedaan tersebut;bahwa Majelis berpendapat walaupun yang terjadi perbedaan hanya dalam Peredaran Usahanya,namun angka Harga Pokok Penjualan ini adalah satu rangkaian dalam pelaporan keuangan, yangterdiri dari Peredaran Usaha, HPP maupun Biaya Usaha;bahwa karena adanya nilai Peredaran Usaha yang berbeda tersebut Majelis berpendapat tidak
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46404/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10529
  • PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    SPT / WP Rpo 124.776.538.247Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapatmenerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha denganmenggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang UsahaCfm. Terbanding 20.141.691.267Cfm.
    serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatanmengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini, bahwa Terbanding dalam prosesKeberatan telah melaksanakan ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaituPasal
    Desember 2008sebesar Rp 594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00 untukMasa Pajak November 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha, murnimasalah pembuktian dokumen, tidak ada selisih penafsiran hukum;bahwa rekonsiliasi peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uangseharusnya adalah sebagai berikut :Pelunasan :BCA, IDR Rp 51.620.365Standard C Bank, IDR Rp 638.085.955.936Standard C Bank, USD Rp = 27.111.404.177Standard
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Ro (416. 183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50634/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14866
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50634/PP/M.IA/15/2014Bea Masuk2004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :eeterutang;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.602.983.440,00;Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp.1.336.616.187,00;Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00);Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00bahwa selisih yang terjadi atas peredaran usaha oleh antara Pemohon Banding dalamLaporan Auditor dan Terbanding adalah sebesar Rp.41.969.091,00 yang berasal dari datapengaduan masyarakat kepada KPK yang juga telah diakui Pemohon Banding dalam suratkeberatannya;bahwa menurut Pemohon Banding adalah sesuatu yang amat sangat sulit (bila tidakdikatakan tidak mungkin) bagi perusahaan yang bergerak dalam instalasi penjernihan airdapat mencapai tingkat
    laba yang demikian tinggi seperti yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadapPeredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran materi (UKM) yang dilaporkan pada tanggal 6September 2013, diuraikan halhal sebagai berikut :1)2)3)bahwa total peredaran usaha periode Januari sd
    tidakdilakukan koreksi oleh Terbanding;bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan bahwaHarga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.806.081.422,00 tersebut merupakan HargaPokok Penjualan atas peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT PPh BadanTahun 2004, sedangkan Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang belumdilaporkan juga belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2004 senilaiRp.1.336.616.187,00;bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dari jumlahRp. 1.336.616.187,00
    usaha, namun tidak diikuti dengan koreksiharga pokok penjualan.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46407/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16817
  • usaha PPh Badan.Koreksi pada peredaran usaha PPh Badan karena terdapat koreksi berdasarkan ujiarus piutang;: bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang putusanpenolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwa Pemohon Bandingbanding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesarRp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    SPT / WP Rp 124.776.538.247Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapatmenerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha denganmenggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang Usaha Cfm. Terbanding 20.141.691.267Cfm.
    serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatanmengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badan denganperedaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsi sebagaiindikator atau petunjuk;2. Dalam peredaran usaha PPN Tidak terdapat penyerahan aktual BKPsebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN;3. Tidak ditemukan fakta berupa bukti yang kuat sebagaimana dimaksud;4. Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan peraturan pelaksanaan lainnya;5.
    Temuan peredaran usaha PPN hanya berdasarkan asumsi telahdijadikan acuan untuk melakukan koreksi fiskal.bahwa selanjutnya perkenankan Pemohon PK (semula Pemohon Banding)menjelaskan kelima permasalahan tersebut diatas dalam uraian dibawahini.. Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN..
    pada peredaran usaha untuk menghitung PPh Badan makakoreksi fiskal tersebut akan langsung berpengaruh pada peredaran usaha(DPP) PPN, tanpa memperhatikan apakah unsurunsur koreksi padaperedaran usaha untuk menghitung PPh Badan dilakukan atas dasar datafakta yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan ataukah hanyaberdasarkan asumsi belaka;Halaman 13 dari 37 halaman.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39479/PP/M.1/16/2012).1.
    Putusan Nomor. 438/B/PK/PJK/2015ekualisasi dalam menentukan peredaran usaha adalah hanya suatumetode untuk mendapatkan suatu indikator, dan bukan fakta itu sendiri,yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung peredaran usaha sertapajak yang harus dibayar Pemohon PK.
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan dari Pengadilan Pajak alas Nomor sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi jugakoreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasilpemeriksaan Terbanding ini.
    usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp202.438.186.024maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh
    Penerbitan SKPKB PPNDengan logika berpikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatHalaman 16 dari 39 halaman.
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2)1.
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM;
6222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diem) Rp (3.857.577.184,00) (+)Total Peredaran Usaha Dengan PPN (Faktur Pajak) Rp 36.576.114.539,13MINUS TOTAL PPN PEREDARAN USAHA BERFAKTUR PAJAK: Rp 3.325.101.321,74(Rp36.576.114.539,13: 1,1 x 10% = Rp3.325.101.321,74 )TOTAL PEREDARAN USAHA TAHUN 2010: Rp 44.935.837.657,39TOTAL PEREDARAN USAHA DI SPT BADAN TAHUN 2010: Rp 44.935.837.658,00SELISIH Rp (1,00)Bahwa maka dengan perhitungan kedua pendekatan atas PeredaranUsaha tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PeredaranUsaha Januari
    usaha, sehingga perhitunganpenerimaan bank yang berasal dari peredaran usaha adalah: Penerimaan Bank 45,001,582,104 Pinjaman Afiliasi bankto banktransfer (6,533,580,000) lainlain (15,319,009) Penerimaan BankdariPer.
    Usaha 45,336,638,350Peredaran Usaha cfm SPT 44,935,837,658Koreksi 400,800,692Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp400.800.692,00, Majelis Hakim memutuskan untuk tidakHalaman 11 dari 21 halaman.
    daripenjualan/peredaran usaha sebesar Rp38.452.683.095,00dengan penjelasan berikut: Hasil rekapitulasi perhitungan ulang pelunasan piutangusaha selama periode Januari s.d.
    pihak ketiga, bank to bank transfer,dan penerimaan selain dari peredaran usaha.