Ditemukan 3651 data
997 — 0
Putus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van DaadingPutus Acta Van Daading
268 — 22
Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 09 November 2022;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
3. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
261 — 22
1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 27 April 2023;
2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut diatas;
3. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
315 — 58
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 16 Maret 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
119 — 0
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 15 Pebruari 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut di atas;
- Memebebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.282.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
170 — 129
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 29 Juni 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan akta perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
65 — 57
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 19 Maret 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.500,00 (seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
51 — 33
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Juli 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
112 — 0
- Menyatakan bahwa antara Penggugat, Tergugat, dan turut Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 26 Maret 2024;
- Menghukum Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
353 — 101
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tertanggal 09 Agustus 2021;
2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530.000,00 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah );
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah dicapalperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading)tertanggal 09 Agustus 2021;2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;3.
Hj. Nurma Binti Samade
Tergugat:
Hj. Taremming Binti Muhammad
205 — 153
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 Juli 2022;
2. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disetujui tersebut;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
133 — 50
MENGADILI
1.Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 April 2021;
2.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
3.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
31 — 22
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 Agustus 2024 yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading);
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
119 — 10
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading ) tertanggal 21 September 2022
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading ) tersebut;
- Membebenkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 455.000,00 (Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah )
61 — 38
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 September 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.500,00 (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
67 — 76
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 30 Agustus 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
90 — 86
Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat (Della Rumantir Binti Harsono) dengan Tergugat (Muchammad Ali Sudin Bin Nur Ali) yang tertuang dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) tanggal 14 September 2022 ;Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta van Dading) tersebut diatas ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
78 — 0
MENGADILI - Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 25 Juni 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
44 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 23 Desember 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
298 — 220
Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Pebruari 2021;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp333.000,00 ( Tiga ratus tiga puluh tiga)
Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapalperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tertanggal 8 Pebruari 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp333.000,00 ( Tiga ratus tiga puluh tiga)Demikianlah diputuskan pada hari Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 Mbertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1442 Hijriah OlehDrs. H.