Ditemukan 67 data
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terobukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
;Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom5 AlamsyahbanaGinting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensiharus bertanggung jawab penuh halhal apa yang dilakukan oleh yangmewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnyahalhal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
95 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terobukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
;Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom5 AlamsyahbanaGinting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensiharus bertanggung jawab penuh halhal apa yang dilakukan oleh yangmewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnyahalhal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Batu ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terobukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
;Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom5 AlamsyahbanaGinting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensiharus bertanggung jawab penuh halhal apa yang dilakukan oleh yangmewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnyahalhal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
18 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini terbukti Alamsyahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor PoltabesMedan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (AlamsyahbanaGinting) sebagai pemilik tanah yang terletak di JI. Sei Blutu No. 6Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagaipemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengankeluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;3.
Alamsyahbana Ginting yang menyatakandirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar olehAlamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan diPolsekta Medan Baru ;Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yangmeskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagaipemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan
dari Alamsyahbana Ginting yang mewakiliPenggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalamKonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil danimmaterial.
lebihlanjut) ;Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kalidan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui olen pemohon kasasi(Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Gintingke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanahadalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan NegeriMedan dengan No. 42/Pid.G/2005/PNMdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyikeputusan : Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa secara hukum pengalihanpengalihan hak tanpa diketahui pemilikyang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketayang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting denganadanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampaidi Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai diatas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telahdijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan