Ditemukan 2066 data
36 — 7
- DEWI ANGRAINI
PENETAPANNomor28/Pdt.P/2017/PN Sit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanNegeriSitubondoyangmengadiliperkaraperdatatelahmenjatuhkanpenetapansebagaiberikutdalamperkarapermohonanatasnama:DEWI ANGRAINI, lahir di Situbondo tanggal 1 April 1977, bertempattinggal di Jalan Argopuro RT. 02, RW. 20, KelurahanMimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yangselanjutnyadisebutsebagaiPemohon ;PengadilanNegeritersebut ;Telahmembacaberkasperkarabesertasuratsurat yang bersangkutan;Setelahmendengarpihak
ANGRAINI (Pemohon),berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 30 Mei 2017, Nomor02097/R/2005;Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penghargaan Taman KanakKanak KatolikSanta Theresia tanggal 15 Juni 2012, NSS: 002 05 2303007, anak Pemohonyang bernama : YONAS SETIAWAN, tercatat anak dari SUKAMTO;Halamanldaril2PenetapanNomor28/Pdt.P/2017/PN Sit.5.
Bahwa karena kurang tahunya Pemohon mengenai anak tersebut, makaPemohon bermaksud melakukan pembeitulan pencatatan yang sebelumnyatercatat anak dari seorang lou DEWI ANGRAINI menjadi anak dari seorangAyah SUKAMTO dan lbu DEW! ANGRAINI;6.
ANGRAINI menjadi anak dari seorang AyahSUKAMTO dan lbu DEW! ANGRAINI terhadap seorang anak yang bernamaYONAS SETIAWAN, LakiLaki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Nopember 2005;3.
menjadi anak dari seorang Ayah Sukamtodan lbu Dewi Angraini;Menimbang, bahwaterhadapalatalatbuktisurat, keterangansaksisaksisertaketeranganPemohondipersidangan,PengadilanNegerimempertimbangkansebagaiberikut :Menimbang, bahwadaribuktisurat P1 sampaidengan P3, P6, P8sertaketerangan saksi Asipah dan Sasantiningtyas diperolehfaktafaktasebagaiberikut :1.
ANGRAINI
55 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca ANGRAINI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ANGGRAINI sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca ANGGRAINI
Pemohon:
ANGRAINIPENETAPANNomor : 169/Pdt.P/2018/PN TdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpandan, yang mengadili perkara perdataPermohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapansebagai berikut, dalam perkara Permohonan:Nama : ANGRAINI ;Tempat/tanggal lahir : Tanjungpandan, 05 Agustus 1994 ;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia;Pekerjaan : Belum bekerja ;Alamat : Jalan Kampung Baru Rt.09 Rw.05, Desa SimpangRusa, Kecamatan Membalong
dilahirkan di Tanjungpandanpada tanggal 05 Agustus 1994, Anak ke 2(dua) Perempuan, dari Suamiistri MUSTAMIN dan HASIANI ; Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkanKutipan Akta Kelahiran Nomor : 531/Ist/1994 pada tanggal 16 Januari1995 ; Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Pemohon tertulisdan terbaca ANGRAINI ; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari
, menjadi ANGGRAINI; Bahwa maksud Pemohon merubah namanya dari ANGRAINI, menjadiANGGRAINI, karena agar nama Pemohon di dalam Akta KelahiranPemohon menjadi sama dengan nama Pemohon di dalam dokumendokumen lain milik Pemohon seperti KTP, KK, dan ljazahijazahPemohon; Bahwa Pemohon mengalami kesulitan mengurus Akte Nikah Pemohonkarena terdapat perbedaan nama Pemohon di dalam Akta KelahiranPemohon dengan nama Pemohon di dalam KTP, KK, dan ljazah ; Bahwa selama Pemohon menggunakan nama ANGRAINI ataupunnama
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, yaitu bahwa Pemohon menghendakiuntuk merubah namanya dari ANGRAINI menjadi ANGGRAINI, dengan alasankarena Pemohon ingin menyamakan nama Pemohon di dalam Akta Kelahirannyayang tertulis ANGRAINI dengan nama Pemohon yang tertulis dalam dokumendokumen kependudukan Pemohon dan dokumen lain milik Pemohon sepertiKTP,KK dan ljazah Sekolah Pemohon yang tertulis dengan nama ANGGRAINI;Menimbang, bahwa
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohontertulis dan terbaca ANGRAINI diperbaiki menjadi tertulis dan terbacaANGGRAINI sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut namaPemohon tertulis dan terbaca ANGGRAINI;Halaman 8 dari 9, Penetapan Nomor 48/Pat.P/2018/PN Tdn3.
AYU ANGRAINI
10 — 7
ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Bahwa kelahiran PEMOHON telah tercatat sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 20007/JS/1991 tertanggal 08 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON yang sebelumnya tertulis AYU ANGRAINI
Pemohon:
AYU ANGRAINI
Yausi Angraini
30 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis YUSI ANGGRIANI diganti menjadi YAUSI ANGRAINI dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon atas nama POPPI KIRANA Nomor 1672-LT-17092014-0018, tertanggal 17 September 2014 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pagar Alam atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan Penetapan ini
Pemohon:
Yausi Angraini
LILY ANGRAINI
20 — 4
Pemohon:
LILY ANGRAINI
EVA ANGRAINI
20 — 8
Pemohon:
EVA ANGRAINI
TITIN ANGRAINI
8 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tercatat di Akta Kelahiran Nomor 4055/P/1997 yang semula tertulis dan terbaca Titin Angraini menjadi tertulis dan terbaca TITIN ANGGRAINI sesuai dengan ijazah.
Pemohon:
TITIN ANGRAINI
Yausi Angraini
31 — 23
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis YUSI ANGGRIANI diganti menjadi YAUSI ANGRAINI dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon atas nama KANYA AMELIA Nomor 477/23982/Ist/2010, tertanggal 21 Desember 2010 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pagar Alam atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas
Pemohon:
Yausi Angraini
Yeny Angraini
17 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon pada dokumen Penetapan Ganti Nama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan, Kartu Keluarga (tahun 2024) tertulis dengan nama YENY ANGRAINI dan pada dokumen Kartu Keluarga (tahun 1985), Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara Indonesia, dan Surat Keterangan Pindah tertulis dengan nama YENI ANGRAINI adalah NAMA ORANG YANG SAMA yakni Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan
Pemohon:
Yeny Angraini
RITA ANGRAINI
19 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama pemohon yang sebenarnya adalah Rita Angraini
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut memperbaiki penulisan nama pemohon
Pemohon:
RITA ANGRAINIBtm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara PerdataPermohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkaraPermohonan Pemohon bernama:RITA ANGRAINI, Tempat/Tgl Lahir Padang, 06 Mei 1983, Umur 36 tahun, Jeniskelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus RumahTangga, Status Perkawinan Kawin, Alamat Taman Cipta AsriThp 3 Blok Apricot No. 10 RT/RW : 011/012 Kel.
Bahwa pada KTP Pemohon dengan NIK: 3216094605830006 yangditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batamterdapat kesalahan pengetikan nama Pemohon yang tertera RITAANGGRAINI, nama yang sebenarnya adalah RITA ANGRAINI berdasarkanSurat Tanda Tamat Belajar SMK Pemohon nomor : 08 Mk 0538494 yangditerbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang ;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor : 584 / PDT. P / 2019/ PN. Btm.4.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas diriPemohon di KK Pemohon atas nama keluarga HERMAN Nomor3216092607110033 dan KTP Pemohon dengan NIK: 3216094605830006yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam, tertera RITA ANGGRAINI dirubah menjadi nama yang sebenarnyaadalah RITA ANGRAINI berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar SMKPemohon nomor : 08 Mk 0538494 yang diterbitkan Departemen Pendidikandan Kebudayaan Kota Padang ;3.
Nelindawati ;Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon ;Bahwa setahu saksi, identitas diri Pemohon adalah bernama RITA ANGRAINI,Tempat/Tgl Lahir Padang, 06 Mei 1983, Umur 36 tahun, Jenis kelaminPerempuanBahwa setahu saksi, terdapat kesalahan penulisan identitas pada KartuKeluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki identitasdir' Pemohon di KK Pemohon atas nama keluarga HERMAN Nomor :3216092607110033 dan KTP Pemohon dengan NIK: 3216094605830006
yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam, tertera RITA ANGGRAINI dirubah menjadi nama yang sebenarnyaadalan RITA ANGRAINI berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar SMKPemohon nomor : 08 Mk 0538494 yang diterbitkan Departemen Pendidikandan Kebudayaan Kota Padang ;Bahwa setahu Saksi, Pemohon tidak memiliki maksud lain yang terselubungyang bertentangan dengan hukum dengan Permohonannya ini ke Pengadilan ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor : 584 / PDT.
DIAN ANGRAINI,S.Sos.MM
38 — 17
Pemohon:
DIAN ANGRAINI,S.Sos.MM
ANDI ANGRAINI
9 — 6
Pemohon:
ANDI ANGRAINI
dewi angraini
27 — 2
Memberi izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan / penggantian nama dan tanggal lahir Pemohon dari DEWI ANGGRAINI menjadi DEWI ANGRAINI , dari tanggal 16 Juni 1974 menjadi 06 Juni 1974;
3. Menyatakan penyesuaian/ penggantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat yang berwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan / mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon dimaksud dalam Paspor No.
Pemohon:
dewi angrainiPENETAPANNomor 253/Pdt.P/2019/PN PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam permohonan dari :DEWI ANGRAINI , Tempat lahir di Pekanbaru , tanggal 6 Juni 1974, Jeniskelamin Perempuan ,Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, AlamatJalan Jenderal Sudirman Gg.
Por mengajukan permohonan sebagai berikut : Bahwa pemohon di lahirkan di Pekanbaru pada tanggal 06 Juni 1974dengan nama DEWI ANGRAINI , sebagaimana terbukti dari Kutipan AktaKelahiran yang dikeluarka oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Pekanbaru ;Halaman 1 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 253/Pdt.P/2019/PN PbrBahwa Pemohon bermaksud menyesuaikan/ mengganti nama dantanggal lahir Pemohon dalam paspor No.B 0822405, yang semulabernama DEWI ANGGRAINI menjadi DEWI ANGRAINI dan tanggal lahirdari
16 Juni 1974 menjadi 06 Juni 1974 sebagaimana tertera dalamkutipan Akta Kelahiran ( perbaikan No.1471LT221020190011) KTP, danKK Pemohon ;Bahwa nama Pemohon tersebut didalam Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga, Kutipan Akta Kelahiran dengan nama DEWI ANGRAINI, akantetapi didalam paspor Pemohon tertulis dengan nama DEWIANGGRAINI, sehingga Pemohon bermaksud menyesuaikan / menggantinama Pemohon yang ada di Paspor menjadi DEW!
ANGRAINI ;Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan AktaKelahiran nama DEWI ANGRAINI dan tanggal lahir 06 Juni 1974Pekanbaru, akan tetapi didalam Paspor No.
ANGRAINI ,tanggal lahir 06 Juni 1974 , sesuai dengan Kartu Penduduk dan KartuKeluarga dan Akte Kelahiran;Halaman 6 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 253/Pdt.P/2019/PN PbrMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, Pemohon yang lahirdi Kota Pekanbaru pada tanggal 06 Juni 1974 diberi nama DEWIANGRAINI Berdasarkan bukti P2 dan P3 nama Pemohon adalahDEWI ANGRAINI , selanjutnya berdasarkan bukti P5 nama Pemohon diPaspor DEWI ANGGRAINI dirubah menjadi DEWI ANGRAINI ( sesuaiKTP dan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
RENI ANGRAINI
23 — 15
Pemohon:
RENI ANGRAINIPENETAPANNo. 67/Pdt.P/2018/PN PsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan:RENI ANGRAINI Tempat/ Tanggal Lahir: Talu, 19 Juni 1977, JenisKelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan:Wiraswasta, Alamat: Simpang Empat Selatan NagariLingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, KabupatenPasaman Barat, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON;Pengadilan
Abdul Sultan Syarief Atmajadilahirkan di Simpang Empat, 18 Mei 2005, anak dari pernikahan pemohonRENI ANGRAINI dengan UJANG JAYA ATMAJA;2. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama dan tahun lahir anakpemohon pada Akta Kelahiran dikarenakan suka sakitsakitan dan adanyakesalahan penulisan tahun lahir;Halaman 1 dari 9 HalamanPenetapan No.67/Pdt.P/2018/PN Psb3.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah No. 1443 / 191 / X / 2004, atas nama UJANGJAYA ATMAJA dan RENI ANGRAINI, yang diberi tanda P 3;4.
Hilda Angraini
26 — 9
Pemohon:
Hilda Angraini
131 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
WELLIDA ANGRAINI, S.ST panggilan WEL;
DIAN ANGRAINI,S.Sos.MM
37 — 13
Pemohon:
DIAN ANGRAINI,S.Sos.MM
Bulan Anom Angraini
22 — 29
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari BULAN ANOM ANGRAINI menjadi BULAN ANOM ANGGRAINI.
Pemohon:
Bulan Anom Angraini
SHELA ANGRAINI SADEWI
25 — 14
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:100/1126-CTS/T.PEM/VI/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur tertanggal 25 Juni 2002 yang sebelumnya tertulis namaSHELA ANGRAINI SADEWIdiubah menjadi namaSHELA ANGRAINI SADEWI MAHYUDIN
Pemohon:
SHELA ANGRAINI SADEWI
Dewi Angraini Susanto
33 — 2
Pemohon:
Dewi Angraini Susanto