Ditemukan 74 data
WILLIAM NOAH BISHOP
Tergugat:
PT. SUNDA TRAILS
116 — 0
Penggugat:
WILLIAM NOAH BISHOP
Tergugat:
PT. SUNDA TRAILS
Bishop David Wu Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Konprensi Tahunan Pengembangan
57 — 46
Pemohon:
Bishop David Wu Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Konprensi Tahunan Pengembangan
108 — 88
BADAN PERTIMBANGAN AGUNG GEREJA METHODIST INDONESIA VS BISHOP DARWIS MANURUNG, STH,MPSI
Gereja Methodist Indonesia Wilayah sebagaimana dituangkan dalam Putusan Badan Pertimbangan Agung Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 103/PDT/2017/PT.MDNGereja Methodist Indonesia No.10/SKBPA/GMI/10/2015, Tanggal 28Oktober 2015, yang pada dasarnya berbunyi sebagai berikut:MemutuskanMenetapkanPertama Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi, selaku Bishop danPimpinan GMI Wilayah telah melanggar Disiplin GMITahun 2013.Kedua Bishop Darwis Manurung S.Th, M.Psi diganti.Sesuaidengan Disiplin Gereja Methodist Indonesia
dalam Disiplin GMI Tahun 2013 BagianKetiga Tentang Peraturan Rumah Tangga GMI Bab IV Tentang KeEpiskopalan, Pasal 54 Tentang Penggantian Bishop, Point 1.3 dinyatakan :Bishop dapat diganti karena melanggar Disiplin GMI;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Disiplin GMI Tahun 2013 BagianKetiga Tentang Peraturan Rumah Tangga GMI Bab IV Tentang KeEpiskopalan, Pasal 54 Tentang Penggantian Bishop, Point 2 dinyatakan :Jika seorang Bishop berhalangan tetap :a.
Kurang dari 1 (satu) tahun sisa masa jabatan periodenya, makaBishop yang terdekat merangkap tugas Bishop yang lowong;b.
Rumah Tangga GMI Bab IV Tentang KeEpiskopalan,Pasal 54 Tentang Penggantian Bishop, Point 1.3 dinyatakan : Bishop dapatdiganti karena melanggar Disiplin GMI;12.
Pertama : Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi, selaku Bishop danPimpinan GMI Wilayah telah melanggar Disiplin GMI Tahun2013.2. Kedua : Bishop Darwis Manurung S.Th, M.Psi diganti sesuai denganDisiplin Gereja Methodist Indonesia 2013 Bagian KetigaTentang Peraturan Rumah Tangga Gereja Methodist IndonesiaBab IV, Tentang KeEpiskopalan, Pasal 54 TentangPenggantian Bishop, Point 1.3 ; Bishop dapat diganti karenamelanggar Disiplin GMI.
118 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUAN BISHOP DARWIS MANURUNG, S.Th, DK
., dan kawankawan, para Advokat, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 12,Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2012,Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Para Terbanding;1melawan:TUAN BISHOP DARWIS MANURUNG, S.Th., Pimpinan/Bishop Gereja Methodist Indonesia Wilayah I, beralamat di JalanKartini Nomor 31, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,YAYASAN PENDIDIKAN GEREJA METHODISTINDONESIA WILAYAH I, beralamat dahulu di Jalan KartiniNomor 31, Medan, sekarang di Jalan Hang Tuah Nomor 11
Sehingga sejak saat itu pula GMIterdiri dari 2 (dua) wilayah dan kemudian pada Konferensi Agung IX GerejaMethodist Indonesia pada tanggal 0914 Oktober 2001 ditetapkan masingmasing wilayah tersebut dipimpin oleh seorang Bishop (Pimpinan Pusat GMIwilayah);3 Bahwa sesuai dengan Keputusan Konperensi Agung GMI XI Tahun 2010 diPekan Baru jo.
Berita Acara Serah Terima tertanggal 17 Maret 2010 Nomor066/A.1.2/GMI/2010, Pengugat I telah diangkat sebagai Pimpinan Pusat/Bishop GMI Wilayah I periode 20092013, Keputusan mana telahdituangkan dalam Akad Notaris/PPAT ADI PINEM, S.H., Nomor 127,tanggal 22 Maret 2010.
Latumenten, Nomor 1094 Jakarta Barat;Menimbang, bahwa Gereja Methodist Indonesia melalui Bishop danDepartemen Pendidikan Gereja Methodist Indonesia telah mendirikan LembagaPendidikan dalam bentuk Yayasan, yaitu Yayasan Pendidikan Gereja MethodistIndonesia atau disingkat YP. GMI sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Ny.ET.
karena Bishop tidak boleh berbohong, tidak boleh ingkarjanji, tidak boleh berperkara di Pengadilan karena sangat dilarang oleh etika hiduporang Methodist secara universal di dunia, berbanding terbalik dengan sikapPenggugat I/Pembanding I/Termohon Kasasi I sebagai Bishop yangsuka berperkara di Pengadilan dan tidak menjadi teladan bagi warga Methodist diIndonesia, untuk tindakan tersebut Penggugat I/Pembanding I/ Termohon Kasasi Iharus bertanggungjawab dan harus bersiap menghadapi gugatan perdata maupuntuntutan
151 — 8
Menetapkan barang bukti berupa: - 23 (dua puluh tiga) pcs pakaian wanita merk bishopDikembalikan kepada PT. Tajima Putra Garmindo melalui saksi Arafiq ;6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Tajima PutraGarmindo yaitu Karyawan di Toko 1 Bishop Lantai 1 Blok A No 139 Pusat GrosirPasar Tanah Abang yang bergerak dibidang penjualan pakaian wanita sejakJanuari 2016 yang bertugas sebagai Office boy/OB, menjaga barang, packing,mengirim barang, menata barang di Toko 1 Bishop dengan mendapatkan gajisekitar Rp 1.900.000, perbulannya.Bahwa pada awal bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016terdakwa Andi Reza tanpa seijin pemilik Toko 1 Bishop mengambil barangberupa pakaian wanita merk Bishop
TajimaPutra Garmindo yaitu Karyawan di Toko 1 Bishop Lantai 1 Blok A No 139 PusatGrosir Pasar Tanah Abang, mulai bulan Januari 2016 sampai dengan bulanMaret 2016 terdakwa tanpa seijin pemilik Toko 1 Bishop mengambil barangberupa pakaian wanita merk Bishop secara bertahap, saat terdakwa jaga tokodan toko dalam keadaan sepi terdakwa mengambil pakaian yang ada ditokoketika stok barang pakaian banyak terdakwa mengambil 1 sampai 4 lusinpakaian wanita dan memasukannya ke dalam kantong plastic yang sudahdipersiapkan
Tajima Putra Garmindo, ditempatkan di Toko1 Bishop Pusat Grosir Tanah Abang Lantai 1 Blok A 139 B Jalan WahidHasyim, Kelurahan Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat ;Bahwa PT.
Tajima Putra Garmindo memiliki 8 Toko, yaitu : Toko 1 Bishop,toko 2 Zode, toko 3 Prive, toko 5 Jolin, toko 6 Berlen, toko 7 Joliet, toko 8Desdona, toko 9 Avadela ;Bahwa terdakwa bekerja di PT. Tajima Putra Garmindo, ditempatkan di Toko1 Bishop Pusat Grosir Tanah Abang Lantai 1 Blok A 139 B Jalan WahidHasyim, Kelurahan Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat ;Bahwa PT.
140 — 14
WD.Hutabarat sebagai Bishop dan Pdt. Drs. B. Manurung sebagai SekretarisJenderal (TergugatI) ;. Bahwa Pdt. WD. Hutabarat tersebut diangkat sebagai Bishop menggantikanPdt. BT. Hutasoit ic. Penggugat yang sudah memasuki pensiun, karenasudag mencapai umur 70 tahun. Sesuai dengan AD/ART Tahun 1999 Pasal13 ayat 3 Sub a 4. Jo. Pasal 11 ayat 4a;.
Hutabarat menjadi Bishop, sedangkan Sekjentetap ditangan Pdt. Drs. B. Manurung (TergugatJ) ;8. Bahwa ..........13Bahwa pada tanggal 18 Mei 2004 Bishop GMMI Pdt. JH.
Akan tetapi sebelum kepernimpinan Bishop JH Hutabarat berakhir, pada tanggal 18 52004 beliau meninggal dunia, sehingga terjadi kekosongan kepernimpinan Bishop dalamtubuh GMMI yang berkantor pusat di Gedung Arca ; Pada saat Bishop berhalangan tetap ( meninggal dunia) sesuai dengan aturan Pasal 15 ayat2, fungsi Bishop dilakukan oleh Dewan kerohanian, yang pada saat tersebut sebenamyaoleh Dewan kerohanian telah melakukan tugas dan fungsi fungsi Bishop dengan baikdengan melakukan penabalan pendeta pendeta
Namun hingga saat ini Tergugat I, dan III sangat berusaha untuk meminta pengesahandari Departemen Agama RI melalui Suratnya tertanggal 10 Agustus 2007, namun dalamSurat tersebut juga menyatakan GMMI dibawah pimpinan Bishop Binsar Manurung tidakmempunyai hubungan apapun dengan GMMI dibawah pimpinan Bishop Bungaran TuaHutasoit yang berkantor Pusat di Gedung Arca No. 49 Medan ;16. Dengan demikian Tergugat I yang mengaku sebagai Bishop GMMI dengan Kantor PusatJalan Perjuangan Gg.
Gereja No. 6 Medan ;Bahwa setelah bishop pendeta Welly Huta Barat meninggal pada tanggal 15 Mei2004, yang menjalankan kepengurusan GMMI adalah saksi kerohanian yaitupendeta Oscar Hutasoit, kemudian Penggugat terpilih sebagai bishop ;3.
153 — 32
Darwis Manurung, STh,M.Psi. selaku Bishop dan Pimpinan GMI Wilayah telah melanggar DisiplinGMI Tahun 2013, Bishop Darwis Manurung S.Th, M.Psi diganti sesuaidengan Disiplin Gereja Methodist Indonesia Tahun 2013 bagian KetigaTentang Peraturan Rumah Tangga Gereja Methodist Indonesia Bab IVTentang keEpiskopalan, Pasal 54 tentang Penggantian Bishop, Point 1.3 :Bishop dapat diganti karena melanggar Disiplin GMI.
, Pasal 54 tentang Penggantian Bishop, Point 1.3 :Bishop dapat diganti karena melanggar Disiplin GMI.
Bishop dari informasikeputusan Badan Pertimbangan Agung GMI, Bishop menerima alirandana Rp.2.000.000.000,.
Gereja Methodist Indonesia ataspenyimpangan Bishop tersebut ;Saksi 4 : DR.
Karena ini sidang harus ada keputusan,karena tidak ada jawaban dan kKlarifikasi dari Bishop, maka BPAmenggantikan Bishop Darwis Manurung.
1.Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si,
2.Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si
Tergugat:
KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA
Intervensi:
Pdt.DR.TULUS SIAHAAN, S.Pd.,M.Th
335 — 145
POLTAK SINAGA, BA,SE,M.Sisebagai Pelaksana BISHOP untuk melaksanakan roda organisasi hinggaterpilinnya BISHOP yang defenitif.Bahwa rapat Dewan Kerohanian ini dilaksanakan karena pelaksanaBISHOP AB.
Dalam pertemuan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 tersebut keduabelah pihak menyepakati untuk mengangkat Bpk.Arnold Budiman Hutasoitsebagai Pelaksana Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia selama 1(satu) bulan sampai kepada pemilihan Bishop yang definitif..
Sinaga, B.A., S.E., M.Si. tidakmemiliki kKedudukan hukum (/egal standing) menyatakan diri sebagaiPelaksana Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia karena dalamAD/ART Gereja Methodist Merdeka Indonesia selain tidak mengenalsebutan atau terminologi Pelaksana Bishop, kedudukannya sebagaiPelaksana Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia hanyaPutusan Nomor : 138/G/2020/PTUNMDN Halaman 18didasarkan kepada Keputusan Rapat Dewan Kerohanian GerejaMethodist Merdeka Indonesia Nomor 015/KPDK/GMMI/PB/VII/
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bishop adalah PimpinanTertinggi Gereja Methodist Merdeka Indonesia.
Tulus Siahaan, M.Th ditetapkan sebagai Bishop GMMIterhitung sejak 23 Mei 2015.(vide bukti T.II.Int3);@ Bahwa masa jabatan Bishop GMMI adalah selama 5 tahun (videbukti T.II.Int2);@ Bahwa sinode merupakan forum dalam Badan Hukum Gereja GMMIuntuk pemilihan Bishop GMMI.(vide bukti T.II.Int2);@ Bahwa pada tanggal 18 Januari 2020, GMMI telah menetapkanPanitia Konperensi Agung X GMMI tahun 2020 ( Vide bukti T.II.Int4);@ Bahwa Tergugat telah mengeluarkan rekomendasi untukpelaksanaan sinode GMMI.
80 — 60
, Pasal 54 tentang PenggantianBishop, Point 1.3 : Bishop dapat diganti karena melanggar Disiplin GMI.Mengingat bahwa sisa masa jabatan Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psiselaku Pimpinan GMI Wilayah kurang dari 2 (dua) tahun, maka PimpinanGMI Wilayah dirangkap oleh Bishop Amat Tumino, M.Min, maka sejaktanggal 28 Oktober 2015 bagi Para Penggugat, Pimpinan Gereja MethodistIndonesia Wilayah tidak lagi Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi, namuntelah diganti oleh Bishop Amat Tumino, M.Min sebagaimana Putusan
NamunPara Penggugat tetap tidak berkenan menghadirinya karena bagi ParaPenggugat bukan Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi sebagai PimpinanGMI Wilayah namun Bishop Amat Tumino.
Darwis Manurung, STh,M.Psi. selaku Bishop dan Pimpinan GMI Wilayah telah melanggar DisiplinGMI Tahun 2013, Bishop Darwis Manurung S.Th, M.Psi diganti sesuaidengan Disiplin Gereja Methodist Indonesia Tahun 2013 bagian KetigaTentang Peraturan Rumah Tangga Gereja Methodist Indonesia Bab IVTentang keEpiskopalan, Pasal 54 tentang Penggantian Bishop, Point 1.3 :Bishop dapat diganti karena melanggar Disiplin GMI.
seorang Bishop yang tidaksanggup dan juga oleh karena oknumnya tidak dapat diterima;9.
dapat diganti karena melanggar Disiplin GMIdan Pont 2 Jika seorang Bishop berhalangan tetap kurang dari 1 (Satu)tahun sisa masa jabatan, maka Bishop terdekat merangkap tugas yanglowong, dan lebih dari 2 (dua) tahun sisa masa jabatan periodenya, makaDewan Bishop mengundang Konferensi Agung Istimewa, Pasal 51tentang Pemilihan Bishop Point 1 Bishop dipilin oleh Konferensi Agung,Point 4 Bishop dipilih sekaligus oleh Konferensi Agung, Pasal 90 Tentangtugas dan Tanggung jawab Konferensi Agung, Point 8
Terbanding/Penggugat : Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si,
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Pdt.DR.TULUS SIAHAAN, S.Pd.,M.Th
74 — 48
yang diatur dalam lampiran II Keputusan Konperensi Agung VII Gereja Methodist Merdeka Indonesia Nomor : 04/ KA/IX/GMMI/2015 (vide bukti : T.ILint. 12 ), tidak ditemukan adanya terminologi/sebutanPelaksana Bishop.
Disamping itu tidak ditemukan juga adanya kewenangan DewanKerohanian Gereja Methodist Merdeka Indonesia untuk mengangkat dan menetapkan seseorang sebagai Pelaksana Bishop;Menimbang bahwa oleh karena tidak ditemukan adanya istilah Pelaksana Bishop dalam AD/ART Gereja Methodist Merdeka Indonesia, demikian juga tidak adanya aturan yang memberikan kewenangan kepadaDewan Kerohanian Gereja Methodist Merdeka Indonesia untuk mengangkat menetapkan seseorang menjadi Pelaksana Bishop, menurut hemat Hakim anggota
( vide bukti : T.Il.int 13 ); Bahwa masa Jabatan Bishop berdasarkan keputusan konperensi tersebut diatas adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan 23 Mei 2020; Bahwa senyatanya Pdt.
., M.Si diberhentikan oleh Bishop sebagaiketua Organizer commite berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 15/SK/KAGMMII/I/2020 tanggal 18 Januari 2020 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 9/ SK/ PP VGMMI/ 2020 tanggal 21Mei 2020 Pdt. Prof. Dr. P. Sinaga B.A.,S.E., M.Si diberhentikan oleh Bishop dari jabatannya sebagai Pendeta Gereja Methodist Merdeka Indonesia ( GMMI );Menimbang, bahwa gugatan diajukan dan didaftarkan pada tanggal 5 Agustus2020 sedangkan pihak yang mewakili penggugat yaitu Pdt.
,S.E., M.Si sudah diberhentikan sebagai Pendeta oleh Bishop pada tanggal 21 Mei2020, disamping itu tidak adanya kewenanganDewan Kerohanian Gereja MethodistMerdeka Indonesia untuk mengangkat , menetapkan seseorang sebagai PelaksanaBishop, juga tidak adanya istilah Pelaksana Bishop didalam AD/ART Gereja Methodist Merdeka indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa Pdt. Prof. Dr. P. SinagaB.A.
1.BISHOP DAVID WU, selaku Pimpinan GEREJA METHODIST INDONESIA KONPRENSI TAHUNAN PENGEMBANGAN
2.JAQUILINE
33 — 20
Pemohon:
1.BISHOP DAVID WU, selaku Pimpinan GEREJA METHODIST INDONESIA KONPRENSI TAHUNAN PENGEMBANGAN
2.JAQUILINE
75 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1925K/Pdt/2010Agung untuk memilih dan mengangkat seorang Bishop untukmemimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia ;Bahwa Konperensi Agung yang ke VII telah dilaksanakanpada tanggal 20 Nopember 2004 dan hasil Konperensi Agungtersebut telah berhasil mengambil satu keputusan untukmemilih dan mengangkat Penggugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia untuk masa bakti / periode 2004 2009, sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor06/KA/VII/GMMI/2004 tertanggal 20 Nopember 2004 ;Bahwa oleh karena
Penggugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia yang dipilih dan diangkat olehKonperensi Agung yang sah, maka secara hukum Penggugatberwenang dan berhak memimpin Gereja Methodist MerdekaIndonesia Medan, Gereja Methodist Merdeka Indonesia untukmasa bakti/periode 2004 2009, yang berkantor pusat danberkedudukan di Jalan Gedung Arca No. 49 Medan ;Bahwa Konperensi Agung untuk memilih dan mengangkatseorang Bishop memimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia,hanya berlangsung satu kali dalam
lima tahun pada saat masabakti / periode Bishop sebelum dari hasil Konperensi Agungsebelumnya berakhir dan oleh karena itu tidak adaKonperensi Agung semasa jabatan Bishop masih berjalan /belum berakhir ;Bahwa akan tetapi pada tanggal 25 September 2004Tergugat s/d IV tanpa mempunyai kapasitas telah melakukanKongres Gereja Methodist Merdeka Indonesia dan telah pulamemilih dan menetapkan Tergugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia, dan sekaligus melakukanperubahan Anggaran Dasar Gereja
No.1925 K/Pdt/2010telah dilaksanakan pada tanggal 20Nopember 2004 dan hasil Konferensi Agung tersebuttelah berhasil mengambil suatu keputusan untuk memilihdan mengangkat Penggugat sebagai Bishop GMM (GerejaMethodis Merdeka Indonesia) untuk masa bhakti /periode 20042009 '".... dst.
Manurung, STh, MA sebagai Bishop GMM! yanglegal dan syah berdasarkan Konferensi Agung VIItanggal 25 September 2004 ;6. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan gereja GMI MedanTimur adalah milik dari Jemaat GMMVI Medan Timur yangdipimpin oleh Penggugat dr ic Pendeta Drs. B. Manurung, STh, MA;7.
119 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sejak didirikannya Gereja MethodistMerdeka Indonesia, telah 7 (tujuh) kali melangsungkan Konperensi Agunguntuk memilin dan mengangkat seorang Bishop untuk memimpin GerejaMethodist Merdeka Indonesia;Bahwa Konperensi Agung yang ke VII telah dilaksanakan pada tanggal 20November 2004 dan hasil Konperensi Agung tersebut telah berhasilmengambil satu keputusan untuk memilih dan mengangkat Penggugatsebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia untuk masabakti/periode 20042009, sebagaimana dalam
Surat Keputusan Nomor06/KA/VII/GMMI/2004, tertanggal 20 November 2004;Bahwa oleh karena Penggugat sebagai Bishop Gereja Methodist MerdekaIndonesia yang dipilin dan diangkat oleh Konperensi Agung yang sah, makaHalaman 2 dari 18 hal.
, dan oleh karena itu tidak adaKonperensi Agung semasa jabatan Bishop masih berjalan/belum berakhir;Bahwa akan tetapi pada tanggal 25 September 2004 Tergugat sampaidengan IV tanpa mempunyai kapasitas telah melakukan Kongres GerejaMethodist Merdeka Indonesia dan telah pula memilin dan menetapkanTergugat sebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia, dansekaligus melakukan perubahan Anggaran Dasar Gereja MethodistMerdeka Indonesia secara melawan hukum;Bahwa dari hasil Konperensi yang tidak sah
Binsar Manurung tidak mempunyai hubungan apapun denganGereja Methodist Merdeka Indonesia di bawah pimpinan Bishop Bungaran TuaHutasoit yang berkantor pusat di Jalan Gedung Arca Nomor 49 Medan;Bahwa dengan demikian maka perbuatan TergugatTergugat yangmengakui dan menyatakan Tergugat sebagai Bishop Gereja MethodistMerdeka Indonesia adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, sebabhingga saat ini hanya ada satu Gereja Methodist Merdeka Indonesia yangterdaftar secara sah dan resmi di Departemen Agama
Menyatakan Penggugat adalah sebagai Bishop Gereja Methodist MerdekaIndonesia (GMMI) yang sah periode tahun 20042009;3. Menyatakan dalam hukum Gereja Methodist Merdeka Indonesia yangHalaman 7 dari 18 hal. Put.
142 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
., jabatan Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Sahala Nainggolan, S.H.,kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor HukumArsan dan Rekan, beralamat di Kota Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 69/SK/AR/VI/2021, tanggal 15Juni 2021;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 7 halaman.
diterima, maka Memori Kasasi dari PemohonKasasi Il tidak perlu lagi dipertimbangkan, selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi Mahkamah Agung berpendapat, bahwa alasanalasan tersebut tidakdapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah benar dan tidak terdapatkesalahan dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa kewenangan Pemohon Kasasi II/Tergugat adalah memberikaninformasi tentang Bishop
Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMM).Pemohon Kasasi II/Tergugat mengetahui adanya perbedaan pendapatdalam tubuh GMMI terkait kKepengurusan dan Tergugat telah menerbitkanrekomendasi untuk pelaksanaan sinode GMMI sebagai suatu mekanismeyang disepakati dalam GMMI untuk pemilihan Bishop; Bahwa dalam pertemuan tanggal 9 Juni 2020 di hadapan PemohonKasasi Il/Tergugat, Pengurus GMMI telah sepakat mengangkat BapakArnold Budiman Hutasoit sebagai Pelaksana Bishop GMMI.
263 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Keputusan Sinode AM XVIII Penggugat adalahPimpinan Sinode/Bishop Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) periode20102015 dan Turut Tergugat selaku Sekretaris Jenderal GKPI;2. Bahwa berdasarkan Pasal 57 Tata Gereja/PRT mengatur tentang PimpinanSinode yang berbunyi:2.1. GKPI dipimpin oleh Pimpinan Sinode, yaitu Bishop dan SekretarisJenderal yang bersamasama menjadi penanggungjawab tertinggi GKPI;2.2. Pimpinan Sinode dipilih oleh Sinode AM;2.3.
Sinode AM Periode XVIII GKPI 2010 Gereja KristenProtestan Indonesia (GKPI) Nomor 14/SAPXX/GKPI/X/2015 tentangPengangkatan Bishop Dan Sekretaris Jenderal GKPI Periode 20152020diterbitkan Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI pada tanggal3 Oktober 2015, sedangkan Berita Acara Sinode AM Periode XX GKPI 2015Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Nomor 1/SAPXX/GKPI/X/2015tentang Hasil Perhitungan Suara Pemilinan Bishop Gereja Kristen ProtestanIndonesia (GKPI) tertanggal 4 Oktober 2015
dan Berita Acara Sinode AMPeriode XX GKPI 2015 Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Nomor2/SAPXX/GKPI/X/2015 tentang Hasil Perhitungan Suara PemilihanSekretaris Jenderal Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) tertanggal 4Oktober 2015 dan memang faktanya pemilihan fungsionaris GKPI dilakukantanggal 4 Oktober 2015, dengan demikian pengangkatan Bishop danSekretaris Jenderal telah dilakukan lebih dahulu tanggal 3 Oktober 2015 daripada pemilihan Bishop dan Sekretaris Jenderal tanggal 4 Oktober
Bahwa Bishop dan SekretarisJenderal adalah merupakan Anggota Majelis Sinode, dan berdasarkanPasal 56 ayat (2) berbunyi: Dalam hal anggota Majelis Sinode yang terpilihdalam Sidang Sinode AM ternyata kelak terbukti tidak memenuhipersyaratan sebagaimana yang ditentukan, maka pemilihan tersebutdinyatakan tidak sah dan batal, maka keanggotaannya sebagai MajelisSinode dinyatakan berakhir;Bahwa ditariknya Bishop terpilin Pdt.
tetapiyang menjadi Bishop dan Sekertaris Jendral GKPI 20152020 adalah TurutTergugat dan Tergugat .
77 — 11
BinsarManurung sebagai Bishop di Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMM)l)Jalan perjuangan....dst sangatlah tidak berdasar hukum karena akibattindakan semenamena yang dilakukan oleh Drs. Pdt. Binsar Manurung yangtelah memecah belah Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Drs.
:cccees eee e eee Tlw 21;22 Fotocopy Keputusan Konperensi Agung VII Nomor : 06/KA/VIVGMMV2004tentang Bishop GMMI Periode 2004 2009 tertanggal 20 Nopember2004 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Konperensi Agung ke VIIPutusan No. 619/Pdt.PLW/2013/PN.Mdn halaman 20GMMI J Ambarita, SH selaku Ketua dan Pendeta Tulus Siahaan SPd.Mmin. Selaku Sekretaris, selanjutnya diberitanda ............
G Simanjuntak ;Bahwa sejak tahun 1968 saksi melayani GMMI di Gedung Arca dan padatahun 1972 saksi melayani GMMI Medan Timur dan saksi sebagai gurujemaat ;Bahwa pusat GMMI berada di Gedung Arca dan Bishop sekarang EdwardSimanjuntak;Bahwa saksi kenal dengan B.
BinsarManurung sebagai Bishop di Gereja GMMI Jalan Perjuangan Gang Gereja MedanTimur dan masih mengakui Konperensi Agung tanggal 25 September 2004 yangmengangkat Drs. Pdt.
Binsar Manurung, sebagai Bishop Gereja Methodist MerdekaIndonesia periode 2004 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pelawan P ErwinSitumorang bahwa tanah gereja GMMi tersebut milik Simanjuntak dan pada tahun1965 dijadikan gereja dan pimpinan gereja Pdt.
130 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
BISHOP GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA CQ. PIMPINAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA RESORT BERASTAGI CQ. PIMPINAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA TIGAPANAH, Dkk
Pembanding/Penggugat II : JUSFRIDISON SINAGA, SP
Pembanding/Penggugat III : DEWI N. SIMANUNGKALIT, S.PDK
Pembanding/Penggugat IV : YUDA KURNIA
Pembanding/Penggugat V : DRA. SITI DARNA DERITA MUNTE, M.PD
Pembanding/Penggugat VI : DRA. CATHARINE MARGARETHA SITORUS, M.PD
Pembanding/Penggugat VII : TENG SIA YEK
Pembanding/Penggugat VIII : BERTI HERAWATI DONGORAN, S.PD
Pembanding/Penggugat IX : DRA. BITRYS JULIANA HUTAJULU, M.PD
Pembanding/Penggugat X : MELLI YESINTA, SE
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
Terbanding/Tergugat II : Pimpinan Distik II Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
Terbanding/Tergugat III : Panitia Konperensi Tahunan Gereja Methodist Indonesia
76 — 59
Jemaat berjumlah ratusan orang dengantempat ibadah yang megah yang dibangun atas swadaya penuh Jemaat.Bahwa pada tahun 2006 telah terjadi permasalahan kepemimpinan GMIWilayah dimana Jemaat GMI Anugrah Distrik 2 Wilayah Jalan MadongLubis Nomor: 9 diusir oleh orangorang yang tidak bertanggung jawabsehingga Jemaat Jemaat GMI Anugrah Distrik 2 Wilayah beribadah diGedung Sekolah Pendidikan Kristen Merhodist Indonsia (PKMI) 7 JalanMadong Lubis Nomor: 7 Medan.Bahwa pada tahun 2008 Pimpinan GMI Wilayah Bishop
Madong Lubis Nomor:3 Medan denganTergugat pada tanggal 16 Januari 2018 dan pembentukan Yayasan DaunPalem Indonesia juga setelah Rapat Majleis GMI Anugrah Distrik 2 Wilayah Jalan Madong Lubis Nomor: 3 Medan tanggal 28 Januari 2018.Bahwa Pengakuan dan Pengukuhan GMI Anugrah Distrik 2 Wilayah Jalan Madong Lubis Nomor: 3 Medan adalah merupakan Gereja danmerupakan satu kesatuan dengan GMI Wilayah adalah sesuai denganSurat Pernyataan Nomor:0819/A.1.2/GMI/2012, tanggal 13 Nopember 2012yang diperbuat oleh Bishop
yangmenerangkan, Ketua Dewan Bishop mewakili GMI dalam hal Urusanurusan hubungan di Luar GMI, sehingga yang memiliki hak danmewakili Kepentingan GMI di Luar GMI adalah Dewan Bishop;Bahwa Peraturan Disiplin GMI 2017 juga jelas mengatur mengenai tugasdan tanggungjawab anggota Jemaat serta tugas dan tanggungjawabMajelis Jemaat pada Pasal 12 Peraturan Disiplin GMI 2017 dan Pasal 21Peraturan Disiplin GMI 2017 yang pada pokoknya menerangkan tidakada kewenangan dari Jemaat maupun Majelis Jemaat dalam mewakilikepentingan
) yang terpilin dan adayang tidak, kemudian Jemaat yang mendukung Bishop terpilin pindahberibadah di GMI Jalan Madong Lubis Nomor: 3 Medan; Bahwa berdasarkan keputusan Konferensi Tahun 2019 diputuskanpenggabungan atau peleburan GMI Anugerah Distrik 2 Wilayah JalanMadong Lubis Nomor: 3 Medan dengan GMI Anugerah Distrik 2 Wilayah Jalan Madong Lubis Nomor: 9 Medan.Bahwa adalah benar Pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama halaman 24alinea kedua yaitu:Menimbang, bahwa adapun yang menjadi permasalahan
LubisNo.3 Medan dan tidak ada gangguan dari manapun.Benar Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi waktu itu) selakuPimpinan GMI Wilayah membuat pernyataan tertanggal 13 Nopember2013 yang menyatakan GMI Anugerah yang terletak di Jalan MadongLubis No.3 adalah benar milik GMI Indonesia.Benar Bukti Surat P104 berupa Surat pernyataan Bishop dibenarkanoleh Saksi.Benar saksi mengetahui Pimpinan Jemaat GMI Distrik 2 Wilayah Pdt.
117 — 29
POLTAK SINAGA, SE, M.Si (PENGGUGAT)- Pengurus Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I, (TERGUGAT I)- Pimpinan Universitas Methodist Indonesia (TERGUGAT II)- Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I, diwakili oleh Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi (TURUT TERGUGAT)
Poltak Sinaga,SE, Penggugat selaku anggota jemaat Gereja Methodist Indonesia disisilain adalah juga menjadi Ketua Badan Pertimbangan Agung GerejaMethodist Indonesia yang membawahi untuk keseluruhan Indonesia yangterbagi menjadi 2 (dua) wilayah yakni wilayah dan wilayah Il denganmasing masing dipimpin oleh Bishop untuk wilayah dan Bishop untukHalaman 5 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 347/Pdt.G/2016/PN.Mdn10.wilayah Il, sesuai dengan Susunan Pengurus Badan Pertimbangan AgungGereja Methodist
Indonesia periode 20132017 yang ditandatangani olehKetua Dewan Bishop Gereja Methodist Indonesia yakni Bishop AmatTumino, M.Min di Medan pada tanggal 11 Juni 2015 hal mana berdasarkanpada Disiplin Gereja Methodist Indonesia Tahun 2013 Bagian KeduaTentang Konstitusi Gereja Methodist Indonesia, Bab X TentangKepemimpinan, Pasal 19 Tentang Badan Pertimbangan Agung yangmenyatakan bahwa Badan Pertimbangan Agung Gereja MethodistIndonesia (BPA GMI) merupakan Lembaga Yudikatif yang dipilin danditetapkan
Darwis Manurung, STh, M.Psi, selaku Bishopdan Pimpinan Wilayah telah melanggar Disiplin GMI tahun 2013 yang olehkarenanya Bishop Darwis Manurung, S.Th, P.Psi diganti, maka PimpinanGMI Wilayah dirangkap oleh Bishop Amat Tumino, M.Min yang sekarangsedang menjadi Pimpinan GMI Wilayah II dimana Bishop Amat Tumino,M.Min telah menyetujuinya serta lain dan kesempatan waktu BadanPertimbangan Agung dimana Penggugat sebagai ketuanya juga telahmenerbitkan Surat Nomor : 013.1/III/BPAGMI/2016 tanggal 16 Maret
2016perihal : Pencairan Dana Atas Nama GMI Wilayah yang ditujukan kepadaKetua Dewan Bishop GMI, Pimpinan Kanwil PT.
Bank BTN Cabang Medan;Bahwa pada awalnya terkait dengan telah diterbitkannya kedua suratberupa Putusan Badan Pertimbangan Agung Gereja Methodist IndonesiaNomor : 10/SKBPA/GMI/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yangmemutuskan bahwa Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi, selaku Bishopdan Pimpinan Wilayah telah melanggar Disiplin GMI tahun 2013 yang olehkarenanya Bishop Darwis Manurung, S.Th, P.Psi diganti, maka PimpinanGMI Wilayah dirangkap oleh Bishop Amat Tumino, M.Min serta SuratHalaman 7 dari 45 Putusan
48 — 44
desa Majanggut II,kemudian saksi SURYA DAVID SOLIN dihadang oleh seorang anggota TNI yangbernama LUTFI S dan mengatakan maaf pak nggak boleh bawa senjata tajamkarena di dalam lagi ada pemilihan Kades, lalu parang tersebut saksi berikankepada JONO untuk dimasukkan ke dalam mobil;e Bahwa pada saat berjalan menuju kuburan saksi SURYA DAVID SOLIN dankorban beserta rombongan dihadang oleh seorang ibuibu yang tidak diketahuiidentitasnya dan menghina korban ELIAS JAUNTUNG SOLIN denganmengatakan itu si Bishop
iblis sudah datang, gila harta, kemudianLEMENTER SOLIN yang berdiri di depan pintu rumah depan balai desamengatakan Hei Bishop anjing, babi, monyetmonyetnya kau semua yangdatang kemudian LEMENTER SOLIN memberikan teriakan yangmengarahkan anakanaknya yaitu KRISMAN SOLIN, SABAR SOLIN,SUPARMAN SOLIN dan terdakwa SAPRIL PUTRA ASKAL SOLIN sertawarga yang ada ditempat pemilihan tersebut untuk melakukan penganiayaanterhadap korban dan rombongannya dengan mengatakan bunuh itu, matikankalian itu Bishop kurang
balai desa Majanggut II,kemudian saksi SURYA DAVID SOLIN dihadang oleh seorang anggota TNI yangbernama LUTFI S dan mengatakan maaf pak nggak boleh bawa senjata tajamkarena di dalam lagi ada pemilihan Kades, lalu parang tersebut saksi berikankepada JONO untuk dimasukkan ke dalam mobil;Bahwa pada saat berjalan menuju kuburan saksi SURYA DAVID SOLIN dankorban beserta rombongan dihadang oleh seorang ibuibu yang tidak diketahuiidentitasnya dan menghina korban ELIAS JAUNTUNG SOLIN denganmengatakan itu si Bishop