Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFIAN als BIHOP BiN MAT JOHANSYAH
34 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alfian alias Bihop bin Mat Johansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama hitam Nopol BN 4626 AA No Rangka M9113LK160820;
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD ALFIAN als BIHOP BiN MAT JOHANSYAH.
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFIAN als BIHOP BiN MAT JOHANSYAH