Ditemukan 2 data
MARTO GAYO
Terdakwa:
1.Sisos putra Als SSos Bin Sobirin
2.Agung Purwanto Als Agung Bin Tromoto
3.Bihon Putra Als Bihon Bin Sibor
58 — 21
BIHON PUTRA Als BIHON Bin SIBOR, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan denda masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan masing-masing selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) Tandan Buah Sawit;
- 1 (satu) lembar
Penyidik Atas Kuasa PU:
MARTO GAYO
Terdakwa:
1.Sisos putra Als SSos Bin Sobirin
2.Agung Purwanto Als Agung Bin Tromoto
3.Bihon Putra Als Bihon Bin Sibor
57 — 0
Abdul Abas adalah:
- Emmy Mariatin, Ph.D. binti Muchtar Bihon (istri) Pemohon I.
- Raoul Aqbar Alamputra Abas bin Alamria Abas, Ir (anak laki-laki kandung) Pemohon II.
- Iqla Milatantri Ayukemala binti Alamria Abas, Ir (anak perempuan kandung) Pemohon III.
- Ira Remialda Ayupermata Abas, ST., M. Sc binti Alamria Abas, Ir (anak perempuan kandung) Pemohon IV.