Ditemukan 3449 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GENERAL MOTORS INDONESIA
5518 Berkekuatan Hukum Tetap
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1093 K/PDT/2010
PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO); DRS. KUSNO WIDAYAT
417291 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 126/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa:
Ferry Irawan
8512
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 8 (Delapan) Lembar Kwitansi Penggantian ke Bengkel (Berkah Motor, Akor Motor Djoko Oli, SatriaVariasi;
    • 2 Kwitansi Kembang Jepun, Pilar,Erdik/Sumber Rejeki);
    • 10 (Sepuluh) Lembar Surat Pernyataan Bengkel (Berkah Motor, Akor Motor Djoko Oli, SatriaVariasi,
    • 2 Kwitansi Kembang Jepun, Pilar,Erdik/Sumber Rejeki, Setia Kawan dan Garuda Mas Bali);
    • 13 (Tiga Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim
    Kembang Jepun;
  • 15 (Lima Belas)Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Kembang Jepun;
  • 12 (Dua Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Pilar;
  • 14 (Empat Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Joko Oli;
  • 1 (Satu) Lembar Tanda Terima Bengkel Lumintu yang Dibuat Saudara Ferry Untuk Claim CuttingLabel (Tanda Tangan sama dengan Djoko OLI);
  • 13 (Tiga Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Akor Motor
    Trenggalek;
  • 9 (Sembilan) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Satria Variasi;
  • 10 (Sepuluh) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Setia Kawan Kediri;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Kas Masuk;
  • 1 Bukti Kas Keluar Setia Kawan Kediri;
  • 8 (Delapan) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Garuda Mas Bali;
  • 4 (Empat) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Sumber Rejeki Motor;
  • 5 (Lima) Lembar Tanda Terima
Register : 27-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 126/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa:
Ferry Irawan
401
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 8 (Delapan) Lembar Kwitansi Penggantian ke Bengkel (Berkah Motor, Akor Motor Djoko Oli, SatriaVariasi;
    • 2 Kwitansi Kembang Jepun, Pilar,Erdik/Sumber Rejeki);
    • 10 (Sepuluh) Lembar Surat Pernyataan Bengkel (Berkah Motor, Akor Motor Djoko Oli, SatriaVariasi,
    • 2 Kwitansi Kembang Jepun, Pilar,Erdik/Sumber Rejeki, Setia Kawan dan Garuda Mas Bali);
    • 13 (Tiga Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim
    Kembang Jepun;
  • 15 (Lima Belas)Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Kembang Jepun;
  • 12 (Dua Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Pilar;
  • 14 (Empat Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Joko Oli;
  • 1 (Satu) Lembar Tanda Terima Bengkel Lumintu yang Dibuat Saudara Ferry Untuk Claim CuttingLabel (Tanda Tangan sama dengan Djoko OLI);
  • 13 (Tiga Belas) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Akor Motor
    Trenggalek;
  • 9 (Sembilan) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Satria Variasi;
  • 10 (Sepuluh) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Setia Kawan Kediri;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Kas Masuk;
  • 1 Bukti Kas Keluar Setia Kawan Kediri;
  • 8 (Delapan) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Garuda Mas Bali;
  • 4 (Empat) Lembar Tanda Terima yang Dibuat Ferry untuk Claim Sumber Rejeki Motor;
  • 5 (Lima) Lembar Tanda Terima
Register : 30-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 169/Pdt.P/2019/MS.Bna
Tanggal 19 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
5541
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankBII;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankHSBC;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankBTN;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankBNI SYARIAH;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankOC BC;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di BankSINAR MAS;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di Bank COMMON WEALTH;
  • Pengurusan penarikan dana tabungan di Bank ANZ;
  • Pengurusan untuk Claim
    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Medan;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Medan;
  • Pengurusan untuk
    Claim Asuransi PRUDENTIAL Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Medan;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Medan;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Banda Aceh;
  • Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Medan;
  • Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor Pajak Banda Aceh;
  • Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor Pajak Medan;
  • Untuk keperluan
    Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Medan;7.33 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh;7.34 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan;7.35 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh;7.36 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Medan;7.37 Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Banda Aceh;7.38 Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Medan;7.39 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Banda Aceh;7.40 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI
    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh;5.30 Pengurusan untuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan;5.31 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Banda Aceh;5.32 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Medan;5.33 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh;5.34 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan;5.35 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh;5.36 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Medan;5.37 Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Banda Aceh;5.38 Pengurusan
    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh, Pengurusanuntuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan, Pengurusan untuk ClaimAsuransi BUMI PUTERA Banda Aceh, Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMIPUTERA Medan, Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh,Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan, Pengurusan untukClaim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh, Pengurusan untuk Claim AsuransiJIWAS RAYA Medan, Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL BandaAceh, Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Medan
    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh,Pengurusan untuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan, Pengurusan untukClaim Asuransi BUMI PUTERA Banda Aceh, Pengurusan untuk Claim AsuransiBUMI PUTERA Medan, Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE BandaAceh, Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan, Pengurusanuntuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh, Pengurusan untuk ClaimAsuransi JIWAS RAYA Medan, Pengurusan untuk Claim AsuransiPRUDENTIAL Banda Aceh, Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIALMedan
    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh;4.30 Pengurusan untuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan;4.31 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Banda Aceh;4.32 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Medan;4.33 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh;4.34Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan;4.35 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh;4.36 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Medan;4.37 Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Banda Aceh;4.38 Pengurusan
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. DARMA HENWA, Tbk
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi DPP PPN atas omzet (pendapatan MiningService) sebesar Rp4.252.530.640,00 (USD460.400,17)terkait dengan progress claim 37;1.2. Koreksi atas selisin data progress claim dengan data GLsebesar Rp4.355.200.621,00 (USD471.515,56) terkaitdengan progress claim 372.
    Daftar rincian atas selisih Progress Claim dengan GL,2. Invoice/faktur pajak untuk Progress Claim No. 36, 37dan No. 44,Print Out ledger revenue tahun 2008,4. Print Out ledger revenue tahun 2009,Proposal Contractor Claim Detail (estimated progressclaim) No. 36, 37 dan No 44 dari PT DH ke PT KPC,6. Progress Claim Confirmation No. 36, 37 dan No. 44from PT KPC to PT DH,7. Bukti pembayaran PC 36, 37 dan 44 beserta rekeningKoran dan mappingnya,Surat konfirmasi KPC atas PC 36,9.
    Putusan Nomor 1251/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalampersidangan dan pemeriksaan dokumen, Majelisberpendapat bahwa sengketa selisih antara data GLdengan data Progress Claim sebesar USD1.349.141,52berkaitan dengan selisih untuk 3 invoice (Progress Claim)yaitu: Progress Claim No.36, Progress Claim No.44 danProgress Claim No.37Bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihakdalam persidangan dan pemeriksaan bukti pendukungdokumen, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Bandingdapat
    Putusan Nomor 1251/B/PK/PJK/201 7yaitu: Progress Claim No.36, Progress Claim No.44 danProgress Claim No.37;Bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihakdalam persidangan dan pemeriksaan bukti pendukungdokumen, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Bandingdapat menjelaskan dan disertai bukti pendukung yangmemadai atas sengketa selisih antara data GL dengan dataProgress Claim sebesar USD1.349.141,52, yaitu sebagaiberikut:Progress Claim No.36;Bahwa Pemohon Banding mencatat revenue dalampembukuan
    Putusan Nomor 1251/B/PK/PJK/201 711.sebenarnya adalah nilai estimasi Progress Claim saja.
Register : 26-08-2011 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50590/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 20 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13731
  • Daftar rincian atas selisih Progress Claim dengan GL,2. Invoice/faktur pajak untuk Progress Claim No. 36, 37 dan No. 44,3. Print Out ledger revenue tahun 2008,4. Print Out ledger revenue tahun 2009,5. Proposal Contractor Claim Detail (estimated progress claim) No. 36, 37 dan No. 44dariPT DH ke PT KPC,6. Progress Claim Confirmation No. 36, 37 dan No. 44 from PT KPC to PT DH,7. Bukti pembayaran PC 36, 37 dan 44 beserta rekening Koran dan mappingnya,8. Surat konfirmasi KPC atas PC 36,9.
    and Principal Contractor Claim Confirmationmenyebutkan:Total Principal Contractor Claim =USD11,557,757.95Nilai Confirmed PPN =USD 550,369.43Gross Principal Claim Amount = USD11,007,388.52e Data yang terdapat pada Joint Principal PT XXX Payment Notice menunjukkan nilaisebesar USD11,007,388.52.
    dari data Progress Claim tersebut menunjukkan angka yang berbedabeda, dimanapada data Pricipal Contractor Claim and Principal Contractor Claim Confirmation danJoint Principal PT Darma Henwa Payment Notice tanggal 25 Juni 2008 menunjukkannilai USD.13,382,094.06, namun dari data surat No L1017/PTDH/Claim ConfirmationdariPT KPC per tanggal 23 Juni 2008 menunjukkan nilai USD.13,370,978.57.
    dan dataPricipal Contractor Claim and Principal Contractor Claim Confirmation menunjukkannilai USD.12,949,129.98 namun dari data Joint Principal PT XXX Payment Notice tanggal29 Januari 2009 dan data surat No L1024/PTDH/Claim Confirmation dari PT KPC pertanggal 28 Januari 2009 menunjukkan nilai USD.12,061,194.94.
    Adapun revenue sebesarUSD.12.693.929,98 sebenarnya adalah merupakan nilai estimasi Contractor Claim,sehingga sebenarnya tidak ada selisih sengketa senilai USD.864.735,03 antara nilaiprogress claim confirmation dan invoice/faktur pajak;Progress Claim No.37bahwa Pemohon Banding mencatat revenue dalam pembukuan dan menerbitkan invoice/faktur pajak Progress Claim No.37 sebesar USD.13,370,978.67.
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50255/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12735
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50255/PP/M.XVI/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp/.240.751.870,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan setelah Pembahasan Akhir dan SKPKB PPN dapatdiketahui bahwa dasar koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak April 2009. bahwa koreksipositif
    sebesar Rp1.240.751.870,00 adalah berupa nilai penggantian yang ditagih olehPemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare part sehubungandengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warranty yang dilakukanoleh customer.
    Barang Kena Pajak (BKP) atau JasaKena Pajak (JKP) sehubungan dengan penggantian yang diterima oleh Pemohon Bandingdari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.240.751.870,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak April 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmenimbangmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50254/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13232
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50254/PP/M.XV1/16/2014PPN2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp2.759.731.027,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW Agustus berupatagihan penggantian sparepart schubungan dengan warranty dari dealer kepada pebe
    atasklaim warranty yang dilakukan oleh customer merupakan nilai penggantian dari penyerahanjasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean yang ditagihkan kepada BMWAgustus terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.759.731.027,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warrantyyang dilakukan
    ditagih Pemohon Banding kepada BMW AGterhutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN);bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.759.731.027,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Maret 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakmenim :bangbah:waberyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan
Putus : 02-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91/B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DARMA HENWA, Tbk
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DH/KPC/02/02/2008dispute Jan 08tertanggal Februari 2008 Progress Claim no. 33(2),e Penghasilan Mining Service Fuel Cost sebesar US$ 2,633,997.88dalam Progress Claim (PC) No.34(1) untuk bulan Februari 2008(invoice No.
    data GL dengan data Progress Claim sebesar USD,1.3849.141,52 berkaitan dengan selisih untuk 3 invoice(Progress Claim) yaitu: Progress Claim No.36, Progress ClaimNo.44 dan Progress Claim No.37;Bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihakdan pemeriksaan bukti pendukung dokumen dalampersidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Bandingdapat menjelaskan dan disertai bukti pendukung yangmemadai atas sengketa selisih antara data GL dengan dataProgress Claim sebesar USD.1.349.141,52, yaitu
    sebagaiberikut:Bahwa atas Progress Claim No.36, Pemohon Bandingmencatat revenue dalam pembukuan dan menerbitkaninvoice/faktur pajak USD.10.994.497,59 berdasarkan suratjawaban konfirmasi Progress Claim No.36 dari PT KPC kepadaPT DH.
    Progress Claim No.37Dalam uji bukti termohon peninjauan kembali/PemohonBanding menyampaikan dokumen progress claim, namundari data progress claim tersebut menunjukkan angka yangberbedabeda, dimana pada data Pricipal Contractor Claimand Principal Contractor Claim Confirmation dan JointPrincipal PT Darma Henwa Payment Notice tanggal 25 Juni2008 menunjukkan nilai USD13,382,094.06 namun dari datasurat No L1017/PTDH/Claim Confirmation dari PT KPC pertanggal 23 Juni 2008 menunjukkan nilai USD13,370,978.57
    Progress Claim No.44Dalam uji bukti termohon peninjauan kembalimenyampaikan dokumen progress claim, namun dari dataprogress claim tersebut menunjukkan angka yang berbedabeda, dimana pada data Joint Principal PT Darma HenwaPayment Notice tanggal 27 Januari 2009 dan data PricipalContractor Claim and Principal Contractor Claim Confirmationmenunjukkan nilai USD12,949,129.98 namun dari data JointPrincipal PT Darma Henwa Payment Notice tanggal 29Januari 2009 dan data surat No L1024/PTDH/ClaimConfirmation
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12639
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut50496/PP/M.X VIB/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPPPPN sebesar Rp2.023.001.010,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dariDealer;bahwa berdasarkan Audit Report poin 1.
    yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN MasaPajak September 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakSeptember 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Bandingadalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Bandingkarena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT MasaPPN masa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMWAG dalam membayar claim
    warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dandisimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karenatidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibatdealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya
    pembayaran biaya spare part dan jasa pemasangannya, yang bertindak atasMenimban :85)3)4)nama BMW AG berdasarkan amanat yang diberikan oleh BMW Agustus, Jerman kepadaPemohon Banding untuk membayarkan jumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yangkemudian setelah direalisasikan baru kemudian diganti olbh BMW AG sejumlah pembayaranbiaya talangan tersebut, dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Bandingterbukti bukan sebagai PKP yang sebenarnya;bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
9768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas tagihan warranty claim dari Dealer tersebut,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akanmemberikan penggantian;. Bahwa kemudian terhadap warranty claim dari Dealer, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukanpemeriksaan, apakah kesalahan/kerusakan produksparepartstersebut berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) sendiri atau merupakan kesalahan dariSupplier (spareparts kualitas tidak baik).
    Apabila merupakankesalahan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), maka Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membebankannya sebagai Warranty Expenses, namunapabila kerusakan terjadi karena kesalahan dari Supplier makaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akanmenagih seluruh biayabiaya warranty claim dari Dealer tersebutkepada Supplier;Bahwa atas tagihan warranty claim yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut,Supplier akan
    Bahwa berdasarkan dokumen berupa approved claim diketahui nilaiyang ditagin oleh Dealer kepada Termohon Peninjauan KembaliHalaman 11 dari 18 halaman. Putusan Nomor 345/B/PK/PJK/20155.6.5.7.5.8.Dds5.10.
    (semula Pemohon Banding) atas warranty claim costumer meliputinilai Parts dan Labour,Bahwa berdasarkan Laporan Garansi Dealer yang dibuat Dealerdiketahui bahwa biaya yang ditagihkan kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk PPN;Bahwa berdasarkan Invoice Warranty claim, Warranty claimApplication Summary dan Details of Warranty claim yang dibuat olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danditujukan kepada Supplier/Pabrikan, diketahui bahwa dokumentagihan
    warranty claim seluruhnya atas nama Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan nilai yang ditagih meliputiParts Cost dan Labour Cost, sehingga bukan termasuk dalampengertian reimbursement yang berdasarkan ketentuan perpajakantidak terutang PPN;Bahwa atas seluruh biaya warranty claim yang ditagih oleh Dealerkepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Dealer menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan tersebut;Bahwa atas penggantian warranty claim dari Supplier Dalam Negeridipungut
Register : 21-05-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 88/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 30 Juli 2015 — UUN TARUNIA binti DARTAM sebagai Terdakwa
456
  • Star Chart Slip tanggal 5 September 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.876.250,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 14 September 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.859.000,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 21 September 2012 total pembayaran sebesar Rp. 171.500,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 22 September 2012 total pembayaran sebesar Rp. 2.233.450,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart
    Slip tanggal 26 September 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.832.800,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 Oktober 2012 total pembayaran sebesar Rp. 779.250,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 Oktober 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.507.200,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 9 Oktober 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.923.400,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 16
    Oktober 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.837.900,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.873.150,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.491.950,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 7 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.847.000,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 17 November 2012
    total pembayaran sebesar Rp. 1.863.100,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 22 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.497.750,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 24 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 943.150,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 28 November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.510.250,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 1 Desember 2012 total pembayaran
    sebesar Rp. 1.824.460,- ;- Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 8 Desember 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.841.700,- ,- ;Dikembalikan kepada PT.
    ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.873.150, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.491.950, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 7November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.847.000, ;e Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 17November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.863.100, ;e Copy Print Out Sales Slip dan Claim
    ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.873.150, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.491.950, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 7November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.847.000, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 17November 2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.863.100, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim
    Claim Star Chart Slip tanggal 3 Oktober2012 total pembayaran sebesar Rp. 779.250, ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 Oktober2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.507.200.
    ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 9 Oktober2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.923.400. ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 16 Oktober2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.837.900. ;Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 3 November2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.873.150.
    Claim Star Chart Slip tanggal 24 November2012 total pembayaran sebesar Rp. 943.150, ; Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 28 November2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.510.250. ; Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 1 Desember2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.824.460. ; Copy Print Out Sales Slip dan Claim Star Chart Slip tanggal 8 Desember2012 total pembayaran sebesar Rp. 1.841.700, , ;Dikembalikan kepada PT.
Register : 13-08-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Bnj
Tanggal 16 Agustus 2019 — Pemohon:
IRIANI
8210

KHUSUS untuk bertindak hukum dalam hal proses penandatanganan surat-surat, urusan administrasi dan pengurusan pengambilan uang claim duka dan Pensiunan ABRI berdasarkan Buku Pembayaran Pensiun Nomor 487-1311/02/BP/92 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 20 Januari 1992, atas nama BAHTIAR NASUTION;

  1. Membebankan biaya permohonan sebesar Rp. 161.000,- 9seratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon ;
ABRI berdasarkan Buku Pembayaran Pensiun yangbersangkutan Nomor 4871311/02/BP/92 diterbitkan di Jakarta tanggal 20Januari 1992, atas nama Bahtiar Nasution;Bahwa setelah kedua orang tua dari keponakan Pemohon bernama YOSHINTANASUTION tersebut meninggal dunia, YOSHINTA NASUTION = (anakAlmh.Suriani dan Alm.Bahtiar Nasution) dirawat dan dijaga oleh Pemohon, sertabiaya hidup dan biaya pendidikan anak tersebut ditanggung oleh Pemohonyang merupakan saudara kandung dari Almh.SURIANI;Bahwa untuk proses claim
biaya duka dan pengambilan uang pensiun dariAlm.BAHTIAR NASUTION ahli warisnya YOSHINTA NASUTION (anakAlmh.Suriani dan Alm.Bahtiar Nasution) tidak dapat melakukan tanda tanganmaupun bertindak hukum karena masih dibawah umur;Bahwa untuk mewakili dari YOSHINTA NASUTION untuk menghadap danmelakukan tindakan hukum terkait claim biaya duka dan proses administrasipensiun Alm.
BAHTIAR NASUTION dan keluarga dari Almh.SURIANI sepakat telah menunjuk Pemohon menjadi Wali Pengampu dariYOSHINTA NASUTION dan keluarga tidak ada yang keberatan;Bahwa Pemohon berjanji akan memperuntukkan segala biaya yang diterimadari Claim Duka dan Uang Pensiun atas nama Alm.BAHTIAR NASUTIONtersebut dipergunakan untuk keperluan YOSHINTA NASUTION;Bahwa untuk proses pengambilan Claim biaya duka dan Biaya Pensiun atasnama Alm.
BAHTIAR NASUTION tersebut, terlebin dahulu harus ada izindengan suatu penetapan dari Pengadilan Negeri kepada Pemohon sekaligusHalaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Bnjmewakili Ahli Waris kiranya guna untuk proses Claim biaya duka dan BiayaPensiun atas nama Alm. BAHTIAR NASUTION;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memeriksa permohonan ini danmemberikan penetapan sebagai berikut :1.
Menetapkan Pemohon IRIANI sebagai wali/mewakili kepentingan hukum darikeponakan Pemohon, anak kandung (ahli waris) dari Almh.SURIANI danAlm.BAHTIAR NASUTION yang masih dibawah umur bernama :> YOSHINTA NASUTION, Perempuan, lahir di Binjai pada tanggal29 Januari 2006.KHUSUS untuk si bertindak += shukum = dalam hal prosespenandatanganan Suratsurat, urusan administrasi danpengurusan pengambilan uang claim duka dan Pensiunan ABRIberdasarkan Buku Pembayaran Pensiun Nomor 4871311/02/BP/92 yang diterbitkan
Putus : 07-10-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/PID.SUS/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 — Drs. REKSON SIMANJUNTAK
8968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekson saksi sebesar Rp. 2.608.715, tertanggal 2Desember 2006 ;6 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 Agustus 2006, an. MariaTampubolon sebesar Rp. 2.443.294, dan kwitansi untuk pembayaran biayaperawatan rawat inap an. Maria Magdalena Tampubolon dari tanggal29/06/2006 07/07/2006 sebesar Rp. 12.433.294, tertanggal 11Jul2006 ;7 Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28 September 2006, an.Pardomuan Tampubolon sebesar Rp. 690.000, ;8 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September 2006, an.
    Rekson saksi sebesar Rp. 2.608.715, tertanggal 2Desember 2006 ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 06 Oktober 2006, an. PardomuanTampubolon sebesar Rp. 560.000, dan kwitansi untuk pembayaran biayaperawatan rawat inap an. Pardomuan Tampubolon dari tanggal 05/09/2006 12/09/2006 sebesar Rp. 7.524.908, tertanggal 15Sep2006 ;Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28 September 2006, an.Pardomuan Tampubolon sebesar Rp. 690.000, ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September 2006, an.
    Rekson saksi sebesar Rp.2.608.715, tertanggal 2 Desember 2006 ;Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 Agustus2006, an. Maria Tampubolon sebesar Rp. 2.443.294,dan kwitansi untuk pembayaran biaya perawatanrawat inap an. Maria Magdalena Tampubolon daritanggal 29/06/2006 07/07/2006 sebesar Rp.12.433.294, tertanggal 11Jul2006 ;Revisi Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 28September 2006, an. Pardomuan Tampubolon sebesarRp. 690.000, ;8 Tagihan Excess Of Claim, tertanggal 08 September2006, an.
    No : 0101429718, keteranganpembayaran claim meninggal dunia PaimanNapitupulu (DPRD Toba Samosir) tertanggal 28 Juni2006 ;Formulir Kiriman Uang dari BNI, pengirim RonnyTuah Purba, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp.2.250.000, yang menerima Karimuda SitanggangNo. Rek / Acc. No : 0101429718, keteranganpembayaran claim an.
    No : 0101429718, keteranganpembayaran claim meninggal dunia Paiman Napitupulu (DPRD TobaSamosir) tertanggal 28 Juni 2006 ;Formulir Kiriman Uang dari BNI, pengirim Ronny Tuah Purba,jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 2.250.000, yang menerimaKarimuda Sitanggang No. Rek / Acc. No : 0101429718, keteranganpembayaran claim an.
Register : 17-09-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 03-10-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 72/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 6 Maret 2013 — KOPERASI PENGEMBANGAN USU : BUPATI MANDAILING NATAL
215114
  • Fotocopy ...........349.Fotocopy : Expense Claim Form PT.
    (BuktiP384) ;388.Fotocopy : Expense Claim Form PT. USU tanggal 26April 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,(Bukti P385) ;233389.Fotocopy : Expense Claim Form PT. USU tanggal 26April 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,(Bukti P386) ;390.Fotocopy : Expense Claim Form PT.
    (Bukti P469) ;475.Fotocopy : Expense Claim Form dari Rahmatullahtertanggal 25 November 2011 sejumlah Rp.713.700,476.Fotocopy : Expense Claim Form dari Rahmatullahtertanggal 25 November 2011 sejumlah Rp.2.689.000,477.Fotocopy: Expense Claim Form dari Rahmatullahtertanggal 10 Desember 2011 sejumlah Rp.882.683, ava eees478.Fotocopy : Expense Claim Form dari Zunaidi Mukhsintertanggal 15 Desember 2011 sejumlah Rp.ho 00) 0 0 (BuktiP473);479.Fotocopy : Expense Claim Form dari Rahmatullahtertanggal 17 Desember
    Fotocopy ...........536.Fotocopy : Expense Claim Form dari SanggamP.
    P553) ;559.Fotocopy : Expense Claim Form dari SanggamP.
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50258/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11927
  • PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50258/PP/M.XV1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp2.430.138.278,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.430.138.278,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan denganpenggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.430.138.278,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Juli 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
Register : 12-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 44/Pdt.P/2019/MS.Bna
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
5627
  • Pengurusan Claim Asuransi AIA Finansial Banda Aceh, AIN Finansial Medan, Bumi Putra Banda Aceh, Bumi Putra Medan, Alianz Life Banda Aceh, Alianz Life Medan, Jiwas Raya Banda Aceh, Jiwas Raya Medan, Prudential Banda Aceh, Prudential Medan, AXA Mandiri Banda Aceh, AXA Mandiri Medan, Manulife Banda Aceh dan Manulife Medan;

    4.4. Untuk keperluan izin perusahaan pada Kantor Pajak Banda Aceh dan pada Kantor Pajak Medan;

    4.5.

    Asuransi AIA FINANCIAL Banda Aceh;7.30 Pengurusan untuk Claim Asuransi AIA FINANCIAL Medan;7.31 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Banda Aceh;7.32 Pengurusan untuk Claim Asuransi BUMI PUTERA Medan;7.33 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Banda Aceh;7.34 Pengurusan untuk Claim Asuransi ALIANZ LIFE Medan;7.35 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Banda Aceh;7.36 Pengurusan untuk Claim Asuransi JIWAS RAYA Medan;7.37 Pengurusan untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Banda Aceh;7.38 Pengurusan
    untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Medan;7.39 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Banda Aceh;7.40 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Medan;7.41 Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Banda Aceh;7.42 Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Medan;7.43 Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor pajak Banda Aceh;7.44 Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor pajak Medan;7.45 Untuk keperluan Jual Beli Tanah kantor Notaris (PPAT) Banda Aceh;7.46 Untuk keperluan Jual Beli Tanah kantor
    untuk Claim Asuransi PRUDENTIAL Medan;7.39 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Banda Aceh;Hal. 7 dari 17 Hal.
    Penetapan Nomor 44/Padt.P/2019 /MS.Bna7.40 Pengurusan untuk Claim Asuransi AXA MANDIRI Medan;7.41 Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Banda Aceh;7.42 Pengurusan untuk Claim Asuransi MANULIFE Medan;7.43 Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor pajak Banda Aceh;7.44 Untuk keperluan izin perusahaan dan kantor pajak Medan;7.45 Untuk keperluan Jual Beli Tanah kantor Notaris (PPAT) Banda Aceh;7.46 Untuk keperluan Jual Beli Tanah kantor Notaris (PPAT) Aceh Besar;7.47 Untuk keperluan Jual Beli Tanah
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50495/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12336
  • PutusasDPOh gABiMimPwyeB/ NAddetJeRryapPdrtambahan NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp2.089.880.030,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterimadari Dealer;Mbahbvut berthasatian Audit Report poin 1.
    merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan olehPemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;Mbahbyet Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.089.880.030,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalahpenyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karenadipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPNmasa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AGdalam membayar claim
    warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya
    Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealerdengan konsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena ituPemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri,tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50256/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12127
  • PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50256/PP/M.X V1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp2.632.488.635,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.632.488.635,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim
    Barang Kena Pajak (BKP) atau JasaKena Pajak (JKP) sehubungan dengan penggantian yang diterima oleh Pemohon Bandingdari BMW AG;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.632.488.635,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim
    Jasa Kena Pajak yang harus dipungut oleh PemohonBanding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2009 sebagai DasarPengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dariDealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yangterutang pada Masa Pajak Mei 2009;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan PajakKeluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim
    dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim
    warranty kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyamenim