Putusan PTUN MEDAN Nomor 72/G/2012/PTUN-MDN |
|
Nomor | 72/G/2012/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yarwan |
Hakim Anggota | Joko A.sugianto, Sh : Ardoyo Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan ????.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/417/K/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor :525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ; ----------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/417/K/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ; ------4. Menguatkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 72/G.TUN/PEN/2012/PTUN.MDN tanggal 7 Nopember 2012, tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/417/K/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor :525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ; -----5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -----------------------------6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. ; 13.980.000 ( Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2012/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 72/G/2012/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/G/2012/PTUN-MDN
Kasasi : 472 K/TUN/2013
Peninjauan Kembali : 89 PK/TUN/2014
Kasasi : 58 K/TUN/2015
Banding : 72/B/2013/PT.TUN-MDN
Statistik243139