Putusan PTTUN MEDAN Nomor 72 / B / 2013 / PT.TUN-MDN |
|
Nomor | 72 / B / 2013 / PT.TUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | Maskuri, Nurman Sutrisno |
Panitera | Makmur Sitepu |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan Banding Tergugat / Pembanding ; ------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 72/G/2012/PTUN-MDN. tanggal 06 Maret 2013 yang dimohonkan banding ; dan MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding angka 1 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo ; -----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ; --------------------2. Mencabut Penetapan Nomor : 72/G.TUN/PEN/2012/ PTUN-MDN. tanggal 07 Nopember 2012, tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/417/K/-2012, tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ; --------------------------------------3. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan jumlahnya sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72_/_B_/_2013_/_PT.TUN-MDN.zip
- Download PDF
- 72_/_B_/_2013_/_PT.TUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/G/2012/PTUN-MDN
Kasasi : 472 K/TUN/2013
Peninjauan Kembali : 89 PK/TUN/2014
Kasasi : 58 K/TUN/2015
Banding : 72/B/2013/PT.TUN-MDN
Statistik14370