Ditemukan 5536 data
131 — 43
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HENDRIK DOMINGGUS CORE Aliasn HENGKY CORE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM TELAH MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
- HENDRIK DOMINGGUS CORE Als HENGKY CORE
Sus/2012/PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanakhusus dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan/kewar gane garaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanHENDRIK DOMINGGUS CORE Als HENGKY(6,0) 5949 tahun / 11 Februari 1962;Indonesia;JI.
Alias HENGKY CORE terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika yaitu denganPermufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.
Pasal 132 ayat (1)Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIK DOMINGGUS CORE alias HENGKYCORE dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliarrupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Memerintahkan terdakwa HENDRIK DOMINGGUS CORE alias HENGKY CORE tetapberada dalam tahanan; === = === Menyatakan barang bukti berupa : (satu
Pasal 132 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;SGV. 9 Bahwa ia terdakwa HENDRIK DOMINGGUS CORE alias HENGKY CORE padahari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Desember 2011, bertempat di jalan Hatta depan Gereja GKSWaingapu, Kelurahan Kemalaputih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Waingapu
Bahwa ia terdakwa HENDRIK DOMINGGUS CORE alias HENGKY CORE padahari Senin tanggal 12 Desember 2011 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Desember 2011, bertempat di jalan Hatta depan Gereja GKSWaingapu, Kelurahan Kemalaputih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Waingapu, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,
79 — 30
- Abriani Setiawati Core
PUTUSANNomor 21/Pdt.G/2016/PN.WgpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Abriani Setiawati Core, Umur 32 tahun, tanggal 5 Oktober 1984 JenisKelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, KebangsaanIndonesia, Pekerjaan Honorer pada PT.
Saksi Agustina Edowati Core, dibawah sumpah dipersidangan memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi adalah ibu kandung dari Penggugat dan mama mantu dariTergugat.Saksi tahu kalau ARI (Penggugat) mengajukan surat gugatan kePengadilan Negeri untuk cerai dengan Tergugat (Suaminya );Bahwa nama suami Penggugat bernama Sufendi;Bahwa setahu saksi Tergugat itu orang dari Jawa;Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah menikah tahun 2007 danSaksi tahu Penggugat dengan Tergugat pemberkatan
pertengkaran danpercekcokan yang sering dan terus menerus terjadi hingga Penggugat danTergugat pisah ranjang bahkan sampai pisah rumah sejak pertengahan tahun2011 dan setelah berpisah dengan penggugat dan sekitar tahun 2013Penggugat mengetahui kalau Tergugat telah mengambil isteri baru dan telahmemiliki seorang anak lakilaki;Menimbang bahwa guna untuk membuktikan gugatannyaPenggugat telah mengajukan 6 (enam) buah bukti surat yaitu berupa P.1sampai dengan P.6 dan juga 2 (dua) orang saksi yaitu Herlina S Core
112 — 51
Menyatakan Terdakwa RICKY PRIHATIN CORE Alias RICKY tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan Menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RICKY PRIHATIN CORE Alias RICKY oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5.
Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas warna hitam merek JIASINIAO ;- 1 (satu) paket ganja di bungkus dengan kertas warna putih dan coklat + 6,18 gram ;- 4 (Empat) buah plastik klip bekas bungkusan shabu;- 2 (dua) pak kertas linting merk REKTOR;- 1 (satu) lembar surat bukti pembayaran tanda terima warna merah muda atas nama RICKY PRIHATIN CORE ;- 1 (Satu) buah plastik klip bekas pakai shabu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak
- RICKY PRIHATIN CORE Alias RICKY
didalamkios milik Herlina Core dan pada saat ditanyakan kepemilikan tas tersebutHerlina Core tidak mengetahuinya dan Terdakwa mengakui bahwa tastersebut adalah miliknya sehingga kami membawa Daniel Domu Wulangdan Terdakwa ke Polres;Bahwa setahu saksi Terdakwa dan Daniel Domu Wulang tidak mempunyaiijin untuk memiliki dan menjual sabusabu tersebut;Bahwa yang ikut dalam melakukan penggeledahan adalah Ketua RTSetempal) on 2 nn anon nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nnn nn nn encesBahwa Daniel Domu Wulang ditangkap
didalamkios milik Herlina Core dan pada saat ditanyakan kepemilikan tas tersebut14Herlina Core tidak mengetahuinya dan Terdakwa mengakui bahwa tastersebut adalah miliknya sehingga kami membawa Daniel Domu Wulangdan Terdakwa ke Polres;2"" Bahwa Terdakwa dan Daniel Domu Wulang tidak mempunyai ijin untukmemiliki dan menjual ganja tersebut; Bahwa yang ikut menyaksikan pada saat penggeledahan adalah Ketua RTSetempat) 222 enna nnn nnn nn nen n nnn nen nnn n ne nns Bahwa saksi tidak mengalami kesulitan
Core alias Lina dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : 222222 2022 nnn nnn nen n nn nn nen nee Bahwa saksi mengetahui masalah tas hitam yang ditemukan di kios milik Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2015 sekitar jam16.30 wita di Jin.
didalam kios milik Herlina Core danpada saat ditanyakan kepemilikan tas tersebut Herlina Core tidakmengetahuinya dan Terdakwa mengakui bahwa tas tersebut adalahmiliknya sehingga kami membawa Daniel Domu Wulang dan Terdakwa kePOlr@S 222 oo noon nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen ne neon ene neMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segalayang tersurat dalam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam putusanini yang kiranya relevan dapat dijadikan dasar pertimbangan
didalam kios milik Herlina Core dan pada saatditanyakan kepemilikan tas tersebut Herlina Core tidak mengetahuinya danTerdakwa mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya sehingga kamimembawa Daniel Domu Wulang dan Terdakwa ke Polres;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka dapatlahdisimpulkan, terdakwa terbukti dalam keadaan memiliki, menyimpan danmenguasai ganja maka berdasarkan hal tersebut unsur menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan
70 — 50
Menyatakan Terdakwa MARETTA LUCIANA CORE alias RERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) ; 4.
MARETA LUCIANA CORE Als RERE
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : MARETA LUCIANA CORE Als RERETempat lahir : Denpasar.Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 30 Maret 1992.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan P.B. Sudirman III No. 40 Denpasar WirasatyaBali atau JIn.
PN DpsPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 878/Pid.Sus/2015/PN.Dps tanggal 16 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 878/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Dps tanggal 16Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa MARETTA LUCIANA CORE
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAREITA LUCIANA CORE Alias REREdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan Ratus juta rupiah) Subsiclair 4 (empat) bulanpenjara.4. Menyatakan barang bukti berupa:a. 1 (satu) paket kristal warna putih dengan berat 0,8 gram bruttob. 4 (empat) pakek kristal warna putih dengan berat keseluruhan 3,88 gram bruttoc.
Pake Sari Gang II No.2 Banjar Gaduh, Sesetan,Denpasar Selatan terdakwa MARETTA LUCIANA CORE ALIAS RERE ditangkap. Bahwa benar pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa kristai putih berupashabu sebanyak (satu) paket knistal putih jenis shabu dengan berat 0,8 (nol komadelapan) gram bruto dan diii. Paku Sari Gang II No. 2 banjar gaduh sesetan, DenpasanBali sebanyak 4 (empat) paket kristal putih jenis shabu dengan berat seluruhnya 3, 88(tiga koma delapan puluh delapan) gram bruto.
Pake Sari Gang II No.2 Barijar Gaduh, Sesetan,Denpasar Selatan terdakwa MARETTA LUCIANA CORE ALIAS RERE ditangkap.Bahwa benar pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa kristai putih berupashabu sebanyak 1 (satu) paket kristai putih jenis shabu dengan berat 0,8 (fbI komadelapan) gram bruto dan di ii.
31 — 12
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Atte bin Core) dengan Pemohon II (Carming binti Tonggeng) yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 1987 di Dusun Ponre-Ponre, Desa Ponre-Ponre, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Atte bin Core dan Carming binti Tonggeng
PENETAPANNomor 811/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Atte bin Core, umur 58 tahun, agama lslam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Pattiro Desa PonrePonre,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Carming binti Tonggeng, umur 58 tahun, agama lslam, pendidikan terakhir
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Atte bin Core) dengan Pemohon Il(Carming binti Tonggeng) yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 1987 diDusun PonrePonre, Desa PonrePonre, Kecematan Libureng, KabupatenBone.3.
Atte bin Core, Nomor 7308060205080098 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBone tanggal 24 Oktober 2011, telah dinazagelen, telah diperiksa dandicocokkan dengan aslinya dan diberi tanda bukti (P).Bahwa selain bukti surat Pemohon dan Pemohon Il juga mengajukansaksisaksi sebagai berikut :1.
Adanya calon suami yaitu Pemohon (Atte bin Core);2. Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Carming binti Tonggeng);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon Il yang bernamaTonggeng;4.
31 — 12
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Saing bin Core) dengan Pemohon II (Jawaria binti Bado) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 1991 di Dusun Ponre-Ponre, Desa Ponre-Ponre, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Saing bin Core dan Jawaria binti Bado
PENETAPANNomor 819/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Saing bin Core, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Pattiro Baru, Desa PonrePonre,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Jawaria binti Bado, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Saing bin Core) dengan Pemohon Il(Jawaria binti Bado) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 1991 di DusunPonrePonre, Desa PonrePonre, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.3.
Saing bin Core, Nomor 7308060205080121 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBone tanggal 24 Oktober 2011, telah dinazagelen, telah diperiksa dandicocokkan dengan aslinya dan diberi tanda bukti (P).Bahwa selain bukti surat Pemohon dan Pemohon Il juga mengajukansaksisaksi sebagai berikut :1.Carning binti Tonggeng, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan urusanrumah tangga, tempat kediaman di Desa PonrePonre, Kecamatan Libureng,Kabupaten Bone;Saksi tersebut memberikan
Adanya calon suami yaitu Pemohon (Saing bin Core);2. Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Jawaria binti Bado);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon II yang bernamaBado;4.
Jusmah alias Jusman bin Kadase
Termohon:
Sukma Binti Core
26 — 19
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Jusmah alias Jusman bin Kadase) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sukma binti Core) di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
4.
Pemohon:
Jusmah alias Jusman bin Kadase
Termohon:
Sukma Binti CorePUTUSANNomor 388/Pdt.G/2019/PA.BIknrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara:Jusmah alias Jusman bin Kadase, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Petani, tempat kediaman di Dusun Pabbentengan,Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, KabupatenBulukumba, sebagai Pemohon;melawanSukma Binti Core
Memberi izin kepada Pemohon (Jusmah alias Jusman bin Kadase) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sukma Binti Core) di depansidang Pengadilan Agama Bulukumba;3.
Memberi izin kepada Pemohon (Jusmah alias Jusman bin Kadase) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sukma binti Core) di depansidang Pengadilan Agama Bulukumba;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 516.000,00(Lima ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaBulukumba pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 Masehi bertepatan dengantanggal 21 Zulgaidah 1440 Hijriah oleh M.
Terdakwa:
ARMANDO PUTRA CORE alias DEDE
109 — 55
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Armando Putra Core Alias Dede telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana Dakwaan Tunggal
Dikembalikan kepada Terdakwa ARMANDO PUTRA CORE Alias DEDE;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Terdakwa:
ARMANDO PUTRA CORE alias DEDE
Termohon:
PT. SENTANI PERSADA SENTOSA
220 — 210
CORE HOSPITALITY INTERNATIONAL
Termohon:
PT. SENTANI PERSADA SENTOSA
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
DELSTEN RIANDY MARCEL CORE alias RIAN
74 — 20
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
DELSTEN RIANDY MARCEL CORE alias RIANNama lengkap : Delsten Riandy Marcel Core als Rian;2. Tempat lahir : KambaniruSumba Timur;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/ 08 Sepember 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Rt.025/Rw.007, Kelurahan Kambaniru, KecamatanKota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani/buruh;9. Pendidikan : SMP ( tidak tamat );Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
Menyatakan terdakwa Delstren Riandy Marcel Core terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Delstren Riandy Marcel Core,dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangkanlamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetapditahan;3. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
(Seribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanpembelaan terdakwa yang pada pokoknya yaitu tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan TunggalBahwa Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core Als Rian
Danny Christian, dokter pada RumahSakit Umum Imanuel, dengan kesimpulan sebagai berikut : terdapat lukalecet dan luka memar yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Loriko Kore Wilamerasa sakit serta tidak dapat melaksanakan kegiatannya seharihariuntuk sementara waktu.Perbuatan terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian tersebutdiatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
Menyatakan Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian, tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
WAHYUDIN.SH
Terdakwa:
1.DELSTEVRIANDY MARCEL CORE alias RIAN
2.ARIF BARNABAS YUSUF YIWA alias ALDO
96 — 24
DELSTEVRIANDY MARCEL CORE alias RIAN dan Terdakwa II. ARIF BERNABAS YUSUF YIWA alias ALDO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
DELSTEVRIANDY MARCEL CORE alias RIAN
dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II.Penuntut Umum:
WAHYUDIN.SH
Terdakwa:
1.DELSTEVRIANDY MARCEL CORE alias RIAN
2.ARIF BARNABAS YUSUF YIWA alias ALDO
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.RAYMOND ALDINOF CORE Alias REMON
2.MERCY EFENDI DAVID alias FENDI
67 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I RAYMOND ALDINOF CORE alias REMON dan Terdakwa II MERCY EFENDI DAVID alias FENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta Terdakwa II dengan pidana penjara selama 2
Penuntut Umum:
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.RAYMOND ALDINOF CORE Alias REMON
2.MERCY EFENDI DAVID alias FENDI
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.MERCY EFENDI DAVID alias FENDI
2.RAYMOND ALDINOF CORE Alias REMON
56 — 4
Menyatakan Terdakwa I MERCY EFENDI DAVID alias FENDI dan Terdakwa II RAYMOND ALDINOF CORE alias REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2.
Penuntut Umum:
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.MERCY EFENDI DAVID alias FENDI
2.RAYMOND ALDINOF CORE Alias REMON
1.NANANG PRIYANTO, S.H
2.RIZKI NUR ANBAR, S.H
3.NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa:
Muchtar Alias Nanang Bin Core
50 — 22
- Menyatakan Terdakwa Muchtar Alias Nanang Bin Core tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
1.NANANG PRIYANTO, S.H
2.RIZKI NUR ANBAR, S.H
3.NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa:
Muchtar Alias Nanang Bin Core
62 — 3
Menetapkan barang bukti berupa : 235 (dua ratus tiga puluh lima) aluminium jenis core box warna silver dengan ukuran kurang lebih 1m x 50 cm dalam keadaan sudah dilipat. Dipergunakan dalam berkas terpsah an. ATAS LUBIS; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah;
AR untukmengambil aluminium jenis core boks tersebut ;Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. AR berkisar Rp. 350.000.000..
Ar untukmengambil aluminium jenis core box tersebut ;Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. AR berkisar Rp. 350.000.000..
bersamaAlexander Harahap telah mengambil 235 aluminium jenis core box kepunyaan PT.
34 — 3
Menetapkan barang bukti berupa : 235 (dua ratus tiga puluh lima) aluminium jenis core box warna silver dengan ukuran kurang lebih 1m x 50 cm dalam keadaan sudah dilipat. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. AR Kel. Aek Pining Kec. Batangtoru Kab. Tapsel melalui saksi IGK Tommy Arthana; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah;
;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa dan AlexanderHarahap mengambil aluminium jenis core boks tersebut ;Bahwa terdakwa dan Alexander Harahap tidak mendapatkan izin dari PT.AR untuk mengambil aluminium jenis core boks tersebut ;Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. AR berkisar Rp. 350.000.000..
Ar untuk mengambilaluminium jenis core box tersebut ;e Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. AR berkisar Rp. 350.000.000,.
selanjutnya setelah bersama Alexander Harahap telah mengambil 235aluminium jenis core box kepunyaan PT.
kemudian keesokan harinya bersama AlexanderHarahap hendak menjual aluminium jenis core box di tempat barbol yang berada dikelurahan Wek.
112 — 53
WgpBahwa setelah melakukan transaksi tersebut, kami mengikuti terdakwadan ternyata terdakwa mendatangi rumah terdakwa Ricky Core (dalamperkara terpisah);Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan saat dilakukanpenagkapan di rumah terdakwa Ricky Core (dalam perkara terpisah);Bahwa saat terdakwa dibawa dengan menggunakan mobil, baruterdakwa mengakui kalau uang tersebut serahkan kepada terdakwaRicky Core (dalam perkara terpisah);Bahwa kemudian kami kembali kerumah terdakwa Ricky Core (dalamperkara terpisah
saat ditanya kepemilikan tas tersebut, Herlina Core tidakmengetahui dan terdakwa Ricky Core mengakui tas tersebut adalahmiliknya, sehingga kami membawa terdakwa Ricky Core dan terdakwake Polres;bahwa yang menyaksikan penggeledahan tersebut adalah Ketua RT;Bahwa terdakwa dan terdakwa Ricky Core (dalam perkara terpisah) tidakmemiliki ijin untuk memiliki dan menjual sabusabu;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidakkeberatan ;2.
di rumah terdakwa Ricky Core (dalam perkara terpisah); Bahwa saat terdakwa dibawa dengan menggunakan mobil, baruterdakwa mengakui kalau uang tersebut serahkan kepada terdakwaRicky Core (dalam perkara terpisah); Bahwa kemudian kami kembali kerumah terdakwa Ricky Core (dalamperkara terpisah), disana terdakwa ricky Core tidak mengakui, namunsaat didesak oleh kami, baru Ricky Core mengakui dan menyerahkanuang tersebut; Bahwa selanjutnya kami melakukan pengeledahan dan menemukan 1(satu) bungkus tas warna
hitam yang berisi 1 (satu) paket ganjadibungkusdengan kertas warna putih sekitar 6.05 gram, 4 buah plastikklip, 2 (dua) kertas linting merk rektor, 1 (satu) lembar bukti suratpembayaran tanda terima warna merah muda atas nama Ricky PrihatnCore didalam kios milik Herlina Core; Bahwa pada saat ditanya kepemilikan tas tersebut, Herlina Core tidakmengetahui dan terdakwa Ricky Core mengakui tas tersebut adalahmiliknya, sehingga kami membawa terdakwa Ricky Core dan terdakwake Polres; bahwa yang menyaksikan
Wgpmelakukan pengeledahan di rumah Ricky Core dan di kios kakak RickyCore yaitu Herlina Core; Bahwa saat pengeledahan tersebut ditemukan tas warna hitam yangberisi ganja, plastic bening yang berisikan sabusabu dan kwitansipembayaran atas nama Ricky Prihatin Core; Bahwa terdakwa mengetahui Ricky core memiliki sabusabu karenapernah mengambil kiriman di TIKI dan ternyata kiriman tersebut adalahsabusabu dan juga pernah menggunakan bersamasama; Bahwa terdakwa hanya membantu menjual saja; Bahwa terdakwa
Rd. Koswara, S.H
Terdakwa:
Ahmad Taupik Alias Gilang Bin Alm. Edi
39 — 27
pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bon / faktur pembelian 1 (satu) unit acer core
1.5 warna hitam;
- 1 (satu) unit komputer rakit core 1.3 dan 2 (dua) unit Monitor merk LG 19 Inch;
- 1 (satu) buah plasdisk merk V-Gen warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka Ahmad Taufik Alias Gilang Bin (Alm) EDI;
- 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.3 warna hitam;
- 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.5 warna hitam;
- 1 (satu) set monitor merk Lg 19 Inch warna hitam;
- Uang tabungan
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar bon / faktur pembelian 1 (satu) unit acer core 1.5warna hitam, 1 (Satu) unit komputer rakit core 1.3 dan 2 (dua) unitMonitor merk LG 19 Inch , 1 (satu) buah plasdisk merk VGen warnahitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV ciriciri pelaku samadengan tersangka Ahmad Taufik Alias Gilang Bin (Alm) EDI, 1 (satu)set CPU komputer merk Intel Core 1.3 warna hitam,, 1 (satu) set CPUkomputer merk Intel Core 1.5 warna hitam, 1 (satu) set monitor merkLg 19 Inch
Bahwa Terdakwa mengambil 1(satu) set CPU computer Merk Intel Core 3warna hitam, 1 (satu) set CPU computer core 5 warna hitam, 1 (satu) setmonitor Merk LG 19 Ince warna hitam dan 2 (dua) buah celengan plastik itu,dengan maksud untuk dimilikinya / dijualnya dan perbuatan tersebutdilakukan tanpa seijin terlebih dahulu dari pemiliknya yakni Korban.Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke.5 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
3 warna hitam, 1(satu) set CPU computer core 5 warna hitam dan 1 (satu) set monitorMerk LG 19 Ince warna hitam serta 2 (dua) buah celengan berisikanuang sebesar kurang lebih Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus riburupiah) milik Sdr H.
1.5 warnahitam; 1 (satu) unit komputer rakit core 1.3 dan 2 (dua) unit Monitor merk LG 19Inch; 1 (satu) buah plasdisk merk VGen warna hitam yang didalamnya berisirekaman CCTV ciriciri pelaku sama dengan tersangka Ahmad TaufikAlias Gilang Bin (Alm) EDI; 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.3 warna hitam; 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.5 warna hitam; 1 (satu) set monitor merk Lg 19 Inch warna hitam; Uang tabungan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu
1.5 warnahitam; 1 (satu) unit komputer rakit core 1.3 dan 2 (dua) unit Monitor merk LG 19Inch; 1 (satu) buah plasdisk merk VGen warna hitam yang didalamnya berisirekaman CCTV ciriciri pelaku sama dengan tersangka Ahmad TaufikAlias Gilang Bin (Alm) EDI; 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.3 warna hitam; 1 (satu) set CPU komputer merk Intel Core 1.5 warna hitam; 1 (satu) set monitor merk Lg 19 Inch warna hitam; Uang tabungan sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu
79 — 4
Tohitindo sudah membayarpembelian 1.494 lebar bare core, pihak PT.
Banyuputih Kab.Batang, Terdakwa menyampaikan hendak membeli bare core(bahann papan tulis kayu), kemudian saksi H. SULISTIYANTOmenghubungi saksi, karena Terdakwa hendak membeli 1.494lembar bare core, saksi H.
SULISTIYANTO kemudian memintaSaksi mengirim sebagian bare core milik saksi karenapembelian oleh Terdakwa dalam jumlah banyak dan saksi H.SULITIYANTO kesulitan memenuhi pembelian saksi H.SULISTIYANTO, saksi kKemudian mengirimkan bare core kuranglebih senilai Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah),kemudian bare core saksi digabung dengan bare core miliksaksi H.
SULISTYANTO meminta sisapembayaran pembelian bare core Terdakwa menyampaikan adapermasalahan, Terdakwa menceritakan rekening Terdakwa terblokirkarena Terdakwa salah memasukkan nomor pin ATM, Terdakwakemudian menyampaikan akan membayar siSa pembayaranpembelian bare core pada hari senin 6 April 2015, kemudian 1.494lembar bare core milik saksi korban H.
92 — 37
RIVANDAuntuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Blue Core M3 125CW Scooter Z warna hitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka :MH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E3R2E0606357 tersebut, selanjutnyaterdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MioBlue Core M3 125 CW Scooter Z warna hitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka : MH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E38R2E0606357 danlangsung keluar rumah, yang mana saksi INTAN langsung berkata kepadaterdakwa NAK DIBAWAK KEMANO
motor Yamaha Mio Blue Core M3 125 CWScooter Z warna hitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka :MH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E3R2E0606357 melalui CANDRA (DPO)sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah), Bahwa selanjutnya uang dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Mio Blue Core M3 125 CW Scooter Z warna hitam tahun 2016No.Polisi : BG6084CS No.Rangka : MH3SE8810GJ546683 No.MesinE3R2E0606357 sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) tersebutterdakwa belikan 1 (satu) unit sepeda
RIVANDAuntuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Blue Core M3 125CW Scooter Z warna hitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka :MH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E3R2E0606357 tersebut, selanjutnyaterdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MioBlue Core M3 125 CW Scooter Z warna hitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka : MH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E8R2E0606357 danlangsung keluar rumah, yang mana saksi INTAN langsung berkata kepadaterdakwa NAK DIBAWAK KEMANO
RIVANDI membawa 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Mio Blue Core M3 125 CW Scooter Z warnahitam tahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.RangkaMH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E3R2E0606357 tersebut, kemudiansekira jam 20.00 Wib datang terdakwa yang dengan mengendarai 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Mio Blue Core M3 125 CW Scooter Z warnahitam tahun 2016 #4No.Polisi : BG6084CS No.RangkaMH3SE8810GJ546683 No.Mesin : E3R2E0606357 dan langsungbertanya kepada saksi M.
RIVANDI membawa 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Mio Blue Core M3 125 CW Scooter Z warna hitamtahun 2016 No.Polisi : BG6084CS No.Rangka : MH3SE8810GJ546683No.Mesin : E3R2E0606357 tersebut, kKemudian sekira jam 20.00 Wibdatang terdakwa yang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Mio Blue Core M3 125 CW Scooter Z warna hitam tahun 2016No.Polisi : BG6084CS No.Rangka : MH3SE8810GJ546683 No.Mesin :E3R2E0606357 dan langsung bertanya kepada saksi M.