Ditemukan 84 data
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Budiman Alias Budi
24 — 5
tersebut ditemukan 8 (delapan) plastik klip kecil didugaNarkotika jenis shabu , 7 (tujuh) bungkus plastik klip Kosong, 1 (Satu) buah pipetsekop, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (Satu)buah kotak rokok merk surya, 1 (Satu) unit HP Merk Evercross lalu SaksiSuriadi Irawan dan Saksi Faider Pakpahan membawa Terdakwa Budiman alsBudi ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut.
tersebut ditemukan 8 (delapan) plastik klip kecil didugaHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN KisNarkotika Jenis shabu , 7 (tujuh) bungkus plastic klip Kosong, 1 (Satu) buah pipetsekop, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (Satu)buah kotak rokok merk surya, 1 (Satu) unit HP Merk Evercross lalu SaksiSuriadi Irawan dan Saksi Faider Pakpahan membawa Terdakwa Budiman alsBudi ke Polres Asahan untuk dip roses lebih lanjut.
Pakpahan bersama dengan SaksiSuriadi Irawan dan rekan melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai ditempat tersebut, Saksi Faider Pakpahan bersama dengan Saksi Suriadi Irawandan rekan melihat Terdakwa di tempat tersebut, selanjutnya Saksi FaiderPakpahan bersama dengan Saksi Suriadi Irawan dan rekan langsungmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Saksi Faider Pakpahanbersama dengan Saksi Suriadi Irawan dan rekan menyuruh Terdakwa untukmembuka isi kotak rokok merk Surya yang dipegang oleh Terdakwa
Pakpahan danSaksi Suriadi Irawan yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Asahanyang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bahwa penangkapan tersebutberawal pada saat Saksi Faider Pakpahan bersama dengan Saksi Suriadi lrawanHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Kisdan rekan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tranSaksi jual bellNarkotika di daerah komplek perumahan PT BSP Desa Sidodadi Kecamatan PuloBandring Kabupaten Asahan kemudian Saksi Faider Pakpahan bersama
denganSaksi Suriadi lrawan dan rekan melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai ditempat tersebut, Saksi Faider Pakpahan bersama dengan Saksi Suriadi Irawandan rekan melihat Terdakwa di tempat tersebut, selanjutnya Saksi FaiderPakpahan bersama dengan Saksi Suriadi Irawan dan rekan langsung melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa lalu Saksi Faider Pakpahan bersama denganSaksi Suriadi Irawan dan rekan menyuruh Terdakwa untuk membuka isi kotakrokok merk Surya yang dipegang oleh Terdakwa dan ketika
Junita Sitorus
Terdakwa:
Satria Budi Alias Bugep
20 — 5
Pakpahan (yang merupakan anggotaPolres Asahan) mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaranNarkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang bandar Narkotikajenis shabu yang bernama Bugep, atas informasi tersebut saksi SP.Simatupang dan saksi Faider Pakpahan melakukan penyelidikankemudian pada hari Senin tanggal 24 September 2018 SP.
Simatupangdan saksi Faider Pakpahan kembali mendapat informasi dari masyarakatbahwa Bugep sedang berada di sebuah rumah yang terletak di KomplekPerumahan SETC yang terletak di Dsn. VII A Ds. Simpang Empat Kec.Simpang Empat Kab. Asahan dan akan melakukan transaksi Narkotikajenis shabu, atas informasi tersebut sehingga saksi SP.
Simatupang dansaksi Faider Pakpahan langsung menuju kelokasi tersebutmelakukanpenyelidikan dengan cara pengintaian serta pengamatan dan melihatterdakwa sedang duduk diteras rumah, melihat hal tersebut saksi SP.Simatupang dan saksi Faider Pakpahan langsung melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta saksiBambang Jinarwan Als lin (berkas terpisah) dan dari hasilpenggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buahkotak yang dilakban hitam berisi 3 (tiga) buah plastik
Asahan) mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaranNarkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang bandar Narkotikajenis shabu yang bernama Bugep, atas informasi tersebut saksi SP.Simatupang dan saksi Faider Pakpahan melakukan penyelidikankemudian pada hari Senin tanggal 24 September 2018 SP.
Simatupangdan saksi Faider Pakpahan kembali mendapat informasi dari masyarakatbahwa Bugep sedang berada di sebuah rumah yang terletak di KomplekPerumahan SETC Dsn. VII A Ds. Simpang Empat Kec. Simpang EmpatKab. Asahan dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, atasinformasi tersebut sehingga saksi SP.
26 — 6
Batu Bara, segera saksi Faider Pakpahandan saksi M. Sopyan, SH., serta rekanrekan Polisi dari Polres Asahan menuju keLorong Bogak Dusun X Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, setelahberada di tempat tersebut, saksi Faider Pakpahan dan saksi M.
Pakpahan, dan M.Sopyan, SH. menggerebek dan menangkap saksi, kemudian anggotaPolres Asahan termasuk Faider Pakpahan, dan M.
BatuBara, setelah berada di tempat tersebut, saksi Faider Pakpahan dan M.Sopyan, S.H., melakukan pengintaian, setelah yakin dan melihat Santiyaalias Satria sebagai orang yang akan melakukan transaksi narkotika, makasaksi Faider Pakpahan dan M.
Batu Bara, setelah berada ditempat tersebut, saksi Faider Pakpahan dan M.
Sopyan, S.H. melakukan penyelidikan terhadapTerdakwa Usman dan pada saat saksi Faider Pakpahan dan saksi M.
T.FITRI HANIFA, SH
Terdakwa:
Hari Andika Als Andi Als Joglo
25 — 2
Pulau BandringKab.Asahan dan penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindakpidana Narkotika; Bahwa awalnya Saksi bersama saksi Faider Pakpahan mendapatinformasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi narkotikashabu di Areal Perkebunan Sawit Desa Gurah batu Ill Kec.
PulauBandring Kab.Asahan kemudian saksi dan saksi Faider Pakpahanmelakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap lokasi tersebut dankemudian saksi dan saksi Faider Pakpahan melihat terdakwa yang sesualCiriciri yang disebutkan masyarakat sedang berkumpul bersama temantemannya sebanyak 5 (lima) orang di bawah pohon sawit diduga inginmelakukan transaksi narkotika shabu, kKemudian karena saksi dan saksiFaider Pakpahan hanya berdua saja maka hanya terdakwa yang berhasilditangkap sedangkan yang lainnya
PulauBandring Kab.Asahan kemudian Saksi Faider Pakpahan dan saksi Suhardimelakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap lokasi tersebut dankemudian Saksi Faider Pakpahan dan saksi Suhardi melihat terdakwa yangsesuai Ciriciri yang disebutkan masyarakat sedang berkumpul bersama temantemannya sebanyak 5 (lima) orang di bawah pohon sawit diduga inginmelakukan transaksi narkotika shabu, kemudian karena Saksi Faider Pakpahandan saksi Suhardi hanya berdua saja maka hanya terdakwa yang berhasilditangkap
Pulau Bandring Kab.Asahan dan penangkapan tersebut terkaitdengan dugaan tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Faider Pakpahan dansaksi Suhardi yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Asahan yangmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa penangkapan tersebutberawal pada saat Saksi Faider Pakpahan bersama saksi Suhardi mendapatinformasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi narkotika shabu diAreal Perkebunan Sawit Desa Gurah batu III Kec.
Pulau Bandring Kab.Asahankemudian Saksi Faider Pakpahan dan saksi Suhardi melakukan pengecekan ataupenyelidikan terhadap lokasi tersebut dan kemudian Saksi Faider Pakpahan dansaksi Suhardi melihat terdakwa yang sesuai ciriciri yang disebutkan masyarakatsedang berkumpul bersama temantemannya sebanyak 5 (lima) orang di bawahpohon sawit diduga ingin melakukan transaksi narkotika shabu, kemudian karenaSaksi Faider Pakpahan dan saksi Suhardi hanya berdua saja maka hanyaterdakwa yang berhasil ditangkap
29 — 5
PAKPAHANdan saksi KRISTO RICHAT SITUMORANG melakukan pengembangan denganmenanyakan darimana saksi DENI TOHAR memperoleh Narkotika jenis sabutersebut dan pada saat itu saksi DENI TOHAR menerangkan bahwa Narkotika jenissabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama BUKHORI (belumtertangkap/ DPO) melalui perantaraan terdakwa APRIZAL JAYA SINAGA,kemudian saksi FAIDER PAKPAHAN dan saksi KRISTO RICHATSITUMORANG melakukan undercover buy (pembelian terselubung) untukmemesan Narkotika jenis sabu terhadap
PAKPAHAN dan saksi KRISTO RICHATSITUMORANG membawa terdakwa bersama dengan saksi DENI TOHAR untukmelakukan penangkapan terhadap BUKHORI yang berada di Kamar 114 HotelTresya Kota Tanjung Balai, setibanya dilokasi saksi FAIDER PAKPAHAN dansaksi KRISTO RICHAT SITUMORANG melakukan Penggerebekan didalamkamar hotel tersebut namun tidak menemukan BUKHORI akan tetapi menemukansaksi DODI SURYA alias KOLING didalam kamar tersebut dan menemukanbarang bukti berupa 5 (lima) butir extasi dan 2 (dua) buah kaca
pirek yang berisilekatan sabu, 2 (dua) unit handphone, kemudian saksi FAIDER PAKPAHAN dansaksi KRISTO RICHAT SITUMORANG meminta saksi DODI SURYA aliasKOLING untuk menunjukkan rumah BUKHORI didaerah Sei Dua Kota TanjungBalai namun BUKHORI tidak berada dirumah dan dari dalam rumah BUKHORIditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan alatalat untukmenggunakan Narkotika jenis sabu.
setelah diinterogasi ternyata Narkotika jenis sabu tersebut diperolehterdakwa Aprizal Jaya Sinaga dari Bukhori (DPO) yang tinggal di Sei Dua;e Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Faider Pakpahan melacakkeberadaan Bukhori (DPO) yang posisi terakhirnya berada di kamar 114 HotelTresya Tanjungbalai, lalu melakukan penggerebekan terhadap kamar tersebutakan tetapi saksi bersama dengan saksi Faider Pakpahan menemukan DodiSurya als Koling;e Bahwa kemudian Dodi Surya als Koling menunjukkan rumah
25 — 3
., serta rekanrekan Polisi dari PolresAsahan segera melakukan penyelidikan ke Meranti, namun setelah berada diMeranti, saksi Faider Pakpahan dan saksi M. Sopyan, SH., serta rekanrekanPolisi dari Polres Asahan mendapat informasi baru, transaksi narkotika akandilaksanakan di Lorong Bogak Dusun X Desa Pahlawan Kec. Tanjung TiramKab. Batu Bara, segera saksi Faider Pakpahan dan saksi M. Sopyan, SH., sertarekanrekan Polisi dari Polres Asahan menuju ke Lorong Bogak Dusun X DesaPahlawan Kec.
Batu Bara, setelah berada di tempattersebut, saksi Faider Pakpahan dan saksi M. Sopyan, SH., serta rekanrekanPolisi dari Polres Asahan melakukan pengintaian ke sebuah warung, di dalamwarung tersebut, sekira pukul 17.00 Wib saksi Faider Pakpahan dan saksi M.Sopyan, SH., serta rekanrekan Polisi dari Polres Asahan melihat terdakwaSantiya Als. Satria Als.
Batu Bara, setelah berada di tempattersebut, saksi Faider Pakpahan dan saksi M. Sopyan, SH, serta rekanrekanPolisi dari Polres Asahan melakukan pengintaian ke sebuah warung, di dalamwarung tersebut, sekira pukul 17.00 Wib saksi Faider Pakpahan dan saksi M.Sopyan, SH., serta rekanrekan Polisi dari Polres Asahan melihat terdakwaSantiya Als. Satria Als.
Satriah memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastik kliptransparan berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam suatuproses jual beli kepada informan, melihat hal tersebut saksi Faider Pakpahandan saksi M.
62 — 4
Rukun Kecamatan Kota Kisaran Timur KabupatenAsahan, saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Mio warna biru BK 6715VAC, datang saksi KRISTO RICHAT, saksi FAIDER PAKPAHAN dan saksiANNURADIM M.S TAMPUBOLON melakukan penangkapan Terdakwa yangsebelumnya mendapat informasi bahwa ada seseorang lakilaki yang dicurigaimenjual Narkotika jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja Gg.
Rukun KecamatanKota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan setelah dilakukan penggeledahannamun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu, selanjutnya setelahHalaman 3 dari 22, Putusan Nomor 692/Pid.Sus/2015/PN.Kisdilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu disimpanoleh Terdakwa di rumah Terdakwa;Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi KRISTORICHAT, saksi FAIDER PAKPAHAN dan saksi ANNURADIM M.STAMPUBOLON bersamasama dengan Terdakwa pergi ke rumah
Rukun KecamatanKota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan setelah dilakukan penggeledahannamun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu, selanjutnya setelahdilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu disimpanoleh Terdakwa di rumah Terdakwa; Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi KRISTORICHAT, saksi FAIDER PAKPAHAN dan saksi ANNURADIM M.STAMPUBOLON bersamasama dengan Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa diJalan Sisingamangaraja Gg.
Saksi FAIDER PAKPAHAN, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang pernahdiberikan di depan penyidik adalah benar;Bahwa kejadian penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 02 September2015 sekira pukul 02.45 Wib di Sisingamangaraja Gang Keluarga LingkunganIV Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, saksi bersamasamadengan saksi KRISTO RICHAT dan saksi ANNURADIM M.S TAMPUBOLONyang merupakan anggota Polres Asahan melakukan
54 — 4
Asahan;Bahwa pada saat itu Terdakwa Dedi Sutendi Pangaribuan digeledah olehsaksi Faider Pakpahan dan saksi SP.
Asahan, karenasebelumnya Faider Pakpakan dan saksi SP. Simatupang mendapat informasibahwa di rumah Terdakwa Dedi Sutendi Pangaribuan sering digunakansebagai tempat pesta narkoba, dan berdasarkan informasi tersebutselanjutnya Faider Pakpakan dan saksi SP.
Simatupang langsung menujulokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan;Halaman 14 dari 25 Putusan Nomor 594/Pid.Sus/2016/PN.KisBahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekira pukul 21.00 Wib anggotakepolisian dari Polres Asahan yaitu saksi Faider Pakpahan dan saksibernama SP. Simatupang telah melakukan penangkapan terhadap TerdakwaDedi Sutendi Pangaribuan dirumahnya yang berada di JI. Sei Selabat Lk. IlKelurahan Sendang Sari Kec. Kisaran Barat Kab.
Asahan; Bahwa pada saat itu Terdakwa Dedi Sutendi Pangaribuan digeledah olehsaksi Faider Pakpahan dan saksi SP.
Asahan,karena sebelumnya Faider Pakpakan dan saksi SP. Simatupang mendapatinformasi bahwa di rumah Terdakwa Dedi Sutendi Pangaribuan seringdigunakan sebagai tempat pesta narkoba, dan berdasarkaninformasitersebut selanjutnya Faider Pakpakan dan saksi SP.
T.FITRI HANIFA, SH
Terdakwa:
Irwansyah Sitorus Alias Bongkeng
35 — 11
Desa Silomlom KecamatanSimpang Empat Kab.Asahan ada seseorang yangmemiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika shabu, lalu atas dasar informasitersebut Saksi FAIDER PAKPAHAN, Saksi RUDY SYAHPUTRA serta rekannyamelakukan penyelidikan dengan mendatangi gudang Sawit yang dimaksudkemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta menyita barangbukti 1 (Satu) bungkus plastik klip Narkotika shabu, 1 (Satu) buah kotak kecilwarna hitam dan 1 (Satu) unit Handphone Samsung waran hitam putih.
di Dusun Il Desa SilomlomKecamatanSimpang Empat ada yang membawa, memiliki danmenyimpan Narkotika shabu, kemudian atas informasi tersebut, laluHalaman 7 dari 18 Putusan Nomor 503/Pid.Sus/2018/PN KisSaksi bersama Saksi Faider Pakpahan dan tim Sat Reserse NarkobaPolres Asahan lainnyamenindaklanjutinya dengan mengadakanpenyelidikan, kKemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekirapukul 03.00 WIB Saksi bersama Saksi Faider Pakpahan mendatangigudang sawit yang dimaksud, selanjutnya Saksi bersama
Pakpahan bersama Saksi Rudi Syahputra mendatangi gudangsawit yang dimaksud, selanjutnya Saksi Faider Pakpahan bersama SaksiFaider Pakpahan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedangtidur didepan gudang sambil jaga gudang sawit milik Pak Timbul Manurung danpada saat dilakukan pemeriksaan, Saksi Faider Pakpahan dan Saksi RudiSyahputra sempat melihat Terdakwa menjatuhkan sesuatu ke bawah /tanah,kemudian curiga Terdakwa disuruh ambil kembali barang tersebut tersebut,setelah diambil dan diperiksa
dan tim Sat ReserseNarkoba Polres Asahan lainnya menindaklanjutinya dengan mengadakanpenyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekira pukul03.00 WIB Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi Rudi Syahputra mendatang)gudang sawit yang dimaksud, selanjutnya Saksi Faider Pakpahan bersama SaksiFaider Pakpahan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang tidurdidepan gudang sambil jaga gudang sawit milik Pak Timbul Manurung dan padasaat dilakukan pemeriksaan, Saksi Faider Pakpahan
33 — 7
dalam lemari hias bagian bawah yang berada dikamar Terdakwa; Bahwa selain itu juga ditemukan barang bukti berupa plastikplastik kecilkosong dan sebuah kompeng; Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa adapun Narkotika jenis sabutersebut diperolehnya dari Bang wan (DPO) dengan cara membelinyaHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2016/PNTjbseharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabutersebut sudah digunakan Terdakwa sebagian; Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Faider
Saksi FAIDER PAKPAHAN, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIBbertempat di Dusun IV Induk Desa Bagan Asahan Pekan KecamatanBagan Asahan Kabupaten Asahan, saksi bersama dengan saksi Rudy Afdiyang bertugas di Polres Asahan melakukan penangkapan terhadapTerdakwa Sayful Chaniago Alias ful Lotok karena ditemukan dari dalamlemari hias bagian bawah yang berada di kamar Terdakwa berupa 1 (satu)plastik klip kecil berisikan butiran
transparan yang berisikan butiran kristal putihNarkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram; Plastik plastik kecil kosong; Sebuah kompeng;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :v Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIBbertempat di Dusun IV Induk Desa Bagan Asahan Pekan KecamatanBagan Asahan Kabupaten Asahan, Terdakwa ditangkap oleh saksi RudyAfdi bersama dengan saksi Faider
PakpahanHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2016/PNTjbdatang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun NV Induk Desa BaganAsahan Pekan Kecamatan Bagan Asahan Kabupaten Asahan setelahmendapat informasi dari masyarakat selanjutnya saksi Rudy Afdi bersamadengan saksi Faider Pakpahan dan Kepala Dusun setempat melakukanpenggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan barang buktiberupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan butirankristal putin Narkotika jenis sabu dari dalam
Kemudian padahari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB saksi Rudy Afdibersama dengan saksi Faider Pakpahan datang ke rumah Terdakwa yangberada di Dusun IV Induk Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan BaganHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2016/PNTjbAsahan Kabupaten Asahan setelah mendapat informasi dari masyarakatselanjutnya saksi Rudy Afdi bersama dengan saksi Faider Pakpahan danKepala Dusun setempat melakukan penggeledahan terhadap rumahTerdakwa dan menemukan barang bukti berupa
Kharur Rahman Nasution, SH
Terdakwa:
Raden Prayogi Wijaya
27 — 2
Dadap KabupatenAsahan, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKisaran, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara antara lain sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib,saksi Faider
Pakpahan, saksi Kristo Richat Mediansto S dan saksi HeruErmansyah yang merupakan Aparat Sat Narkoba Polres Asahanmendapat Informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah kos kosanmilik terdakwaRaden Prayogi Wijaya yang terletak di Dusun IV DesaTanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan sering terjaditerjadi transaksi narkotika jenis shabu, kKemudian atas dasar informasitersebut, saksi Faider Pakpahan, saksi Kristo Richat Mediansto S dansaksi Heru Ermansyah menuju ke rumah koskosan di Dusun
suatu waktudi bulan April tahun 2018, bertempat di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec.SeiDadap KabupatenAsahan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan lyang berat nya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut Berawal pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib,saksi Faider
Pakpahan, saksi Kristo Richat Mediansto S dan saksi HeruErmansyah yang merupakan Aparat Sat Narkoba Polres Asahanmendapat Informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah kos kosanmilik terdakwa Raden Prayogi Wijaya yang terletak di Dusun IV DesaTanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan sering terjaditerjadi transaksi narkotika jenis shabu, kKemudian atas dasar informasitersebut, saksi Faider Pakpahan, saksi Kristo Richat Mediansto S dansaksi Heru Ermansyah menuju ke rumah koskosan di Dusun
Faider Pakpahan, dibawah sumpah di depan persidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi membenarkan Keterangan di BAP Penyidik;Bahwa saksi merupakan Anggota dari Kepolisian Polres Asahan;Bahwa saksi bersama rekanrekan saksi melakukan penangkapanterhadap Terdakwa dan Faujiah pada hari Rabu tanggal 18 April 2018sekira pukul 21.00 Wib di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. SeiDadap Kab.
22 — 3
Setelah menerima shabu dari Muhammad Sofyan MunteAls Toyan kemudian terdakwa pulang ke rumah, dan setibanya di rumahkemudian terdakwa menyisihnkan shabu sebanyak 1,48 (satu koma empatHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2015/PN Kispuluh delapan) gram dan menyerahkan kepada teman terdakwa sedangkansisa shabu disimpan oleh terdakwa;Bahwa sekira pukul 20.30 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah,terdakwa ditangkap oleh saksi FAIDER PAKPAPHAN dan saksi SUHARDI(keduanya Anggota Polres Asahan)
dimana saksi FAIDER PAKPAHAN dansaksi SUHARDI mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumahterdakwa akan ada transaksi Narkotika.
20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Apriltahun 2014, bertempat di Dusun VI Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei DadapKabupaten Asahan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran tanpa hak atauHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2015/PN Kismelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut:Bermula saksi FAIDER
mendatangi rumah Terdakwa selanjutnya dilakukanpemantauan;Bahwa pada saat memantau rumah Terdakwa tersebut, Saksi dan SaksiFaider Pakpahan sempat melihat seorang lakilaki sedang keluar darirumah Terdakwa seperti baru membeli sabu;Bahwa setelah Saksi dan Saksi Faider Pakpahan memastikan Terdakwamenjual sabu, selanjutnya Saksi bersama Saksi Suhardi melakukanpenggrebekan ke dalam rumah Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa berada di pintubelakang dan berusaha melarikan diri dengan
Pakpahanbersama dengan Saksi Suhardi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Menimbang, bahwa berawal dari informasi masyarakat dirumahTerdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan atas dasar informasitersebut Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi Suhardi mendatangi rumahTerdakwa selanjutnya dilakukan pemantauan dan pada saat memantau rumahTerdakwa tersebut, Saksi Faider Pakpahan dan Saksi Suhardi melakukanpenggrebekan ke dalam rumah Terdakwa dan pada saat dilakukanpenangkapan terhadap
Kharur Rahman Nasution, SH
Terdakwa:
Faujiah
21 — 3
DadapKabupatenAsahan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, secara tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib,saksi Faider
3 dari 17 Putusan Nomor: 906/Pid.Sus/2018/PN Kiskoskosan di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei DadapKabupaten Asahanuntuk melakukan penangkapan dan sesampainya dikoskosan tersebut, saksi Faider Pakpahan menggedor / mengetuk pinturumah dan setelan oleh saksi Raden Prayogi Wijaya (penuntutandilakukan terpisah) membuka pintu rumah, ternyata yang datang adalahAparat Kepolisian sehingga saksi Raden Prayogi Wijaya langsung berlarimembuangkan narkotika shabu yang sebelumnya disimpannya di bawahtempat
tidur keluar kamar koskosan, sedangkan terdakwa membuangtimbangan elektrik namun perbuatan terdakwa pada saat membuangtimbangan elektrik dilihat oleh saksi Faider Pakpahan, saksi Kristo RichatMediansto S dan saksi Heru Ermansyah,sehingga para saksi langsungmelakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi RadenPrayogi Wijaya,selanjutnya dengan disaksikan Kepala Dusun IV DesaTanjung Balai bernama saksi SUPARIO dilakukan penggelehan terhadaprumah koskosan tersebut ditemukan di ruang tengah 1 (
Wijaya (penuntutan dilakukan terpisah) yang terletak diDusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahansering terjadi terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian atasdasar informasi tersebut, saksi Faider Pakpahan, saksi Kristo RichatMediansto S dan saksi Heru Ermansyah menuju ke rumah koskosan diDusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahanuntuk melakukan penangkapan dan sesampainya di koskosan tersebut,saksi Faider Pakpahan menggedor / mengetuk pintu rumah
Faider Pakpahan, dibawah sumpah di depan persidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi membenarkan Keterangan di BAP Penyidik; Bahwa saksi merupakan Anggota dari Kepolisian Polres Asahan; Bahwa saksi bersama rekanrekan saksi melakukan penangkapanterhadap Terdakwa dan Raden Prayogi Wijaya pada hari Rabutanggal 18 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun IV DesaTanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab.
28 — 4
Pid.Sus/2015/PN TjbBermula pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB,atas informasi dari masyarakat yang dipercaya mengatakan ada seorang lakilakibernama Topan (belum tertangkap tangan dan masih dalam daftar pencarianorang) yang beralamat di Dusun IV Desa Ledong Barat Kecamatan Aek LedongKabupaten Asahan sering bertransaksi narkotika jenis sabu dirumahnya di DusunIV Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, dan atasinformasi tersebut Saksi Suriadi Irawan, Saksi Faider
Setelah ditanyakan kepada Terdakwa dandilakukan pengembangan lalu Saksi Suriadi Irawan, Saksi Faider Pakpahanmelakukan penggeledehan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun HI DesaLedong Timur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang juga disaksikanoleh Saksi Sahrizal selaku Kepala Desa Ledong Timur, Saksi Erlinda Maya SariAlias Indah (istri Terdakwa) dan Saksi Andre Pranata (anak tersangka) danditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran Kristal diduganarkotika jenis sabu seberat
cara sebagaie Bermula pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB,atas informasi dari masyarakat yang dipercaya mengatakan ada seorang lakilakibernama Topan (belum tertangkap tangan dan masih dalam daftar pencarianorang) yang beralamat di Dusun IV Desa Ledong Barat Kecamatan Aek LedongKabupaten Asahan sering bertransaksi narkotika jenis sabu dirumahnya di DusunIV Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, dan atasinformasi tersebut Saksi Suriadi Irawan, Saksi Faider
Setelah ditanyakan kepada Terdakwa dandilakukan pengembangan, lalu Saksi Suriadi Irawan, Saksi Faider Pakpahanmelakukan penggeledehan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun HI DesaLedong Timur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang juga disaksikanoleh Saksi Sahrizal selaku Kepala Desa Ledong Timur, Saksi Erlinda Maya SariAlias Indah (istri terdakwa) dan Saksi Andre Pranata (anak tersangka) danditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran Kristal diduganarkotika jenis sabu seberat
Setelah ditanyakan kepada Terdakwa dandilakukan pengembangan lalu Saksi Suriadi Irawan, Saksi Faider Pakpahanmelakukan penggeledehan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun HI DesaLedong Timur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang juga disaksikanoleh Saksi Sahrizal selaku Kepala Desa Ledong Timur, Saksi Erlinda Maya SariAlias Indah (istri terdakwa) dan Saksi Andre Pranata (anak tersangka) danditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran Kristal diduganarkotika jenis sabu seberat
41 — 16
Asahan atausetidaktida da suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumori Kisaran, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yangtanpa ha melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, enjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanikaGolongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaanberikut :a pada waktu sebagaimana disebutkan di atas sebelumnya SaksiSuriadi lrawan dan Saksi Faider Pakpahan beserta rekan yang lainnya yang Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor
Selanjutnya Saksi Suriadi lrawan dan Saksi Faider tgafin ese rekanyang lainnya melihat becak motor yang ditumpangi ol etiga terdakwamelintas di daerah Gambir Baru lalu para saksi memgikuti becak motortersebut hingga sampai di sebuah rumah yang 1G) i Jalan Bayan Kel.Gambir Baru Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan otor tersebut berhenti lalu para saksi melakukan penggerebekan enangkap Terdakwa Il.Safriadi Alias Aples dan Terdakwa II.
Bahwa pada waktu agaimana disebutkan di atas sebelumnya Saksi Suriadi lrawan dan si Faider Pakpahan beserta rekan yang lainnya yangmerupakan anggota Kepolisian satuan Narkoba Polres Asahan mendapatinformasi dari qrasybermotor d nomor polisi BK 6268 QP diduga membawa narkotika jenis rakat bahwa ada tiga orang dengan mengendarai becakshabu s Cy ya atas informasi tersebut maka para saksi bersama rekanyang a melakukan pengejaran terhadap becak motor tersebut yangenka gloras mengarah ke daerah lapangan
Parasamya Kisaran ;6. setter Saksi Suriadi Irawan dan Saksi Faider Pakpahan beserta rekanngelainnya melihat becak motor yang ditumpangi oleh ketiga terdakwatas di daerah Gambir Baru lalu para saksi mengikuti becak motorQ rersebt hingga sampai di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bayan Kel.Gambir Baru Kec.
28 — 3
Saksi FAIDER PAKPAHAN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai yangmelakukan penangkapan terhadap terdakwa;e Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksiyaitu Sudarmaji;e Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2013 sekira pukul 04.00 WIBbertempat di Pinggir Jalan Panca Karsa Kota Tanjungbalai, terdakwa telahditangkap oleh saksi bersama rekan saksi yaitu. saksi
No.43/Pid.B/2014/PNTBBahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai yangmelakukan penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksiyaitu Faider Pakpahan;Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2013 sekira pukul 04.00 WIBbertempat di Pinggir Jalan Panca Karsa Kota Tanjungbalai, terdakwa telahditangkap oleh saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Faider Pakpahan PetugasKepolisian dari Polres Tanjungbalai karena diduga ada memiliki,
menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnyamelebihi 5 (lima) gram;Bahwa sebelum pangkapan terdakwa dimana Pada hari Kamis tanggal 31Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadapHeri Indra Nasution, selanjutnya dengan ditangkapnya Heri Indra Nasutionsaksi bersama dengan saksi Faider Pakpahan melakukan pengembangan untukmelakukan penangkapan terhadap penjual Narkotika dan kemudian HeriIndra Nasution menghubungi saksi Muhammad Adlan Nasution
memancing seorang penjual shabupenduduk Tanjungbalai yang bernama Wak Hasbi dengan cara berpurapurasebagai orang yang akan membeli atau memesan shabu yang apabila nantishabu sudah ada, saksi Muhammad Adlan Nasution segera menghubungipetugas Kepolisian untuk menangkap Wak Hasbi:;Bahwa kemudia Heri Indra Nasutian dan saksi Muhammad Adlan Nasutionmengatur strategi untuk menangkap Wak Hasbi disentang Kisaran setelah itusaksi Muhammad Adlan Nasution berpurapura sebagai pembeli lalu saksibersama saksi Faider
ke mobil dan setelah terdakwadatang ke mobil dan saksi Muhammad Adlan Nasution berkata kepadaterdakwa Mana shabunya lalu terdakwa menyerahkan (satu) klip plasticyang berisi 6 (enam) plastic shabu kepada saksi Muhammad Adlan Nasutionkemudian menyerahkan shabu kepada saksi lalu saksi bersama dengan saksiFaider Pakpahan memeriksa (satu) klip plastic yang berisi 6 (enam) plasticdan setelah diperiksa ternyata (satu) klip plastik yang berisi 6 (enam) plastikadalah shabu lalu saksi bersama dengan saksi Faider
27 — 4
di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman jenis sabusabu, perouatan tersebut dilakukan Terdakwadengan caracara sebagai berikut:Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul 11.00Wib, saksi Faider
Asahan sering dijadikan tempatmenggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu, atas informasitersebut saksi Faider Pakpahan, saksi SP. Simatupang, dan saksiKaharuddin langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 Wibsaksi Faider Pakpahan, saksi SP. Simatupang, dan saksi Kaharuddin tibadilokasi dan melihat 7 (tujuh) orang berada didalam rumah kost tersebutsehingga saksi Faider Pakpahan, saksi SP.
Marah Rusli Gang Getek Kisaran Kab.Asahan atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika golongan dalam bentuk bukantanaman jenis sabusabu, perouatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancaracara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul 11.00Wib, saksi Faider Pakpahan, saksi
150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 2 (dua)klip plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika shabu adalah milikSupriyadi; Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakanserta menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiriTerdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;Saksi Faider
Terdakwa:
GERHAT als GER bin FAIDER LUMBAN GAOL
75 — 3
- Menyatakan Terdakwa Gerhat Als Ger Bin Faider Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya pencarian sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
GERHAT als GER bin FAIDER LUMBAN GAOL
HABIBA HANUM,SH
Terdakwa:
1.Andi Syahputra
2.Alamsyah Barus
17 — 2
Saksi FAIDER PAKPAHAN, beranji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi dan Saksi RUDI SYAHPUTRA adalah anggota PolisiSat Narkoba Polres Asahan yang melakukan penangkapan terhadap ParaTerdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekira pukul 20.30WIB di JI. Imam Bonjol tepatnya di Pom Bensin Kel.
Teladan KecamatanKisaran Timur Kabupaten Asahan, penangkapan tersebut terkait dengandugaan tindak pidana Narkotika; Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekirapukul 20.30 WIB Saksi dan Saksi Faider Pakpahan mendapat informasidari masyarakat bahwa di JI.
Pakpahan serta rekanlainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa , yang kemudian diakuiTerdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya daritemannya yaitu Terdakwa II, kKemudian Saksi dan Saksi Faider Pakpahanserta rekan lainnya didamping!
sedangmemiliki/menguasai Narkotika jenis shabu kemudian atas informasiHalaman 14 dari 27 Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2018/PN Kistersebut Saksi Faider Pakpahan dan Saksi Rudi Syahputra serta rekanyang lainnya langsung menuju ke lokasi dimaksud lalu sesampainya dilokasi tersebut Saksi Faider Pakpahan dan Saksi Rudi Syahputramemancing agar Terdakwa datang ke lokasi dimaksud dengan caramenelepon Terdakwa dan menyamar sebagai seorang yang inginmembeli shabu kepada Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian
Teladan Kecamatan Kisaran TimurKabupaten Asahan bahwa ada seorang lakilaki bernama Andi (Terdakwa 1)sedang memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu kemudian atas informasitersebut Saksi Faider Pakpahan dan Saksi Rudi Syahputra serta rekan yanglainnya langsung menuju ke lokasi dimaksud lalu sesampainya di lokasi tersebutSaksi Faider Pakpahan dan Saksi Rudi Syahputra memancing agar Terdakwa datang ke lokasi dimaksud dengan cara menelepon Terdakwa dan menyamarsebagai seorang yang ingin membeli shabu
ROI BARINGIN TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
Irwan Budi
16 — 2
Saksi FAIDER PAKPAHAN, di bawah janji di depan persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi bersama Saksi Heru Ermansyah adalah anggota Polisi SatNarkoba Polres Asahan yang melakukan penangkapan terhadapTerdakwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 19.30WIB di Jalan Kuini Lingkungan Kelurahan Kisaran Naga KecamatanKisaran Timur Kabupaten Asahan dan penangkapan tersebut terkaitdengan dugaan tindak pidana Narkotika;Bahwa awalnya Saksi dan rekanrekan mendapat informasi
Pakpahan bersama Saksi HeruErmansyah dan rekanrekan melihat Terdakwa sesuai dengan ciriciri yangdisebutkan masyarakat berada di lokasi kejadian dengan aktivitas yangmencurigakan sehingga Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi HeruErmansyah langsung mendatanginya untuk melakukan penangkapan,tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri dan pada saat melarikan diriSaksi Faider Pakpahan bersama Saksi Heru Ermansyah dan rekanrekanmelihat Terdakwa membuang sesuatu, kemudian Saksi Faider Pakpahanbersama Saksi
Pakpahan danSaksi Heru Ermansyah yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba PolresAsahan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa penangkapantersebut bermula pada saat Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi HeruErmansyah dan rekanrekan mendapat informasi dari masyarakat yangmenyebutkan bahwa di Jalan Kuini Lingkungan Kelurahan Kisaran NagaKecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan adanya peredaran NarkotikaHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 866/Pid.Sus/2018/PN Kisjenis shabu, selanjutnya atas
informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 12April 2018 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi HeruErmansyah dan rekanrekan melakukan penyelidikan dengan mendatangitempat yang dimaksud kemudian setelah tiba di lokasi di kejadian SaksiFaider Pakpahan bersama Saksi Heru Ermansyah dan rekanrekan melihatTerdakwa sesuai dengan ciriciri yang disebutkan masyarakat berada dilokasi kejadian dengan aktivitas yang mencurigakan sehingga Saksi FaiderPakpahan bersama Saksi Heru Ermansyah
langsung mendatanginya untukmelakukan penangkapan, tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri dan padasaat melarikan diri Saksi Faider Pakpahan bersama Saksi Heru Ermansyah danrekanrekan melihat Terdakwa membuang sesuatu, kemudian Saksi FaiderPakpahan bersama Saksi Heru Ermansyah dan rekanrekan mengejar danberhasil menangkap Terdakwa kemudian pada saat penangkapan ditemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok merk Sampoerna didalamnyaberisi 1 (Satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika