Ditemukan 324 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 101/Pid.B/2015/PN.Spg
Tanggal 13 Juli 2015 — Edi al. P. Navisa Zahrusita
263
  • Tower tersebut;Bahwa kemudian Terdakwa membuka mur yang mengaitkan kabel feederke tower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian SaksiOnim menarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feedertower tersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Terdakwa mengikat potongan kabel feeder tersebutdengan tali rafia, dan saat itu Saksi melinat ada orang yang mengetahuiperbuatan Saksi sehingga Saksi dan Saksi Onim
    Aisyah mendapat tugas berjagajaga di sekitar Tower mengawasi dan menelpon Karwek apabila sudahselesai mengambil kabel feeder Tower tersebut;Bahwa kemudian Terdakwa membuka mur yang mengaitkan kabel feederke tower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian Saksimenarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feeder towertersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Terdakwa mengikat potongan kabel feeder tersebutdengan
    Aisyahmengambil kabel feeder tower tersebut tanpa seizin dan sepengetahuandari PT.
    Aisyahmengambil kabel feeder tower tersebut tanpa seizin dan sepengetahuandari PT. HUAWE!
    Aisyah mendapattugas berjagajaga di sekitar Tower mengawasi dan menelpon Karwekapabila sudah selesai mengambil kabel feeder Tower tersebut;Bahwa kemudian Terdakwa membuka mur yang mengaitkan kabel feederke tower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian SaksiOnim menarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feedertower tersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi Onim dan Saksi Abdus Salam
Register : 12-10-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 197/Pid.B/2015/PN Spg
Tanggal 17 Desember 2015 — Edi al. P. Navisajahrusita
466
  • Febri WahyuRifada) menuju ke lokasi Tower XLAXIATA tersebut dan Saksi melihatkabel Feeder sebanyak 12 (dua belas) tarikan, masingmasing sepanjang25 (duapuluh lima) Meter telah hilang;Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 197/Pid.B/2015/PN SpgBahwa kabel Feeder tersebut diambil dengan cara melepas klaim yangmengikat kabel feeder sampai ketinggian 25 (dua puluh lima) Meter dansetelah Klaim terlepas semua, kemudian kabel feeder bagian atas danbagian bawah dipotong dengan menggunakan Chuting Fider;Bahwa kemudian
    Tower, kemudian Saksimenarik kabel feeder tersebut dan menggulung kabel tersebut, kKemudianSaksi dan Karwek memotongmotong kabel feeder tower tersebutmenjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Karwek menelpon Saksi Abdus Salam Als P.
    ke tower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudahterlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower,kemudian Saksi Onim menarik kabel feeder tersebut dan menggulungkabel tersebut, kKemudian Saksi Onim dan Karwek memotongmotongkabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Karwek menelpon Saksi dan menjual kabel Feedertersebut ke rumah orang tua Munip di Desa Gulbung, KecamatanPangarengan, Kabupaten Sampang dan setelah dilakukan penimbanganberat kebel feeder
    ,setelah kabel feeder terlepas dari Tower, Kemudian Saksi menarik kabelfeeder tersebut, kemudian Terdakwa menari kabel feeder tersebutmenjauh dari lokasi tower dan memotongmotong kabel tersebut;Bahwa kemudian Karwek menelpon Saksi Abdus Salam Als P.
    ke tower dan memotong kabel feeder tersebut agarmudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower,kemudian Saksi menarik kabel feeder tersebut dan menggulung kabel tersebut,kemudian Terdakwa menari kabel feeder tersebut menjauh dari lokasi tower danmemotongmotong kabel tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas terbukti Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut "DilakukanDengan Jalan Membongkar;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur delik
Register : 09-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 386/Pid.B/2016/PN Blb
Tanggal 14 Juni 2016 — ADE IWAN Als BADA Als MANG ADE BADA Bin OBES
344
  • Industri Telekomunikasi Indonesia Nomor : KD.113/KP.00/042501/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian karyawan sebagai Pejabat di Lingkungan Perusahaan tertanggal 24 Juli 2014;- 1 (satu) berkas surat pesanan material kabel FO Feeder Optik No. 4100004304, an. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero);- 1 (satu) berkas surat penerimaan barang berupa material kabel FO Feeder Optik No. 4100004304, an. PT.
    Setelah barang berupa kabel FO Feeder Optic 264core dikeluarkan dari gudang PT. Inti (Persero) kKemudian sebagian kabel dibawaoleh terdakwa ketempat pemasangan STO Ahmad Yani dan sebagian lagidibawa ketempat yang telah ditentukan untuk dijual kepada Ali Alias Bos Ali(belum tertangkap) atas suruhan dari Engkos Koswara Alias Kosim. Bahwabarang berupa kabel FO Feeder Optic 264 core yang telah terdakwa ambil darigudang PT.
    Setelah barang berupa kabel FO Feeder Optic 264core dikeluarkan dari gudang PT. Inti (Persero) kemudian sebagian kabel dibawaoleh terdakwa ketempat pemasangan STO Ahmad Yani dan sebagian lagidibawa ketempat yang telah ditentukan untuk dijual kepada Ali Alias Bos Ali(belum tertangkap) atas suruhan dari Engkos Koswara Alias Kosim. Bahwabarang berupa kabel FO Feeder Optic 264 core yang telah terdakwa ambil darigudang PT.
    : D8428YO yang selanjutnya 1 (satu) Roll kabel FO Feeder Optic 264 core yangpanjangnya 1536 (seribu lima ratus tiga puluh enam) meter dan 1 (satu) Rollkabel FO Feeder Optic 264 core yang panjangnya 2061 (sua ribu enam puluhsatu) meter dibawa oleh terdakwa untuk dijual kepada Ali Alias Bos Ali;ePada tanggal 27 Oktober 2014, terdakwa bersama Engkos Koswara Alias Kosimtelah mengambil 2 (dua) Roll kabel FO Feeder Optic 264 core yang masingmasing panjangnya 1826 (seribu delapan ratus dua puluh enam) meter
    Inti (Persero) ke tempat pemasangan STO Ahmad18Yani, ketika terdakwa Ade lwan Als Bada disuruh oleh Engkos Koswara AliasKosim untuk mengambil kabel FO Feeder Optic 264 core dari gudang PT.
    Inti (Persero) ke tempat pemasangan STO AhmadYani, ketika terdakwa Ade lwan Als Bada disuruh oleh Engkos Koswara AliasKosim untuk mengambil kabel FO Feeder Optic 264 core dari gudang PT.
Register : 13-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 139/Pid.B/2018/PN Wng
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
SIWI PRASETYANI, SH
Terdakwa:
TRIYANTO als TRIMBIL bin alm SUGIONO
7815
  • yang bagian atas kemudian setelah itu SUPRIYADIjuga mulai naik dia hanya mengendurkan baut klem Kabel Feeder yang ada dibagian bawah tower serta memotong kabel feeder yang bagian bawah, padasaat itu Terdakwa memotong 6 jalur kabel feeder yang masing masing jalurpanjangnya kurang lebih 50 meter.
    yang bagian atas kemudian setelah itu SUPRIYADI jugamulai naik dia hanya mengendurkan baut klem Kabel Feeder yang ada di bagianbawah tower serta memotong kabel feeder yang bagian bawah, pada saat ituTerdakwa memotong 6 jalur kabel feeder yang masing masing jalur panjangnyakurang lebih 50 meter.
    Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin untuk mengambil kabel feeder tersebut daripemilikya yaitu PT AXIATA Tbk;Bahwa nilai kerugian yang dialami oleh PT AXIATA Tbk untuk 6 (enam) kabelsepanjang 60 (enam puluh) meter adalah Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Bahwa barangbukti dalam perkara ini antara lain : 1 (Satu) buah gembok warnasilver, dan 4 (empat) buah potongan kabel feeder warna hitam yang merupakansisa potongan yang ada di lokasi tower, sedang kabel feeder yang dicuri TerdakwaSaksi tidak
    Wonogiri;Bahwa kabel feeder tersebut dipasang sekitar tahun 2017, karena Saksi hanyamengetahui saat ada serah terima dari vendor ke pihak XL dan Saksi yangmelakukan maintenance dan memang benar benar milik XL AXIATA;Bahwa panjang kabel feeder yang hilang sekitar 60 m (enam puluh meter);Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor: 139/Pid.B/2018/PN Wng Bahwa barang bukti kabel feeder yang diajukan dalam persidangan ini adalah sisakabel feeder yang tidak tercuri sebagai sample, sedang yang dicuri Saksi tidaktahu
    Wonogiri, Karena Terdakwa diperintah oleh perusahaanSubcon / Vendor yang mengerjakan pekerjaan tower milik PT AXIATATbk;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor: 139/Pid.B/2018/PN WngBahwa betul kabel tersebut terpasang di tower berupa kabel feeder yangfungsinya Sebagai penghantar sinyal dari RPS ke antena;Bahwa Terdakwa mengambil kabel feeder milik PT AXIATA tersebut tanpa jinkarena Terdakwa pada bulan Juli 2018 terlambat mendapat gaji dari Vendor,sehingga Terdakwa muncul niat untuk mencuri kabel feeder
Register : 06-03-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 93/Pid.B/2015/PN.SIM
Tanggal 11 Mei 2015 — MIKO
204
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kabel feeder dengan panjang sekitar 15 (lima belas) meter dan 4 (empat) buah clan feeder. Dikembalikan kepada PT. Putra Mulia Telekomunikasi.- 1 (satu) buah gergaji. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,-(Tiga Ribu Rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kabel feeder dengan panjang sekitar 15 (lima belas)meter dan 4 (empat) buah clan feeder. Dikembalikan kepada PT.Putra Mulia Telekomunikasi;e 1 (satu) buah gergaji. Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    denganmenggunakan 1 (satu) buah gergaji besi ;Bahwa atas kejadian pencurian kabel feeder sebanyak 15 (lima belas)meter x 4 (empat) tarikan milik PT.
    Putra MuliaTelekomunikasi ;Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjatpagar kawat duri dan setelah masuk di areal tower, terdakwa langsungmemanjat tower dan ketika itu juga memotong kabel feeder denganmenggunakan 1 (satu) buah gergaji besi ;Bahwa atas kejadian pencurian kabel feeder sebanyak 15 (lima belas)meter x 4 (empat) tarikan milik PT.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah kabel feeder dengan panjang sekitar 15 (lima belas)meter dan 4 (empat) buah clan feeder. Dikembalikan kepada PT.Putra Mulia Telekomunikasi.e 1 (satu) buah gergaji. Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 14-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 57/Pid.B/2014/PN Mkd
Tanggal 9 Juni 2014 — ABDUL MUNTOLIB Alias TOLIB Bin MUKMIN
355
  • .- 1 (satu) buah gergaji besi warna orange yang pegangannya terbuat dari plastic warna hitam;- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 32, terbuat dari besi, panjang sekitar 35 cm;- 1 (satu) buah obeng min yang pegangannya terbuat dari plastic warna kuning;- 1 (satu) buah kamera digital merk NIKON warna silver hitam;Dirampas untuk Negara;- 68 (enam puluh delapan) potongan kabel FEEDER warna hitam panjang sekitar 1 (satu) meteran dan 1 (satu) potongan kabel FEEDER warna hitam panjang sekitar 30 cm;-
    Setelahberhasil memotong kabel FEEDER menjadi potongan ukuran panjang + 1 (satu) meterselanjutnya dilempar keluar pagar dan oleh terdakwa IV ABU BAKAR SIDIK Als.SIDIK Bin MUKMIN HUSIN potongan kabel FEEDER tersebut dimasukkan ke dalam1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol. H8830EE sedangkanterdakwa II FAISAL NOPRIANSYAH Als.
    Magelang;e Bahwa gulungan kabel Feeder tersebut selanjutnya dipotongpotongmenjadi 68 potongan kabel Feeder panjang (satu) meter dan 1 (satu)potongan kabel feeder panjang 30 cm;e Bahwa awalnya Terdakwa bersamasama dengan terdakwa FAISAL,terdakwa MUHAMAD IQBAL, dan terdakwa ABU BAKAR SIDIKtersebut berangkat dari Ringroad selatan Yogyakarta sekira pukul 23.00wib dengan mengunakan sarana satu unit Mobil Xenia warna hitam NoPol H 8830 EE yang mana terdakwa sebagai pengemudinya, kemudiansesampainya di
    MagelangBahwa gulungan kabel Feeder tersebut selanjutnya dipotongpotongmenjadi 68 potongan kabel Feeder panjang (satu) meter dan 1 (satu)potongan kabel feeder panjang 30 cm;Bahwa sarana yang di gunakan yaitu satu unit mobil merek daihatsuXenia warna hitam No Pol H 8830 EE, sedangkan alat yang di gunakanyaitu satu buah gergaji besi, satu buah obeng Min, satu buah Kunci pasukuran 32 dan satu buah kamera digital merek Nikon;Bahwa awalnya terdakwa bersamasama dengan terdakwa ABDULMUNTOLIB, terdakwa IQBAL
    Magelang;Bahwa gulungan kabel Feeder tersebut selanjutnya dipotongpotongmenjadi 68 potongan kabel Feeder panjang (satu) meter dan 1 (satu)potongan kabel feeder panjang 30 cm;Bahwa tersangka sarana yang di gunakan yaitu satu unit mobil merekdaihatsu Xenia warna hitam No Pol H 8830 EE , sedangkan alat yang digunakan yaitu satu buah gergaji besi, satu buah obeng Min, satu buahKunci pas ukuran 32 dan satu buah kamera digital merek Nikon;Bahwa awalanya pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 sekira pukul23.00
    (satu) meteran dan (satu) potongan kabel FEEDER warna hitam panjangsekitar 30 cm;1 (satu) buah konektor terbuat dari besi;Dikembalikan kepada PT.
Register : 12-10-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 198/Pid.B/2015/PN Spg
Tanggal 17 Desember 2015 — Abdus Salam
609
  • Febri WahyuRifada) menuju ke lokasi Tower XLAXIATA tersebut dan Saksi melihatkabel Feeder sebanyak 12 (dua belas) tarikan, masingmasing sepanjang25 (duapuluh lima) Meter telah hilang;Bahwa kabel Feeder tersebut diambil dengan cara melepas klaim yangmengikat kabel feeder sampai ketinggian 25 (dua puluh lima) Meter dansetelah Klaim terlepas semua, kemudian kabel feeder bagian atas danbagian bawah dipotong dengan menggunakan Chuting Fider;Bahwa kemudian Saksi langsung menghubungi Irfan Roshadi selakusupervaisor
    setelah dilakukan penimbanganberat kebel feeder tersebut + 45 Kg dengan harga Rp. 45.000,/per kgnyasehingga hasil yang didapat dari menjual kabel Feeder tersebut sejumlahRp. 2.025.000,(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer kerekening tabungan milik Terdakwa;Bahwa Saksi dan Terdakwa mengambil kabel feeder tower tersebut tanpaseizin dan sepengetahuan dari PT.
    ketower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian Saksi Onimmenarik kabel feeder tersebut dan menggulung kabel tersebut, kemudianSaksi Onim dan Karwek memotongmotong kabel feeder tower tersebutmenjadi potongan + 1 Meter; Bahwa kemudian Karwek menelpon Terdakwa dan menjual kabel Feedertersebut ke rumah orang tua Munip di Desa Gulobung, KecamatanPangarengan, Kabupaten Sampang dan setelah dilakukan penimbanganberat kebel
    feeder tersebut + 45 Kg dengan harga Rp. 45.000,/per kgnyasehingga hasil yang didapat dari menjual kabel Feeder tersebut sejumlahRp. 2.025.000,(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer kerekening tabungan milik terdakwa; Bahwa Terdakwa dan Saksi Onim mengambil kabel feeder tower tersebuttanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
    Naviza Zahrusita, Saksi Onim dan Karwekdapat masuk ke dalam lokasi tower tersebut, kemudian Karwek naik ke atastower membuka mur yang mengaitkan kabel feeder ke tower dan memotongkabel feeder tersebut agar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feederterlepas dari Tower, kemudian Saksi Onim menarik kabel feeder tersebut danmenggulung kabel tersebut, kemudian Saksi Edi als P.
Register : 01-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 103/Pid.B/2015/PN.Spg
Tanggal 13 Juli 2015 — ONIM
3221
  • Naviza Zahrusita membuka mur yangmengaitkan kabel feeder ke tower dan memotong kabel feeder tersebutagar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dariTower, kemudian Terdakwa menarik kabel feeder tersebut danmemotongmotong kabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1Meter;Bahwa kemudian Saksi Edi al. P.
    Aisyah mendapat tugas berjagajaga di sekitar Tower mengawasi dan menelpon Karwek apabila sudahselesai mengambil kabel feeder Tower tersebut;e Bahwa kemudian Saksi membuka mur yang mengaitkan kabel feeder ketower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian Terdakwamenarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feeder towertersebut menjadi potongan + 1 Meter;e Bahwa kemudian Saksi mengikat potongan kabek tower tersebut
    Naviza Zahrusita membuka mur yangmengaitkan kabel feeder ke tower dan memotong kabel feeder tersebutHalaman 11 dari 22Putusan Nomor 103/Pid.B/2015/PN Spgagar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dariTower, kemudian Terdakwa menarik kabel feeder tersebut danmemotongmotong kabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1Meter;e Bahwa kemudian Saksi Edi al. P.
    Aisyah mengambil kabel feeder tower tersebut tanpa seizindan sepengetahuan dari PT.
    Naviza Zahrusita membuka mur yangmengaitkan kabel feeder ke tower dan memotong kabel feeder tersebutagar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dariTower, kKemudian Terdakwa menarik kabel feeder tersebut danHalaman 13 dari 22Putusan Nomor 103/Pid.B/2015/PN Spgmemotongmotong kabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1Meter;Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi Edi al. P. Naviza Zahrusita dan SaksiAbdus Salam Als P.
Putus : 19-12-2012 — Upload : 27-06-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 434_PID.B_2012_PN.KBJ
Tanggal 19 Desember 2012 — -1.EDWARD PRANATA BARUS 2.ARAPENTA SINGARIMBUN 3.WAHYUDI SAPUTRA
355
  • ARAPENTA SINGARIMBUN,masuk kedalam lokasi tower PT.Telkomsel dan menuju ke gudang shelter.Lalu Dedi Ginting memotong kabel feeder yang terhubung ke gedungshelter sebanyak 4 kabel dengan gergaji besi. Setelah keempat kabelterpotong maka Dedi Ginting menaiki tower yang tingginya Kirakira 30meter untuk memotong kabel feeder dari puncak tower sedangkan Terdakwa1. EDWARD PRANATA BARUS, Terdakwa 2.
    milikPT.Telkomsel tersebut ;e Bahwa Para Terdakwa memotong kabel feeder tersebut denganmenggunakan gergaji besi ;e Bahwa kabel feeder milik PT.Telkomsel tersebut terbuat daritembaga ;e Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk melakukanperbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwaterdakwa membenarkannya ;2.
    milikPT.Telkomsel tersebut ;Bahwa Para Terdakwa memotong kabel feeder tersebut denganmenggunakan gergaji besi ;Bahwa kabel feeder milik PT.Telkomsel tersebut terbuat daritembaga ;Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk melakukanperbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwaterdakwa membenarkannya ;3.
    milik PT.Telkomselyang ada pada tower tersebut ;Bahwa Para Terdakwa sudah berhasil memotong kabel feedersampai putus dan satu kabel telah tergulung, namun ParaTerdakwa belum sempat membawa kabel feeder milikPT.Telkomsel tersebut ;Bahwa Para Terdakwa memotong kabel feeder tersebut denganmenggunakan gergaji besi ;Bahwa kabel feeder milik PT.Telkomsel tersebut terbuat daritembaga ;Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk melakukanperbuatan tersebut ;Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi
Register : 09-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 07-02-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 675/Pid.B/2014/PN-SIM
Tanggal 20 Januari 2015 — SUHENDRA Als BANDOT, DKK
204
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) buah parang- 1(satu) buah pisau- 1(satu) buah tang potong- 1(satu) buah kunci pas- 1(satu) buah sarung tangan- 4(empat) buah baut klimDirampas untuk dimusnahkan- 6(enam) tarikan kabel feeder yang masing-masing 25(dua puluh lima) meter;Dikembalikan kepada pihak PT.Protelindo.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1(satu) buah parang,1(satu) buah pisau, 1(satu) buah tang potong,e 1(satu) buahkunci pas, 1(satu) buahsarung tangan, 4(empat) buahbaut klim;Dirampas untuk dimusnahkan ;e 6(enam) tarikan kabel feeder yang masingmasing 25(dua puluh lima)mete , dikembalikan kepada pihak PROTELINDO4.
    mengalamikerugian berupa 150 (seratus lima puluh) meter kabel feeder yangditaksir seharga Rp.22.500.000,(dua puluh dua juta lima ratus riburupiah);e Bahwa Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan benardan tidak keberatan ;Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor: 675/ Pid.B/2014/PNSIM.
    berupa 150 (seratus lima puluh) meter kabel feeder yangditaksir seharga Rp.22.500.000,(dua puluh dua juta lima ratus riburupiah);Bahwa Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan benardan tidak keberatan ;.
    Seluruh atau Sebagian Barang Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, ternyata150 (seratus lima puluh) meter kabel feeder adalah milik PT.Protelindo, olehkarena itu maka unsur ad.3 telah terpenuhi;Ad.4.
    ROTUA NAINGGOLAN als PAK FRAN, mengambil 150 (seratuslima puluh) meter kabel feeder milik saksi korban PT.Protelindo adalah tanpaizin dari saksi korban PT.Protelindo, dengan demikian, maka unsur ad.4 telahterpenuhi;Ad. 5.
Register : 01-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 102/Pid.B/2015/PN.Spg
Tanggal 13 Juli 2015 — Abdus Salam als. P. Aisyah
222
  • ke lokasi dan melihatTerdakwa sedang kebingungan, kemudian Saksi melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa, bahwa Terdakwa telahmengambil kabel Feeder dengan cara memotongmotong kabel Feefertersebut menjadi panjang + 1 Meter;Bahwa Terdakwa mengambil kabel Feeder bersama dengan temantemannya yaitu Saksi Onim, Saksi Abdus Salam dan Karwek (DPQ);Bahwa di lokasi Tower, Saksi melinat kabel Feeder dalam keadaanterputus, pagar kawat berduri yang mengelilingi Tower
    Tower tersebut;Bahwa kemudian Saksi membuka mur yang mengaitkan kabel feeder ketower dan memotong kabel feeder tersebut agar mudah terlepas daritowernya, setelah kabel feeder terlepas dari Tower, kemudian SaksiOnim menarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feedertower tersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Saksi mengikat potongan kabel feeder tersebut dengantali rafia, dan saat itu Terdakwa melihat ada orang yang mengetahuiperbuatan Saksi sehingga Terdakwa dan Saksi Onim
    Naviza Zahrusita membuka mur yangmengaitkan kabel feeder ke tower dan memotong kabel feeder tersebutagar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dariTower, kKemudian Saksi menarik kabel feeder tersebut dan memotongmotong kabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1 Meter;Bahwa kemudian Saksi Edi als P.
    Naviza Zahrusita membuka mur yangmengaitkan kabel feeder ke tower dan memotong kabel feeder tersebutagar mudah terlepas dari towernya, setelah kabel feeder terlepas dariTower, kemudian Saksi Onim menarik kabel feeder tersebut danmemotongmotong kabel feeder tower tersebut menjadi potongan + 1Meter;Bahwa kemudian Saksi Edi als P.
    Naviza Zahrusita dan Saksi Onimmengambil kabel feeder tower tersebut tanpa seizin dan sepengetahuandari PT.
Register : 26-03-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 83/PID.B/2014/PN.SPG
Tanggal 22 Mei 2014 — FIRMAN HOIRI
222
  • setelah UJANG SUNARYA dan OCIM dan SEKMAT turun dan beristirahat menunggu sampaijam.24.00 Wib kemudian UJANG SUNARYA dan OCIM dan SEKMAT langsung bekerja yaituyang masuk pertama kali ke dalam Tower tersebut adalah SEKMAT dengan cara memanjat danmemelintir /menggulung kawat yang mengelilingi Tower setelah itu UJANG SUNARYA masukseperti SEKMAT yaitu melewati kawat yang telah dipelintir sebelumnya sedangkan OCIMberada di luar Tower ,selanjutnya SEKMAT menaiki tangga Tower dan dan memotong bagiankabel FEEDER
    dari atas sebanyak 6 lonjor kemudian UJANG SUNARYA menarik danmengambil kabel FEEDER dari arah bawah setelahitu kabel tersebut kemudian dittarik olehOCIM menuju keluar Tower.
    Setelah berhasil mengambil kabel FEEDER tersebut kemudiandibawa ketempat dimana UJANG SUNARYA dan OCIM dan SEKMAT diturunkan olehterdakwa dan sekitar pukul.03.00 Wib UJANG SUNARYA dan OCIM dan SEKMAT menelponterdakwa untuk di jemput dan sesampainya di tempat tersebut UJANG SUNARYA dan OCIMdan SEKMAT dalam posisi sedang memegang kabel FEEDER dan meletakkannya di belakanggarasi mobil dan terdakwa tidak tahu berapa jumlah dan panjang kabel tersebut karena tugasterdakwa saat itu sebagai Sopir dan sebagai
    RBahwa benar saksi pernah diperiksa di Kantor Polres Sampang,tentang kejadian kehilangan pencurian kabel FEEDER Tower milikXL ;Bahwa benar Kejadian tersebut di ketahui hilang pada hariRabu,tanggal 30 Oktober2013 sekitar pukul.07.30 Wib di DusunSlabayan,Desa Sejati,Kec.Camplong,Kab.Sampang setelah saya diberi tahu (telpon) oleh Super Visor bahwa BTS 3G di area SejatiKec.Camplong,Kab.Sampang Mati ;Bahwa pada hari Rabu tanggal.30 Oktober 2013 sekitarpukul.07.30 Wib saya mendapat telpon dari Super Visor
    bahwaBTS 3G di area sejati Kec.Camplong,Kab.Sampang mati ,kemudiansaya langsung datang ketempat lokasi mengecek keadaan Tower diarea tersebut ,saya mendapat kabel FEEDER milik Tower sebanyak6 tarikan sudah dalam kondisi terpotong /hilang ,saya jugameliahat /mendapati kawat yang mengelilingi Tower dalam posisiterpelintir ,kemudian saya menilpon teman saya SLAMET untukmencari tahu atas kehilangan kabel tersebut yang selanjutnya sayadan SLAMET melaporkan kejadian ini ke Polsek CamplongSampang ;Bahwa
Register : 17-12-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1055/Pid.B/2015/PN.Blb.
Tanggal 17 Februari 2016 — ENGKOS KOSWARA als KOSIM bin SOMAN (Alm)
5920
  • Industri Telekomunikasi Indonesia Nomor : KD.113/KP.00/042501/2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan sebagai Pejabat di Lingkungan Perusahaan, tertanggal 24 Juli 2014 ; 1 (satu) berkas Surat Pesanan Material Kabel FO Feeder Optik No. 4100004304 an. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) ; 1 (satu) berkas Surat Penerimaan Barang berupa Material Kabel FO Feeder Optik an. PT.
    Bandung ;Bahwa penggelapan tersebut berupa kabel FO Feeder 264 core sebanyak16 rol milik PT. Inti;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi telah dipanggil PT.Inti (Persero) dan ada penjelasan dari Sdr. Aif bahwa telah melakukanpengecekan ke gudang dan ternyata material kabel FO Feeder telah habis ;Bahwa terdakwa menjadi mitra kerja dengan PT.
    Bandung yangdilakukan oleh terdakwa ;Bahwa penggelapan tersebut berupa kabel FO Feeder 264 core sebanyak16 rol milik PT. Inti;Bahwa saksi bekerja di PT. Inti sebagai scurity sudah 7 tahun ;Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai mandor yang mengerjakanpemasangan kabel FO Feeder optic 264 core di area STO Ahmad Yani ;Bahwa pada surat pengiriman barang tanggal 4 Desember 2014 tersebutmembubuhkan tandatangan karena pada saat itu. saksi sedangmelaksanakan tugas jaga di gudang PT.
    kali mengambil sendiri atau memerintahkanpegawai terdakwa untuk mengambil Kabel FO Feeder 264 Core kepunyaan PTInti (Persero) di gudang PT Inti (Persero) di Jalan Raya Moh.
    beberapa kali mengambil sendiri ataumemerintahkan pegawai terdakwa untuk mengambil Kabel FO Feeder 264Core kepunyaan PT Inti (Persero) di gudang PT Inti (Persero) di Jalan RayaMoh.
    Inti (Persero) telah mengambil Kabel FO Feeder Optik 264Core sebanyak 24 (dua puluh empat) roll dari gudang PT.
Register : 08-11-2012 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49759/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12130
  • Certificate of Health 15 April 2012 Kind (Species)to Accompany 912.000029 19 April 2012 Cattle Class:Animals or Animal = NT4323 19 April 2012 FEEDERReproductive NT4324Material bahwa berdasarkan Wikipedia, the free encyclopedia disebutkan bahwa Feeder Cattleadalah sapi yang disiapkan untuk dipotong atau sapi potong. Steers merupakan sapi jantandan Heifers merupakan sapi betina.
    Berikut kutipannya:Feeder cattleFrom Wikipedia, the free encyclopediaFeeder cattle are steers (castrated males) or heifers (females) mature enough to be placedin a feedlot where they will be fattened prior to slaughter Feeder calves are less than yearold; feeder yearlings are between 1 and 2 years old.
    Berdasarkan Wikipedia, the free encyclopedia disebutkanbahwa Feeder Cattle adalah sapi yang disiapkan untukdipotong atau sapi potong. Steers merupakan sapi jantan danHeifers merupakan sapi betina.3.
    Berdasarkan dokumendokumen di atas dapat disimpulkanbahwa barang impor yang diberitahukan sebagai LiveAustralian Cattle adalah sapi jantan (cattle feeder steers danbulls) dan sapi betina (cattle feeder heifers) untukpenggemukan dan kemudian dipotong sebagai sapi potong.PT INDO PERDANA SEJAHTERAadalah perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor milik PemohonBanding, yang mana dokumen PT Indo Perdana Sejahtera berupa Laporan HarianPembongkaran Truck Lossing, Statement of Facts, Time
    Cattle Steers dan Bulls (sapi jantan) ke dalam pos tarif0102.29.10.90 dan atas Feeder Cattle Heifers ke dalam pos tarif 0102.29.90.003.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 84/Pid.B/2013/PN.Pwt
Tanggal 24 Juli 2013 — I.DAMAN SOPANDI bin UTA (Terdakwa I) II.ADE SUNARTA bin APID (Terdakwa II). III.UJU JAYANO bin BRAJA (Terdakwa III). IV.NANA SOPIANA bin DIDI(Terdakwa IV)
4617
  • Menyatakan barang bukti berupa: Potonganpotongan kabel feeder dengan panjang sekitar 1 metersebanyak 147 potong dikembalikan kepada PT.TelkomselCabang Purwokerto melalui saksi DIDIK CAHYONO; 1(satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam No.Pol.
    Banyumas, telah mengambil barang berupa kabel feeder;Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa sebanyak 10 batang panjang+300 meter yang ditaksir seharga Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta);Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa adalah milik PT TelkomselCabang Purwokerto;Bahwa para Terdakwa berbagi peran masingmasing : UJANG (DPO)bertugas memanjat tower melalui tangga sekaligus memotong kabelkabel feeder dengan dibantu oleh terdakwa ADE SUNARTA yang jugaikut memanjat setelah itu kabel diterima oleh terdakwa
    Banyumas, telah mengambil barang berupa kabel feeder;Bahwa kabel feeder yang diambil para Terdakwa sebanyak 10 batangpanjang + 300 meter;Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa adalah milik PT TelkomselCabang Purwokerto;Bahwa para Terdakwa mengambil kabel feeder tersebut tanpa seijin dansepengetahuan pemiliknya yaitu PT.
    Banyumas, para Terdakwa secara bersamasamatelah mengambil kabel feeder sebanyak 10 batang panjang + 300 metermilik PT Telkomsel Cabang Purwokerto atau setidaktidaknya bukan milikpara Terdakwa.Dengan demikian, unsur diataspun telah terpenuhi.Ad.4.
    Menetapkan barang bukti berupa :Potonganpotongan kabel feeder dengan panjang sekitar 1 metersebanyak 147 potong dikembalikan kepada PT.Telkomsel CabangPurwokerto melalui saksi DIDIK CAHYONO;1(satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam No.Pol.
Register : 27-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2198 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 25Februari 2013, atas nama PT Lembu Jantan Perkasa, NPWP: 01.354.390.5007.000, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat diJalan Wrajati 7 Blok A4 Nomor 7, Komplek TNIAU, Waringin Permai, DKIJakarta 13620, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukandengan PIB Nomor 041526 tanggal 01 Februari 2013 yaitu 1.507 Heads ofFeeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 478 Heads FeederSteers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 1.029Heads Feeder
    Cattlenegara asal Australia, yang terdiri dari 478 Heads Feeder Steers pada postarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 1.029 Heads FeederHeifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 041526tanggal 01 Februari 2013, berupa importasi Heads of Feeder Steers danHeads of Feeder Heifers Negara asal Australia
    yang diberitahukanmasuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbandingditetapbkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.90.00 (BM 5%) untukimportasi 7.029 Heads of Feeder Heifers dan klasifikasi pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) untuk importasi 478 Heads of Feeder Steers,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp588.031.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu penetepan klasifikasi atasimportasi berupa Feeder
    Steers Negara asal Australia yangdiberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 041526 tanggal 01Februari 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapi jantan yangdikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX(Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Register : 05-03-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 37/Pid.B/2014/PN.KTA
Tanggal 14 April 2014 — - APRINUDIN Als. JUMAT Bin PULUNG; - EDI SUJAROT Bin SUWANTO;
2518
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah gergaji besi bergagang merah hijau dan merah kuning ungu;- 1 (satu) gulung tali BTS warna putih;- 5 (lima) bungkus tali plastik;- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 17;Dirampas untuk dimusnahkan;- 3 (tiga) gulung kabel FEEDER warna hitam;Dikembalikan kepada PT. TELKOMSEL;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 Nopol B 1705 TRF; Dikembalikan kepada PT. COMBI;6.
    RYUU lalu muncul lah niat Terdakwa untuk mengambil FEEDER tersebut;e Bahwa selanjunya Terdakwa langsung menghubungi Terdakwa Ildengan cara menelpon untuk memberitahukan dan mengajak Terdakwa IIuntuk mengambil FEEDER tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.20 WibTerdakwa kembali menelpon Terdakwa II dan meminta agar Terdakwa IImembawa gergaji serta meminta Terdakwa II agar pukul 17.30 Wib sudahberada di rumah Terdakwa ;e Bahwa pada pukul 17.30 Wib Terdakwa dan Terdakwa II berangkatmenuju BTS Tower
    sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan gergaji besisetelah FEEDER dipotong oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa II yang beradadibawah menarik FEEDER yang telah dipotong dan memotongmotongnya menjadi ukuran kurang lebih 1 (satu) meter;e Bahwa saat Terdakwa dan Terdakwa II mengambil FEEDER secara tibatiba datang masyarakat yang berteriakteriak, lalu Terdakwa turun dankeluar dari BTS tersebut melewati pagar kawat yang telah mereka rusak,melihat Para Terdakwa berusaha kabur saksi APRIZON bersama saksiBENI SETYAWAN
    Pringsewu, Para Terdakwa telah mengambil kabel FEEDER, dengan caraTerdakwa menggergaji kabel tersebut hingga putus lalu Terdakwa II menarikkabel FEEDER tersebut dari bawah hingga kabel tersebut lepas dari tempatposisinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai unsur kedua telah terpenuhi;3.
    Berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Para Terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa perbuatanPara Terdakwa mengambil barang secara melawan hukum karena mengambildengan tanpa ijin dari pemilik hak atas kabel FEEDER yang berada di BTSTower PT TELKOMSEL adalah milik PT TELKOMSEL. Oleh karena itu, MajelisHakim menilai unsur ketiga telah terpenuhi;4.
    dan Terdakwa Ilmengambil kabel FEEDER adalah milik PT TELKOMSEL tersebut adalah1415dilakukan secara bersamasama. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai unsurke empat telah terpenuhi;6.
Register : 20-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2246 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Langkat, Sumatera Utara dan menetapkan atas barangyang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 015656 tanggal 28 Mei2013 yaitu 217127 Heads Feeder Steers dan Feeder Heifers negara asalAustralia pada pos tarif 0102.29.9000 dengan tarif bea masuk 5%, sehinggabea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayarsebesar Rp 861.938.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu JutaSembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon
    Kembali dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan MenolakPermohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor : KEP304/WBC.02/2012 tanggal 28 Agustus 2013 mengenaikeberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor ; SPTNP001361/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal O7 Juni 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP : 02.278.672.7123.000, dan menetapkanatas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor :015656 tanggal 28 Mei 2013 yaitu 2127 Heads Feeder
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan Termohon Peninjauan Kembalidalam SPTNP Nomor : SPTNP001361/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 7 Juni 2013 atas importasi oleh Pemohon PeninjauanKembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 015656tanggal 28 Mei 2013 atas importasi 2.127 Heads Feeder Steersdan Feeder Helters, Negara asal Australia, yang diberitahukanklasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 dengan tarif bea masuk 0%, yangditetapkan klasifikasi pos
    Selanjutnya, importasi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan PIB Nomor : 015656tanggal 28 Mei 2013 atas importasi 2127 Heads Feeder Steersdan Feeder Heifers negara asal Australia pada pos tarif yangsemula 01.02.90.90.00 menurut BTBMI 2007, kemudianditransportasi menjadi pos tarif 0102.29.10.10 menurut BTKI 2012.Sedangkan tarif Bea Masuk menurut Asean Australia NewZealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk impor sapi/oxen sebesar 0% berlaku sampai 2013, maka Pemohon PeninjauanHalaman
Register : 04-11-2010 — Putus : 30-12-2010 — Upload : 09-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 338/Pid.B/2010/PN.Smp
Tanggal 30 Desember 2010 — MUHAMMAD TAUFIK
334
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (limabelas) hari ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa : - 21 buah penyekat/klaim kabel feeder
    warna hitam ,- 3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam dan terdapat 6 kawat tembaga,- 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagian dalam,- 2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam,- 1 buah kabel jumper conector warna hitam, Dikembalikan kepada pihak PT.
    Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninyadengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Memerintahkan barang bukti berupa berupa :21 buah penyekat/klaim kabel feeder warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga, 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam,2 potong lapisan
    luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam, buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
    Kalianget, Kab.Sumenep, berangkat kerja, sesampai disana, terdakwapunya pikiran untuk melakukan pencurian sehingga pulang kembali kerumahuntuk mengambil gergaji, setelah itu kembali ke TKP dan mengambil 6 (enam)buah kabel feeder dan aksesoris yang meliputi 6 (enam) buah jumper conektordan 6 (enam) buah kabel grounding kit ;bahwa benar Sekarang barangbarang tsb sudah terdakwa jual , semuanya ada 75Kg a.
    warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga,8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam,2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam,1 buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
    warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga, 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam, 2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam, buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
Register : 30-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN PADANG Nomor 547/Pid.B/2018/PN Pdg
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
DEFI MULYADI Bin ALI UMAR Pgl DEFI
336
  • keadaan Yang memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan Barang bukti berupa:
    • 4 (empat) potong kabel feeder
      Pgl DEFI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan PencurianDengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanSubsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEFI MULYADI Bin ALI UMAR Pgl DEFIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa :a. 4 (empat) potong kabel feeder
      tower PAD 224 Jundul Tabingbernilai ekonomis dan dapat dijual sehingga kabel feeder tersebut seringdiambil tanpa izin oleh orang lain ;Bahwa barang bukti yang diperlinatkan kepada saksi dibenarkan oleh saksi; Bahwa keterangan saksi dibenarkan Terdakwa;2.
      tower PAD 224 Jundul Tabingbernilai ekonomis dan dapat dijual sehingga kabel feeder tersebut seringdiambil tanpa izin oleh orang lain ;Bahwa barang bukti yang diperlinatkan kepada saksi dibenarkan oleh saksi; Bahwa keterangan saksi dibenarkan Terdakwa;3.
      Parupuk Tabing Kecamatan KotoTangah Kota Padang Terdakwa ditangkap oleh masyarakat;Bahwa Terdakwa ditangkap karena akan mengambil kabel feeder di tower PAD224 Jundul Tabing ;Bahwa awalnya terdakwa masuk kedalam lokasi tower PAD 224 Jundul Tabingdengan memanjat pagar memanjat dinding pagar tower dengan berpijak diataskayu mati yang sudah ada didinding pagar tower lalu meloncat masuk kedalamarea tower dan langsung memanjat tower menuju kearah kabel tower ;Bahwa pada saat akan mengambil kabel tower
      Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu. denganpidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 547/Pid.B/2018PN.Pdg.3.aMenetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Memerintahkan Barang bukti berupa: 4 (empat) potong kabel feeder warna hitam panjang rata 45 cm sampai 50cmDikembalikan kepada PT.