Ditemukan 34 data
69 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (BUDI MARPAUNG Bin HALIMAL YUSRI) terhadap Penggugat (RISKINA Binti KHAIRUL RAHMAT);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sejumlah Rp580.000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
27 — 26
ikatan perkawinan tersebut, Karena ituMajelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugat dengantergugat telah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage),keduanya sudah sangat sulit untuk hidup rukun lagi sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharatyang lebih besar bagi keduanya, Oleh karena itu berdasarkan teori hukumIslam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal
16 — 7
hukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal Utsaimin yang oleh Hakim Tunggal diambil alih sebagai pertimbangan padahalaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
10 — 0
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindani mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;Halaman 9 dari 12 halaman
10 — 6
No. 0155/Pdt.G/2019/PA.Msahidup rukun lagi sebagai suami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangatsulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkanmudharat yang lebih besar bagi keduanya, Oleh karena itu berdasarkan teorihukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal 'Utsaimin yang oleh Hakim Tunggal diambil alin sebagai pertimbangan padahalaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Lomo! las Y yappoll os!
20 — 2
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindani mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;Halaman 9 dari 12 hal
11 — 5
hukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal Utsaimin yang oleh Hakim Tunggal diambil alih sebagai pertimbangan padahalaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Lomo! las Y yappoll os!
13 — 4
PA.Msamempertahankan ikatan perkawinan tersebut, karena itu Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga penggugat dengan tergugat telah berada pada tingkatpecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudah sangat sulit untukhidup rukun lagi sebagai suami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangatsulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkanmudharat yang lebih besar bagi keduanya, Oleh karena itu berdasarkan teorihukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal
20 — 9
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;Wlasdl ul> ules erao
12 — 3
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindani mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;lacs!
10 — 0
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, halaman 4 sebagai berikut :Leno!
24 — 18
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qaveid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat,Cellet) Gila IS athe
11 — 4
No. 0134/Pdt.G/2019/PA.Msamudharat yang lebih besar bagi keduanya, Oleh karena itu berdasarkan teorihukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halimal 'Utsaimin yang oleh Hakim Tunggal diambil alin sebagai pertimbangan padahalaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari
11 — 5
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya : Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan kaidah figh yaitu:Artinya: Menolak kerusakan (mafsadat) harus didahulukan dari keinginanmemperoleh kebaikan (mashlahat).Menimbang bahwa aspek kemampuan ekonomi sangat
9 — 4
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindani mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;Wlaod ul> ole prio
14 — 1
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Halaman 10 dari 13 hal.
11 — 5
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya: Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir diatas dapat merujuksebuah kaidah fikh menghilangkan kesulitan atau kemafsadatan harusdidahulukan dari pada memperoleh manfaat;WdlooJl ul> ole pric
11 — 5
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut:Artinya : Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindan mudharat yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan kaidah figh yaitu:Artinya: Menolak kerusakan (mafsadat) harus didahulukan dari keinginanmemperoleh kebaikan (mashlahat).Menimbang bahwa aspek kemampuan ekonomi sangat
10 — 5
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alihsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 yang artinya :Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisa dilakukandemi menghindari mudharat yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan kaidah figh yaitu yang artinya: Menolak kerusakan(mafsadat) harus didahulukan dari keinginan memperoleh kebaikan(mashlahat).Menimbang bahwa aspek kemampuan ekonomi sangat penting
7 — 5
Dalam hal ini, Majleis Hakim mengambil alinsebagai pertimbangan dalam penetapan ini pendapat Syekh Muhammad Halimal Utsaimin dalam kitab al Qawaid al Fighiyyah, halaman 4 sebagai berikut :Artinya : Bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan demi menghindari mudharat yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan kaidah figh yaitu:MUXpU Dn, zeni PPjY PAhpU 2A%Artinya: Menolak kerusakan (mafsadat) harus didahulukan dari keinginanmemperoleh kebaikan (mashlahat).Menimbang bahwa