Ditemukan 7930 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2013 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN MUARO Nomor 154/Pid.B/2013/PN.MR
Tanggal 17 Februari 2014 — JUN HENDRI Pgl JUN
277
  • Menyatakan Terdakwa JUN HENDRI Pgl JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Berakibat Orang lain Meninggal Dunia, Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan ;2.
    JUN HENDRI Pgl JUN
    PUT US ANNomor : 154/PID.B/2013/PN.MR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JUN HENDRI Pgl.
    JUN ;Tempat lahir : Tanjung Barulak Tanah Datar ;Umur/Tanggal lahir =: 23 Tahun/11 Juni 1990 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jorong Sumpur Kenagarian Sumpur Kecamatan Batipuh Kab.
    KIROM sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi ditingkat Penyidikan pada tanggal 03 Oktober 2013 ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, pada pokoknyaterdakwa menyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa JUN HENDRI Pgl.
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedangdiajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harusdipertanggungjawabkan olehnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa, ternyata benarterdakwa bernama JUN HENDRI Pgl. JUN dengan identitas sebagaimana tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.
    Jun kemudikan oleng dan menabrak alat berat yang diparkir di luar bahu jalan.Bahwa saat kejadian terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota avanza No.Pol BP 1584 TCyang datang dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang.
Register : 11-07-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 769/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 September 2017 — JUNAEDI Alias JUN
14016
  • Menyatakan Terdakwa : JUNAEDI Alia JUN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ---------------------2. Membebaskan Teradakwa JUNAEDI Alia JUNdari dakwaan tersebut; ------3.
    Menyatakan Terdakwa : JUNAEDI Alia JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; ---------------------------------------------------------------------------------------4.
    JUNAEDI Alias JUN
    PUTUS ANNomor 769/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusatl yang mengadili perkara pidana padatingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusansebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa :JUNAEDI Alias JUN, Lahir di Banyumas, umur 24 tahun / 06 Agustus 19921990, jenis kelamin lakilaki, kKebangsaan Indonesia,tempat tinggal di Kampung Tanah 80 RT..005,RW.008, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit,Jakarta
Register : 26-10-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN.Bls.
Tanggal 6 Januari 2016 — JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN
376
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut idak dibayar diganti dengan keurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
    JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkuta;Setelah mendengat keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan Penuntut yang padapokoknya sebagaiberikut :Halaman dari 13 Putusan Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN.Bls1 Menyatakan terdakwa JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau
    (Dikembalikan kepada Terdakwa Junaedy Panjaitan Alias Jun)4 Menghukum terdakwa JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN membayar ongkos perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukanpembelaan secara lisan dipersidagan yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukum yangseringanringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut
    ke Polsek Pinggir untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan PT Pegadaian (Persero) cabangDuri Nomor : 349/021000/2015 Tanggal 19 Agustus 20151 (satu) paket shabushabu dengan berat kotor 0,20 gram.= Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dariLab.Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 7650/NNF/2015 tanggal 25 Agustus2015 berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama :JUNAEDY PANJAITAN Als JUN
    Menyatakan terdakwa JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa hak dan melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenisshabushabu sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Kedua.2.
    Membebankan kepada Terdakwa JUNAEDY PANJAITAN Alias JUN untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalan sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBengkalis pada hari Rabu tanggal 06 Januari oleh FITRIZAL YANTO,SH., sebagai HakimKetua, M.
Register : 06-04-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Tanggal 28 April 2015 — JUNAIDI als JUN bin SEMID
689
  • Menyatakan Terdakwa JUNAIDI als JUN bin SEMID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan sebagaimana dalam Dakwaan Primer;2.
    JUNAIDI als JUN bin SEMID
    PUTUSANNomor : 220/Pid.B/2015/PN.SglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JUNAIDI als JUN bin SEMID;Tempat Lahir : Sungai Lumpur;Umur/ tgl. Lahir :44 tahun / 01 Maret 1971 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Jalan Damai RT/RW 04/01 Kel. Tanjung KetapangKec. Toboali Kab.
    Setelah sampai di perairan pulau dapur terdakwa Junaidi Als Jun Bin Semidbersamasama dengan anak buah kapal Arman Als Man Bin Agani, dan SaatResah Als Saat Bin Anwar melakukan penangkapan ikan denganmelemparkan atau menurunkan jaring trawl yang telah dipersiapkan ke lautbeserta semua perlengkapan jaring trawl. Kemudian jaring trawl tersebut ituditarik dengan menggunakan KM. Tanpa Nama yang dikemudikan olehterdakwa.
    TIGASAUDARA tersebutdiamankan jumlah Abk yang ada diatas kapal berjumlah 2 (dua) orangatas nama Saksi HERI dan Saksi JOKO sedangkan Nahkoda Kapalpada saat itu yaitu terdakwa JUNAIDI als JUN bin SEMID.Bahwa saat diamankan 1 (satu) unit KM. TANPA NAMA tersebutsedang dipergunakan dalam melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap yang dilarang berupa Jaring Trawl, danpada saat diamankan 1 (satu) unit KM.
    TANA NAMA tersebut diamankanjumlah Abk yang ada diatas kapal berjumlah 2 (dua) orang atas namaHalaman 8 Putusan Nomor 220/Pid.B/2015/PN.SglSaksi HERI dan Saksi JOKO sedangkan Nahkoda Kapal pada saat ituyaitu terdakwa JUNAIDI als JUN bin SEMID.Bahwa saat diamankan 1 (satu) unit KM. TANPA NAMA tersebutsedang dipergunakan dalam melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap yang dilarang berupa Jaring Trawl, danpada saat diamankan 1 (satu) unit KM.
    Menyatakan Terdakwa JUNAIDI als JUN bin SEMID tersebut di atastelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan sebagaimanadalam Dakwaan Primer;2.
Register : 19-02-2016 — Putus : 24-06-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 24 Juni 2016 — - JUMADI Als JUN Bin HERMAN
5826
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
    - JUMADI Als JUN Bin HERMAN
    PUTUSANNomor 87/Pid.Sus/2016/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selat Panjang yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JUMADI Als JUN Bin HERMANTempat lahir : Melai Kabupaten Kepulauan MerantiUmur/tanggal lahir : 30 Tahun / 17 Mei 1985Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan H. Nasir Gg.
    Menyatakan terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN bersalah melakukantindak pidana Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi LUSIANA BintiZUL SAPUTRA berusia 7(tujuh) Tahun,melakukan perbuatan cabul danantara beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehinggabar us dipandang sebagai perbuatan berlanjut Sebagaimana
    ancaman Kekerasan, memaksaanakyakni saksi LUSIANA Bind ZUL SAPUTRA berusia 7(tujuh) Tahun,melakukan persetubuhan dengannya dan antara beberapa perbuatan meskipunmasingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul14.30 Wib saksi Lusiana sedang duduk di tangga depan pintu rumah TerdakwaJumadi Als Jun
    Menyatakan Terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan antarabeberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dandenda sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 23-11-2011 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 61/Pid.B/2011/PN.RNd
Tanggal 9 Februari 2012 — - JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK
8211
  • Menyatakan Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK dengan pidana penjara selama 5 (lima)Bulan ; --------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------4.
    - JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK
    ., csr = ms er Sees SSS 5 SS SS Se =Nama : JUN SADRAK PANDIE Als.
    Ldange ny She See Se Ses Ht SS BI Ss I SS es SS eeSetelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukanTuntutan Pidana yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakimyang mengadili perkara ini memutuskan: ~1.Menyatakan terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.
    SADRAK, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPenganiayaan sebagaimana yang didakwa melanggar pasal 351Ayat (1) KURPidana ~ eenee 5S Sh Ses SE Se2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JUN SADRAKPANDIE Als. SADRAK, selama 8 (delapan) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan ; nr3. Menyatakan barang bukti berupa :!
    Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan jawaban ataspembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanpidananya, serta tanggapan dari Terdakwa yang pada pokoknyatetap pada pembelaannya; 33 373Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.
    SADRAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan fo part tr2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.SADRAK dengan pidana penjara selama 5 (lima)Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 24-11-2011 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 29-11-2012
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 61/Pid.B/2011/PN.RND/Hukum/09022012/Penganiayaan
Tanggal 9 Februari 2012 — - JUN SADRAK PANDIE
6921
  • Menyatakan Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als. SADRAK dengan pidana penjara selama 5 (lima)Bulan ; --------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------4.
    - JUN SADRAK PANDIE
    ., csr = ms er Sees SSS 5 SS SS Se =Nama : JUN SADRAK PANDIE Als.
    Ldange ny She See Se Ses Ht SS BI Ss I SS es SS eeSetelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukanTuntutan Pidana yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakimyang mengadili perkara ini memutuskan: ~1.Menyatakan terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.
    SADRAK, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPenganiayaan sebagaimana yang didakwa melanggar pasal 351Ayat (1) KURPidana ~ eenee 5S Sh Ses SE Se2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JUN SADRAKPANDIE Als. SADRAK, selama 8 (delapan) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan ; nr3. Menyatakan barang bukti berupa :!
    Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan jawaban ataspembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanpidananya, serta tanggapan dari Terdakwa yang pada pokoknyatetap pada pembelaannya; 33 373Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.
    SADRAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan fo part tr2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN SADRAK PANDIE Als.SADRAK dengan pidana penjara selama 5 (lima)Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 04-09-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PN ENDE Nomor 46/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 4 September 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
9118
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handpone Nokia 2360 warna hitam silver Type-298 dengan code 0549375Dikembalikan kepada saksi korban Septianto Farma Nugroho4.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    PUTUS ANNomor: 46/Pid.B/2013/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Hermanus Maju alias Jun alias JutekTempat lahir : NangapandaUmur atau tanggal lahir +: 20 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Puu pui, Kel.
    Rukun Lima, Kec.Ende Selatan,Kabupaten EndeAgama : KatolikPekerjaan : tidak adaTerdakwa tidak dilakukan Penahanan karena terpidana dalam perkara lain ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwaHermanus Maju alias Jun alias Jutek beserta seluruh lampirannya ;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor : 46/Pid.B/2013/PN.END.
    alasanbahwa ia mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada permohonan dan pembelaanya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagaiberikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN
    Bahwa saksi korban lalumenggunakan handphone yang lain menghubungi nomor dari handphone yangdiambil terdakwa untuk meminta kembali kedua handphone miliknya namun terdakwameminta uang tebusan sebanya Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) namun sampaiakhirnya tertangkap, terdakwa tidak perna mengembalikan kedua handphone miliksaksi korban ;Bahwa terdakwa Hemanus maju alias Jun alias Jutek dalam mengambil 1(satu) buah HP Blackberry Gemini 9220 dan 1 (satu) HP Nokia Supernova, tanpaseijin dan sepengetahuan
    dari saksi korban Septianto Farma Nugroho sebagai pemilikyang sah ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal 363 ayat (1) ke5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hari Rabutanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 01.30 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di Gang Romeo JalanKelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, kabupaten Ende atausetidaknya disuatu tempat lain yang
Putus : 28-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 4/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 28 Februari 2013 — - HERMANUS MAJU ALIAS JUN ALIAS JUTEK
2110
  • Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU ALIAS JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - HERMANUS MAJU ALIAS JUN ALIAS JUTEK
    PUTUS AWNNomor: 04/Pid.B/2013/PN.ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap HERMANUS MAJU ALIAS JUN ALIASJUTEKTempat lahir :NangapandaUmur atau tanggal lahir :19 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin :LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal : Pupui, Kel.
    tanggal 13 Desember 2012 s/d tanggal21 Januari 2013 ;Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2013 s/d tanggal 06 Februari 2013 ;4 Hakim Pengadilan Negeri Ende sejak tanggal 23 Januari 2013 s/d tanggal 21Februari 2013 ;5 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende sejak tanggal 22Januari 2013 s/d tanggal 23 April 2013 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; PengadilanNegeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwa HermanusMaju alias Jun
    perkaraini ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ende Nomor : 04/Pid.B/2013/PN.END, tertanggal 23 Januari 2012 tentang penetapan hari sidangpertama ;Telah mendengar keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa ;Telah melihatpersidangan ;dan memperhatikan alat bukti yang diajukan kedepanTelah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannyayang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :13Menyatakan Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJUAlias JUN
    bahwa iamengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada permohonan dan pembelaanya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN
    terdakwa dalam perkara lain)masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)sedangkan sisanya untuk biaya kendaraan, atas perbuatan terdakwa tersebut kemudianmelaporkan kepada pihak yang berwajib ;Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.500.000, (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN
Putus : 18-06-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PN ENDE Nomor 39/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 18 Juni 2013 — - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
3418
  • Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ---------------------2. Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; -------------------5.
    - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
    ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa Nama lengkap HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK ; Tempat lahir Nangapanda (Ende) ; Umur/tanggal lahir20 tahun/13 Maret 1993 ; Jenis kelamin Lakilaki ; Kebangsaan Indonesia ; Tempat tinggal Pupui, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten
    PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca ; 1 Surat Pelimpahan Perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende No : B38/P.3.14/Ep.2/05/2013 tanggal 29 Mei 2013 ; 2 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende tanggal 29 Mei 2013 Nomor : 39/Pid.B/2013/PN.END tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini ;3 Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tanggal 29 Mei2013 Nomor : 39/Pid.B/2013/PN.END tentang Penetapan Hari Sidang ;4 Berkas perkara atas nama Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN
    di persidanganmenyatakan maju sendiri tanpa didampingi oleh PenasihatTelah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yangbersangkutan ;Telah mendengar Tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umumterhadap Terdakwa No.Reg.Perk : PDM23/Ende/0513 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Juni 2013 yang pada pokoknya meminta supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU als JUN
    Perk : PDM23/ENDE/05/2013, yang dibacakanpada tanggal 10 Juni 2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikutPRIMAIR :Bahwa Terdakwa HERMANUS MASJU Alias JUN Alias JUTEK pada hariKamis tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 05.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu di tahun 2013 bertempat di dalam rumah milik Saksi/Korban I.AIDAH ASRI MUTHALIB Alias AIDAH dan juga menjadi rumah saksi/korbanIl. MARINI TVONI MUTHALIB Alias MARINI Jin.
    alias JUTEK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 322 Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian :4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
Putus : 04-04-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 13/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 4 April 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
278
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    P U T US ANNomor: 13/Pid.B/2013/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Hermanus Maju alias Jun alias JutekTempat lahir : NangapandaUmur atau tanggal lahir : 19 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Pupui, Kel.
    Rukun Lima, Kec.Ende Selatan,Kabupaten EndeAgama : KatolikPekerjaan : tidak adaTerdakwa tidak dilakukan Penahanan karena ditahan dalam perkaralain ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwaHermanus Maju alias Jun alias Jutek beserta seluruh lampirannya ;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor : 13/Pid.B/2013/PN.END., tertanggal 12 Februari 2013, tentang penunjukan Majelis Hakimyang
    Menyatakan Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJUAlias JUN Alias JUTEK telah bersalah secara sah danmenyakinkan melakukan tindak pidana PENCURIANDENGAN PEMBERATAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANUSMAJU Alias JUN Alias JUTEK dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun penjara ;3.
    bahwa ia mengaku bersalah dan menyesali atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum ataspembelaan terdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaanyasemula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam suratdakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN
    Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.
Putus : 14-03-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 8/PID.SUS-LH/2019/PT TTE
Tanggal 14 Maret 2019 — LOT AMBARI Als LOT - SIMON DABAHO Als SIMON - JUN DABOHO Als JUN - NIAS SILA Als NIAS.
14854
  • LOT AMBARI Als LOT - SIMON DABAHO Als SIMON - JUN DABOHO Als JUN - NIAS SILA Als NIAS.
    HalmaheraUtara ;: Kristen Protestan ;: Nelayan ;: SIMON DABAHO Als SIMON ;: Mawea ;: 40 Tahun /14 Oktober 1978 ;: LakiLaki ;: Indonesia ;S: Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kab.Halmahera Utara ;: Kristen Protestan ;: Petani ;: JUN DABOHO Als JUN ;: Mawea ;: 26 Tahun /03 Juli 1992 ;: LakiLaki ;: Indonesia ;: Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kab. HalmaheraUtara ;: Kristen Protestan ;: Nelayan ;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 1 dari11 Halaman4.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmiputusanPengadilan Negeri Tobelo Nomor : 11/Pid.B.LH/2019/PN Tob, Tanggal 13Februari 2019;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 2 dari11 HalamanMenimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kedepanpersidangan Pengadilan Negeri Tobelo dengan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa LOT AMBARI Alias LOT, terdakwa SIMON DABAHO Alias SIMON,terdakwa JUN DABOHO Alias JUN dan terdakwa NIAS SILA
    Perbuatan manadilakukan para terdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa Lot Ambari mengajak terdakwa Simon Dabaho danterdakwa Jun Dabaho serta terdakwa Nias Sila untuk kelaut dengan menggunakanperahu long boat dengan tujuan untuk menangkap ikan jenis dolosi ; Bahwa kemudian para terdakwa melakukan perjalanan dengan menggunakan longboat yang dikemudikan oleh terdakwa Jun Dabaho, ketika long boat tersebut tiba diperairan Pulau Meti maka long boat yang di tumpangi para terdakwa
    JUN DABOHO Als JUN, terdakwa IV,NIAS SILA Als NIAS terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Perikanan dengan sengaja di wilayah pengolahan PerikananRepublik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan dengan mengunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alatdan/atau cara dan/atau lingkungannya sebagaimana dalam dakwaan pasal84 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo.
    JUN DABOHO Als JUN, terdakwaIV, NIAS SILA Als NIAS dengan pidana penjara masingmasing selama 10(sepuluh) bulan dikuranggi masa tahanan sementara dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;Putusan Nomor: 8/PID.SUS/2019/PT.TTE, Halaman 4 dari11 Halaman3.
Register : 18-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/TUN/2022
Tanggal 19 April 2022 — LIM IYATI WAHYUNINGSIH (LIM PIT JUN);
7824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIM IYATI WAHYUNINGSIH (LIM PIT JUN);
Register : 11-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 30-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 134/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 4 September 2013 — - DEDY Alias ASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM; - LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG.
4521
  • LAY JUN SIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan ";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;5.
    LAY JUN SIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG.- 1 ( satu ) buah tabung Gas 3 ( Tiga ) Kilogram warna hijau yang masih dalam keadaan berisi dan masih dalam keadaan bersegeldikembalikan kepada saksi KU SIAT KHIM.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    - DEDY Alias ASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM;- LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG.
    LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG denganberkata kita ambil gas, gas tersebut bisa dijual yang kemudian disetujui olehterdakwa Il. LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG dengan berkataambil dimana? selanjutnya terdakwa I.
    LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG bahwadirinya hendak membeli rokok, selanjutnya terdakwa Il. LAY JUN SYIN Alias MANIAnak BONG THIAM JUNG kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainyadan menunggu diatas motor sambil mengawasi keadaan sekitar, dimana mesin motordalam keadaan hidup yang dimaksudkan untuk mempermudah melarikan diri, sementaraitu terdakwa I.
    LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNGyang telah menunggu diatas motor, kemudian meninggalkan tempat tersebut denganmenggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II. LAY JUN SYIN AliasMANI Anak BONG THIAM JUNG, dimana perbuatan terdakwa I. DEDY AliasASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM bersamasama dengan terdakwa II.
    LAY JUN SIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNGuntuk mengisi bensin, makan, dan membeli rokok.Terdakwa II.
    LAY JUN SIN Alias MANI Anak BONG THIAMJUNG sehingga akan dikembalikan kepada terdakwa Il.
Register : 10-06-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2014/PN Kln
Tanggal 30 Juni 2014 — JUN
285100
  • Menyatakan Terdakwa JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUN selama 2 (dua) bulan dan 15 ( lima belas) hari ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa JUN ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    JUN
    Advokat yangberalamat Kantor di Puri Mojayan Asri Blok A No. 7, Klaten, berdasarkan PenetapanPenunjukan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 50/Pen.Pid.SusAnak/2014/PNKln, tanggal 17 Juni 2014 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 Juni 2014, Nomor : 50/Pen.Pid.SusAnak/2014/PN KIn, Tentang Penunjukan Hakim yang memeriksadan mengadili perkara terdakwa JUN ;Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 50/Pen.Pid.SusAnak/2014/PN Kiln, tanggal
    10 Juni 2014, Tentang Penetapan Hari Sidang ;Berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Juni2014, yang pada pokoknya supaya Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa JUN terbukti secara
    ARY Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupunpekerjaan dan keterangannya di Penyidikan benar semua ; Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa JUN maupun BAGUS als GMNadalah teman sesama Ziarah, saksi bertemu pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014pada waktu berziarah di makam Begawan Seloning di Parang Kusumo Jogjakartapada waktu itu BAGUS dan Terdakwa JUN juga sedang berziarah kemudiansaksi diajak berkenalan dan pada hari kamis tanggal 08 Mei 2014 saksi diajakBAGUS untuk
    Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganberdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa bahwa kotak infak yang diambilnyaberisi uang recehan yang ada dimakam yang menjadi penguasaan juru kunci makamyaitu saksi JUN yang dipergunakan untuk kebersihan makam bukan milik Terdakwamaupun GMN, maka unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telahterbukti ;Ad.4.
    telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUN selama 2 (dua) bulandan 15 ( lima belas) hari ;3 Menetapkan lamanya Terdakwa JUN ditangkap dan ditahan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Memerintahkan barang bukti berupa : Uang kertas recehan sejumlah Rp.225.000, (dua ratus dua puluh lima riburupiah) dikembalikan kepada yang
Register : 17-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 341 /PID/B/2015/PN.KPG
Tanggal 7 Desember 2015 — JUN ELISABET KASE alias JUN
12618
  • Menyatakan Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    JUN ELISABET KASE alias JUN
    PUTUSANNOMOR :341 /PID/B/2015/PN.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : JUN ELISABET KASE alias JUN;Tempat lahir : Fatkona Takari;Umur/tg! lahir : 28 Tahun/ 12 Juni 1987;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : IndonesiaAlamat : RT.005, RW.003, Kel. Manutapen, Kec.
    Menyatakan Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUN terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana didakwakandalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN ELISABET KASE aliasJUN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangisepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa JUN
    Soesilo, Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1988,hlm.250);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana telahdipaparkan di atas bahwa Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUN pada hariSabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 13.00 wita bertempat dalamruangan kantor laundry Berkat Jaya yang beralamat di Jalan Alfons Nisnoni RT002, RW 001, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, dalamhal mana Terdakwa yang merupakan karyawan saksi korban dan tinggalbersamasama
    Menyatakan Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUN ELISABET KASE alias JUNdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangi sepenuhnya selamaTerdakwa berada dalam tahanan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Skw
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
TJUNG JUN JUN
83
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12241/DKCS/2010 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 09 Agustus 2010 atas nama JUN JUN selanjutnya di ubah menjadi TJUNG JUN JUN
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Pemohon:
    TJUNG JUN JUN
Putus : 05-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 K/Pid/2012
Tanggal 5 Juli 2012 — JUN NANASI
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUN NANASI
    PUTUSANNo. 1057 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : JUN NANASI;Tempat lahir : Bilalang;Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 25 Desember 1965;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang;Agama : Islam;Pekerjaan : Sangadi Desa Bilalang Baru;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di dalam tahanan:1.
    No. 1057 K/Pid/2012Membebaskan Terdakwa Jun Nanasi dari dakwaan Kedua tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Jun Nanasi telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jun Nanasi dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Jun Nanasi tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanKesatu Primair;2.
    Membebaskan Terdakwa Jun Nanasi dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;Menyatakan bahwa Terdakwa Jun Nanasi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan beratmengakibatkan mati":Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jun Nanasi dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
    Menyatakan Terdakwa JUN NANASI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanKesatu Primair, Kesatu Subsidair, dan Kesatu Lebih Subsidair;Hal. 20 dari 22 hal. Put. No. 1057 K/Pid/20122. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair,Susbsidair dan Lebih Susidair tersebut;3.
Register : 04-09-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 461/Pdt.P/2013/PN.Ung
Tanggal 1 Mei 2013 — JUN SUWARTI
236
  • JUN SUWARTI
    Gatot Subroto No. 16, UngaranSALINAN PENETAPANNomor : 461/Pdt.P/2013/PN.UngAtas Nama Pemohon :JUN SUWARTI Hari / Tanggal Penetapan :RABU/01 METI2013Hakim Tunggal :WAHYU ISWARI,SH.M.Kn.Panitera Pengganti :DARTI,SH.
    PENETAPANNomor: 461/Pdt.P/2013/PN.Ung.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa perkaraperkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagaiberikut atas permohonan dari : JUN SUWARTI : Umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn.
    padatanggal 22 April 2013, di bawah Register Nomor: 461/Pdt.P/2013/PN.Ung telah mengemukakanhalhal sebagai berikut : 1 Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan NUR JAMAN di hadapanPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KECAMATAN SALATIGA, padatanggal 29 April 1996; 2 Bahwa dalam Perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak yang diberi namaSHENON FITRIANA jenis kelamin perempuan lahir di KABUPATEN SEMARANGpada tanggal 25 DESEMBER 2001 dari pasangan suami isteri bernama NUR JAMANdan JUN
    bagi kepentingan anak selanjutnya ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka dengan ini perkenankanlah Pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran untukberkenan menerima, memeriksa serta menetapkan permohonan ini dan selanjutnya memutuskan1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2 Menetapkan bahwa di Kabupaten Semarang pada tanggal 25 Desember 2001 telah lahiranak perempuan yang bernama SHENON FITRIANA dari pasangan suami isteri NURJAMAN dan JUN
    dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Semarang, diberi tanda P1 ;Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3322055906740001 atas namaJUN SUWARTI, diberi tanda P2;Foto Akta Cerai No.039/AC/2012/PA/Sal. tanggal 15 Desember 2011 atas namaJUN SUWARTI dengan NUR JAMAN = diberi tanda P3;Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran tanggal 11042013 atas nama SHENONFITRIANA , diberi tanda p4 ;Foto copy Kartu Keluarga No.3322203008084112 tanggal 18022013 atas namaKepala Keluarga JUN
Putus : 31-07-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 25/PID.B/2013/PN.LBJ
Tanggal 31 Juli 2013 — TADEUS JUN
13035
  • Menyatakan Terdakwa TADEUS JUN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tanpa Hak Masuk Ke Dalam Perkarangan Orang Lain. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TADEUS JUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    Lembor, Dengan Ukuran Sertifikat Hak Milik No : 2771, Sertifikat Hak Milik No : 2742 dari MARSEL JONI kepada AVELINA CENGKUR seharga RP. 35.000.000 (Tiga puluh lima Juta Rupiah ) tertanggal Ruteng 18 Agustus 2008. 6) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan antara saudara DAMIANUS NGAMBUT dan saudara TADEUS JUN tentang Pembongkaran Rumah Yang ditanda tangani di atas
    Materai oleh saudara TADEUS JUN tertanggal : Malawatar 21 Desember 2002. 7) 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti penerimaan Uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dari saudara DAMIANUS NGAMBUT kepada saudara TADEUS JUN tertanggal Malawatar 21 Desember 2002.
    TADEUS JUN
    Menyatakan Terdakwa TADEUS JUN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Dengan Tanpa Hak Masuk Ke DalamPerkarangan Orang Lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKetiga Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TADEUS JUN dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa TADEUS JUN ditahan dalam RumahTahanan Negara (Rutan).4.
    Lembor,Dengan Ukuran Sertifikat Hak Milik No : 2771, Sertifikat Hak Milik No :2742 dari MARSEL JONI kepada AVELINA CENGKUR sehargaRP. 35.000.000, (Tiga pulu lima Juta Rupiah ) tertanggal Ruteng 18Agustus 2008.6)1 (satu) Lembar Surat Pernyataan antara saudara DAMIANUSNGAMBUT dan saudara TADEUS JUN tentang PembongkaranRumah Yang ditanda tangani di atas Materai oleh saudara TADEUSJUN tertanggal : Malawatar 21 Desember 2002.7)1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti penerimaan Uang sebanyakRp 2.000.000, (dua juta
    rupiah) dari saudara DAMIANUS NGAMBUTkepada saudara TADEUS JUN tertanggal Malawatar 21 Desember2002.Dikembalikan kepada saksi Marsel Johni.5.
    rupiah) dari saudara DAMIANUS NGAMBUTkepada saudara TADEUS JUN tertanggal Malawatar 21 Desember2002.Menimbang bahwa, barang bukti tersebut telah disita secara sahmenurut hukum dan dipersidangan telah diperlinatkan kepada terdakwa dansaksi saksi sehingga oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagai barangbukti dalam perkara ini.Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah mengajukan saksi saksi yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa TADEUS JUN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Dengan Tanpa Hak Masuk Ke DalamPerkarangan Orang Lain.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TADEUS JUN denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.