Ditemukan 2217 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 169/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
SAMIN BOTANRI
1713
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 154/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
ROSITA SARING
2514
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 155/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
AGUSTINA PATTIASINA
1612
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 171/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
Hi. ABDURAHMAN ALI NAYA
2016
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 182/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
MISDI
1510
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 157/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
RAHMAN BUHARI
1711
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 152/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
LIEN HUSEIN
1813
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 24-06-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 19/PDT.P/2014/PN.TRK
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon:
SUDJIATI
173
  • Menetapkan dan Memberikan ijin Pemohon yang bernama SUDJIATI yang lahir di Trenggalek 28 Pebruari 1954, Agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil almat di Dusun Nglandean RT.023 RW.006 Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek untuk melakukan perbuatan hukum perdata atas nama anak yang bernama FAHRUL FAUZI SYAHBANA dan FAHRI FAUZI SYAHBANA khusus untuk mewakili dan mengurus surat - surat yang ada kaitanya dengan pengambilan gaji pensiunan di PT TASPEN Kediri

    3.

    Menetapkan dan Memberikan ijin Pemohon yang bernama SUDJIATI yang lahir di Trenggalek 28 Pebruari 1954, Agama Islam,pekerjaan PegawaiNegeri Sipil almat di Dusun Nglandean RT.023 RW.006 Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek untuk melakukan perbuatan hukumperdata atas nama anak yang bermama FAHRUL FAUZI SYAHBANA dan FAHRI FAUZI SYAHBANA khusus untuk mewakili dan mengurus surat suratyang ada kaitanya dengan pengambilan gaji pensiunan di PT TASPEN Kediri3.
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 186/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
DARNIA
2124
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 190/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PT HASJRAT ABADI
2914
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 191/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PETRUS SAPULETTE
206
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 176/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
MARGARETHA NENKEULA
1717
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 177/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
JULIUS PATTIPEILUHU
1610
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 196/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
BACO DAENG TILE
2518
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 189/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
RAHMA TOMIA
1610
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 192/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
SILVIA LAWRENCE
2228
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 201/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
RUDI LAHUWAI
148
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 204/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
ARDIN SAMPULAWA
1410
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 28-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 587/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Gusti Karyani Sari, SH
Terdakwa:
NOVI PRIYADI Als NOVI MANIS Bin DULLAH
187
  • Yani KM 4,5, Kota Banjarmasin; Bahwa awalnya Terdakwa melintas dibelakang Kantor PolsektaBanjarmasin Timur dengan gerak gerik mencurigaikan lalu diamankansetelah digeledah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit; Bahwa Terdakwa dalam membawa pisau belati tidak ada kaitanya denganpekerjaan Terdakwa serta tidak ada ijin dari yang berwenang; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;2.
    Yani KM 4,5, Kota Banjarmasin; Bahwa awalnya Terdakwa melintas dibelakang Kantor PolsektaBanjarmasin Timur dengan gerak gerik mencurigaikan lalu diamankansetelah digeledah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit; Bahwa Terdakwa dalam membawa pisau belati tidak ada kaitanya denganpekerjaan Terdakwa serta tidak ada ijin dari yang berwenang; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai
    Hasan untukberkelahi Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada kaitanya denganpekerjaan Terdakwa serta Terdakwa dalam membawa celurit tidak ada ijin dariyang berwenang;Halaman 3 dari 7 Putusan Nomor 587/Pid.Sus/2018/PN.BjmMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) bilah celurit;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa saksi sebagai anggota Polisi pada hari Rabu tanggal 11 April
    Yani KM 4,5, Kota Banjarmasin; Bahwa awalnya Terdakwa melintas dibelakang Kantor Polsekta BanjarmasinTimur dengan gerak gerik mencurigaikan lalu diamankan setelah digeledahkedapatan membawa senjata tajam jenis celurit; Bahwa Terdakwa dalam membawa pisau belati tidak ada kaitanya denganpekerjaan Terdakwa serta tidak ada ijin dari yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasa 2 ayat 1 UU No.12/DRT/1951, yang unsurunsurnya
    Yani KM 4,5, Kota Banjarmasin; Bahwa awalnya Terdakwa melintas dibelakang Kantor Polsekta BanjarmasinTimur dengan gerak gerik mencurigaikan lalu diamankan setelah digeledahkedapatan membawa senjata tajam jenis celurit; Bahwa Terdakwa dalam membawa pisau belati tidak ada kaitanya denganpekerjaan Terdakwa serta tidak ada ijin dari yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas,maka unsur kedua telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 170/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
SITTI SALAMU MARASABESSY
189
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri