Ditemukan 73 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 105/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
74
  • Abidin, dengan Pemohon II, Nuril Mala binti Muan, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1992 di Dusun I, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
  • Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Kepahiang
    Anak ke 1 lahir di Kelilik pada tanggal 13 Januari 1994 (27 tahun);8.2. Anak ke 2 lahir di Kelilik pada tanggal 08 Desember 1999 (21 tahun);;9. Bahwa selama dalam perkawinan antara Pemohon dengan PemohonIl tidak pernah bercerai dan tidak pernah keluar dari agama Islam;10. Bahwa Pemohon tidak ada isteri lain selain Pemohon II demikianjuga Pemohon II tidak ada suami lain selain Pemohon ;11.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, yangdilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1992 di Dusun , Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Anak ke 1 lahir di Kelilik pada tanggal 13 Januari 1994 (27tahun);2. Anak ke 2 lahir di Kelilik pada tanggal 08 Desember 1999 (21tahun); Bahwa Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai dantidak pernah berpisah tempat tinggal; Bahwa Pemohon tidak mempunyai isteri lain selain Pemohon IIdan Pemohon II tidak mempunyai suami lain selain Pemohon I; Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengurus isbat nikah untukmengurus akta nikah Para Pemohon serta keperluan lainnya;2.
    dan perawan; Bahwa Pemohon dan Pemohon II beragama Islam hingga saat ini; Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungankeluarga dan kekerabatan; Bahwa selama ini tidak ada masyarakat yang keberatan denganpernikahan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai telah dikaruniai2 orang anak, masingmasing bernama :1.Anak ke 1 lahir di Kelilik pada tanggal 13 Januari 1994 (27tahun);2.Anak ke 2 lahir di Kelilik pada tanggal 08 Desember 1999 (21tahun);; Bahwa Pemohon
    Anak ke 1 lahir di Kelilik pada tanggal 13 Januari 1994 (27 tahun);2. Anak ke 2 lahir di Kelilik pada tanggal 08 Desember 1999 (21tahun);dan tidak ada gugatan dari masyarakat ataupun pihakpihak lainterhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon II;5.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 95/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
135
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ruman Tarbin bin Arifil) dengan Pemohon II (Patla Perawati binti Kasim) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2000 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten
    Pdt.P/2021/PA.Kph~SHia 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon 1, NIK NIK, tempat tanggal lahir Ujung Padang, 12 Juli 1972, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pemohon Il, NIK NIK, tempat tanggal lahir Kelilik
    Bahwa, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II pada hariSenin tanggal 26 Juni 2000 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang, dengan status jejaka dengan perawan;. Bahwa, yang menjadi wali nikah waktu itu adalah ayah kandung dari Pemohon Ilyang bernama Kasim dan yang bertindak menjadi saksi nikah saat pernikahandilaksanakan adalah M. ayub dan Kamri;4. Bahwa, mas kawin berupa uang Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai;5.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakanpada hari Senin tanggal 26 Juni 2000 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;3.
    Bahwa, pada tanggal 26 Juni 2000 Pemohon telah melangsungkan pernikahandengan Pemohon II di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,sesuai dengan tata cara pernikahan Islam dengan wali nikah Ayah kandungHalaman 6 dari 11 putusan Nomor 95/Pdt.P/2021/PA.KphPemohon Il yang bernama Kasim, dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah), dibayar tunai, dan dihadiri olen dua orang saksi masingmasing bernama M.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon 1) dengan Pemohon (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2000 di Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;Halaman 9 dari 11 putusan Nomor 95/Pdt.P/2021/PA.Kph4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
125
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iskandar bin Zulkifli) dengan Pemohon II (Kasmawati binti Zahirin) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2002 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten
    PENETAPANNomor 98/Pdt.P/2021/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon I, NIK NIK, tempat tanggal lahir Kelilik, 04 Juli 1970, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pemohon Il, tempat tanggal lahir
    Kelilik, 22 Desember 1980, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiangselanjutnya disebut sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II memeriksa alat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II dengan surat permohonannyabertanggal 1 April 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKepahiang dengan register Nomor 98/
    Baru pada tanggal 29 Mei 1977 (43 tahun);Anak ke 3 lahir di Kelilik pada tanggal 27 Oktober 2002 (18 tahun);Anak ke 4 lahir di Kelilik pada tanggal 04 Maret 2010 (20 tahun);Anak ke 5 lahir di Kepahiang pada tanggal 03 Mei 2018 (2 tahun); 29 5 p. Bahwa, selama dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah adayang murtad dan tidak pernah bercerai;.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakanpada hari di Sabtu tanggal 06 Juni 2002 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahaing,Kabupaten Kepahiang;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon I) dengan Pemohon (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2002 di Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 100/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
147
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Deko Saputra bin Rofai) dengan Pemohon II (Julia Nopita Sari binti Irwan Nazeli) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
    PENETAPANNomor 100/Pdt.P/2021/PA.Kphaeata aE iM 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon , tempat tanggal lahir Cinta Mandi, 06 Juni 1995, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pemohon Il, tempat tanggal lahir Kelilik
    Bahwa, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II padahari Selasa tanggal 20 November 2016 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, dengan status jejaka dengan perawan;. Bahwa, yang menjadi wali nikah waktu itu adalah paman Pemohon Il yangbernama Paman Pemohon Il dan yang bertindak menjadi saksi nikah saatpernikahan dilaksanakan adalah Hambali dan Cikwi;. Bahwa, mas kawin berupa uang Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dibayartunai;.
    Anak , lahir di Kelilik pada tanggal 20 September 2017 (3 tahun)b. Anak Il, lahir di Kelilik pada tanggal 18 Mei 2018 (2 tahun);. Bahwa, selama dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak pernahada yang murtad dan tidak pernah bercerai;.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakanpada hari Selasa tanggal 20 November 2016 di Desa Kelilik, KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon 1) denganPemohon II (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
138
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jalaludin bin Zainudin) dengan Pemohon II (Sadaria binti Usman) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1981 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
    Bahwa, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II pada hariMinggu tanggal 10 Mei 1981 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang, dengan status jejaka dengan perawan;Halaman 1 dari 10 putusan Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Kph3. Bahwa, yang menjadi wali nikah waktu itu adalah ayah kandung dari Pemohon Ilyang bernama Usman dan yang bertindak menjadi saksi nikah saat pernikahandilaksanakan adalah Saksi;4. Bahwa, mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai;5.
    Anak ke 7 lahir di Kelilik pada tanggal 16 Agustus 2006 (14 tahun);8. Bahwa, selama dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah ada29 29 5 Byang murtad dan tidak pernah bercerai;9. Bahwa, Pemohon tidak ada istri lain selain Pemohon II demikian juga Pemohon IItidak ada suami lain selain Pemohon ;10. Bahwa, tujuan Pemohon dan Pemohon II mengajukan perkara Itsbat Nikah ini untukmengurus Akta Nikah;11.
    Bahwa, Pemohon saat ini dalam keadaan tidak mampu hal tersebut dibuktikandengan Surat Keterangan Miskin Nomor : 401/76/II/KKL/2021 yang dikeluarkan olehKepala Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tanggal 01 Maret2021;Halaman 2 dari 10 putusan Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Kph12. Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah mendapat izin berperkara cumacumaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Nomor99/Pdt.P/2021/PA.Kph;13.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakanpada hari Minggu tanggal 10 Mei 1981 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon I) dengan Pemohon (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1981 di Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 101/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Arman bin Burhanudin, dengan Pemohon II, Rina Susanti binti Husin, yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2019 di Dusun III, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan
    PA.Kph2 >KS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Pemohon I, NIK NIK, tempat tanggal lahir Kepahiang 13 Desember 1980,umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanwiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang,sebagai Pemohon ;Pemohon Il, NIK NIK, tempat tanggal lahir Kelilik
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan Pernikahan dengan PemohonIl secara syariat Islam pada tanggal 09 Oktober 2019 di Dusun Ill,Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, denganstatus pernikahan Duda dan Janda;3. Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Husin, dan yang bertindak sebagai saksi nikah saatpernikahan dilaksanakan adalah Ujang Amri dan M. Yusuf;4. Bahwa maskawin adalah berupa emas 6 (enam) gram dibayar tunai;5.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, yangdilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2019 di Dusun Ill, Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Penetapan No. 101/Padt.P/2021/PA.KphBahwa saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah diDusun Ill, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang secara syariat Islam;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon Ilbernama Husin;Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Ujang Amri dan M.
    Penetapan No. 101/Padt.P/2021/PA.KphPemohon II telah menikah menurut agama Islam pada tanggal 09 Oktober2019 di Dusun Ill, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Husinbin H. Sapri, dengan maskawin berupa emas 6 (enam) gram dibayar tunai,dihadiri 2 orang saksi bernama Ujang Amri dan M.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 97/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
138
  • Sani) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1989 di Dusun IV, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
  • Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 205.000,- (dua ratuslima ribu rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Kepahiang tahun 2021
  • 97/Pdt.P/2021/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon I, NIK NIK, tempat tanggal lahir Tebat Karai, 26 Agustus 1970, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pemohon Il, NIK, tempat tanggal lahir Kelilik
    Bahwa, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II pada hariRabu tanggal 10 Mei 1989 di Dusun IV, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, dengan status jejaka dengan perawan;. Bahwa, yang menjadi wali nikah waktu itu adalah ayah kandung dari pemohon Ilyang bernama Ayah Pemohon Idan yang bertindak menjadi saksi nikah saatpernikahan dilaksanakan adalah Saksi4. Bahwa, mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai;5.
    Anak ke 1di Kelilik Pada Tanggal 06 Juni 1990 (30 tahun);b. Anak ke 2 lahir di Kelilik pada tanggal 26 Februari 1995 (25 tahun);c. Anak ke 3 lahir di Kelilik tanggal 16 Juni 2008 (12 tahun);. Bahwa, selama dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah adayang murtad dan tidak pernah bercerai;.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 10 Mei 1989 di Dusun IV, Desa Kelilik, KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Bahwa, pada tanggal 10 Mei 1989 Pemohon telah melangsungkan pernikahandengan Pemohon II di Dusun IV, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang, sesuai dengan tata cara pernikahan Islam dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon Il yang bernama M. Sani, dengan mahar berupa seperangkatalat sholat dibayar tunai, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernamaHalaman 6 dari 11 putusan Nomor 97/Pdt.P/2021/PA.KphM. Saman dan M.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 102/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
155
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Jeki Utama bin Dedi Irawan, dengan Pemohon II, Febby Wulanda binti Amir Mahmud, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2017 di Dusun I, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
    Penetapan No. 102/Pat.P/2021/PA.Kph401/98/II/KLL/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tanggal 01 Maret 2021;12.Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah mendapat izin berperkaracumacuma berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan AgamaKepahiang Nomor:102/Pdt.P/2021/PA.Kpnh.;13.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka Pemohon dan Pemohon Il mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan AgamaKepahiang cq.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, yangdilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2017 di Dusun I, Desa Kelilik,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Saksi 1, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, dibawahsumpahnya di depan persidangan telah memberikan keterangansebagai berikut: Bahwa saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah diDusun , Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang secara syariat Islam; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Ayah kandung; Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Saksi nikah dan Saksinikah 2; Bahwa, mas kawin
    Saksi 2, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah diDusun , Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang secara syariat Islam;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Ayah kandung;Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Saksi nikah dan Saksinikah 2;Bahwa, mas kawin pernikahan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Pemohon I, denganPemohon II, Pemohon Il, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober2017 di Dusun , Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 106/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
114
  • Anak 1 lahir di Kelilik pada tanggal 31 Oktober 1977;b. Anak 2 lahir di Kelilik pada tanggal 14 September 1979;c. Anak 3 lahir di Kelilik pada tanggal 04 Juni 1984;d. Anak 4 lahir di Kelilik pada tanggal 10 Agustus 1989;8.
    Anak 1 lahir di Kelilik pada tanggal 31 Oktober 1977;b. Anak 2 lahir di Kelilik pada tanggal 14 September 1979;Hal. 4 dari 13 Hal. Penetapan No. 106/Padt.P/2021/PA.Kphc. Anak 3 lahir di Kelilik pada tanggal 04 Juni 1984;d.
    Anak 4 lahir di Kelilik pada tanggal 10 Agustus 1989;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai dantidak pernah berpisah tempat tinggal;Bahwa Pemohon tidak mempunyai isteri lain selain Pemohon IIdan Pemohon II tidak mempunyai suami lain selain Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengurus isbat nikah untukmengurus akta nikah Para Pemohon serta keperluan lainnya;2.
    Anak 1 lahir di Kelilik pada tanggal 31 Oktober 1977;b. Anak 2 lahir di Kelilik pada tanggal 14 September 1979;Hal. 5 dari 13 Hal. Penetapan No. 106/Pat.P/2021/PA.Kphc. Anak 3 lahir di Kelilik pada tanggal 04 Juni 1984;d.
    Anak 1 lahir di Kelilik pada tanggal 31 Oktober 1977;b. Anak 2 lahir di Kelilik pada tanggal 14 September 1979;c. Anak 3 lahir di Kelilik pada tanggal 04 Juni 1984;d. Anak 4 lahir di Kelilik pada tanggal 10 Agustus 1989;dan tidak ada gugatan dari masyarakat ataupun pihakpihak lainterhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon II;Bahwa tujuan Pemohon dan Pemohon II mengajukan perkara isbatnikah adalah guna memperoleh kepastian hukum status perkawinanHal. 8 dari 13 Hal.
Register : 06-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
TOMY NOVENDRI,S.H.,M.Kn
Terdakwa:
TOPAN AGUSTIYAN Als TOPAN Bin ERWANSYAH
2814
  • GIO PRANSISKO Als POPO (belumtertangkap) yang berada di Desa Kelilik Kec. Kepahiang Kab. Kepahiangdengan membawa ganja yang disimpan di dalam kantong belakang sebelahkanan celana Terdakwa karena rencananya Terdakwa akan gunakanbersamasama dengan Sdr.
    daerah tersebut, Saksi Agus Tantowi dan Saksi Wendi Kurniawanbeserta rekanrekan lainnya mengikuti Terdakwa, selanjutnya setibanyaTerdakwa disebuah rumah yang beralamat di Desa Kelilik Kec.
    GIO PRANSISKO Als POPO(belum tertangkap) yang berada di Desa Kelilik Kec. Kepahiang Kab.Kepahiang dengan membawa ganja yang disimpan di dalam kantongbelakang sebelah kanan celana Terdakwa karena rencananya Terdakwaakan gunakan bersamasama dengan Sdr.
    daerah tersebut, Saksi Agus Tantowi dan Saksi WendiKurniawan beserta rekanrekan lainnya mengikuti Terdakwa, selanjutnyasetibanya Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Desa Kelilik Kec.Kepahiang Kab.
    WENDI KURNIAWAN, SH Als WENDI Bin ISKANDAR, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Kejadian penangkapan terduga pelaku penyalahgunaanNarkotika tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021sekitar Jam 12.00 Wib di Desa Kelilik Kec. Kepahiang Kab.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 96/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
165
  • PENETAPANNomor 96/Pdt.P/2021/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon 1 NIK NIK, tempat tanggal lahir Kelilik, 11 Februari 1967, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pemohon Il NIK NIK tempat tanggal
    Anak ke 1 lahir di Kelilik pada tanggal 25 Juni 1991 (29 tahun);b. Anak ke 2lahir di Kelilik pada tanggal 08 Juni 1994 (26 tahun);c. Anak ke Slahir di Kelilik pada tanggal 28 Agustus 2003 (17 tahun);d. Anak ke 4 lahir di Kelilik pada tanggal 28 Februari 2005 (16 tahun);e. Anak ke 5 lahir di Kelilik pada tanggal 17 April 2017 (3 tahun);. Bahwa, selama dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah adayang murtad dan tidak pernah bercerai;.
Register : 07-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PA Kepahiang Nomor 4/Pdt.P/2020/PA.Kph
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
156
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zainal Bakti bin Jakri) dengan Pemohon II (Siti Saleha binti Ilyas) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 1980 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;

    3.

    PENETAPANNomor 4/Pdt.P/2020/PA.Kphrepay .DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Hakim Tunggaltelah menjatuhkan penetapan dalam perkara isbat nikah yang diajukan oleh:Pemohon I, tempat tanggal lahir Kampai, Bengkulu 2 Februari 1954, agamaIslam, pendidikan SD, pekerjaan Tani, bertempat tinggal diKabupaten Kepahiang, sebagai Pemohon I;Pemohon Il, tempat tanggal lahir Kelilik 11 Mei
    Bahwa Pemohon telah menikah dengan perempuan bernamaPemohon Il (Pemohon II) secara syariat Islam pada hari Minggutanggal 12 Maret 1980 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, dengan status pernikahan pada waktuakad nikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon II berstatusperawan;2. Bahwa yang bertindak sebagai wali NASAB adalah ayah kandungHim 1 dari 10 him.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon I) denganPemohon II (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret1980 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3.
    Bahwa, Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 12 Maret 1980 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang;2. Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon Il, yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernamaSaksi pernikahan, dengan mahar berupa uang Rp 5000.00;3. Bahwa, pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan PemohonIl berstatus perawan serta tidak ada hubungan yang menjadi laranganperkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon I) denganPemohon II (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret1980 di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 27-06-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN KPH
Tanggal 5 September 2016 — EKO SUWARNO Als WARNO Bin CITRO WARSONO (Alm)
4414
  • Saksi ANDI PRIBADI Als ANDI Bin KAMALUDIN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Kepahiangmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal13 April 2016 sekira pukul 21.15 WIB di Simpang Kelilik Desa TebatMonok Kec. Kepahiang Kab.
    Kepahiang;Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi ANDI PRIBADI Als ANDI BinKAMALUDIN bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Kepahiangmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa didugamembawa ganja;Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut Saksisedang berjalan kaki sendiri menuju tempat tinggal Saksi yang tidakjauh dari Simpang Kelilik dan Saksi melinat Anggota Kepolisian PolresKepahiang memberhentikan sepeda motor milik Terdakwa pada saatmelintas di Simpang Kelilik;Bahwa Saksi
    Saksi ERIK TORNADO Als INDO Bin KAMARUDIN (Alm), dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa sepengetahuan Saksi, Anggota Kepolisian Polres Kepahiangtelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabutanggal 13 April 2016 sekira pukul 21.15 WIB di Simpang Kelilik DesaTebat Monok Kec. Kepahiang Kab.
    Saksi ERMAYANTI Als AMEL Binti SOPIAN KADIR, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa sepengetahuan Saksi, Anggota Kepolisian Polres Kepahiangtelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabutanggal 13 April 2016 sekira pukul 21.15 WIB di Simpang Kelilik DesaTebat Monok Kec. Kepahiang Kab.
    Kepahiang danpada saat Terdakwa melintas di Simpang Kelilik Desa Tebat Monok denganmengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam No.Pol.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 103/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
135
  • PENETAPANNomor 103/Pdt.P/2021/PA.KphZN os I zyNP Naby 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Pemohon I, NIK NIK, tempat tanggal lahir Kelilik 05 Oktober 1962, umur58 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, sebagaiPemohon ;Pemohon
    Penetapan No. 103/Padt.P/2021/PA.Kpha.Bahwa, Pemohon hanya sebagai petani untuk memenuhikebutuhan seharihari;b.Bahwa, tidak ada harta atau benda yang dapat Pemohon danPemohon II jual untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari;2.Bahwa Pemohon telah melangsungkan Pernikahan dengan PemohonIl secara syariat Islam pada tanggal 10 November 1997 di Dusun Ill,Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, denganstatus pernikahan Jejaka dan Perawan;3.Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung
    Penetapan No.103/Padt.P/2021/PA.Kph10.Bahwa, tujuan Pemohon dan Pemohon II mengajukan perkara IsbatNikah ini untuk mengurus akta nikah Para Pemohon serta keperluanlainnya;11.Bahwa, Pemohon saat ini dalam keadaan tidak mampu hal tersebutdibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin Nomor : nomor yangdikeluarkan oleh Kepala Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang tanggal 01 Maret 2021;12.Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah mendapat izin berperkaracumacuma berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 104/Pdt.P/2021/PA.Kph
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
155
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ujang Busran bin Malip, dengan Pemohon II, Asia binti Abu, yang dilaksanakan pada tanggal 05 April 1998 di Dusun III, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan
    PENETAPANNomor 104/Pdt.P/2021/PA.KphZapsa)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Pemohon I, NIK 1708041402580001, tempat tanggal lahir Kelilik 14Februari 1958, umur 63 tahun, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, sebagai Pemohon
    Penetapan No. 104/Pat.P/2021/PA.Kph11.Bahwa, Pemohon saat ini dalam keadaan tidak mampu hal tersebutdibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin Nomor :401/78/II/KLL/2021yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang tanggal 01 Maret 2021;12.Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah mendapat izin berperkaraCcumacuma berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan AgamaKepahiang Nomor : 104/Pdt.P/2021/PA.Kph;13.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka Pemohon dan Pemohon
    Saksi 2, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon Il menikah diDusun Ill, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang secara syariat Islam;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Ayah kandung Ayah kandung;Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Saksi nikah 1 dan Agnan;Bahwa, mas kawin
    Bahwa, pada tanggal 05 April 1998 Pemohon telah melangsungkanpernikahan dengan Pemohon II di Dusun Ill, Desa Kelilik, KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan tata carapernikahan Islam dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Ayah kandung Ayah kandung, dengan mahar uang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai, dan dihadiri oleh duaorang saksi masingmasing bernama Saksi nikah 1 dan Saksi nikah 2,namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama KecamatanKepahiang dan hingga
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Pemohon I, denganPemohon II, Pemohon Il, yang dilaksanakan pada tanggal 05 April1998 di Dusun Ill, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;4.
Register : 14-06-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA Kepahiang Nomor 121/Pdt.G/2019/PA.Kph
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • PUTUSANNomor 121/Pdt.G/2019/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, tempat dan tanggal lahir Kelilik 8 Februari 1992, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal diKabupaten Kepahiang, sebagai Penggugat;lawanTergugat, tempat dan tanggal lahir Suro Baru 10 Agustus 1989
    Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tanggadi rumah orang tua Penggugat di Desa Kelilik selama empat tahun, danterakhir Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga di rumah orang tuaTergugat selama satu bulan;. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membina rumah tangga selama lebihkurang lima tahun empat bulan, dan telah dikaruniai satu orang anak yangbernama Anak, perempuan, lahir pada tanggal 30 April 2014 dan sekaranganak tersebut ikut bersama Penggugat;.
    mengatakan sudahdi pikirkan baikbaik, namun karena orang tua Tergugat sudah lamamengetahui tingkah laku Tergugat dan orang tua Tergugat menyetujuiTergugat dan Penggugat untuk berpisah, kemudian Tergugat langsungmengusir Penggugat untuk pulang kerumah orang tua Penggugat, lalu keesokan harinya Penggugat langsung pulang kerumah orang tua Penggugat,setelah kejadian tersebut akhirnya Pengugat dan Tergugat berpisah, setelahPenggugat dan Tergugat berpisah Penggugat tinggal di rumah orang tuaPenggugat di Desa Kelilik
    Saksi 2, umur 60 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, di bawah sumpahnyadidepan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa, saksi adalah tetangga Penggugat;Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat telah tinggalbersama di Desa Kelilik dan telah dikaruniai satu orang anak;Bahwa, sepengetahuan saksi awalnya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, kemudian mulai terjadi perselisihan danpertengkaran yang sering
Register : 09-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PA CURUP Nomor 260/Pdt.G/2021/PA.Crp
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • SALINANPUTUSANNomor 260/Pdt.G/2021/PA.Crp.eupid sDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Curup yang menerima, memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara pihakpihak antara:PENGGUGAT, Lahir di Curup tanggal 2 November 1992, agama Islam,pendidikan Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Kabupaten RejangLebong, sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, Lahir di Kelilik
    NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebongtanggal 07 Maret 2014, fotokopi mana telah dibubuhi materai secukupnya dantelah dinazegelen serta setelah disesuaikan ternyata cocok dengan aslinya,lalu diparaf dan diberi tanda P;Halaman 4 dari 23. = Putusan No. 260/Pdt.G/2021/PA.Crp.Bahwa selain alat bukti surat tersebut, Penggugat mengajukan alatbukti saksi 2 (dua) orang yang di muka sidang masingmasing saksi mengakubernama dan beridentitas sebagai berikut:SAKSI KE1, Lahir di Desa Kelilik
    Setelah saksi tersebut bersumpah dengan tata caraagama Islam, lalu memberikan keterangan sebagai berikut;saksi kenal dengan Penggugat bernama PENGGUGAT, saksi tidakmempunyai hubungan kekeluargaan dengan Penggugat, saksi hanyasebagai tetangga Penggugat dan Tergugat di Desa Kelilik;saksi kenal dan mengetahui suami Penggugat bernama TERGUGAT;saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri telahmenikah secara resmi sekitar bulan Maret 2014, saksi hadir saat acarapernikahan Penggugat dengan
    Linda Lestari binti Yusman, Lahir di Curup tanggal 19 Desember 1996,agama Islam, pendidikan Sekolah Dasar (SD), pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang KabupatenKepahiang;Saksi tersebut menyatakan kesediaannya memberi keterangan danbersedia bersumpah.
    Setelah saksi tersebut bersumpah dengan tata caraagama Islam, lalu memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi kenal dengan Penggugat bernama PENGGUGAT, saksi tidakmempunyai hubungan kekeluargaan dengan Penggugat, saksi hanyasebagai tetangga Penggugat dan Tergugat di Desa Kelilik; saksi kenal dan mengetahui suami Penggugat bernama TERGUGAT; saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri telahmenikah secara resmi sekitar bulan Maret 2014, saksi hadir saat acaradoa selamatan pernikahan
Register : 30-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 103/Pid.B/2021/PN Kph
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
TOMY NOVENDRI,S.H.,M.Kn
Terdakwa:
HERI JURASNO Bin SAN MUKTI
9836
  • Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Heri Jurasno Bin San Mukti pada hari Sabtu tanggal24 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli 2021 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Desa Kelilik
    dilakukan oleh orang yang ada disitu tidakdiketahul atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempatmelakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakaianak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira Pukul 22.00 WIBterdakwa pergi kerumah mertunya yang berada di Desa Kelilik
    atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakaiHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Kphanak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira Pukul 22.00 WIBterdakwa pergi kerumah mertunya yang berada di Desa Kelilik
    Nur dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi Korban diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidiksehubungan ada yang masuk kedalam rumah mau mengambil barangbarang milik Saksi, akan tetapi tidak berhasil; Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 01.00WIB didalam rumah Saksi di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang; Bahwa yang masuk kedalam rumah mau mengambil barangbarangmilik Saksi tersebut adalah Terdakwa Heri Jurasno; Bahwa
    Anak Saksi tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Anak Saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidiksehubungan ada yang masuk kedalam rumah mau mengambil barangbarang milik Saksi Korban, akan tetapi tidak berhasil; Bahwa Anak Saksi merupakan keponakan Saksi korban dan sayatinggal satu rumah dengan Saksi korban; Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 01.00WIB didalam rumah Anak Saksi di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 122/Pdt.G/2021/PA.Kph
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
227
  • Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat hidup membinarumah tangga di rumah orang tua Penggugat yang beralamat di KabupatenKepahiang dan terakhir Penggugat dengan Tergugat hidup membina rumahtangga di Perumnas Kelilik, Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang, KabupatenKepahiang, sampai dengan berpisah;.
    bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Penggugat dan Tergugat dan memiliki hubungandengan Penggugat sebagai ibu kandung Penggugat; Bahwa, saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat menikah padatanggal 20 Februari 2019 di KUA Kecamatan Seberang Musi,Kabupaten Kepahiang dengan status duda dan janda; Bahwa setelah menikah Pengugat dan Tergugat tingga bersama dirumah orang tua Penggugat, terakhir membina rumah tangga diPerumnas Kelilik
    saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan memilikihubungan dengan Penggugat sebagai teman Penggugat; Bahwa, saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah yang menikah pada tanggal 20 Februari 2019 di KUAKecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, dengan statusantara duada dan janda;Halaman 5 dari 11 halaman, Putusan Nomor 122/Pdt.G/2021/PA.Kph Bahwa setelah menikah Pengugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat, terakhir membina rumah tangga diPerumnas Kelilik
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 547/Pdt.G/2020/PA.AGM
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2913
  • 2020/PA.AGMSEADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Arga Makmur yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara:PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Penanding, 28 Februari 1981,agama Islam, pekerjaan petani, pendidikanSLTP, tempat kediaman di Desa Penanding,Kecamatan Karang Tinggi, KabupatenBengkulu Tengah, sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, tempat dan tanggal lahir Kelilik
    , 03 Mei 1976, agamaIslam, pekerjaan petani, pendidikan SD, tempatkediaman di Desa Kelilik, KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti Penggugat;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 September2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Arga Makmur padatanggal O01 Oktober 2020 dengan register perkara Nomor547/
    Bahwa puncak perselisihan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugatterjadi pada tahun 2018 yang disebabkan Tergugat masih saja malasbekerja, akibat dari pertengkaran tersebut Tergugat pergi meninggalkanPenggugat, dan sejak itu antara Penggugat dan Tergugat berpisah rumahTergugat tinggal dirumah orang tua Tergugat di Desa Kelilik, KecamatanKepahiang, Kabupaten Kepahiang, sedangkan Penggugat tetap tinggal dirumah orang tua Penggugat di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggl,Kabupaten Bengkulu Tengah