Ditemukan 18947 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 196/Pdt.G/2013/PN.Sda
Tanggal 28 Mei 2014 — YAYUK WINARSIH melawan ADI SUPRIYONO
387
  • absolute nietig); Menyatakan Perbuatan Tergugat membuat dan menguasai Surat Pernyataan tanggal 08 Desember 2012 dari Penggugat adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tercemarnya nama baik dan harga diri Penggugat (Yayuk Winarsih); Memerintahkan Tergugat menyerahkan seluruh dokumen-dokumen dan keuangan Koperasi KSU Taman Artha Sejahtera kepada Penggugat; Memerintahkan Penggugat agar mengundang
    permasalahan, yang apabila hal ini tidak dilakukan Penggugat, Pengurus ataupun anggota koperasi dapat meminta Departemen Koperasi untuk mengundang rapat anggota (Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tantang Koperasi) atau melalui bantuan Ketua Pengadilan (Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.001.000,0(satu juta seribu rupiah);
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 170/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
    pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "HUSEN", Terminal AtasBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama YULI WIDJI ASTUTI kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARSUN
30
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Darsun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 194/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MARYANI
180
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa MARYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;

    Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar

Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 172/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ETI ROKHANAH
232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
    tindak pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "GAPURA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama ETI ROKHANAH kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 190/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
BUDI HARYANTO
170
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa BUDI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    Menyatakan

Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 195/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUMIATI
170
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa SUMIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 189/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
LIZARA SATRIA MAHARDHIKA
270
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa LIZARA SATRIA MAHARDHIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;

Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 193/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KUSWORO
180
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa KUSWORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 188/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGIYO
160
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa SUGIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    Menyatakan barang

Register : 27-08-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 179/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 27 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SITI NUR FAUZIAH
263
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa SITI NUR FAUZIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 192/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
WAHYONO
170
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa WAHYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    • Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 171/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ARIF SURYANA
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 173/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PUJIANTO
273
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM
    pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "KREMESSURABAYA", Jalan Raya Baturraden Kecamatan Baturraden KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama PUJIANTO kedapatan tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang
    PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB di Warung Makan "KREMES SURABAYA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang
    Pwtpada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB di Warung Makan "KREMES SURABAYA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahandan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat
    Menyatakan Terdakwa Pujianto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM Cnama Pujianto di kembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 171/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ARIF SURYANA
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
    PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan
    Pwtpada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat
    Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ROSSITI
172
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
    Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwttentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 169/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DUEDUENG DULSAMAD
20
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa Duedueng Dulsamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
Register : 18-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 20-03-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pid.C/2022/PN Pwt
Tanggal 18 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DWIJO HERU SETIADI
221
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa DWIJO HERU SETIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 159/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
    berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan "PADANG JAYA 88",Jalan Adipati Mersi Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama HERY PRABOWO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu, tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIB di RumahMakan Mie Ayam "ANA RASA", Jalan Senopati KelurahanArcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas.Bahwa dalam
    Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 03-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 221/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AKHMAD SOLEH
284
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa AKHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;