Ditemukan 18947 data
38 — 7
absolute nietig); Menyatakan Perbuatan Tergugat membuat dan menguasai Surat Pernyataan tanggal 08 Desember 2012 dari Penggugat adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tercemarnya nama baik dan harga diri Penggugat (Yayuk Winarsih); Memerintahkan Tergugat menyerahkan seluruh dokumen-dokumen dan keuangan Koperasi KSU Taman Artha Sejahtera kepada Penggugat; Memerintahkan Penggugat agar mengundang
permasalahan, yang apabila hal ini tidak dilakukan Penggugat, Pengurus ataupun anggota koperasi dapat meminta Departemen Koperasi untuk mengundang rapat anggota (Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tantang Koperasi) atau melalui bantuan Ketua Pengadilan (Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.001.000,0(satu juta seribu rupiah);
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
18 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "HUSEN", Terminal AtasBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama YULI WIDJI ASTUTI kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARSUN
3 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Darsun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MARYANI
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MARYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ETI ROKHANAH
23 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
tindak pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "GAPURA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama ETI ROKHANAH kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
BUDI HARYANTO
17 — 0
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa BUDI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Menyatakan
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUMIATI
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUMIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
LIZARA SATRIA MAHARDHIKA
27 — 0
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa LIZARA SATRIA MAHARDHIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KUSWORO
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KUSWORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGIYO
16 — 0
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUGIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Menyatakan barang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SITI NUR FAUZIAH
26 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SITI NUR FAUZIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
WAHYONO
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa WAHYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ARIF SURYANA
19 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PUJIANTO
27 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM
pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "KREMESSURABAYA", Jalan Raya Baturraden Kecamatan Baturraden KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama PUJIANTO kedapatan tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang
PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB di Warung Makan "KREMES SURABAYA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pwtpada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.45WIB di Warung Makan "KREMES SURABAYA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahandan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat
Menyatakan Terdakwa Pujianto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM Cnama Pujianto di kembalikan kepada Terdakwa;4.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ARIF SURYANA
14 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Pwtpada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat
Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ROSSITI
17 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwttentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DUEDUENG DULSAMAD
2 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Duedueng Dulsamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DWIJO HERU SETIADI
22 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa DWIJO HERU SETIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
12 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
- Menyatakan
berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan "PADANG JAYA 88",Jalan Adipati Mersi Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama HERY PRABOWO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu, tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIB di RumahMakan Mie Ayam "ANA RASA", Jalan Senopati KelurahanArcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas.Bahwa dalam
Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AKHMAD SOLEH
28 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AKHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;