Ditemukan 58 data
74 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL INDONESIA NATOUR,
Hotel Indonesia Natour dengan Sdr.
Hotel Indonesia Natour dengan Sdr. Syamsul Hadi, dkk. (53orang), yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:MemutuskanI. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Hotel Indonesia Natour, d.a.Kemalsjah, Cemby & Avriline, Plaza Bapindo, Bank Mandiri TowerLantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5455, Jakarta Pusat 12190dan Pekerja Sdr. Syamsul Hadi dkk. (53 orang) d.a.
Hotel Indonesia Natour;Bahwa Para Penggugat mengetahui bahwa pada tahun 2004,pemerintah dan PT Hotel Indonesia Natour telah melaksanakanperjanjian Build Operate and Transfer (BOT) yang mengakibatkanpemutusan hubungan kerja terhadap + 1.115 pekerja PT. HotelIndonesia Natour in casu Tergugat, termasuk Pemutusan HubunganKerja terhadap Para Penggugat. Pemutusan Hubungan Kerja inidilakukan karena praktis (faktual) tidak ada lagi pekerjaan bagi parapekerja;Bahwa pada 23 April 2004, Direksi PT.
Agar perusahaan PT Hotel Indonesia Natour membayarkan kepadaSdr.Syamsul Hadi dkk (53 orang/termasuk Windu Wahyudi Cs), paketpesangon sesuai dengan kesepakatan bersama tertanggal 4 Mei 2004di Gedung DPR RI;2. Agar perusahaan PT. Hotel Indonesia Natour, membayarkan kepadaSyamsul Hadi, dkk./termasuk Windu Wahyudi Cs, upah untuk bulanDesember 2004 dan Januari 2005;3. Agar pekerja Sdr.
Agar perusahaan PT Hotel Indonesia Natour membayarkan kepadaSdr. Syamsul Hadi dkk (53 orang/termasuk Windu Wahyudi Cs), paketpesangon sesuai dengan kesepakatan bersama tertanggal 4 Mei 2004di Gedung DPR RI;2. Agar perusahaan PT. Hotel Indonesia Natour, membayarkan kepadaSyamsul Hadi, dkk./termasuk Windu Wahyudi Cs, upah untuk bulanDesember 2004 dan Januari 2005;3. Agar pekerja Sdr.
94 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL INDONESIA NATOUR, tersebut;
HOTEL INDONESIA NATOUR VS 1. ACHMAD YUSUF, DKK
Hotel Indonesia Natour dengan Sdr. Syamsul Hadi, dkk (53orang), Yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:MEMUTUSKANMewajibkan kepada Pengusaha PT. Hotel Indonesia Natour, d.a.Kemalsjah, Cemby & Avriline, Plaza BAPINDO, Bank Mandiri TowerLantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5455, Jakarta Pusat 12190 danPekerja Sdr. Syamsul Hadi dkk (53 orang) d.a.
Hotel Indonesia Natour atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk membatalkan putusan a quo.
Hotel Indonesia Natour;15. Bahwa Para Penggugat mengetahui bahwa pada tahun 2004, pemerintahdan PT. Hotel Indonesia Natour telah melaksanakan perjanjian BuildOperate and Transfer (BOT) yang mengakibatkan pemutusan hubungankerja terhadap + 1.115 pekerja PT. Hotel Indonesia Natour in casuTergugat, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap ParaPenggugat.
Kesepakatan tanggal 04 Mei 2004 antaraPT.Hotel Indonesia Natour dengan Sdr.
Dan tidak ada upaya apapun dari PihakPT Hotel Indonesia Natour atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk membatalkan Putusan a quo.
67 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hotel Indonesia Natour
Hotel Indonesia Natour dengan Sdr. Syamsul Hadi, dkk (53orang), yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKANMewajibkan kepada Pengusaha PT. Hotel Indonesia Natour, d.a.Kemalsjah, Cemby & Avriline, Plaza BAPINDO, Bank Mandiri TowerLantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5455, Jakarta Pusat 12190 danPekerja Sdr. Syamsul Hadi dkk (53 orang) d.a.
Hotel Indonesia Natour;Bahwa Para Penggugat mengetahui bahwa pada tahun 2004, pemerintahdan PT Hotel Indonesia Natour telah melaksanakan perjanjian BuildOperate and Transfer (BOT) yang mengakibatkan pemutusan hubunganHal. 29 dari 54 hal.Put.Nomor 36 K/Pdt.SusPHI/2014kerja terhadap + 1.115 pekerja PT. Hotel Indonesia Natour in casuTergugat, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap ParaPenggugat.
Bahwa pada 4 Juni 2004, telah ditandatangani Berita Acara Serah TerimaTapak Hotel Indonesia dan Inna Wisata antara PT Hotel Indonesia Natour(Persero) dengan PT.
HotelIndonesia Natour. Sebaliknya, tidak ada kewajiban hukum Tergugatterhadap Para Penggugat karena semua kewajiban hukum Tergugatsudah dipenuhi.
Dan tidak ada upaya apapun dari PihakPT Hotel Indonesia Natour atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk membatalkan Putusan a quo.
59 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
ACHMAD YUSUF, dkk VS PT HOTEL INDONESIA NATOUR
Dan tidak ada upaya apapun dari pihakPT Hotel Indonesia Natour atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk membatalkan putusan a quo.
ditandatangani kesepakatanbersama antara PT Hotel Indonesia Natour dengan Serikat Pekerja diHalaman 27 dari 48 hal.
Kesepakatan tanggal 04 Mei 2004 antara PTHotel Indonesia Natour dengan Sdr. Syamsul Hadi, dkk (53 orang)";Halaman 32 dari 48 hal. Put.
Dan tidak ada upaya apapun dari PihakPT Hotel Indonesia Natour atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasiuntuk membatalkan Putusan a quo.
Sus/2014 juncto Nomor 18/PHI.G/2013/PN.JKT.PST antara Achmad Yusuf dkk (8 Orang) melawan PT HotelIndonesia Natour dan putusan Nomor 36 K/Pdt.SusPHI/2014 juncto Nomor19/PHI.G/2013/PN.JKT.PST antara Windu Wahyudi dkk (3 Orang) melawanPT Hotel Indonesia Natour, padahal perkara tersebut disebabkan atas soalyang sama dan dasar yang sama namun Majelis Hakim Agung memutusberbeda;3.
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTELINDONESIA NATOUR
93 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT HOTEL INDONESIA NATOUR, dk vs Ir. BUYUNG ACHMAD YANI
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL INDONESIA NATOUR PERSERO, DKK
80 — 63
PT HOTEL INDONESIA NATOUR,, dkkMelawanIr. BUYUNG ACHMAD YANI,
PT HOTEL INDONESIA NATOUR, beralamat di Graha INNA Jl. Prof. Dr.Soepomo No. 8 Tebet Jakarta Selatan, dalam hal inimemberikan Kuasa Kepada Noviar Irianto, S.H., Teuku RajaRajuandar, S.H., Citra F.H. Pertiwi Siregar, S.H., DanielOctavianus, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09Maret 2021, selanjutnya sebagai PEMBANDING SEMULATERGUGAT I;2. ISWANDI SAID, bertempat tinggal di JI. Prof. Dr. Sopepomo no. 8 TebetJakarta Selatan, dalam hal ini memberikan Kuasa KepadaNoviar Irianto, S.H.
102 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR;
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTELINDONESIA NATOUR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 3610/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTELINDONESIA NATOUR, beralamat di Menara BCA Lt. 39Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 01 Menteng,Jakarta Pusat 10310, yang diwakili oleh Andy FahrilManvaludhi, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor
PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP689/WPJ.19/2015 tanggal15 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2012 Nomor 00077/207/12/093/14 tanggal 17 April 2014, atasnama PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour
Putusan Nomor 3610/B/PK/Pjk/2019e Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon PeninjauanKembali:e Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP689/WPJ.19/2015 tanggal 15 April 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012Nomor 00077/207/12/093/14 tanggal 17 April 2014, atas nama PTPerusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, NPVWP01.001.617.8093.000, beralamat di Menara BCA Lt.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTELINDONESIA NATOUR;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. M.
PT HOTEL INDONESIA NATOUR Persero
Tergugat:
YAYASAN AMBARUKMO YOGYAKARTA
102 — 39
Penggugat:
PT HOTEL INDONESIA NATOUR Persero
Tergugat:
YAYASAN AMBARUKMO YOGYAKARTAHotel Indonesia Natour (Persero), Suatu perseroan terbatas yang didirikandan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukandi Jakarta, berdomisili hukum di menara BCA lantai 39, Grand Indonesia, JI. MH.Thamrin No 1 dan beralamat kantor di JI. Soepomo No. 8, dalam hal ini diwakilioleh Tuan Iswandi Said selaku Direktur Utama berdasarkan Nomor Akta.Selanjutnya memberikan kuasa kepada : 1). Adv. Layung Purnomo,S.H.,M.H.,CIL ; 2). Adv. Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.,CIL ; 3 ). Adv.
Tergugat:
PT. MAHKOTA MULIA MUMPUNI
214 — 70
HOTEL INDONESIA NATOUR
Tergugat:
PT. MAHKOTA MULIA MUMPUNI
156 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HOTEL INDONESIA NATOUR (PERSERO) UNIT GRAND INNA MEDAN, tersebut;
PT HOTEL INDONESIA NATOUR (PERSERO) UNIT GRAND INNA MEDAN VS ACHMAD SHOLIHIN
208 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL INDONESIA NATOUR vs Hj. UMAYA, dkk
71 — 24
HOTEL INDONESIA NATOUR PERSERO UNIT GRAND INNA MEDAN
Hotal Indonesia Natour yang beralamat di Jl. Prof. Dr. SoepomoNo. 8, Tebet Barat Tebet, Jakarta Selatan, memberikan kuasakepada FERY FERDIANSYAH dalam jabatan selaku GeneralManager PT. Hotel indonesia natour (persero) Unit Grand Innamedan, yang beralamat di Jl.
Hotel Indonesia Natour (Persero) Unit GrandInna Medan ke PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) Unit Grand InnaSamudra Beach di Sukabumi dengan jabatan yang sama pada Director OfHalaman 2Putusan Nomor 277/Pdt.SusPHI/2020/PNMdnSales (DOS) sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Direksi PT. HotelIndonesia Natour (Persero) Nomor : 0012/KD/DIROP/HIN/I/2020 tanggal 30Januari 2020.
Hotel Indonesia Natour (Persero) Unit GrandInna Samudra Beach di Sukabumi dan kemudian pada tanggal 10 Februari2020 Penggugat menerima Surat panggilan Kerja ke 2.
Berdasarkan keputusan Direksi PT Hotel Indonesia Natour tertanggal30 Januari 2020,No 0012/KD.DIROP/HIN/I /2020, Tentang Rotasi DanMutasi Jabatan Bagi Pekerja di lingkungan PT Hotel Indonseia Natour(Persero) dan lampirannya, terhitung sejak 1 Februari 2020, TergugatKonpensi memutasi Penggugat Konpensi dari Unit Grand Inna Medanke Unit Grand Inna Samudra Beach Hotel Sukabumi.6.
PT.Hotel Indonesia Natour (Persero) Unit Grand Inna) dengan Penggugat (ic.
Tergugat:
1.PT Hotel Indonesia Natour
2.Iswandi Said
166 — 108
Buyung Achmad Yani
Tergugat:
1.PT Hotel Indonesia Natour
2.Iswandi SaidHotelIndonesia Natour (Persero) (in casu TERGUGAT ) mencari mitra atauinvestor untuk mengelola Restaurant & Bar Headquarter yang beradadidalam kawasan Hotel Grand Inna Kuta Bali;Bahwa selanjutnya Bapak lwan Gunawan mengajak PENGGUGAT untukbertemu dengan salah satu direksi PT.
Hotel Indonesia Natour (Persero)yang bernama Bapak Satria dan selanjutnya mengajak PENGGUGATuntuk survey lokasi;Bahwa setelah terjadi beberapa kali pertemuan antara PENGGUGATdengan direksi TERGUGAT termasuk dengan TERGUGAT II selakuDirektur Utama PT.
Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan Nomor1.0071/DIRUT/HIN/IV/2020 yang pada pokoknya menyatakan MengakhiriPerjanjian Kerjasama Pengembangan Usaha Restaurant & CafHeadquarter di Grand Inna Kuta dengan alasan Klien kami telahmengalihkan bisnis Headquarter kepada Pihak Ketiga, yang oleh PT. HotelIndonesia Natour (Persero) telah dikualifikasi sebagai sebuah perbuatanyang tidak dilandasi oleh itikad baik;Bahwa tuduhan PT.
, Akta Pernyataan Keputusan RapatPerusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour (Persero) No.90 tanggal 23 Oktober 2009, dan telah dinazegellen diberi tanda bukti TW/TI1 14;Foto Copy sesuai dengan Aslinya,Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT Hotel Indonesia Natour (Persero)Akta No. 90tanggal23Oktober 2009 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
Hotel Indonesia Natour (Persero) kepada Penggugat yangmenyatakan telah mengalihkan bisnis Headquarter kepada Pihak Ketiga danalasan bahwa terdapat informasi dari pihak ketiga ternyata diketahui PT.
99 — 44
HOTEL INDONESIA NATOUR (Persero)
62 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL INDONESIA NATOUR tersebut;
HOTELINDONESIA NATOUR VS KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKIJAKARTA, DK
HOTELINDONESIA NATOUR, berkedudukan di Jalan M.H. ThamrinGrand Indonesia Lantai 39, Kota Administrasi Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Patramijaya, S.H.,LL.M., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Plaza 3Pondok Indah, Blok E7, Jalan T.B.
HOTEL INDONESIA NATOUR tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
90 — 43
HOTEL INDONESIA NATOUR (Persero)
HOTEL INDONESIA NATOUR (Persero), berkedudukan hukum di MenaraBCA Lt. 39 Grand Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 1Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ISWANDI SAID, SH. WargaNegara Indonesia, selaku Direktur Utama PT. HOTELINDONESIA NATOUR (Persero) berdasarkan Akta No. 25,tanggal 14 Desember 2015 tentang Pernyataan KeputusanRapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. HOTELINDONESIA NATOUR dibuat oleh dan dihadapan TITIEKIRAWATI SUGIANTO, SH.
proses Pemeriksaan Persiapan SuratGugatan tersebut telah diperbaiki dan diterima oleh Majelis Hakim pada tanggal28 Maret 2016 dengan mengemukakan alasanalasan sebagai berikut : Bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650, Kelurahan Genteng, yangditerbitkan oleh Tergugat pada tanggal 06 Mei 2010, dan berakhir padatanggal 5 Mei 2030, Surat Ukur tanggal 25 Maret 2010No.06/Genteng/2010, luas 9690m2, dengan nama pemegang haktercatat atas nama PT Hotel Indonesia Natour
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan parkirtersebut telah disertifikatkan oleh PT Hotel Indonesia Natour tanpasepengetahuan Para Penggugat ; ll Perihal Objek Sengketa : 22222 22 one oo9.
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang haksebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; (2) Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayahyang bersangkutan; 2022 nnn nn mn nnn nnn nnn en ee eeBahwa jelas lahan parkir ruko Pemuda yang dikuasai oleh ParaPenggugat sebagai fasilitas umum, namun kemudian disertifikatkan oleh PTHotel Indonesia Natour atas persetujuan Tergugat bertentangan denganketentuan Pasal 26 diatas, sebab tanah tersebut telah beralih fungsimenjadi fasilitas umum
, dan sudah tidak sesuai dengan Rencana TataRuang Wilayah yang bersangkutan ; Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan saatdilakukan pengukuran/ penunjukan letakletak batas tanah milik PT HotelIndonesia.....13.Indonesia Natour, terlebih pada saat Tergugat mengukur dan meninjaulokasi yang menjadi fasilitas umum lahan parkir ruko Para Penggugat, dankarenanya bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimanapersetujuan dari para pemegang hak atas tanah telah dipersyaratkandengan
73 — 21
HOTEL INDONESIA NATOUR 9INNA GARUDA) dalam hal ini diwakili oleh YAYAT HIDAYAT (GM)
HOTELHalaman dari 22 Halaman Putusan sela No.71/Pdt.G/2012/PN.YkINDONESIA NATOUR ( INNA GARUDA) , yang dalam hal inidiwakili kuasanya :e LAYUNG PURNOMO,SH;e ANWAR ARY WIDODO,SH;e DONY INDRA WAHYU ADITYA KUSUMA,SH;e AGUNG DWI PURWANTO, SE,SH;e YUNAZ ADHI WIYASTO,SH;Kesemuanya Advokad / Konsultan hukum pada Kantor HukumLAYUNG & REKAN beralamat di PACIFIC BUILDIG lantai 4,suite 415, Jl.
HOTEL INDONESIA NATOUR (INNA GARUDA) Yogyakartadimulai sebagai Banguet Representative yang diangkat dengan berdasarkanSurat Kepegawaian No:3755/SKKEPEG/1986, tanggal 261986 dan dengan surat direksi PT Natour No: 5134/SKKepeg/1999 tertanggal 27 Oktober 1999telah menerima penghargaan kesetiaan 15 tahun, dan kepada yang bersangkutan/Penggugat telah berhak menerima gaji/uang upah sesuai dengan ketentuanyang berlaku bagi internal perusahaan.e Bahwa selama mengabdi sebagai karyawati PT.
HOTEL INDONESIANATOUR (INNA GARUDA), sampai dengan terjadinya pemutusan hubungankerja secara sepihak tersebut, Penggugat tidak pernah melakukan kesalahanapapun, apalagi menyalah gunakan jabatan/wewenang sehingga merugikan PT.HOTEL INDONESIA NATOUR (INNA GARUDA) serta telah melaksanakantugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalamPeraturan Kepegawaian HOUSE RULE.
Hotel Indonesia Natour (Natour) sebagaimanatertuang dalam Surat Keputusan Direksi No.53/KD/DIRUT/HIN/03/2012tanggal 29 Maret 2012, dimana pertanggal 8 Maret 2012 Penggugat sudahdiberhentikan sebagai Sales Exsecutive Unit Inna Garuda, bahwa prosesPemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat telah melalui prosedurhukum yang berlaku yang didahului dengan adanya Scorsing (PemberhentianSementara) terhadap Penggugat pada tanggal 07 Desember 2011 yangdilakukan Manajemen INNA Garuda dengan Nomor : 020/SKKEPEG
Bahwa senyatanya Meeting Personnel Commitee pada tanggal 7 Februari2012 juga dihadiri oleh Serikat Pekerja Indonesia Natour Garuda (SP INNAGARUDA), dimana saat itu juga ikut serta merekomendasikan agarPenggugat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dan yang lebih pentinglagi Perjanjian bersama melalui Bipartit antara Penggugat dengan TurutTergugat telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 12 April 2012 dengan Nomor : 35/BP/2012/PHI.Yk.9.
30 — 0
HOTEL INDONESIA NATOUR PERSERO UNIT GRAND INNA MEDAN