Ditemukan 3 data
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI
66 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada para pemohon untuk menambah nama anak para Pemohon dari nama JESSIE HILLARY menjadi JESSIE HILLARY NOORJONO;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai nama pada Akta Kelahiran anak para pemohon pada kutipan
Akta Kelahiran Nomor: 1174/2002, tanggal 17 Juli 2002, dari nama JESSIE HILLARY menjadi JESSIE HILLARY NOORJONO;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan data identitas Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.306.000,00
Pemohon:
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI
53 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk menambahkan nama anak kedua para Pemohon, dari nama JESSLYN HILLARY menjadi JESSLYN HILLARY NOORJONO;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang Penambahan nama
anak kedua para Pemohon dari JESSLYN HILLARY menjadi JESSLYN HILLARY NOORJONO; kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penambahan nama anak kedua para Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1175/2002.
- Membebankan
Pemohon:
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI
60 — 11
M E N E T A P K A N - Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 352/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandung, dari JOSEPHINE HILLARY menjadi JOSEPHINE HILLARY NOORJONO;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama Anak Para Pemohon dari JOSEPHINE HILLARY menjadi JOSEPHINE HILLARY
NOORJONO kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 352/2004;
- Menolak permohonan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah)
Pemohon:
WELLIJ ICHWAN NOORJONO dan HELEN RATNASARI