Ditemukan 21280 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3311 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar; Terdakwa II Drs. H. IMRON DJAMIL; I. ALI MUHTADIN alias H. ALI FAHAD alias H. ALI PAHAD;
14043 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-03-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 16 Maret 2022 — BUSTAMIN SANABA, S.H., M.H.; SALEM BUAMONA Alias ONAL; ABDUL AJIS UNMANAHU, S.T., M.T.; SALMAN S. NAIPON Alias ON; SAHDI DUWILA Alias SAHDI
7634 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2650 K/PDT/2020
Tanggal 22 Oktober 2020 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS), dk. VS SITI KHALIMAH, dk.;
682537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS), dk. VS SITI KHALIMAH, dk.;
    PUTUSANNomor 2650 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:1.BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS),diwakili oleh Direktur BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi,berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto, Kavling 20,Nomor 14, Cempaka Putih, Jakarta;BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KABUPATEN MIMIKA, PAPUA, berkedudukan di JalanYos Sudarso Sempan, Timika, Papua;Keduanya dalam
Putus : 31-01-2007 — Upload : 29-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161K/PDT/2004
Tanggal 31 Januari 2007 — Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya ; Tedjo Bawono ; Budi Gunawan ; Hari Sasono
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-03-2018 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN Jap
Tanggal 23 Maret 2017 — ORTHIS KREUTHA, S.E
12639
  • Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Kesengajaan sebagai keinsafan kepastian akandatangnya akibat itu dan 3. kesengajaan sebagai keinsafan kemungkinan akandatangnya akibat itu dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaantersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya kesengajaan;Menimbang, bahwa penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupatidalam perkara ini adalah KPU (Komisi Pemilinan Umum) Kabupaten, dan untukmenyelenggarakan pemilinan di tingkat desa atau kelurahan KPU Kabupatenmembentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara),
    selanjutnya untukmenyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),PPS membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara);Menimbang, bahwa salah satu tugas KPPS adalah melaksanakanpemungutan dan penghitungan suara di TPS;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafaktan hukum di persidanganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 12.00WIT Terdakwa datang ke TPS 10 BIN Kolam Doyo Baru, Distrik Waibu,Kabupaten Jayapura, selanjutnya
    dipegangnya kemeja tempat saksi Aris Kreutha berada, kemudian mengayunkan lagi kekotak suara sehingga menyebakan kotak suara menjadi penyok; Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, proses pemilihan terheti sekitar 30(tiga puluh) menit dan selanjutnya kegiatan pemungutan suara berjalankembali;Dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengayunkan 1 (satu)bilah parang samurai ke meja dan kotak suara menyebabkan kegiatanpemungutan suara terhenti selama sekitar 30 (tiga puluh) menit, sehinggapetugas penyelenggara
    10 BTN Kolam Doyo Baru dalamhalini KPPS terhalagi dalam melaksanakan pemungutan suara;Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatannyatersebut, kegiatan pemungutan suara di TPS 10 BTN Kolam Doyo Baru sempatterhenti, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa telah mengetahui akibatperbuatannya tersebut kegiatan pemungutan suara kemungkinan akan terhenti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut,Majelis hakim berpendapat Terdakwa telah dengan sengaja menghalanghalangi penyelenggara
    Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakantugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor106/Pid.Sus/2017/PN Jap2.
Putus : 26-09-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 26 September 2018 — I GEDE SUNJAYA
6047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa GEDE SUNJAYA bersalah melakukan tindak pidana"Sebagai perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi tanpahak dilarang memberikan ijasah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamHalaman 1 dari 5 halaman Putusan Nomor 640 K/Pid.Sus/2018Pasal 93 juncto Pasal 42 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
Putus : 15-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2005
Tanggal 15 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
643563 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-08-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 11-12-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 41/PID.SUS/2012/PN.PWR
Tanggal 18 Oktober 2012 — AGUSTINI DWI PUJIASTUTI BINTI HADI MARNO
8419
  • Menyatakan terdakwa AGUSTINI DWI PUJIASTUTI binti HADIMARNO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukantindak pidana menjual tiket kereta api diluar tempat yang ditentukanoleh penyelenggara sarana perkeretaapian " sebagaimana yang diaturdalam pasal Pasal 208 Jo pasal 184 UndangUndang R.I nomor 23Tahun 2007 dalam Dakwaan kami ; 2.
    Terdakwa sendiri bukan merupakan agen resmidan tidak memiliki tempat penjualan yang tetap sebagaimana yangditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yaitu di loketpenjualan karcis Stasiun Kutoarjo.socencnenncnn= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 208 jo Pasal 184 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2007 TentangPerkeretaapian ; Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut,terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidakmengajukan keberatan (eksepsi
    Pasal 184 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,yang unsurunsurnya sebagai berikut2. dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telahditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian ;Halaman 21 dari 35 halaman.Perkara Nomor 41/Pid.Sus/2012/PN.
    Sarana Perkeretaapian :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara saranaperkeretaapian di Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yaitu PT.Kereta Api Indonesia (PT.
    karcis atau tiket asli kereta api ekonomi berbagai jurusan tanpamempunyai ijin dari pihak penyelenggara perkeretaapian dan tidak di loketresmi penjualan tiket kereta api ekonomi tersebut, perbuatan terdakwatersebut dilakukan dengan cara sembunyisembunyi ;Menimbang, bahwa fakta hukum di atas bermula dari perbuatanterdakwa membeli 75 (tujuh puluh lima) tiket asli kereta api masingmasing Kutojaya jurusan Kutoarjo Tanah Abang sebanyak 50 (lima puluh)tiket dengan harga masingmasing 28.000, (dua puluh
Register : 03-08-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 10-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IFI) VS DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN;
4941527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IFI) VS DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN;
    UndangUndangNomor 40/2004 juga menegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasionalpada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberikankepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia;Untuk mewujudkan tujuan mulia dari Sistem Jaminan Sosial Nasionaltersebut, dibentuklah suatu badan penyelenggara yang berbentuk badanhukum berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 TentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 24/2011) yang salah
    UndangUndang Nomor 25Tahun 2009 tentangPelayanan Publik(Selanjutnya disebutUndangUndang Nomor25/2009); Pasal 20ayat (1) Penyelenggara berkewajibanmenyusun dan menetapkan standarpelayanan dengan memperhatikankemampuan penyelenggara, kebutuhanmasyarakat, dan kondisi lingkungan.ayat (2) ~~ Dalarn danmenetapkanmenyusunstandar pelayanansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Halaman 39 dari 225 halaman.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2020Ayat (1) menyatakan Penyelenggara berkewajiban menyusun danmenetapkan standar pelayanan dengan memperhatikankemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisilingkungan:Ayat (2) menyatakan Dalam menyusun dan menetapkan standarpelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggarawajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait;Ayat (4) menyatakan Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsiptidak
    Menyatakan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan KesehatanNomor 1 tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarakdan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan Pasal 1butir 7 dan 8, Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (5), Pasal 5 dan Pasal 6bertentangan dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 2, UndangUndang Nomor 24Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 3,Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 huruf d., UndangUndang Nomor 36Tahun
    Putusan Nomor 50 P/HUM/202034.35.36.37.38.39.40.Al.42.43.44.45.46.47.48.49.Fotokopi Pasal 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional; (Bukti P 34);Fotokopi Pasal 3 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial; (Bukti P 35);Fotokopi Pasal 13 huruf (d) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; (Bukti P 36);Fotokopi Pasal 10 dan 11 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Register : 03-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/TUN/LH/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
259128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
Register : 17-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/TUN/TF/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — INTI RIMBA PERSADA VS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN DAERAH II;;
8143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTI RIMBA PERSADA VS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN DAERAH II;;
Register : 01-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/TUN/LH/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
523313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
791123
  • Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
  • PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
    Penyelenggara...10.11.12.13.14.15.~8 .
    nasional, tetap,dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkatKPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugasmelaksanakan Pemilu di provinsi..
    Pemilu yang didugamelakukan pelanggaran kode etik untukmemberikan penjelasan dan pembelaan;b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihakpihaklain yang terkait untuk dimintai keterangan,termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;danc. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemiluyang terbukti melanggar kode etik.Pasal 112Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kodeetik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulisoleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, timkampanye, masyarakat, dan/atau
    sidang DKPP.Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukanpanggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhipanggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPPdapat segera membahas dan menetapkan putusantanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yangbersangkutan.Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datangsendiri dan tidak dapat menguasakan kepada oranglain.Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukandapat menghadirkan saksisaksi dalam sidang DKPP.Di hadapan = sidang DKPP, pengadu' atauPenyelenggara Pemilu
    Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambatterwujudnya Pemilu yang berkualitas.Sebagaimana diamanatkan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu). memiliki tugasmenyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetapdan mandiri.Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletakpada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaituKomisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan KehormatanPenyelenggara
Register : 08-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/TUN/2021
Tanggal 9 September 2021 — KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II LUWUK., 2. KOPERASI TKBM TELUK LALONG (UUPJTKBM) PELABUHAN LUWUK;
16876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II LUWUK., 2. KOPERASI TKBM TELUK LALONG (UUPJTKBM) PELABUHAN LUWUK;
    Mewajibkan Termohon Kasasi I/ Terbanding I/ Tergugat semulamencabut surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas IILuwuk Nomor AL.026/1/08/UPP.Lwk2020 Perihal: REKOMENDASIyang ditujukan Kepada Koperasi TKBM Teluk Lalong (UUPJTKBM)Pelabuhan Tangkiang tanggal 2 Januari 2020;4.
    Dari segi substansi penerbitan Objek Sengketa telahsesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanMenteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Surat KeputusanBersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi BidangKelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, NomorUM.008/41/2/DJPL11, Nomor
Register : 27-04-2005 — Putus : 23-06-2005 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 05/G.TUN/2005/PTUN.YK.
Tanggal 23 Juni 2005 — SARYONO, SE; KETUA BADAN PENYELENGGARA UPN
6438
  • SARYONO, SE; KETUA BADAN PENYELENGGARA UPN
    Dan tidak kalah penting surat yangdikeluarkan oleh Badan Penyelenggara adalahbertentangan dengan Peraturan Kepegawaian UPNVeteran yang dikelurakan oleh Ketua Umum YKPBSNomor : KEP/10/V1II/2002/YKPBS, tanggal 1Agustus 2002 sebagaimana terurai dis atas.(Pasal 53 ayat (2) a Undang undang Nomor : 5Tahun 1986 jo.
    Surat Keputusan Ketua Badan Penyelenggara UPN Veteran No.Skep/73/VI1I/2003 Tentang Surat Pengangkatan SebagaiPegawai Administrasi Tetap Non Organik, dengan jabatansebagai Karo Administrasi Umum UPN Veteran Yogyakartatertanggal 26 Sepetember5.
    Bahwa Ketua Badan Penyelenggara Universitas PembangunanNasional Veteran adalah Wakil Ketua MHarian II YayasanKejuangan Panglima Besar Sudirman yang diangkat olehKetua Umum YKPBS secara exofficio sebagai Ketua BadanPenyelenggara UPN Veteran untuk menyelenggarakanpembinaan dan pengembangan UPN Veteran ;.
    Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Kepala BiroAdministrasi Umum UPN VETERAN Yogyakarta No.SKEP/02/1/2005 tertanggal 5 Janurai 2005 yang dikeluarkanoleh Ketua Badan Penyelenggara UPN VETERAN Jakarta yangdikeluarkan oleh TergugatI 32.
    Surat Perintah Nomor : SPRIN/O9 0/1/2005 tertanggal 19Januari 2005 tentang serah terima jabatan Kepala BiroAdministrasi Umum UPN VETERAN Yogyakarta yang dikeluarkanpleh TergugatMenimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I(Ketua Badan Penyelenggara Universitas Pembangunan NasionalVETERAN) mengajukan Eksepsi yang pada pokonya, sebagaiberikut1.
Putus : 29-10-2015 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) VS MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
668374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
    BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) VS MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
    PUTUSANNomor 546 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJSKESEHATAN), berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto Kavling 20Nomor. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikankuasa kepada :1. lwan Sunaryoso, S.H,Sabar M. Simamora, S.H.,M.H,Galang Simatupang, S.H.,Dimas Aribowo, S.H.
    NegaraJakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 16 halaman Putusan Nomor 546 K/TUN/2015Bahwa Komisi Informasi Pusat mempersoalkan formalitas(tahapantahapan) dalam pembuatan uji Konsekuensi dengan menyatakanbahwa pengujian konsekuensi Pemohon Keberatan tidak sesuai denganUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan PemerintahNomor 61 Tahun 2010 dan Perki No. 1 Tahun 2010;Bahwa pertimbangan Komisi Informasi Pusat bertentangan dengan Pasal37 UndangUndang tentang Badan Penyelenggara
    kepadapemohon informasi dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikansuatu tindak pidana;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan (keberatan) dan tambahan gugatan(kKeberatan) dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor :468/VIII/KIPPSMA/2014 tanggal 5 Maret 2015 dalam sengketa informasipublik antara Badan Penyelenggara
    Bahwa telah nyata dan terang sebagaimana pendapat Majelis padaangkat 1 sampai angkat 3 informasi yang dimohon Pemohon secarayuridis menjadi bagian informasi yang telah disampaikan Termohonkepada Presiden dan ditembuskan kepada Dewan Jaminan SosialNasional sebgaimana disebut Pasal 13 huruf k UU No. 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    KEBERATAN KELIMABahwa PEMOHON KASASI berkeberatan dengan pertimbangan PutusanKomisi Informasi Pusat pada halaman 29 yang menyatakan sebagaiberikut:....Majelis berpendapat informasi sebagaimana dimohonkan Pemohonmerupakan informasi yang berkenaan dengan pelaksanaan kewajibanTermohon sebagaimana disebut Pasal 13 huruf k UU No. 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Register : 28-11-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 02-05-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 215/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 27 Februari 2013 — Nas Labene;Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
3617
  • Nas Labene;Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
    dalam Pasal 2 UU No. 22 tahun 2007 tentang"Penyelenggara Pemilu. yang menyatakan bahwa, penyelenggara pemiluberpedoman pada asas: a.
    Memiliki pengetahuan dankeahlian di bfdang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemiluatau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu; f.
    Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 2huruf (a), Pasat 11 huruf (b), Pasal 13 huruf (c) PKPU No. 31/2008 tentang KodeEtik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada Pasal 2 huruf (a) dinyatakan bahwa"penyelenggara pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri; b...
    ", sementara padaPasal 11 huruf (b) diatur "penyelenggara petnilu. dan pengawas pemilusebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib mematuhi prinsipprinsip dasarMode etik penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu sebagaimana dimaksuddalam peraturan ini, yaitu:... b.
    Perkara tersebut telah diputus oleh DKPP RI dalam sidang plenoyang dibacakan tanggal 21 Nopember 2012, yang putusannya berupa Pemberhentian Tetapkepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua atasnama Nas Labene (Penggugat) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undangundang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Pasal 1 angka 22 : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnyadisingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menanganipelanggaran
Register : 22-01-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 03/PLW/2014/PTUN-JKT
Tanggal 27 Februari 2014 — ., M.Si;DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP)
9357
  • ., M.Si;DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP)
    :cceceeeeeeeeeees PELAWAN;LAWAN :DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP),berkedudukan di Jalan MH. Thamrin No.14 (GedungBawaslu) Jakarta Pusat, 002 220220 =selanjutnya disebut Sebagai ............::ccccceeeeeeeees TERLAWAN;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut : Halaman dari 17 halaman Putusan No.03/PLW/2014/PTUNJKT. Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 03/G/2013/PTUNJKT, tanggal 20 Januari 2014, tentangPenetapan Dismissal ProS@s; ==2
Register : 15-02-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Desember 2018 — Siti Khalimah X Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Cs
699163
  • Siti Khalimah X Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Cs
Putus : 05-01-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Januari 2016 — HENDRAWAN AFANDI, DKK VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
18692 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HENDRAWAN AFANDI, DKK VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
    Yang dimaksud dengan SistemJaminan Sosial Nasional itu, adalah suatu tata cara penyelenggaraanprogram jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminansosial;Bahwa untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional dimaksud,maka dibentuklah UU yang baru, yaitu UU RI Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    TENTANG PEKMOHONAN PENETAPAN PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA (PHK)8.Bahwa, sebagaimana telah diuraikan di atas pada Huruf A angka 1,halaman 2, 3 dan 4, mengenai sejarah singkat Perusahaan Penggugatyang telah beberapa kali mengalami perubahan, khususnya statusbadan hukum dan terakhir bertransformasi dengan beberapaperusahaan Perseroan menjadi sebuah Badan Hukum Publik, yaituBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    Iwan Kusnawanadalah Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Halaman 14 dari 43 hal. Put. Nomor 744 K/Pdt.SusPHI/2015bukan Direksi BPUS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah disebutkandalam butir 1 eksepsi diatas;. Bahwa demikian juga pemberi kuasa Penggugat Kovensi/TergugatRekonvensi atas nama Alm.
    UndangUndang Nomor24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosialsebagaimana diuraikan dalam bagian konvensi diatas, maka sudahsepatutnya dan sudah semestinya Majelis Hakim menyatakan Menolakgugatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya,Dan sebaliknya Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;F.
    Bahwa Judex Facti PHI telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanundangundang dimana jelas diatur dalam UndangUndang Nomor 24Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1 ayat(13) jo. Pasal 24 ayat (2) huruf (b), halmana Judex Facti PHI juga telahmelanggar Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, dimana jelasjelas danHalaman 35 dari 43 hal. Put.