Ditemukan 692 data
394 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maksuddan tujuan dari PERBER 2 MENTERI telah disalangunakan yaitu yangsemulanya dimaksudkan untuk memfasilitasi terlaksananya proseskebebasan menjalankan ibadah menjadi payung hukum untuk memberanguskebebasan menjalankan ibadah.Halaman 4 dari 67 halaman.
Bahwa beberapa peraturan perundangundangan yang menjadi payunghukum atas terbitnya PERBER 2 MENTERI telah tidak relevan karenatelah mengalami perubahan yang sangat mendasar dari PeraturanPerundangUndangan sebelumnya antara lain:a.
Bahwa apabila PERBER 2 MENTERI menjadikan UndangUndangNomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukumnya maka materimuatan dari PERBER 2 MENTERI tersebut perlu dilakukan sinkronisasidengan materi muatan yang diatur didalam ketiga UndangUndangtersebut;7.
;Bahwa PERBER 2 MENTERI telah juga mengatur mengenai perananlembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terdiri dariunsur pemuka agama, tokoh masyarakat, ormas keagamaan danaspirasi masyarakat maka sudah seyogianya keputusankeputusanpenting dalam kerangka menjalankan kebebasan beragama dilekatkanpada lembaga FKUB ini termasuk keputusan dalam pendirian tempatperibadatan bukan diserahkan kepada orang perseorangan warganegara;Bahwa materimateri yang terdapat dalam PERBER 2 MENTERIharusnya diatur
Bahwa terhadap dalil Pemohon angka 15, s.d. 26, halaman 17 s.d. 19yang menyatakan pada pokoknya PERBER 2 MENTERI harusnyaHalaman 58 dari 67 halaman.
38 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Narkotika Golongan sebagaimana diaturdalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009karena untuk menentukan kriteria sebagai Penyalah guna NarkotikaGolongan I harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil test urinepositif menggunakan Narkotika (dibuktikan dengan hasil laboratorium),harus ada rekomendasi Tim Assesment Terpadu (Tim Dokter dan TimHukum) serta barang bukti pada saat ditangkap dalam jumlah tertentuatau tanpa barang bukti; dan hal tersebut telah sesuai dan sejalandengan Perber
Ketua MA RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI,Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor 01/PB/MA/III/2014,Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11/Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor : PERBER 005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor :PERBER/O1/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Bahwa Terdakwa tidak dapat diketegorikan sebagai Penyalah gunahanya karena berdasarkan atas keterangan Terdakwa saja yangmenerangkan bahwa sabusabu
35 — 10
Rehabilitasi Sosial;SEMA No. 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban PenyalahgunaanNarkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rahabilitasi Sosial;Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung Rl,Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor :01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor :PERBER
rehabilitas medis dan/atau lembaga rehabilitas sosial yang ditunjukpemerintah.Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung Rl,Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional Rl, Nomor :01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor :Halaman 26 dari 31 Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2016/PN.BAR SALINAN PUTUSAN PERBER
korbanpenyalahguna tidak ditemukan didalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,namun pengertian korban penyalahguna definisinya ditemukan didalam Pasal 1 ayat(3) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI,Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian NegaraRI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014,Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/II/2014/ BNN, tanggal 11 Maret 2014,kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dapat dilakukan setelah mendapatpenetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untukmenjalani pengobatan dan rehabilitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembagaHalaman 28 dari 31 Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2016/PN.BAR SALINAN PUTUSAN rehabilitas medis dan/atau lembaga rehabilitas sosial
SEMA No. 4 Tahun 2010, SEMA No. 3 Tahun 2011 Jo.Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM Rl,Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung RI, Kepala KepolisianNegara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional Rl, Nomor : 01/PB/MA/IIV2014,Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor :PER005/A/JA/03/2014, Nomor:1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/O1/II/2014/BNN,tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika
26 — 10
Putusan Nomor : 261/Pid.Sus/2018/PT.DKI.01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor03 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan PecanduNarkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam LembagaRehabilitasi; Bahwa Judex Factie dalam memutus perkara telah salah menerapkanhukum karena tidak memperhatikan faktafakta yang terungkap dalampersidangan dari keterangan' saksisaksi, keterangan Terdakwa/Pembanding
Terbanding/Penuntut Umum : IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
36 — 21
Bahwa Terdakwa tidak mendapat layanan dari team assesmen terpaduTAT BNN, sejatinya telah terjadi pelanggaran terhadap peraturanpemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan perber tahun2014 tentang penanganan korban dan pencandu Narkoba, denganmengabaikan Peraturan Pemerintah dan Perber tersebut hanyamemuluskan agar pengguna dan pencandu divonis penjara ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama danmeneliti serta mencermati berkas perkara dan turunan putusan MajelisHakim Tingkat
41 — 16
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 3tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor PER05/A/JA/03/2014, Nomor 1 tahun 2014, Nomor PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaanNarkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi, serta pasal 54 UU No.35 tahun2009 yang menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalah gunaannarkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sertahakim dalam memutus' perkara penyalahgunaan narkotika wajibmemperhatikan
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor 11Tahun 2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor PER05/A/JA/03/2014, Nomor 1 tahun2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotikadan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi,seharusnya terdakwa sudah mengetahui tata cara bagi seseorang yang akan ditempatkan dalam perawatan di tempat rehabilitasi ketergantungan obat bagipecandu dan korban dari penyalahgunaan narkotika tersebut;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan
1.WAHIDA, SH.
2.IDA HARYANI . SH
Terdakwa:
IRAWAN SAPUTRA BIN SUCIPTO
47 — 3
Pasal 5 ayal (1) peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaAgung RI, Kepala Kepolisisan Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor11 Tahun 2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN.
dipandang lebih tepat dalam konteks memutusmata rantai ketergantungan Terdakwa pada narkotika atau obatobat terlaranglainya;Bahwa mengacu pada Pasal 5 ayat (1) peraturan bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial RI,Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Narkotikanasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 tahun 2014, Nomor : 11tahun 2014, Nomor : 03 tahun 2014, Nomor : PER005/A/J A/03/2014, Nomor :1 tahun 2014, Nomor : PERBER
dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, MenteriSosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika NasionalRepublik, Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun2014, Nomor PERBER
,Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri KesehatanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 875/Pid.Sus/2018/PN BywRepublik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala BadanNarkotika Nasional Republik, Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER
53 — 19
ketakutakan dikeramaian dan gejala menarik diri.Bahwa, gejala gejala tersebut akibat dari penyalah gunan Narkotika danhal tersebut sudah termasuk dalam panduan pedoman diagnosagangguan jiwa (PPDG)dengan diagnosa gangguan psikis dan mentaldengan faktor predominan depresi ;Bahwa, berdasarkan peraturan peraturan bersama antara KetuaMahkamah gung RI ; Mentri Hukum dan HAM RI, JaksaAgung RI, KepalaBNN.RI , Nomor : 01/PB/MA/IIV2014 ; 03 TH. 2014; NO.11 TH 2014 NOMOR PEROO05/A/JA/032014, NOMOR O TH 2014, PERBER
ketakutan dikeramaian dan gejala menarik diri.Bahwa, gejala gejala tersebut akibat dari penyalah gunan Narkotika dan hal tersebutsudah termasuk dalam panduan pedoman diagnosa gangguan jiwa (PPDG)dengandiagnosa gangguan psikis dan mental dengan faktor predominan depresi ;Bahwa, berdasarkan peraturan peraturan bersama antara Ketua Mahkamah gung RI; Mentri Hukum dan HAM RI, JaksaAgung RI, Kepala BNN.RI , Nomor : 01/PB/MA/IIV2014 ; 03 TH. 2014; NO.11 TH 2014 NOMOR PEROO05/A/JA/032014, NOMOR O TH 2014, PERBER
KOZAR KERTYASA, SH
Terdakwa:
CHRISTIANUS KURNIAWAN Alias NCIS
125 — 79
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa AgungRI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI,Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014,Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/ JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 TentangPenanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi
tepat dalam konteksmemutus mata rantai ketergantungan terdakwa pada narkotika atau obatobatterlarang lainnya;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan BersamaKetua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri KesehatanRI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI, tNomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika joSEMA No. 4 Tahun 2010, SEMA No. 3 Tahun 2011 jo Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI,Hal 18 dari 20 Putusan Nomor : 687/Pid.Sus/2017/PN.DpkMenteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER
Terbanding/Jaksa Penuntut : BANGGA ANDIKA HUTABARAT SH
61 — 18
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 3tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor PERO5/A/JA/03/2014, Nomor 1 tahun 2014, Nomor PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaanNarkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi, serta pasal 54 UU No.35 tahun2009 yang menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalah gunaannarkotika wajid menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sertahakim dalam memutus' perkara penyalahgunaan narkotika wajibmemperhatikan
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor 11Tahun 2014, Nomor 3 tahun 2014, Nomor PER05/A/JA/03/2014, Nomor 1 tahun2014, Nomor PERBER/O1/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotikadan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi,seharusnya terdakwa sudah mengetahui tata cara bagi seseorang yang akan ditempatkan dalam perawatan di tempat rehabilitasi ketergantungan obat bagipecandu dan korban dari penyalangunaan narkotika tersebut;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
JIBLAN Alias JIM Bin HASIB MULKU
21 — 11
psikis yang khas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia,Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan NarkotikaNasional Republik, Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014,Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber
/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia,Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan NarkotikaNasional Republik, Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014,Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber/01
yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia,Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan NarkotikaNasional Republik, Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014,Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber
88 — 7
PERBER/01/IIV2014/BNN tentang Penanganan Pencacu Narkotika danKorban penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga Rehabilitasi tertanggal 11 Maret2014 Pasal 3 ayat (5) dikatakan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaannakotika sebagai tersangka dan / atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasilAsesmen dari tim Asesmen terpadu dapat ditempatkan pada lembaga LembagaRehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan karena denganinstitusi masingmasing dan pasal 4 ayat (2) pecandu Narkotika
Terbanding/Terdakwa : MONIKA SARI BARUS
42 — 13
PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan peraturan Kepala BNNNo. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atauTerdakwa Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaKedalam Lembaga Rehabilitasi.Penjatuhan Hukuman pidana terhadap terdakwa MONIKA SARIBARUS mengesampingkan dan mengindahkan alatalat bukti dipersidangan dan tanpa memperhatikan peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 01
PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan peraturan Kepala BNNNo. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atauTerdakwa Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaKedalam Lembaga Rehabilitasi.Adapun bunyi pasal 4 ayat (4) peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 01/PB/MA/III/2014, menjelaskan :Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotikasebagai tersangka/terdakwa penyalahgunaan
68 — 14
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl,Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI,Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala BadanNarkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/ JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan PecanduNarkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam LembagaRehabilitasi
tepat dalam konteksmemutus mata rantai ketergantungan terdakwa pada narkotika atau obatobatterlarang lainnya;Menimbang, bahwa mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan BersamaKetua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri KesehatanRI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI,Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika NasionalRl, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1Tahun 2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan
Terbanding/Penuntut Umum : YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
25 — 11
Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNNTentang Penanganan PECANDU NARKOTIKA DAN KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI.Pasal 4 ayat ayat (2) PERATURAN BERSAMA menyebutkan :PecanduNarkotikadanKorban PenyalahgunaanNarkotikayangditangkap atautertangkaptangan dan terdapatbarang bukti dengan jumlahtertentudengan atau tidak memakai narkotika sesuai tes urine, darah, rambut atauDNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentudapat ditempatkan di lembagarehabilitasi medis
Nomor : PERBER/O12/III/2014/BNN TentangPenanganan PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAANNARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI, maka Terdakwa RUDIals.
47 — 15
terhadap tersangka seharusnya dilakukan oleh timasesmen terpadu yang terdiri dari tim dokter yang meliputi dokterdan psikolog dan tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN,Kejaksaan dan Kemenkumham sesuai pasal 8 Peraturanbersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, MenkesHal 13 dari 21 hal Put.No.260/PID.SUS /2016/PT.SMGRl, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor :01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun2014, Nomor : PER. 005 / A / JA / 03 / 2014, Nomor : PERBER
terangperbuatannya ; Terdakwa terdaftar anggota TNI yang telah berjasa bagi Negara ;Menimbang, bahwa mengenai permohonan agar terdakwauntuk diberikan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial, karenabelum adanya rekomendasi dari tim Asesmen Terpadu sebagaimanaPeraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham Rl,Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RINomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11Tahun 2014, Nomor : PER. 005 / A / JA / 03 / 2014, Nomor : 1 Tahun2014, Nomor : PERBER
45 — 4
psikis yang khas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/li/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :Perber
/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/li/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :Perber/01/lii
peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/li/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :Perber
20 — 2
kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskanterdakwa dari ketergantungan narkotika dan rehabilitasi sosial,Menimbang, bahwa mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan BersamaKetua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri KesehatanRI, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI, tNomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl,Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl, JaksaAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika NasionalRl, Nomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/II/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Jo.Pasal 241
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : FRANSISKUS FEBRIANTO SITEPU Alias PERI
80 — 24
PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan peraturan Kepala BNNNo. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atauhalaman 11 dari 15 halaman putusan Nomor 26/Pid.SusAnak/2020/PT Mdn2)Terdakwa Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaKedalam Lembaga Rehabilitasi.Bahwa sesuai faktafakta hukum di persidangan, dari keterangan AnakFRANSISKUS FEBRIANTO SITEPU Alias PERI selaku Anak yangberkonflik
PERBER/O1/III/2014/BNNtentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan peraturan Kepala BNNNo. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atauTerdakwa Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaKedalam Lembaga Rehabilitasi.Adapun bunyi pasal 4 ayat (4) peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 01/PB/MAIIII/2014, menjelaskan :halaman 12 dari 15 halaman putusan Nomor 26/Pid.SusAnak/2020/PT MdnPecandu Narkotika dan
DANANJAYA WIDHIHARSONO, SH.MH
Terdakwa:
WALOYA Als BAGONG Bin SURONO
74 — 8
Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraHalaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2018/PNSgnRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor :03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014,Nomor : Perber
/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor :03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014,Nomor : Perber/01/
Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:Halaman 21 dari 25 halaman Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2018/PNSgn01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor :03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014,Nomor : Perber