Ditemukan 1620 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 K/TUN/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — I. SYAIFUL ADRI., II. BUPATI SAROLANGUN VS EKA PERNATA DAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TAMAN DEWA KECAMATAN MANDIANGIN, KABUPATEN SAROLANGAN;
18985 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Berita Acara Sahnya Pemungutan Suara Pada PemilihanKepala Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, KabupatenSarolangun tahun 2016, tanpa nomor, Penggugat sudah mengajukankeberatan yaitu dengan tidak bersedia menandatangani Berita AcaraSahnya Pemungutan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Taman Dewa,Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Tahun 2016, tanpanomor, Tanggal 11 Mei 2016, dan selanjutnya Penggugat melalui surattertanggal 13 Mei 2016 mengajukan Laporan kepada Panitia PengawasPemilihan Pilkades
    Kecamatan (Camat, Polsek, Danramil) yang padapokoknya berisi laporan perselisihan data pemilinan Kepala desa TamanDewa, setelah diadakan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pilkades dan 1(satu) saksi yang ditunjuk oleh Panitia yakni, maka disepakati mengenaiperselihan hasil pemilinan Kepala Desa dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.Dan di tingkat Kabupaten pun dibuat keputusan tanpa meminta kehadiranPenggugat selaklu pihnak yang melapor atau mengadu yang salah satukeputusannya menyatakan: Terhadap mobilisasi
    (vide Bukti P15=T9=T.II.Int9=keterangan saksi hadifis dan hermasyah SH, ME), maka dapatlah diketahuibahwa penerbitan Objek Snegketa Ke 1 (satu) (Bukti P1, T.I1 dan T.II.Int1)tidak didasarkan pada hasil penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala DesaTaman Dewa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Vide Bukti T8=T.Il.Int8) dan panitia pemilinan Kabupaten (vide Bukti T9=T.II.Int9),meskipun pada ketentuannya terhadap perselisinan hasil pemilihan KepalaDesa tidak menghambat Pelaksanaan tahapan Pilkades
    Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Perbub Nomor 26 Tahun2016 tentang Pilkades;2. Proses pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK bupati Nomor545/BPMPD/2015 tentang tahapan pilkades;3.
    Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor26 Tahun 2016 tentang Pilkades;2. Proses Pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK Bupati Nomor545/BPMPD/2015 Tentang Tahapan Pilkades;3.
Putus : 15-03-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — SEWAJAR NDRURU VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIBOHOU
18379 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/TUN/2018
Tanggal 30 April 2018 — I. ZEKY HAMZAH, SE., II. BUPATI KUTAI TIMUR VS HARTONO, DKK;
10340 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/TUN/2018
Tanggal 27 September 2018 — SUGIONO VS BUPATI KONAWE SELATAN DAN BADARIA;
8130 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — BUPATI TANGERANG VS H. SAADULLOH SYROCH;
9760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 385 K/TUN/201611.12)13.Akan tetapi permintaan tersebut ditolak Panitia Pilkades, Panwas Pilkades,dan BPD Desa Cijeruk sebagai penanggungjawab Pilkades Desa Cijerukkarena tidak beralasan hukum dan merupakan suatu intervensi terhadapindependensi Panitia Pilkades Desa Cijeruk.
    tersebut pada huruf a, Tim Pengawas Pilkades membuatrekomendasi sebagai bahan tindak lanjut:Halaman 6 dari 37 halaman.
    Bukti P 6 ini juga berkaitan dengan Bukti P 9 sebagai dasarPanitia Pilkades Cijeruk tertanggal 9 April 2015."
    Di samping itu, hak konstitusional warga negara (duacalon lain) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkades denganaturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atauketidakmauan perangkat penyelenggara Pilkades dalam mengelola danmempersiapkan pelaksanaan pilkades.
    Sanan sesuai dengan JadwalPelaksanaan Pilkades Desa Cijeruk.Bahwa bertitik tolak dari uraianuraian diatas, jelas terlinat kKeberpihakan danketidaknetralan Panitia Pilkades dengan mengemukakan alasan yang tidakrelevan mencoba untuk menghalangi hak sdr.Sanan untuk mencalonkan dirisebagai Calon Kepala Desa.
Register : 12-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/TUN/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA GEDANGAN KECAMATAN GROGOL, KABUPATEN SUKOHARJO VS SUGENG PRASADJA;
7625 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/TUN/2017
Tanggal 4 April 2017 — SUHARMAN VS I. BUPATI KEPAHIANG., II. ARPANI;
88126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • olehPanitia Pilkades dengan perintah Tergugat sesuai dengan Berita AcaraHalaman 8 dari 36 halaman.
    yang dibuat sepihak oleh Panitia Pilkades dengan alasanyang tidak masuk akal dan dianggap menghalangi Proses PilkadesDesa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu KabupatenKepahiang;Mulai pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015Jam 12.00 Wib Panitia Pilkades Desa Sosokan Taba membukapendaftaran calon Kepala Desa yang baru;Pemilihan Kepala Desa Sosokan Taba tetap dilaksanakan padatanggal 21 Oktober 2015;Alasan Pencoretan Nama Penggugat Oleh Panitia Pilkades Dari DaftarCalon Kades Sosokan
    Bahwa Panitia Pilkades di Desa Sosokan Taba telah melakukanperbuatan sewenangwenang (Wel /ekeur), dengan menerbitkanBerita Acara Internal yang bertentangan dengan peraturanHalaman 10 dari 36 halaman.
    untuk Pilkades di Desa Sosokan Tabauntuk ditunda terlebih dahulu tetapi sama sekali tidak diindahkanPanitia Pilkades terhadap Notulen Rapat tertanggal Senin 19 Oktober2015 yang dipimpin oleh Saparudin S, SE (Wk.
    Kepahiang yang disimpulkan agar Pilkades didesa Sosokan Taba untuk dapat ditunda terlebih dahulu tetapi samasekali tidak di indahkan oleh Panitia Pilkades terhadap Notulen Rapattertanggal; Senin 19 Oktober 2015 yang dipimpin oleh SAPARUDINHalaman 28 dari 36 halaman. Putusan Nomor 134 K/TUN/2017S, SE (Wk.
Register : 22-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — KASTU VS I. BUPATI CIREBON., II. SARJA (KUWU KARANGKENDAL);
6438 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/TUN/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — MUHAMMAD TAYEB VS BUPATI SUMBAWA;
429 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455 K/TUN/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — ASEP SUTRISNO, ST VS I. BUPATI KABUPATEN BANDUNG., II. KEPALA DESA BOJONGEMAS, KECAMATAN SOLOKAN JERUK, KABUPATEN BANDUNG;
7534 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-10-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/TUN/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — LURAH TAMBAK OSOWILANGUN, KECAMATAN BENOWO, KOTA SURABAYA VS H. SYAMSUL ARIF;
69106 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — SUNDUSING, S.Pd VS I. BUPATI KABUPATEN BOMBANA., II. H. HAMKA, RM, S.Pd.I;
5919 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-03-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — AGUS SUSIANTO VS BUPATI BATANG, DK
15056 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-11-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/TUN/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — BUPATI KAMPAR VS TRISNO LAMIN DT SINGO;
6129 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/TUN/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — GITO., DKK VS I. BUPATI DELI SERDANG., TONI HASUDUNGAN SITORUS;
15366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaUndangUndang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Permendagri RI No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilinan Kepala Desa Jo Perda KabupatenDeli Serdang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihnan Kepala Desa JoPeraturan Bupati Deli Serdang No. 1966 tahun 2015 tentang petunjuktekhnis pelaksanaan permilinan kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang,tidak secara jelas mengatur tentang, proses acara pemeriksaanpelanggaran pemilukades serta akibat hukum dan sanksinya terkaitdengan pelanggaran yang bukan merupakan perbuatan pidana pilkades
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
9834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakmenggunakan hak pilinnya karena surat pemberitahuan/panggilan olehpanitia tidak diterima lagi karena datang setelah pukul 13.00 Wita, dan jugabanyak yang tidak menyetor pemberitahuan/panggilan karena melihat sikapdari panitia, dan juga banyak yang tidak datang karena mereka tidakmenerima pemberitahuan/panggilan dari panitia;Bahwa adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PanitiaPemilinan Kepala Desa Ulo, dimana para penggugat telah mengajukankeberatan kepada Tim khusus penyelesaian masalah Pilkades
    KabupatenBone pada tanggal 16 November 2015, dan pada tanggal 18 November2015 tim khusus penyelesaian masalah Pilkades mengeluarkan Keputusanyang berbunyi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 Para Penggugat mengajukangugatan pada Pengadilan Negeri Watampone dan menempatkan PanitiaPemilinan Kepala Desa Ulo sebagai Tergugat 1, dan tim khususpenyelesaian masalah Pilkades Kabupaten Bone sebagai Tergugat, 2;Dengan materi gugatan Kecurangan Panitia pemilihan Kepala Desa Ulo,dalam Pemilihan Kepala Desa yang merugikan Para Penggugat;Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Para Penggugat menyampaikanSurat
    Tahun2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tetapimalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar membenarkan perbuatan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;Bahwa Panitia Pemilinan Kepala Desa Ulo, Tim Khusus PenyelesaianMasalah Pilkades
Register : 18-05-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — NUR WAHYUDI VS BUPATI REMBANG;
15454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat adalah Kepala Desa Sendangwaru, KecamatanKragan, Kabupaten Rembang yang sah, yang dipilih secara langsungmelalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang demokratis, dantelah diangkat pada tanggal 3 Desember 2009, berdasarkan SuratKeputusan Bupati Rembang Nomor 141.1/833/2009 tanggal 3Desember 2009, tentang Pengangkatan Saudara Nur Wahyudisebagai Kepala Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, KabupatenRembang, periode 2009 sampai dengan 2015;Halaman 2 dari 57 halaman.
    korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan NegeriRembang agar jelas status hukumnya, adil dan ada kepastian hukum,karenanya BPD Desa Sendangwaru, Sekretaris Desa Sendangwarudan Camat Kragan telah melakukan tindakan paksa dan rekayasaserta sewenangwenang yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku karena bertujuan menjatuhkandan memberhentikan Pemohon Peninjauan Kembali (Nur Wahyudi)dari Jabatan Kepala Desa Sendangwaru dengan agenda tersembunyikarena pada bulan November 2013 akan digelar Pilkades
Register : 10-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/TUN/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — KUWU BOJONGGEBANG, KECAMATAN BABAKAN, KABUPATEN CIREBON VS JUANA, DKK;
7832 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — I. BUPATI TANGERANG., II. MINATA H.M VS SAHLIR, S.SOS
8531 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/TUN/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — SUSANTONI ALWI VS I. BUPATI KAMPAR., II. MUHAMAD RAZALI, SR;
179119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 477 K/TUN/2017 Bahwa jelas dan sangat keliru, Para Majelis Hakim Tata Usaha NegaraMedan, menyimpulkan tidak adanya kesalahan dalam Pilkades DesaSubarak, padahal secara jelas bukti P6 dan P7 yangPemohon/Penggugat ajukan di persidangan. Dan hingga saat iniTermohon/Tergugat tidak pernah melakukan pemeriksaan kebenaranberkas hasil Pilkades tahun 2015 yang merupakan dasar menerbitkanObjek a quo.
    Dan juga di perkuat dengan bukti P16 yang sudahberkekuatan hukum tetap mengenai Pelanggaran yang dilakukan olehPanitia Pelaksana Pilkades Desa Subarak Tahun 2015; Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan sangatlahkeliru Pemohon/Pengugat telah melayangkan bukti P9, P13, dan P14 guna agar tidak dilaksanakannya Pelantikan Razali,SR olehTermohon/Tergugat.
    haruslahdibatalkan dan Majelis Hakim Banding akan mengadili sendirisebagaimana amar putusan dalam perkara ini; Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan sangatlahkeliru, Karena berkesimpulan/berpendapat Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Pekanbaru Nomor 49/G/2016/PTUN.Pbr tanggal 20April 2017 tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga haruslahdibatalkan dikarenakan Pemohon/Penggugat telah membuktikan danmenguatkan Gugatannya dengan membuktikan:Bukti P1 yang menjadikan acuan Pelaksanaan Pilkades
    DesaSubarak Tahun 2015, yang mana telah dilanggar oleh PanitiaPilkades Desa Subarak Tahun 2015, sehingga menyebabkanPanitia Pilkades Desa Subarak Tahun 2015 tidak mau kotak suarayang berisi Kertas suara sah dan tidak sah hasil pelaksanaanPemilihnan Kepala Desa Subarak Tahun 2015, sehinggaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Pilkades Desa Subarak tahun2015 dan menyarankan agar dilakukan pengitungan ulang atas hasilpemilihan Pilkades Desa Subarak, dengan mengeluarkan buktitersebut ke Panitia Pilkades Desa Subarak tahun 2015 laluditebuskan ke Camat Gunung Sahilan;Bukti P8 menyatakan bahwa Panitia Pilkades Desa Subarak Tahun2015 menolak bukti P6 yang dikeluarkan oleh Termohon/T ergugat;Bukti P11 dan P12 menjelaskan bahwa Objek a quo belum bisaditerbitkan oleh Termohon/Tergugat dikarenakan dalam prosesKasasi di Mahkamah