Ditemukan 1620 data
189 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Berita Acara Sahnya Pemungutan Suara Pada PemilihanKepala Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, KabupatenSarolangun tahun 2016, tanpa nomor, Penggugat sudah mengajukankeberatan yaitu dengan tidak bersedia menandatangani Berita AcaraSahnya Pemungutan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Taman Dewa,Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Tahun 2016, tanpanomor, Tanggal 11 Mei 2016, dan selanjutnya Penggugat melalui surattertanggal 13 Mei 2016 mengajukan Laporan kepada Panitia PengawasPemilihan Pilkades
Kecamatan (Camat, Polsek, Danramil) yang padapokoknya berisi laporan perselisihan data pemilinan Kepala desa TamanDewa, setelah diadakan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pilkades dan 1(satu) saksi yang ditunjuk oleh Panitia yakni, maka disepakati mengenaiperselihan hasil pemilinan Kepala Desa dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.Dan di tingkat Kabupaten pun dibuat keputusan tanpa meminta kehadiranPenggugat selaklu pihnak yang melapor atau mengadu yang salah satukeputusannya menyatakan: Terhadap mobilisasi
(vide Bukti P15=T9=T.II.Int9=keterangan saksi hadifis dan hermasyah SH, ME), maka dapatlah diketahuibahwa penerbitan Objek Snegketa Ke 1 (satu) (Bukti P1, T.I1 dan T.II.Int1)tidak didasarkan pada hasil penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala DesaTaman Dewa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Vide Bukti T8=T.Il.Int8) dan panitia pemilinan Kabupaten (vide Bukti T9=T.II.Int9),meskipun pada ketentuannya terhadap perselisinan hasil pemilihan KepalaDesa tidak menghambat Pelaksanaan tahapan Pilkades
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Perbub Nomor 26 Tahun2016 tentang Pilkades;2. Proses pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK bupati Nomor545/BPMPD/2015 tentang tahapan pilkades;3.
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor26 Tahun 2016 tentang Pilkades;2. Proses Pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK Bupati Nomor545/BPMPD/2015 Tentang Tahapan Pilkades;3.
183 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
97 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 385 K/TUN/201611.12)13.Akan tetapi permintaan tersebut ditolak Panitia Pilkades, Panwas Pilkades,dan BPD Desa Cijeruk sebagai penanggungjawab Pilkades Desa Cijerukkarena tidak beralasan hukum dan merupakan suatu intervensi terhadapindependensi Panitia Pilkades Desa Cijeruk.
tersebut pada huruf a, Tim Pengawas Pilkades membuatrekomendasi sebagai bahan tindak lanjut:Halaman 6 dari 37 halaman.
Bukti P 6 ini juga berkaitan dengan Bukti P 9 sebagai dasarPanitia Pilkades Cijeruk tertanggal 9 April 2015."
Di samping itu, hak konstitusional warga negara (duacalon lain) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkades denganaturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atauketidakmauan perangkat penyelenggara Pilkades dalam mengelola danmempersiapkan pelaksanaan pilkades.
Sanan sesuai dengan JadwalPelaksanaan Pilkades Desa Cijeruk.Bahwa bertitik tolak dari uraianuraian diatas, jelas terlinat kKeberpihakan danketidaknetralan Panitia Pilkades dengan mengemukakan alasan yang tidakrelevan mencoba untuk menghalangi hak sdr.Sanan untuk mencalonkan dirisebagai Calon Kepala Desa.
76 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
olehPanitia Pilkades dengan perintah Tergugat sesuai dengan Berita AcaraHalaman 8 dari 36 halaman.
yang dibuat sepihak oleh Panitia Pilkades dengan alasanyang tidak masuk akal dan dianggap menghalangi Proses PilkadesDesa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu KabupatenKepahiang;Mulai pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015Jam 12.00 Wib Panitia Pilkades Desa Sosokan Taba membukapendaftaran calon Kepala Desa yang baru;Pemilihan Kepala Desa Sosokan Taba tetap dilaksanakan padatanggal 21 Oktober 2015;Alasan Pencoretan Nama Penggugat Oleh Panitia Pilkades Dari DaftarCalon Kades Sosokan
Bahwa Panitia Pilkades di Desa Sosokan Taba telah melakukanperbuatan sewenangwenang (Wel /ekeur), dengan menerbitkanBerita Acara Internal yang bertentangan dengan peraturanHalaman 10 dari 36 halaman.
untuk Pilkades di Desa Sosokan Tabauntuk ditunda terlebih dahulu tetapi sama sekali tidak diindahkanPanitia Pilkades terhadap Notulen Rapat tertanggal Senin 19 Oktober2015 yang dipimpin oleh Saparudin S, SE (Wk.
Kepahiang yang disimpulkan agar Pilkades didesa Sosokan Taba untuk dapat ditunda terlebih dahulu tetapi samasekali tidak di indahkan oleh Panitia Pilkades terhadap Notulen Rapattertanggal; Senin 19 Oktober 2015 yang dipimpin oleh SAPARUDINHalaman 28 dari 36 halaman. Putusan Nomor 134 K/TUN/2017S, SE (Wk.
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
150 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
padaUndangUndang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Permendagri RI No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilinan Kepala Desa Jo Perda KabupatenDeli Serdang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihnan Kepala Desa JoPeraturan Bupati Deli Serdang No. 1966 tahun 2015 tentang petunjuktekhnis pelaksanaan permilinan kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang,tidak secara jelas mengatur tentang, proses acara pemeriksaanpelanggaran pemilukades serta akibat hukum dan sanksinya terkaitdengan pelanggaran yang bukan merupakan perbuatan pidana pilkades
98 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakmenggunakan hak pilinnya karena surat pemberitahuan/panggilan olehpanitia tidak diterima lagi karena datang setelah pukul 13.00 Wita, dan jugabanyak yang tidak menyetor pemberitahuan/panggilan karena melihat sikapdari panitia, dan juga banyak yang tidak datang karena mereka tidakmenerima pemberitahuan/panggilan dari panitia;Bahwa adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PanitiaPemilinan Kepala Desa Ulo, dimana para penggugat telah mengajukankeberatan kepada Tim khusus penyelesaian masalah Pilkades
KabupatenBone pada tanggal 16 November 2015, dan pada tanggal 18 November2015 tim khusus penyelesaian masalah Pilkades mengeluarkan Keputusanyang berbunyi sebagai berikut:1.
Menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 Para Penggugat mengajukangugatan pada Pengadilan Negeri Watampone dan menempatkan PanitiaPemilinan Kepala Desa Ulo sebagai Tergugat 1, dan tim khususpenyelesaian masalah Pilkades Kabupaten Bone sebagai Tergugat, 2;Dengan materi gugatan Kecurangan Panitia pemilihan Kepala Desa Ulo,dalam Pemilihan Kepala Desa yang merugikan Para Penggugat;Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Para Penggugat menyampaikanSurat
Tahun2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tetapimalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar membenarkan perbuatan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;Bahwa Panitia Pemilinan Kepala Desa Ulo, Tim Khusus PenyelesaianMasalah Pilkades
154 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat adalah Kepala Desa Sendangwaru, KecamatanKragan, Kabupaten Rembang yang sah, yang dipilih secara langsungmelalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang demokratis, dantelah diangkat pada tanggal 3 Desember 2009, berdasarkan SuratKeputusan Bupati Rembang Nomor 141.1/833/2009 tanggal 3Desember 2009, tentang Pengangkatan Saudara Nur Wahyudisebagai Kepala Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, KabupatenRembang, periode 2009 sampai dengan 2015;Halaman 2 dari 57 halaman.
korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan NegeriRembang agar jelas status hukumnya, adil dan ada kepastian hukum,karenanya BPD Desa Sendangwaru, Sekretaris Desa Sendangwarudan Camat Kragan telah melakukan tindakan paksa dan rekayasaserta sewenangwenang yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku karena bertujuan menjatuhkandan memberhentikan Pemohon Peninjauan Kembali (Nur Wahyudi)dari Jabatan Kepala Desa Sendangwaru dengan agenda tersembunyikarena pada bulan November 2013 akan digelar Pilkades
78 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
179 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 477 K/TUN/2017 Bahwa jelas dan sangat keliru, Para Majelis Hakim Tata Usaha NegaraMedan, menyimpulkan tidak adanya kesalahan dalam Pilkades DesaSubarak, padahal secara jelas bukti P6 dan P7 yangPemohon/Penggugat ajukan di persidangan. Dan hingga saat iniTermohon/Tergugat tidak pernah melakukan pemeriksaan kebenaranberkas hasil Pilkades tahun 2015 yang merupakan dasar menerbitkanObjek a quo.
Dan juga di perkuat dengan bukti P16 yang sudahberkekuatan hukum tetap mengenai Pelanggaran yang dilakukan olehPanitia Pelaksana Pilkades Desa Subarak Tahun 2015; Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan sangatlahkeliru Pemohon/Pengugat telah melayangkan bukti P9, P13, dan P14 guna agar tidak dilaksanakannya Pelantikan Razali,SR olehTermohon/Tergugat.
haruslahdibatalkan dan Majelis Hakim Banding akan mengadili sendirisebagaimana amar putusan dalam perkara ini; Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan sangatlahkeliru, Karena berkesimpulan/berpendapat Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Pekanbaru Nomor 49/G/2016/PTUN.Pbr tanggal 20April 2017 tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga haruslahdibatalkan dikarenakan Pemohon/Penggugat telah membuktikan danmenguatkan Gugatannya dengan membuktikan:Bukti P1 yang menjadikan acuan Pelaksanaan Pilkades
DesaSubarak Tahun 2015, yang mana telah dilanggar oleh PanitiaPilkades Desa Subarak Tahun 2015, sehingga menyebabkanPanitia Pilkades Desa Subarak Tahun 2015 tidak mau kotak suarayang berisi Kertas suara sah dan tidak sah hasil pelaksanaanPemilihnan Kepala Desa Subarak Tahun 2015, sehinggaHalaman 16 dari 19 halaman.
Pilkades Desa Subarak tahun2015 dan menyarankan agar dilakukan pengitungan ulang atas hasilpemilihan Pilkades Desa Subarak, dengan mengeluarkan buktitersebut ke Panitia Pilkades Desa Subarak tahun 2015 laluditebuskan ke Camat Gunung Sahilan;Bukti P8 menyatakan bahwa Panitia Pilkades Desa Subarak Tahun2015 menolak bukti P6 yang dikeluarkan oleh Termohon/T ergugat;Bukti P11 dan P12 menjelaskan bahwa Objek a quo belum bisaditerbitkan oleh Termohon/Tergugat dikarenakan dalam prosesKasasi di Mahkamah