Ditemukan 4376 data
83 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;Halaman 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor 254 K/TUN/20163.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisi lainada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangan kinerja;3.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;3.
Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pegawailain di lingkungan kerjanya;Bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasi tidak bertanggungjawab, indisipliner dan menyalahgunakan Surat Tugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PELAYANANPERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN;Halaman 33 dari 35 halaman.
11 — 9
., Penetapan Nomor 262/Pat.P/2019/PA.Bicnseharusnya sebelum menikah Pemohon dan Pemohon II harus ada izindari pengadilan sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan di atas,selain itu jika dikabulkan maka akan menimbulkan preseden yang salahbagi masyarakat sehingga terjadi penyimpangan hukum, oleh karena itudengan tidak terpenuhinya hal dimaksud maka pernikahan Pemohon danPemohon II telah melanggar hukum sehingga Pemohon dan Pemohon IIitu harus melakukan pernikahan ulang (tajdid nikah) dan dicatatkan
16 — 3
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena Para Pemohonsibuk bekerja meskipun Para Pemohon mengetahui perihal kewajibanpencatatan tersebut, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang lembaga itsbatnikah di pengadilan
14 — 2
No. 132/Pdt.P/2017/PA Mpw.pernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang
8 — 2
Penetapan No. 520/Pdt.P/2021/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasar hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,maka permohonan Para Pemohon harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah ini termasuk dalamlingkup bidang
113 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haltersebut juga merupakan preseden buruk dan bukti bahwa Tergugat telahterbukti melakukan pencatatan yang tidak benar (Bukti P12);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, perbuatan Tergugat yangmelakukan pendebetan pada tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasanmerupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012, padahal padatanggal 13 Agustus 2012 hanya ada satu kali transaksi yang berhasil yangdilakukan oleh Penggugat yang telah didebetkan, maka perbuatan tersebutharuslah dikualifikasikan sebagai
Bahwa demikian juga 1 (satu) bulan sebelum masalah pendebetan tersebutterjadi, Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat juga pernah mengalamiperistiwa yang merupakan preseden buruk dari Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Pada tanggal 5 Juli 2012 dalam rekening PemohonKasasi/Terbanding/Penggugat tibatiba terjadi pendebitan oleh TermohonKasasi/Pembanding/Tergugat sebesar Rp20.953.961,00 (dua puluh jutasembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah)dengan alasan koreksi atas nama
Hal tersebut juga merupakan preseden buruk dan bukti bahwaPemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah terbukti melakukan pencatatanyang tidak benar (vide Bukti P12);.
13 — 5
BktMenimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian setelah menikah suami akan mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilanmaka akan terjadilah poligami liar ditengahtengah masyarakat, hal ini akanmerugikan perempuan dan bahkan melanggar hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan
12 — 1
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
183 — 115
NarkotikaKelas ILA di Kabupaten Bangli.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarapura yang menyatakanterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman dan hanya menjatuhkan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan sangatlah tidak memenuhi rasa keadilanmasyarakat, hal ini akan memberikan preseden
memutusperkara ini ditingkat banding, oleh karena itu putusan Pengadilan NegeriSemarapura, Nomor : 47/Pid.Sus/2017/PN.Srp, tanggal 30 Agustus 2017harus dikuatkan;Menimbang, bahwa tentang memori banding dari Penuntut Umummengenai Majelis Hakim Tingkat Pertama yang hanya menjatuhkanpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama3 (tiga) bulan sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, hal iniakan memberikan preseden
17 — 6
No. 94/Pdt.P/2017/PA Mpw.menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah ini termasuk dalamlingkup bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 jo.
13 — 3
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
14 — 2
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu ParaPemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah
43 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat(4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.e Bahwa pembataln koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26Aayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadibanyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
mempertimbangakan buktibukti yang tidak pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Terbanding karenamengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negarayang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
21 — 5
Menimbang, bahwa Pemohon masih terikat pernikahan denganperempuan lain, namun Pemohon tetap melangsungkan pernikahandengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
12 — 4
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpaizin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada point a yaitu bahwa suatuperaturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinyadengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam tingkatbanding (Judex Facti) dalam putusannya menguatkan Putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Serang sehingga masih jauh dari tuntutan kami, dan belummemenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, serta putusan percobaan tersebut tidakdapat memberikan efek jera bagi Terdakwa, bahkan dengan putusan percobaantersebut dapat menimbulkan preseden
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
, hal ini sesuai dengan hukum acarapersidangan ;13.Bahwa atas pencabutan gugatan oleh Penggugat dan keberatan dari pihakTergugat dan Turut Tergugat tersebut, oleh Majelis Hakim PengadilanAgama Limboto pada persidangan telah memutuskan bahwa eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, dan menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima ;14.Bahwa mengenai putusan yang demikian, telah jelas keliru dan meyalahihukum acara perdata yang berlaku saat ini, karena putusan tersebut akanmerupakan preseden
Olehnya hal yangdemikian tidak dapat diartikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding bahwa secara diamdiam Penggugat telah membenarkaneksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat.17.Bahwa dengan demikian pertimbangan tersebut, dapat dibatalkan olehMajelis Hakim tingkat Kasasi, karena pertimbangan tersebut akanmerupakan preseden buruk bagi dunia peradilan perdata ke depan nanti,sebab dengan tanpa pembuktian dari pihak yang mendalilkan eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat (Pemohon Kasasi
10 — 8
bahwa berdasarkan hal tersebut maka dalampernikahan Pemohon dengan Pemohon II telah tidak terpenuhi salahsatu ketentuan hukum (syarat) untuk dilaksanakannya pernikahan yaknikarena usia Pemohon dan Pemohon II yang belum cukup, karenaHal. 5 dari 8 hal Penetapan Nomor 296/Pat.P/2019/PA.Blicnseharusnya sebelum menikah Pemohon II harus memperoleh dispensasimenikah terlebih dahulu dari dari pengadilan sebagaimana ketentuanhukum yang disebutkan di atas, selain itu jika dikabulkan maka akanmenimbulkan preseden
18 — 3
tersebut mengandung unsur kesengajaan untuktidak taat hukum;Hal. 5 dari 7 Penetapan No. 0284/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa ketika Pemohon II tidak memenuhi syarat nikah,maka seharusnya Pemohon Il melengkapinya, dan tidak sebaliknyamelanggar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
64 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 s/d 64),sehingga tidak ada bagian dari putusan Pengadilan NegeriTenggarong tersebut yang menyebabkan peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, serta cara mengadili perkaratersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanundangundang, serta tidak ada pula alasan untuk menyatakanPutusan tersebut salah menerapkan atau melanggar hukum ;Bahwaterlepas dari itu, jika Putusan Mahkamah Agung Ridalamperkara kasasi Pemohon PK (ASNAN EFENDI, BE) tetapdipertahankan, maka akan menjadi preseden
No. 140 PK/Pid.Sus/2009Agung RI yang sedemikian akan menjadi preseden buruk bagipenegakan hukum di negeri ini, serta menimbulkan ketidakadilandan ketidakpastian hukum yang sangat mendasar, khususnyabagi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (Asnan Efendi , BE).Berdasarkan uraian tersebut di atas, serta mengacu padaPutusan Mahkamah Agung RI No. 2252 K/Pid/2004, tanggal 7Juni 2005 (vide lampiran 1), yang telah membebaskan TerdakwaNURIMAHYUDDIN, BE, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.58 PK/PID.SUS/2007 tanggal 28
Mei 2008 yang telahmembebaskan Sonny Lesmana, karena alasan danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, makaPemohon PK (Asnan Efendi, BE) mohon agar putusanMahkamah Agung RI No. 272 K/Pid/2004, tanggal 27 November2006 dibatalkan, serta menguatkan putusan Pengadilan NegeriTenggarong No. 270/Pid.B/2002/PN.Tgr, tanggal 19 Juni 2008 ;Pembatalan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 272K/Pid/2004, tanggal 27 November 2006 tersebut, sematamataagar tidak menjadi preseden buruk dalam praktek penerapan