Ditemukan 4386 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MURSYID SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Maimunah, SH.
31 — 12
Hal Ini akan menjadi preseden buruk untuk perkaraperkaraberikutnya.Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa pada saatditangkap tidak di temukan bong dan pipet dan alat hisap lainnya sehinggaterdakwa tidak dapat dinyatakan sebagai pengguna narkotika.Halaman 7 Putusan Nomor 484/PID/2021/PT BNABahwa setiap pemakai narkotika sebelum memakai tentunya harus membeliterlebih dahulu narkotika tersebut, kemudian di kuasai dan selanjutnyadigunakan, Jadi sangat tidak tepat jika hakim berpendapat
memiliki Narkotika golongan Bukan Tanaman, telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar yang didasarkan atas faktafaktahukum yang diperoleh di persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku;Menimbang, bahwa jika Penuntut Umum dalam memori bandingnyamenyatakan bahwa dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa tidakmempunyai dasar pertimbangannya, tidak efektif baik dilihat dari segi edukatif,preventif, korektif, maupun represif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.Hal Ini akan menjadi preseden
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebutmenjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Dimana setiap orangdapat melakukan hal yang sama seperti dilakukan Terdakwa karena tahu pastihukuman yang diterima hanya hukuman percobaan.
No. 307 K/Pid/2017Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Manado atas perkara a quo akanmenimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum kedepannya dansuatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan Edukatif,Preventif, Korektif, dan Represif, sehingga menjadi daya tangkal terhadapTerdakwa sendiri atau orang lain, untuk tidak melakukan perbuatan yang serupasehingga putusan tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat(M.
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan Pemohon Kasasi adalah Pemohon Kasasi yangbaik dan benar, serta selanjutnya mohon Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia cq Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara inipada tingkat kasasi berkenan untuk membatalkan putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi a quo dan menolakgugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya.Keberatan KeduaJudex Facti Tidak Mempertimbangkan Dampak Negatif Atas Tindakan DanPerbuatan Termohon Kasasi Yang Akan Menjadi Preseden
Bahwa putusan dan pertimbangan Judex Facti dalam perkara a quo akanmenjadi preseden buruk bagi selurun karyawan Pemohon Kasasi danseluruh karyawan di Indonesia yang di PHK karena hasil penilaian kinerjakaryawan yang masih dalam masa percobaan dan tidak lolos, tetap akanmendapatkan Pesangon yang sama dengan Termohon Kasasi sebesarsebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penggantian Masa Kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) serta Uang PenggantianHak sebesar 1 (satu) kali
Bahwa preseden buruk atas pertimbangan dan putusan perkara a quodalam skala Nasional akan berdampak buruk bagi iklim investasi diIndonesia akibat adanya ketidakpastian hukum, ketidakadilan sertabanyaknya putusan yang tidak didasarkan pada pertimbanganpertimbanganbaik, cermat dan lengkap;.
64 — 57
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 7, Tergugat tanggapisebagai berikut :Halaman 21 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2018/PN KpgBahwa penggunaan frasa preseden hukum dalam dalil gugatan poin 7adalah suatu kekeliruan besar, karena lembaga preseden itu atau staredecisis dianut oleh negara negara dengan sistem hukum Anglo Saxonatau Common Law System yang mengunakan hukum tidak tertulis.Bahwa Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo dalam bukunya IImu Hukum halaman113, menjelaskan sebagai berikut : Preseden ini merupakan satulembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon ataucommon law system. Sejumlah besar jus non scriptum yang membentuksistem common law itu hampir seluruhnya terdiri dari hasil kKeputusanpengadilan.
Hasil hasil ini dihimpun ke dalam sejumlah sangat besarlaw reports yang sudah dimulai sejak akhir abad ketiga belas ...Bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut sistem EropaKontinental atau civil law sistem (hukum tertulis) dengan istilah code ataukitabd sebagaimana yang dikenal dengan KUHP dan KUHPerdata, tidakmenganut preseden yang bersifat The binding force of precedent. Olehkarena itu, sangat tidak tepat jika Penggugat menggunakan lembagapreseden sebagai bagian dari dalil gugatannya.
Lagi pula preseden ituberangkat dari rangkaian putusan yang saling konsisten antara satuputusan dengan putusan lain yang memiliki corak serupa, baik dari segipokok perkara, isu hukum, pertimbangan hukum, karakter permasalahanhingga amar putusan.
Oleh karena itu, jikapun sistem hukum kitamenganut preseden atau stare decisis (quod non), Putusan PengadilanNegeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965 tidak dapat dijadikan acuanbagi putusan putusan dalam dalil gugatan Penggugat pada poin 7 sub7.1, 7.2, Karena masing masing perkara tersebut tidak memiliki corakserupa, baik dari segi pokok perkara, isu hukum, pertimbangan hukum,karakter permasalahan hingga amar putusan.Berdasarkan tanggapan di atas maka Tergugat menyatakan menolakdengan tegas dalil gugatan
24 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs.Buhari dianggap tidak berakibat merusak sendisendi kehidupan dikesatuan maupun di masyarakat sangatlah tidak tepat dan keliru karenaapabila atas perbuatan tersebut hanya dijatuhi pidana bersyarat akanmenjadikan pengaruh atau preseden buruk terhadap pembinaan disiplindilingkungan keprajuritan pada umumnya maupun di Kesatuan Terdakwapada khususnya serta di masyarakat kemudian akan dijadikan acuan ataualasan bagi setiap bawahan untuk melawan atasannya yang dilakukansecara spontan, sehingga perbuatan
tanggal 15 Juli2008 atau sebagaimana tuntutan Pemohon Kasasi atau mengadili sendiri.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti(Pengadilan Militer Tinggi) kurang cermat dan teliti dalam memberipertimbangan hukumnya dimana secara kenyataan Terdakwa telah melawanatasan, telah memperlihatkan sikap menantang terhadap Saksi Mayor Inf Drs.Buhari yang sekaligus telah merusak sendi kehidupan Kesatuan yang dapatmenjadi preseden
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perlu disampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat adalah merupakan perbuatan yang menjadi preseden burukterhadap masyarakat yang dapat membawa kerugian terhadap masyarakatlainnya yang kurang memahami hitungan perbankan;33.
Bahwa Penggugat menyampaikan alasan preseden buruk adalah karenaPenggugat selaku pegawai yang mempunyai jabatan di Bank Indonesiamengalami hal yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang telahPenggugat uraikan di atas, apa lagi terhadap masyarakat yang kurangmengerti mengenai hitungan perbankan tentu akan membawa keuntunganyang lebih besar terhadap Tergugat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
pengguna kartu kredit x Rop7.000,00 = sudahberupa uang rakyat yang diambil oleh Termohon Kasasi; Kelalaian atau disengaja Termohon Kasasi sehingga Pemohon Kasasimengalami kerugian dimana selama ini Pemohon Kasasi selalumelakukan cek dan ricek terhadap penggunaan kartu kreditnya baikdalam hal pemakaian maupun pembayaran, bahkan Pemohon Kasasiselalu melebihkan pembayarannya dari jumlah yang ditagih olehTermohon Kasasi serta membayar sebelum tanggal jatuh tempo bayar/payment due; Hal ini merupakan preseden
Bahwaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalahmerupakan perbuatan yang dapat menjadi preseden buruk terhadapmasyarakat yang membawa kerugian terhadap masyarakat lainnya yangkurang memahami hitungan perbankan, di sisi lain Pemohon Kasasiselaku pegawai yang mempunyai jabatan di Bank Indonesia mengalamihal yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;2.
Mad Sunardi
Tergugat:
1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Rimbo Bujang
55 — 29
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional:;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Sungai Bengkal
Tergugat:
1.Zuhdi
2.Husnawati
34 — 24
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dimana Pemohon Kasasi telahmenghabiskan dana yang tidak sedikit dalam membekali keterampilan sesuaidengan tugas Pekerja/Karyawan masing masing, serta untuk merekrut pekerja/karyawan baru Pemohon Kasasi harus kembali mengawali pembekalan danketerampilan tugas untuk mejalani profesi mereka;(iii)Akan menjadi Preseden tidak baik;a. Apabila Pemohon Kasasi memberikan uang pesangon terhadap TermohonKasasi yang klasifikasinya adalah "Kesalahan Berat", merusak nama & CitraHotel;b.
pertimbangan;a Jangka waktu atau lamanya proses a quo antara pihak Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi tidaklah ditentukan oleh Pemohon Kasasi dilain pihak lamanyajangka waktu tersebut sematamata oleh karena kesalahan Termohon Kasasi;b Fakta di atas membuktikan bahwa pihak Termohon Kasasi baru mengajukan perkaraa quo dimaksud tanggal 16 September 2013 dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IA Palembang tanggal 1 Oktober 2013 dibawah Nomorregister 16/PHI/2013/PN.PLG;c Akan menjadi Preseden
46 — 19
Fakta PsykologisBahwa dari perbuatan Terdakwa merupakan hal yang sangatmencemarkan nama baik TNI khususnya di lingkungan kesatuan Terdakwayang dapat mengakibatkan preseden buruk bagi institusi TNI.Bahwa dengan adanya fakta Psykologis tersebut dapat merubahpandangan masyarakat terhadap TNI khususnya di lingkungan kesatuanTerdakwa yang selama ini dinilai santun yang akhirnya timbul rasaketidak percayaan terhadap Institusi Militer pada umumnya.Bahwa dengan adanya penjatuhan putusan Majelis Hakim pidanapenjara
selama (satu) tahun dan denda Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)subsider selama 2 (dua) bulan kurungan tanpa adanya pidana tambahanMenimbangMenimbangpemecatan dari dinas Militer terhadap Terdakwa dikhawatirkan akanberdampak negatif terhadap pembinaan personil dan penegakan hukum bagipara prajurit, disamping itu. merupakan preseden buruk penilaianmasyarakat terhadap TNI yang selama ini dianggap sebagai panutandilingkungan masyarakat sekelilingnya.Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta demi
45 — 13
Yang terjadi dalam kasus ini, putusanmajelis hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukumdi lingkungan eksekutif. Dengan berpedoman pada putusan majelishakim PN Negara No. 28/Pdt.G/2017/PN Nga, Tanggal 19 Juni 2017,bakal makin banyak pengawai negeri yang membangkang terhadapatasannya, termasuk bupati dan jajarannya. Oknum PNS yang belummendapat izin cerai dari bupati, bisa ramairamai mengajukan gugatancerai ke PN Negara meski tidak mendapat izin dari atasannya.
Agar preseden buruk ini tidakmenular kepada pengawai negeri lainnya, sudah sepatutnya MajelisHalaman 8 dari 15 hal Putusan Nomor 132/Pdt/2017/PT DPSHakim Pengadilan Tinggi Bali yang mengadili perkara ini membatalkanputusan Pengadilan Negeri Negara tersebut.> Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan keberatan ataspertimbangan mejelis hakim Pengadilan Negeri Negara yang menilai izinperceraian dari atasan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah No. 45 tahun
Suhardo, S.H.
Terdakwa:
Kartini binti Wagiman
16 — 4
pertimbangan diatas, maka PengadilanNegeri berpendapat bahwaterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, PencurianRingan oleh karena itu ia harus dipidana dan dibebani pula membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akanditentukan dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perludipertimbangkan halhal yang meringankan dan memberatkan:Halhal yang memberatkan: Menimbulkan preseden
72 — 31
tetapi justruoleh terdakwa tidak ditanggapi dengan etikad baik, sehingga korban memintakkeadilan melalui peradilan, akan tetapi selanjutnya Majelis Hakim PengadilanNegeri Soasio hanya menjatuhkan hukuman percobaan sehingga Penunut Umummenilai penjatuhan hukuman tersebut kurang memenuhi nilai keadilandimasyarakat khususnya terhadap korban ;Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang menyatakanTerdakwa memiliki itikad baik dengan berusaha mengembalikan uang dapatmenimbulkan pandangan buruk (preseden
berakhir ;Menimbang, bahwa pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan TingkatPertama kepada terdakwa tersebut menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang memberatkansebagaimana yang disebutkan oleh Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya yangmenyatakan bahwa :e Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaiPegawai Negeri Sipil dengan cara bermain proyek yang tidak sesuai prosedurnyasehingga dapat dijadikan sebagai preseden
14 — 4
of social control) maka pembiaran terhadap perceraian yang tidakcukup beralasan dapat menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yaknibahwaperceraian dapat begitu mudah untuk dilakukan. Hal demikian padaakhirnya dapat berakibat pada menurunnya sakralitas lembaga perkawinan;Hal. 34 dari 37 Hal.
50 — 22
Bahwa setelah pencairan dana tersebut Penggugat telah melaksanakankewajibannya sebagai Kreditur dengan melakukan Etika baik yaitumengangsur hutang pokok beserta bunganya, selama kurang lebih 19 Xcicilan, Rp. 26.676.000, (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh PuluhEnam Ribu Rupiah) x 19 ialah Rp. 506.844.00, (Lima Ratus Juta EnamHalaman 3 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 60/Pdt.G/2016/PN SLMNRibu Delapan Puluh Empat Rupiah) tetapi dalam jalanya waktu, Penggugatmengalami preseden buruk dalam Usahanya
Bahwa dalam PERJANJIAN KREDIT (Pk) NomorYGK/004.2010/061/GRIYA, guna Fasilitas Pembelian Rumah Baru tersebutterjadi perubahan yang tidak memenuhi syarat sah covenant perjanjian kredit& teknik pengikatan jaminan tidak signifikan KARENA TERKAIT DALAMPROSES LELANG, disaat penggugat mengalami preseden buruk dalamUsahanya, hingga kini Penggugat mengalami kesulitan DANA sehinggamengalami keterlambatan dalam pemenuhan cicilan angka kredit.Tergugatjustru menggunakan Balai Lelang Swasta Tanpa Persetujuan
Majelis Hakim akanmemcermati dalil dari Penggugat;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil Penggugatangka 1 sampai dengan angka 12 ternyata tidak ada satu daliloun yangmenyebutkan dengan jelas apa dan berapa kerugian yang dialami olehPenggugat, justru dalam dalil angka 4 mengakui telah melakukan kewajibansebagai kreditur dengan melakukan pembayaran angsuran dan dalamHalaman 16 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 60/Pdt.G/2016/PN SLMNperjalanan tidak dapat melakukan karena adanya preseden
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
pula bahwa berdasarkan Pasal26A ayat (4) UndangUndang KUP, pada dasarnyadokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidakdipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya dokumen tersebutapabila muncul dalam persidangan banding juga tidak dapatdipertimbangkan;Bahwa dengan dipertimbangkannya dokumendokumenyang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) oleh Majelis Hakim PengadilanPajak pada saat persidangan akan menjadi preseden
pula bahwa berdasarkan Pasal26A ayat (4) UndangUndang KUP, pada dasarnya dokumenyang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidakdipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya dokumen tersebutapabila muncul dalam persidangan banding juga tidak dapatdipertimbangkan;Bahwa dengan dipertimbangkannya dokumendokumen yangtidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakpada saat persidangan akan menjadi preseden
pula bahwa berdasarkan Pasal26A ayat (4) UndangUndang KUP, pada dasarnyadokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidakdipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya dokumen tersebutapabila muncul dalam persidangan banding juga tidak dapatdipertimbangkan;Bahwa dengan dipertimbangkannya dokumendokumenyang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) oleh Majelis Hakim PengadilanPajak pada saat persidangan akan menjadi preseden
Dr.M. AZRI, S.H., M.H.
Tergugat:
MARZUKI
77 — 18
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional:;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
83 — 46
peraturansebagai berikut:a) Buku Il Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2007 tentangPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan DalamEmpat Lingkungan Peradilan Bagian Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Agama, halaman 376 huruf g) dan h);b) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor026/KMA/SK/II/2016 tentang Standar Pelayanan Pengadilan, bagian IVtentang Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Agama, halaman 15dan 16, poin B, angka 3 huruf j; danc) beberapa preseden
Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud.e Bahwa PARA PEMOHON juga berpegang pada beberapa preseden PutusanPengadilan di Indonesia yaitu: Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1115/Pdt.P/2015/PA.Btlyang putusannya dibacakan pada tanggal 19 Mei 2016; Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor 098/Pdt.P/2014/PA.Kadr yangputusannya dibacakan pada tanggal 8 Januari 2015; dan Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0102/Pdt.P/2014/PA.Btlyang putusannya dibacakan pada tanggal 13 Mei 2015
218 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
hari penyerahan dan pendaftaran putusanarbitrase tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri,permohonan dimaksud diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri tempat domisili Termohon":Adalah terang benderang bahwa Ketentuan dari Buku Il MahkamahAgung menunjuk bahwa permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase harus ditujukan kepada pengadilan negeri tempat kedudukantermohon di dalam permohonan/gugatan pembatalan putusan arbitrase,dan bukannya tempat kedudukan termohon di dalam sengketaarbitrase:(c) Preseden
Nomor 567 K/Pdt.Sus Arbt/201317.18.TS.20.ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan Termohon/Tergugat di dalam permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, dan bukannya tempat kedudukan Termohon di dalamsengketa arbitrase;Bahwa telah menjadi suatu preseden dalam memberikan putusan,bahwa Mahkamah Agung tidak menolak permohonan/gugatanpembatalan putusan arbitrase yang diajukan di tempat Termohon/Tergugat dalam perkara permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, yaitu antara lain:(a)
Agung/Kasasi dahuluPenggugat/Termohon Arbitrase mengantisipasi bahwa TermohonBanding Ke Mahkamah Agung/Kasasi Dahulu Tergugat/PemohonArbitrase akan selama persidangan meneriakkan bahwa MemoriBanding ke Mahkamah Agung/Kasasi Pemohon Banding KeMahkamah Agung/Kasasi dahulu Penggugat /Termohon Arbitrase,apabila dikabulkan, akan merupakan bukti nyata dan contohketidakpastian hukum sistem peradilan Indonesia;Bahwa sekali ini, pada kenyataannya justru Putusan atas PerkaraPembatalan Arbitrase merupakan preseden
buruk, bahwa PemohonBanding Ke Mahkamah Agung/Kasasi dahulu Penggugat/TermohonArbitrase telah menyertakan preseden yang menyatakan bahwapengertian termohon adalah mengacu pada Termohon dalamPerkara Pembatalan Arbitrase adalah preseden yang benar,sehingga sudah sewajarnya Majelis Hakim Yang Muliamengembalikan kembali kepada jalur yang benar denganmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenanguntuk mengadili perkara Pembatalan Putusan;Bahwa Kartika, yang melambangkan sifat luhur hakim,
yaitu sifatpercaya diri, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mempunyaidasar kemanusiaan yang adil dan beradab, sudah tentu dapatmenangkap kegelisahan dari Pemohon atas preseden buruk yangakan timbul apabila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utaratersebut tidak dibatalkan.Bahwa prinsip itikad baik, prinsip kepatutan untuk bersikap teliti danmemperhatikan kepentingan pihak lain dalam pergaulan hukumHal. 36 dari 40 hal Put.
9 — 1
tahun 1974, sehinggatidak dicatatkan di KUA, sangat tidak rasional, apalagi pelaksanaan pernikahanpada bulan Januari 2019;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat hingga saat ini diIndonesia administrasi tentang pencatatan pernikahan belum terlaksanademikian baik, di samping itu nilai budaya dan norma agama masih dipegangbegitu kuat, sehingga patut diduga bahwa pada masamasatersebutpelanggaran nilai budaya dan norma agama adalah sesuatu yang tidak bisadihindari dan jia dibiarkan, hal ini menjadi preseden