Ditemukan 107 data
19 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Erik Maulana bin Soleh Hidayat) terhadap Penggugat (Sri Widayanti binti Sukarnya);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 686000,00 ( enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
PUTUSANNomor 2332/Pdt.G/2020/PA.MjlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusandalam perkara Cerai Gugat antara:Sri Widayanti binti Sukarnya, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta,pendidikan SLTP, tempat kediaman di di Blok Minggu RT. 001RW. 001 Desa Wanasalam Kecamatan Ligung, KabupatenMajalengka, sebagai Penggugat;melawanErik Maulana bin Soleh Hidayat
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro dari Tergugat Erik Maulana bin SolehHidayat terhadap Penggugat Sri Widayanti binti Sukarnya;3.
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Erik Maulana bin SolehHidayat) terhadap Penggugat (Sri Widayanti binti Sukarnya);4.
20 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhtadin bin Sukarnya) terhadap Penggugat (Yeyen Rusyanti binti Suwitno);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhtadin bin Sukarnya)terhadap Penggugat (Yeyen Rusyanti binti Suwitno);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kuningan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah, oleh kamiDrs.
27 — 3
Namun majelis hakim berpendapat bahwa saksidalam kategori Testimonium de auditu dapat saja diterapkan secaraeksepsional kususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraianadalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, masalah privasi yangcenderung lebih tertutup, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidaktergolong kesaksian testimonium de auditu, olen karenanya perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara
22 — 10
inipenggunaannya tidak dilarang;Putusan Mahkamah Syariyah LhoksukonNomor 246/Pdt.G/2019/MS.LSKHalaman 8 dari 11Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
35 — 19
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga supaya rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangperselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus
15 — 3
MARI No. 308 K/Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidakdilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelishakim berpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditudapat saja diterapkan secara eksepsional khususnya dalam kasusperceraian,dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidupjauh dari keluarga, dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing,membuat sukarnya
16 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
25 — 12
Namun majelis hakim berpendapat bahwasaksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat saja diterapkan secaraeksepsional kususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraianadalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, masalah privasi yangcenderung lebih tertutup, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidaktergolong kesaksian testimonium de auditu, olen karenanya perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara
13 — 7
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
22 — 2
Gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidupjaunh dari keluarga, dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing,membuat sukarnya menemukan~ saksi yang tidak tergolongkesaksian testimonium de auditu.
13 — 4
Gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuhdengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidaktergolong kesaksian testimonium de auditu.
23 — 8
dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu,jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, namun pulakarena perkara perceraian adalah perkara yang rumit, adanya gaya hidup yangindividualistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga,dan karena kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
34 — 17
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga supaya rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangperselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus
15 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
30 — 18
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga supaya rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangHalaman 9 dari 13 halaman, Putusan Nomor
53 — 18
RI No.308K/Sip/1959 tanggal11 Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapbkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
33 — 12
Namun majelis hakim berpendapat bahwasaksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat saja diterapbkan secaraeksepsional kususnya dalam kasus perceraiandan pula perkara perceraianadalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, masalah privasi yangcenderung lebih tertutup, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidaktergolong kesaksian testimonium de auditu, olen karenanya perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara
17 — 8
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuhtak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dan tenggelamdengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
85 — 18
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
24 — 13
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya