Ditemukan 285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA SELAT PANJANG Nomor 0009/Pdt.P/2016/PA.Slp
Tanggal 10 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
319
  • ale Gane orwld 8 ballArtinya: Hubungan kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkan akibathukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aorits Yluall 49 armmoS x86 JS xwlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akad sahdalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anak darihasil nikah syubhat
    Ketentuan tersebutsesuai dengan kaidah fikih, sebagaimana dikemukakan, di antaranya oleh Muhy alDin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf alDimasyqiy alNawawiy di atas, yaitu:Artinya: Karena syubhat, sebagaimana ia mengangkat penerapan had, maka iamenetapkan adanya nasab.Begitu juga kaidah fikih berikut:JoJl Baby xd! Lou Agu!
    sb, IArtinya: Sesungguhnya hubungan kelamin secara syubhat mengangkat had danmenghubungkan (nasab) anak.Menimbang, bahwa meskipun demikian, kesamaan akibat hukum pada nikahfasid dan syubhat dengan nikah sah tersebut, baru terjadi jika terpenuhi 3 syaratberikut: a) Suami memiliki kKemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitu balighmenurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii, dan baligh serta murahiq menurutmazhab Hanafi dan mazhab Hanbali, b) Hubungan kelamin benarbenar terjadi dandilakukan oleh pasangan
    'Abd arRahman alJaziriy, Kitab alFigh ala alMadzahib alArbaah, Beirut: Dar alKutub al'Ilmiyyah, t. th., Jilid IV, hlm. 34)Adapun nikah syubhat secara terminologis adalah hubungan kelamin antara seoranglakilaki dengan seorang perempuan di luar akad nikah, baik nikah sah atau nikahHal. 13 dari 16 Hal. Pen. Perkara No. 009/Pdt.P/2016/PA Slip.fasid, tetapi tidak bisa disebut sebagai zina yang dilarang syariat dan hukumnya tidakterang dan tidak jelas. (Lihat: M.
    Meskipun demikian, dapat dipahami bahwa konsep nikah syubhatmenurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konsep para ulama di kalangan mazhabHanafi, diistilankan dengan nikah fasid dan nikah syubhat, yang akibat hukumnyaterhadap nasab anak sama dengan nikah sah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh berada dalamcakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakati para ulamafikih nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalam pernikahan
Register : 09-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 36/Pdt.P/2019/PA.TPI
Tanggal 22 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
399
  • OYArtinya: Karena syubhat, sebagaimana ia mengangkat penerapan had, makaia menetapkan adanya nasab.Halaman 13 dari 17 hal. Pen.
    No. 36/Pdt.P/2019/PA.TPIBegitu juga kaidah fikih berikut:oll jabs sal Lo, aguil sby wlArtinya: Sesungguhnya hubungan kelamin secara syubhat mengangkat haddan menghubungkan (nasab) anak.Menimbang, bahwa meskipun demikian, kesamaan akibat hukum padanikah fasid dan syubhat dengan nikah sah tersebut, baru terjadi jika terpenuhi 3syarat berikut: a) Suami memiliki Kemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitubaligh menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i, dan baligh serta murahiqmenurut mazhab Hanafi dan
    Abd arRahman alJaziriy, Kitab alFiqhala alMaazahib alArbaah, Beirut: Dar alKutub al'Ilmiyyah, t. th., Jilid IV,him. 34)Adapun nikah syubhat secara terminologis adalah hubungan kelamin antaraseorang lakilaki dengan seorang perempuan di luar akad nikah, baik nikah sahatau nikah fasid, tetapi tidak bisa disebut sebagai zina yang dilarang syariatdan hukumnya tidak terang dan tidak jelas. (Lihat: M.
    Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikin nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
    Pasal 103 KompilasiHukum Islam serta Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2002) dan dalil syarak di atas, maka akad pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il tersebut berkategori fasid atau syubhat (Sesuai denganpengistilahnan para ulama tersebut), yang akibat hukumnya disepakati paraulama dinasabkan kepada ayah dan ibunya sekaligus sebagaimana telahdikemukakan di atas, olen karena itu permohonan Pemohon dan Pemohon IItentang penetapan asal usul anak tersebut, terbukti, sehingga
Register : 17-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 108/Pdt.P/2021/PA.TPI
Tanggal 30 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
499
  • ale Gin orwld 69 s bollArtinya: Hubungan kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkanakibat hukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aordf9 Ylaall 49 armmoS rae IS xlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akadsah dalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah syubhat
    OYArtinya: Karena syubhat, sebagaimana ia mengangkat penerapan had, makaia menetapkan adanya nasab.Begitu juga kaidah fikih berikut:doll jabs sal Lo, aguil sb, wlArtinya: Sesungguhnya hubungan kelamin secara syubhat mengangkat haddan menghubungkan (nasab) anak.Menimbang, bahwa meskipun demikian, kesamaan akibat hukum padanikah fasid dan syubhat dengan nikah sah tersebut, baru terjadi jika terpenuhi 3syarat berikut: a) Suami memiliki Kemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitubaligh menurut mazhab
    Abd arRahman alJaziriy, Kitab alFiqhala alMaazahib alArbaah, Beirut: Dar alKutub al'Ilmiyyah, t. th., Jilid IV,hilm. 34)Adapun nikah syubhat secara terminologis adalah hubungan kelamin antaraseorang lakilaki dengan seorang perempuan di luar akad nikah, baik nikah sahatau nikah fasid, tetapi tidak bisa disebut sebagai zina yang dilarang syariatHalaman 16 dari 19 hal. Pen. No. 108/Pdt.P/2021/PA.TPIdan hukumnya tidak terang dan tidak jelas. (Lihat: M.
    Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikin nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
    Pasal 103 KompilasiHukum Islam serta Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2002) dan dalil syarak di atas, maka akad pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il tersebut berkategori fasid atau syubhat (Sesuai denganHalaman 17 dari 19 hal. Pen.
Register : 22-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 4/Pdt.P/2019/PA.TPI
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
323
  • Ketentuan tersebut Sesuai dengankaidah fikih, sebagaimana dikemukakan, di antaranya oleh Muhy alDin AbiZakariya Yahya bin Syaraf alDimasyqiy alNawawiy di atas, yaitu:uu cuts aad gar LS aguilArtinya: Karena syubhat, sebagaimana ia mengangkat penerapan had, makaia menetapkan adanya nasab.Begitu juga kaidah fikih berikut:doll jabs sal Loy aguil sb, wlHalaman 13 dari 17 hal. Pen.
    No. 4/Pdt.P/2019/PA.TPIArtinya: Sesungguhnya hubungan kelamin secara syubhat mengangkat haddan menghubungkan (nasab) anak.Menimbang, bahwa meskipun demikian, kesamaan akibat hukum padanikah fasid dan syubhat dengan nikah sah tersebut, baru terjadi jika terpenuhi 3syarat berikut: a) Suami memiliki Kemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitubaligh menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i, dan baligh serta murahiqmenurut mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali, b) Hubungan kelamin benarbenar terjadi dan dilakukan
    Abd arRahman alJaziriy, Kitab alFiqhala alMadzahib alArbaah, (Beirut: Dar alKutub al'Ilmiyyah, t. th., Jilid IV,him. 34)Adapun nikah syubhat secara terminologis adalah hubungan kelamin antaraseorang lakilaki dengan seorang perempuan di luar akad nikah, baik nikah sahatau nikah fasid, tetapi tidak bisa disebut sebagai zina yang dilarang syariatdan hukumnya tidak terang dan tidak jelas. (Lihat: M.
    Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikih nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
    Pasal 103 KompilasiHukum Islam serta Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2002) dan dalil syarak di atas, maka akad pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II tersebut berkategori fasid atau syubhat (Sesuai denganpengistilahan para ulama tersebut), yang akibat hukumnya disepakati paraulama dinasabkan kepada ayah dan ibunya sekaligus sebagaimana telahdikemukakan di atas, oleh karena itu permohonan Pemohon dan Pemohon IItentang penetapan asal usul anak tersebut, terbukti, sehingga
Register : 28-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 01-01-2015
Putusan PA SELAT PANJANG Nomor 209/Pdt.P/2014/PA Slp
Tanggal 18 Desember 2014 — PEMOHON I dan PEMOHON II
4710
  • plSol ale ip, orwld 9 bolArtinya: Hubungan kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkan akibathukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aortg Yluall 09 ammoS 2x86 JS xwlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akad sahdalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anak darihasil nikah syubhat
    Ketentuan tersebut sesuai dengan kaidahfikih, sebagaimana dikemukakan, di antaranya oleh Muhy alDin Abi Zakariya Yahyabin Syaraf alDimasyqiy alNawawly di atas, yaitu:cuit cui sal 805 LS aguiull oYArtinya: Karena syubhat, sebagaimana ia mengangkat penerapan had, maka iamenetapkan adanya nasab.Begitu juga kaidah fikih berikut:Noll Baby xl Low agul sb, IArtinya: Sesungguhnya hubungan kelamin secara syubhat mengangkat had danmenghubungkan (nasab) anak.Menimbang, bahwa meskipun demikian, kesamaan akibat
    hukum pada nikahfasid dan syubhat dengan nikah sah tersebut, baru terjadi jika terpenuhi 3 syarat berikut:a) Suami memiliki kemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitu baligh menurutmazhab Maliki dan mazhab Syafii, dan baligh serta murahiq menurut mazhab Hanafidan mazhab Hanbali, b) Hubungan kelamin benarbenar terjadi dan dilakukan olehpasangan yang bersangkutan, dan c) Anak dilahirkan dalam waktu enam bulan ataulebih setelah terjadinya akad nikah fasid tersebut.
    'Abd arRahman alJaziriy, Kitab alFigh ala alMadzahib alArba'ah, Beirut: Dar alKutub al'Imiyyah, t. th., Jilid IV, hlm. 34)Adapun nikah syubhat secara terminologis adalah hubungan kelamin antara seoranglakilaki dengan seorang perempuan di luar akad nikah, baik nikah sah atau nikah fasid,tetapi tidak bisa disebut sebagai zina yang dilarang syariat dan hukumnya tidak terangdan tidak jelas. (Lihat: M.
    Meskipundemikian, dapat dipahami bahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulamatersebut, dalam konsep para ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengannikah fasid dan nikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengannikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh berada dalamcakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakati para ulama fikihnasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalam pernikahan
Register : 04-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA BARABAI Nomor 99/Pdt.P/2020/PA.Brb
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
6110
  • Menurut Abdul Manan dalam tulisannya Masalah Pengakuan Anakdalam Hukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama,Tulisan dalam Buku Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah,Dirbinbaperais, Depag RI, 2004, halaman 80, anak luar kawin (di luarperkawinan yang sah) adalah anak mulaanah, yaitu anak yang di lahirkan dariseorang wanita yang di /an oleh suaminya, dan anak syubhat yang dapatdibedakan kepada dua bentuk, yaitu:1.
    Anak syubhat yang dilahirkan dari hubungan seksual yang dilakukankarena suatu kesalahan, misalnya salah kamar, suami menyangka yangsedang tidur dikamar A adalah istrinya, ternyata adalah iparnya atau wanitalain. Demikian pula istrinya menyangka yang datang ke kamarnya adalahHal 10 dari 14 Salinan Penetapan Nomor 99/Padt.P/2020/PA.Brbsuaminya, kemudian terjadilah hubungan seksual dan menyebabkan hamilserta melahirkan anak di luar nikah;2.
    Anak syubhat yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang lakilakimenikahi seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang dinikahiitu adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haramdinikahi.Jika melahirkan anak dari kedua syubhat ini, maka anak tersebut dapatdihubungkan nasabnya kepada bapak Syubhatnya atas pengakuannya.Menimbang, pendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelisdan majelis berijtinad bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang fasid,perkawinan
Register : 16-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 03-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 252/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 1 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
2715
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahul kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Selatan (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 13-08-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PA SIDOARJO Nomor 211/Pdt.P/2014/PA.Sda
Tanggal 29 September 2014 — -PARA PEMOHON-
196
  • membutuhkan penetapan asal usul anak untukmengurus akta kelahiran anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa dengan telah ditemukannya faktafaktasebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperkawinan Para Pemohon yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2008di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo adalahperkawinan yang subhat, karena sejatinya perkawinan seperti ini adalah batal,namun diyakini sah oleh pelaku, karena ketidak tahuannya;Menimbang, bahwa dalam hal ini batasan syubhat
    menurut SyaikhSholeh alAzhari (w. 1335 H) dalam AtsTamr AdDaani fi Taqriib alMaaani,syarh Risalah Ibni Abi Zaid AlQoyrowaani, hal 451 memberikan pengertiannikah syubhat sebagai berikut:log Ly clS ag!
    65 pol gil airs pprud ale Lol JS dr2I9 ugio ke 95Artinya: batasan syubhat adalah seseorang menikah dengan pernikahan yangtidak sah, yang telah disepakati tidak sahnya, akan tetapi tidak ditegakkan(zinah). Seperti menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, atau denganwanita sebagai isteri yang kelima, atau dengan wanita mahramnya, atau diamelakukan hubungan dengan wanita yang dia sangka isterinya.
    ylpsdl ylS bIS sy ad rJlculSlilpyladly Slim agus baw glral olS Y ple, daopl oyLoVl slgadlaic JoIls oY esblaJlArtinya: Ulama juga sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasilpernikahan yang disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah,atau menikahi isteri orang lain, atau menikahi mahram, jika disana ada syubhat,Him.8 dari 11 him. Putusan No. 211/Pdt.P/2014/PA.Sda.yang menyebabkan gugurnya hukuman zina, yaitu dia tidak mengetahuiharamnya pernikahan tersebut.
Register : 19-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PA BARABAI Nomor 92/Pdt.P/2020/PA.Brb
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
276
  • usul anak terdapat batasannya, yaitu hanyaanak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara materil maupun formil.Menurut Abdul Manan dalam tulisannya Masalah Pengakuan Anak dalamHukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama,Tulisan dalam Buku Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah,Dirbinbaperais, Depag RI, 2004, halaman 80, anak luar kawin (di luarperkawinan yang sah) adalah anak mulaanah, yaitu anak yang di lahirkandari seorang wanita yang di /ian oleh suaminya, dan anak syubhat
    Anak syubhat yang dilahirkan dari hubungan seksual yang dilakukan karenasuatu kesalahan, misalnya salah kamar, suami menyangka yang sedangtidur dikamar A adalah istrinya, ternyata adalah iparnya atau wanita lain.Demikian pula istrinya menyangka yang datang ke kamarnya adalahSuaminya, kemudian terjadilan hubungan seksual dan menyebabkan hamilserta melahirkan anak di luar nikah;2.
    Anak syubhat yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang lakilakimenikahi Seorang wanita, kKemudian diketahui bahwa wanita yang dinikahi ituadalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haramdinikahi.Jika melahirkan anak dari kedua syubhat ini, maka anak tersebut dapatdihubungkan nasabnya kepada bapak Syubhatnya atas pengakuannya.Menimbang, pendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelisdan majelis berijtihad bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang fasid,perkawinan
Register : 27-06-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 238/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 10 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
3324
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahul kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalam6perkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Tengah (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 06-06-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 218/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 11 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
3319
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fighiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Timur (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 02-02-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0043/Pdt.G/2016/MS.STR
Tanggal 15 Juni 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
6729
  • Di antarakeduanya terdapat perkaraperkara yang syubhat (samarsamar) yang tidakdiketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berartidia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yangterferumus dalam perkara syubhat, maka akan terferumus dalam perkarayang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakanhewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya,maka lambat laun dia akan memasukinya.
Register : 07-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 297/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
3317
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangan6syaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fighiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Selatan (bukti P1). oleh karena itu, meskipun7perkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 21-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 01-02-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 315/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
1.Aristamaji bin Muksanal Kasan
2.Ika Lailatul Fadilah binti Kusenan
2412
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahul kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Selatan (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 10-07-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 244/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 25 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
3417
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahul kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalam7perkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Utara (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 05-08-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 297/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
3313
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fighiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Tengah (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 22-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 409/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 5 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
2417
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fighiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat Nikah7Kecamatan Balikpapan Selatan (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 07-06-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 223/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 4 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
3613
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fighiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalam7perkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Tengah (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 04-06-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 20-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 213/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 4 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
2716
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahui kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Barat (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman
Register : 01-11-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 389/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.Rahmat BIN Andi
2.Yulia BINTI Taufik Syarkani
2912
  • tersebut (Pasal 28 ayat (2) hurufa), dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bilamana suatu perkawinandiketahul kemudian sebagai perkawinan yang tidak sah karena kekurangansyaratsyarat hukum, maka tidak secara sertamerta anak yang dilahirkan dariperkawinan tersebut menjadi anak yang tidak sah;Menimbang, bahwa kalangan jumhur (kebanyakan) ulama fiqhiberpendapat bahwa perkawinan yang fasid yang dilakukan oleh orang jahil(tidak atau kurang memahami hukum perkawinan) dikualifikasi sebagaiperkawinan syubhat
    Para pemohon baru menyadari adanya cacat hukum dalamperkawinannya tersebut, saat mana para pemohon melakukan pernikahanulang di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama, Pegawai Pencatat NikahKecamatan Balikpapan Selatan (bukti P1). oleh karena itu, meskipunperkawinan para pemohon dinilai fasid, namun karena hal itu dilakukankarena ketidaktahuannya, maka berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan)ulama tersebut, perkawinan para pemohon termasuk perkawinan syubhat;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pemahaman