Ditemukan 146 data
89 — 8
SAHLAN, namun pada saatgarapan /musim tanam tahun 2010 s/d 2011 tiba, ternyata tanah asset/tanah titisara terletak di Blok Jantir seluas 8,3 hektar telah digarap olehorang lain, sehingga sdr. KUSNATA bersama sdr. SAHLAN selaluimenagih uang sewa tanah titisara tersebut untuk dikembalikan, tetapiterdakwa selalu berjanji hingga sekarang, akhirnya terdakwa dilaporkanke pihak kepolisian karena sdr.
menjabat sebagai kuwu, karenatersangkut perkara tindak pidana Raskin.Bahwa terdakwa menyewakan tanah sawah titisara tersebut tidaksepengetahuan BPD maupun perangkat Desanya.Bahwa setelah tidak mendapatkan sawah titisara untuk digarap,sehingga saksi bersama sdr.
SAHLAN menemui saksi dan pada saat itu sepengetahuan saksibahwa terdakwa menjabat selaku Kuwu Desa Bojong Kulon,sehingga saksi berminat untuk menyewa sawah titisara tersebut.e Bahwa kemudian saksi dipercaya oleh sdr.
KUSNATA untukmenyerahkan uang sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah)kepada terdakwa dan saksi menerima kwitansi tertanggal 24 Maret2008 ditandatangani terdakwa, sebagai bukti tanda terima uanguntuk pembayaran sewa tanah titisara seluas 8,3 hektar terletak diBlok Jantir Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan KabupatenCirebon seharga Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) untukgarapan musim tanam tahun 2010 s/d 2011.e Bahwa pada saatnya penggarapan, ternyata sawah titisara yangdisewakan oleh
KUSNATA binJAYARI (saksi korban) bahwa ada tanah titisara Desa terletak di BlokJantir seluas 8,3 hektar akan disewakan oleh terdakwa selaku KuwuDesa Bojong Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sehargaRp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) ; Bahwa benar untuk garapan /musim tanam tahun 2010 s/d 2011 ;15e Bahwa benar sehingga sdr. KUSNATA tertarik serta berminatmenyewa tanah titisara yang ditawarkan oleh terdakwa melalui sdr.SAHLAN ;e Bahwa benar kemudian sdr.
89 — 9
MUNARI menyuruh terdakwa RUKADI binADNANI untuk mencari orang yang mau menyewa kembali tanah titisara tersebut,sehingga timbul niat terdakwa memiliki uang sewa tanah titisara tersebut selanjutnyapada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekira pukul 18.00 Wib, tanpa seijin saksi H.MUNARIL, terdakwa menyewakan tanah titisara tersebut kepada saksi RADEN UDINdi Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dan disepakat hargasewa tanah titisara tersebut sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus
/ dikasihkan pada saksi ; Bahwa Pada awalnya saksi menyuruh Terdakwa untuk menjualkan sewa tanah titisara /tanahkas desa dan apabila laku maka Terdakwa akan memperoleh komisi sebanyak 2.5% ; Bahwa Tanah titisara/tanah kas desa sudah dijual kepada saksi Kuwu UDIN ; Bahwa waktu itu saksi tidak tahu dijual berapa kepada saksi UDIN dan yang jelas saksitidak menerima uang sewa garap tanah titisara dari Terdakwa; ; Bahwa saksi menyewa tanah titisara/tanah kas desa selama 1 (satu) tahun pada saksiNASUCHA
; Bahwa saksi menyewa tanah titisara/tanah kas desa untuk pertahunnya Rp. 4.000.000.
MUNARI tidakmerasa tanda tangan diatas meterai pembayaran sewa garapan tanahb sawah ; Bahwa setahu saksi menyewa tanah sawah itu tanah titisara milik Desa ; Bahwa uang hasil sewa tyanah sawah titisara itu untuk kas desa; Bahwa tanah titisara yang menyewa dapat menyeakan lagi kepada orang lain; Bahwa awal mulanya tanah titisara itu dijual sewa garap secara lelang pada masyarakat teruskebiasaannya dijual lagi oleh pemenang lelang kepada pihak lain itu sudah biasa; Bahwa sebenarnya pemenang se3wa tanah
MUNARI ketika saksi H.MUNARI bermaksud akan menyewakan tanah titisara tersebut melalui saksi JANA;Bahwa benar menurut saksi JANA bahwa tanah titisara tersebut telah disewakan olehterdakwa kepada saksi RADEN UDIN;Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi H.
36 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat Ill mendapatkan tanah Titisara seluas 2 Ha/3 (tiga) bau, PenggugatIV mendapatkan tanah Titisara seluas 2 (dua) bau, Penggugat V mendapatkan tanah Titisara seluas 3 (tiga) bau, Penggugat VI mendapatkan tanah Titisara seluas 1 (Satu) bau, Penggugat VII mendapatkan tanah Titisara seluas 1 (Satu ) bau, dan, Penggugat VIII mendapatkan tanah Titisara seluas 3 (tiga) bau.Bahwa karena Para Penggugat Il, Ill, IV, V, VI, Vildan Penggugat VIII tidaksanggup untuk membayar tanah lelangan secara sekaligus
, maka pemenangpemenang lelang tanah Titisara tersebut dijual lagi kepada Penggugatl ;Bahwa, dengan Penggugat membeli hasil lelang dari Penggugat II Ill, IV, V,VI, Vil dan Penggugat VIII selaku Pemenang Lelang tanah Titisara, maka untukgarapan tanah Titisara Penggugat untuk tahun 2007/2008 menjadi bertambahseluas 16 (enam belas) bau ;Bahwa, Penggugat mempunyai hak sewa garapan untuk tahun 2007/2008yaitu :Tanah bengkok seluas 13 bau ( point angka 1)Tanah Titisara seluas 1 bau (point angka 2)Tanah
Titisara seluas 2 bau (point angka 3)Tanah Titisara seluas 2 bau (point angka 5)oa FTanah Titisara seluas 16 bau (point angka 11)Jadi jumlah Hak Garapan Penggugat atas tanah Titisara dan atauBengkok adalah seluas lebih kurang 34 bau.Akan tetapi dalam kenyataannya Penggugat dalam tahun garapan2007/2008 hanya menggarap tanah bengkok dan/atau tanah Titisaraseluas16 bau, sehingga untuk masa garapan tahun 2007/2008 Penggugat dirugikan oleh Tergugat I, Il dan Tergugat Ill, karena tidak diberikan hakuntuk
Penggugat nomor urut Il s/d VIlIl belumlah sepenuhnya berhak untukmenggarap tanah Lelangan Titisara dimaksud karena masingmasingmereka belum melunasi nilai harga Lelangan dimaksud.b. Bahwa terhadap barang siapa yang menguasai/menggarap tanahLelangan Titisara dimaksud dapat dikwalifisir sebagai penguasaan tanpahak.c.
Menyatakan Lelang Tanah Titisara Desa Ujungsemi tahun garapan20072008 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatanhukum;4. Menyatakan sah secara hukum Tanah Titisara dan atau TanahBengkok yang digarap oleh Para Penggugat untuk Tahun Garapan20072008 ;5. Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat berhak atas tanahBengkok dan atau Tanah Titisara untuk tahun garapan 20072008seluas 18 bau ;6.
72 — 11
MUSLIKSBIN MUHADI luas tanah titisara yang berada seluas semula 3 Ha ternyatahanya seluas 2,701 Ha.b.
atau surat perjanjiansewa atas tanah titisara di Blok Haur Desa Winduhaji dan saksi tidakpernah membayar uang sewa atas tanah titisara di Blok Haur DesaWinduhaji;Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;4.
MASHUDIBahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Winduhaji daribulan Juni 2007 s/d Juli 2008.Bahwa luas tanah titisara Blok Haur Desa Winduhaji sekitar 2,7 (duakoma tujuh) Ha, yang sekarang tanah titisara tersebut disewakan untukditanami tebu.Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyewakan tanah tersebut,tetapi di dalam SPJ Pendapatan Keuangan DesaWinduhaji tahun 2008yang menyewa tanah titisara yang terletak di Blok Haur adalah sdrRuswa (penduduk Desa Winduhaji) dan M.
Tanah Titisara dilelangkan hak garapnya secara langsung danterbuka kepada masyarakat desa setempat pada saatmenjelang musim tanam;b. Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat tahunansebelum dilaksanakan pelelangan hak garap tanah titisara;c. Pelelangan hak garap tanah titisara dilakukan oleh panitialelang yang ditetapkan dalam keputusan kuwu;d.
Masa garapan Tahun 20112012.Bahwa menurut Terdakwa harga sewa tanah titisara tersebut sebesarRp. 30.740.000, (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).e Bahwa menurut Terdakwa tanah titisara tersebut disewakan kepadasdr.
120 — 9
HASANsendiri selaku Kuwu Curug dan tidak diserahkan kepada Pokmas;Bahwa dalam APBDes tahun 2012 dan tahun 2013 tidak terdapat hasilsewa tanah titisara, karena tidak pernah ada lelangan titisara Desa Curuguntuk MT. 2012/2013 dan MT. 2013/2014;Halaman 23 dari 72 Putusan Nomor 84/Pid.SusTPK/2014/PN. BdgBahwa untuk titisara MT. 2012/2013 dan MT. 2013/2014 disewakan olehterdakwa secara tertutup, adapun ke siapa saja yang tahu adalah KaurEkbang Sdr.
2010 ketika saksi masih menjabatKuwu Desa Curug telah menyewakan tanah Titisara seluas 10,750 Ha;Bahwa pada saat saksi menyewakan tanah titisara MT. 2011/2012 seluas10,750 Ha senilai Rp. 48.900.000, disewakan melalui lelangan titisarapada bulan September 2010 ;Bahwa benar yang menyewa tanah titisara MT.2011/2012 diantaranya:o Sdr.
JAJA MIHARJA selaku Mantan Kuwu Curug;Adapun sisa hasil lelangan titisara tahun 2010 yang dilakukan oleh mantanKuwu H.
seluas 10,5 ha masa tanam 2013/2014 untuk anggarantahun 2014 sudah disewakan oleh terdakwa tanpa melalui lelangan titisara ;Bahwa tanah titisara seluas 10,5 ha masa tanam 2013/2014 untukanggaran tahun 2014 disewakan kepada:o Sdr.
Karena Sekdes Sdr.NUR USMAN tidak membuatkan Spjnya dan lawan politik terdakwa ;Bahwa tanah titisara seluas 10,5 ha tetapi yang terdakwa sewakan adalah7,5 ha, lalu dikemanakan sisa tanah titisara seluas 3 ha.
115 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
OBJEK GUGATAN ;Bahwa yang menjadi objek gugatan adalah: Surat Sekretaris DaerahKabupaten Indramayu Nomor 143/1942/Otdes Tanggal 9 November 2012 tentangHak Garap Tanah Bengkok dan Titisara Desa Sukamelang Kecamatan Kroya;ll. KEPENTINGAN PENGGUGAT;Bahwa Para Penggugat memiliki kepentingan pengajuan gugatanpembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dalam perkara a quo denganalasan hukum sebagai berikut :1.
Bahwa sesuai Undangundang Nomo 32 Tahun 2004, tugas dan kewajibanPenggugat yang pada saat itu sebagai Kuwu (Kepala Desa) Sukamelang, diantaranya memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berhak untukmengelola asset desa berupa pengelolaan tanah sawah Titisara dan tanahsawah Bengkok ;5.
pada saat dilantik maka padasaat itu pula tanah sawah Bengkok maupun tanah sawah Titisara diserahkan ;Bahwa Penggugat menganggap tindakan Drs Nasikin, MBA telah rnelanggarkesepakatan yang dibuat pada bulan Agustus 2001 karena kapasitasnya padasaat itu sebagai salah satu bakal calon Kuwu Sukamelang bersamaPenggugat 1.
Putusan Nomor 303 K/TUN/2014Otdes/2012 tertanggal 8 Februari 2012 dan setelah terbitnya Objek Sengketaa quo, terjadi penyerahan Hak Garap tanah sawah Bengkok dan Titisara secaralangsung dari Para Penggugat sejak dilantiknya kuwi yang baru, sehinggakepentingan Para Penggugat dirugikan karena merasa kehilangan haknya selama1 tahun garapan dimana masa garapan tanah Bengkok dan Titisara bagi ParaPenggugat belum mencapai 10 tahun sesuai dengan masa jabatannya.
Putusan Nomor 303 K/TUN/2014TANAH TITISARA musim tanam tahun 20012002 untuk kepentingan anggaranpemerintahan dan pembangunan Desa Sukamelang di Tahun Anggaran 2001masih menjadi hak sewa garapan kepala desa/kuwu yang lama atau kepaladesa/kuwu periode sebelumnya.Untuk memudahkan perhitungan musim tanam dalam masa jabatan 10 tahunterhadap hak sewa garapan TANAH TITISARA guna kebutuhan pemerintahan danpembangunan desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud, apabiladigambarkan adalah sebagai
Pembanding/Penggugat II : MUNI'AH Diwakili Oleh : DARMAJI, S.H., M.H. dkk
Pembanding/Penggugat III : HARUN Diwakili Oleh : DARMAJI, S.H., M.H. dkk
Terbanding/Tergugat : MASDUKI
Terbanding/Turut Tergugat I : BACHRONI
Terbanding/Turut Tergugat II : BPD Desa Kalimukti
78 — 54
Barat : Tanah Titisara Desa Kalibuntu Selatan : Tanah Bengkok Desa Kalimukti Timur : Saluran air7.
Sampaidengan saat Ini Tanah Garapan Kas Desa (Titisara) tersebut Para Penggugattidak bisa menggarap;Bahwa atas pelarangan TERGUGAT untuk tidak menggarap Tanah Kas Desa(titisara), PARA PENGGUGAT selaku pemenang lelang Tanah Kas Desa(titisara) Desa Kalimukti musim tanam 1 November 2018 sampai dengan 1November 2019 mengalami kerugian yaitu: sewa tanah Kas Desa Rp. 21.125.000, (dua puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) +keuntungan 2 kali hasil masa tanam, sebesar Rp. 182.000.000, (seratusdelapan
untukmengganti hak Garap Tanah Kas Desa (titisara) dengan memberikan HakGarap tanah Obyek sengketa selama satu musim masa tanam (1 tahu masagarapan);Putusan Nomor 270/PDT/2020/PT.BDG, Halaman 25 dari 505.
(tiga hektar), yang terletak di Blok Puskesmas sebelahUtara tanah Kas Desa Kalimukti (titisara);b. IMAN JAELANI, 1 Ha. (satu hektar), yang terletak di Blok Gempolsebelah Utara tanah Kas Desa (titisara) Desa Kalimukti;c. DIDI, 1 Ha.
oleh Badan Permusyawaratan DesaKalimukti selaku Pengawas Pemerintah Desa;Bahwa kwitansi pembayaran sewa tanah garapan Tanah Titisara seluas 2Ha.
33 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perjanjian sewa menyewa/garapan atas sawah Bengkok dansawah Titisara Desa Karangmulya tersebut diatas, yang dilakukan olehTergugat dengan orang lain selain dengan Bapak RUSTADI untuk tahungarapan 2009/2010 adalah tidak sah dan batal;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan garapan sawah Bengkok dansawah Titisara Desa Karangmulya tersebut diatas, untuk tahun garapan2009/2010 kepada para Penggugat selaku ahliwaris dari almarhumBapak RUSTADI;8.
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Sumberdalam putusan putusannya tersebut telah salah menerapkan hukum,karena tidak mempertimbangkan faktafakta yang didapat dimukapersidangan, dan juga ketentuan hukum yang berlaku khususnya yangmenyangkut tanah Bengkok Desa dan tanah Titisara Desa milik DesaKarangmulya tersebut;2.
SUNARDI yang masih keluarga almarhumRustadi menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa tanahBengkok dan tanah Titisara antara almarhum RUSTADI denganPemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding uang sewanyabelum dibayar.
Bahwa gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding yangdituiukan kepada RUDI MUSTAKIM adalah keliru dan tidak dapatdibenarkan :Bahwa tanah Bengkok dan tanah Titisara adalah milik Desa(Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Desa), sehinggaapabila terjadi persengketaan yang menyangkut tanah Bengkokdan tanah Titisara tersebut, gugatan seharusnya ditujukankepada Kuwu Desa Karangmulya, dan bukan ditujukan kepadaRUDI MUSTAKIM;Bahwa oleh karenanya itu gugatan Termohon Kasasi dahuluPenggugat/Terbanding
Bahwa tanah bengkok desa dan tanah Titisara adalah Tanah Negarayang penguasaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa:Bahwa untuk Tanah Negara yang demikian itu, pada hakekatnyatidak boleh (dilarang) untuk dijual, digadaikan atau disewakan,kecuali ada ijin Gubernur ;Bahwa oleh karenanya itu perjanjian sewa menyewa yangmenyangkut tanah bengkok dan tanah Titisara milik DesaHal. 7 dari 10 hal. Put.
382 — 203
Bahwa sesuai Undangundang Nomo 32 Tahun 2004, tugas dan kewajiban Penggugat I yangpada saat itu sebagai Kuwu (Kepala Desa) Sukamelang, di antaranya memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berhak untuk mengelola asset desa berupapengelolaan tanah sawah Titisara dan tanah sawah Bengkok ;5.
DALAM POKOK PERKARA1.2.4.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah surat Tergugat Nomor 143/1942/Otdes Tanggal 9November 2012 tentang Hak Garap Tanah Bengkok dan Titisara Desa SukamelangKecamatan Kroya;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor 143/1942/Otdes Tanggal 9November 2012 tentang Hak Garap Tanah Bengkok dan Titisara Desa SukamelangKecamatan Kroya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas
telah melelangsewakan hak garapan Tanah Bengkok dan Titisara terhitung mulaipada musim tanam tahun 20022003 dan seyogyanya berakhir masa jabatannya selama 10(sepuluh) tahun pada musim tanam tahun 20112012, bukan berakhir masa jabatannya untukyang ke10 tahun pada musim tanam tahun 20122013 sebagaimana yang didalilkan ;Sehingga adalah berdasar dan dibenarkan menurut hukum apabila Kepala Desa/KuwuDesa Sukamelang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu melakukan penguasaan terhadapTanah Bengkok dan Titisara
Bukti T1 : Surat Camat Kroya Kabupaten Indramayu Nomor 143/253Pem tanggal 26September 2012 Perihal Penjelasan/Keputusan Penggarapan Tanah Bengkok dan Tanah TitiSara Desa Sukamelang Kec Kroya ;Bukti T2. : Surat Sekretris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 143/1942/Otdestanggal 9 Nopember 2012 Perihal Hak Garap Tanah Bengkok dan Titisara Desa SukamelangKecamatan Kroya ;Bukti T3 : Surat Pernyataan Keterangan Kesaksian yang ditandatangani H.
bahwa Pengelolaan Hak Garap Tanah Bengkok Halaman 39)/Dari 43 halaman Putusan PerkaraNomor 121/G/2012/PTUNBDG dan Titisara dengan Sewa Garapan untuk Desa Sukamelang Kecamatan Kroya KabupatenIndramayu pengelolaannya dilakukan oleh Kuwu definitive yang baru periode 20122018 (6tahun) Pemerintah Desa Sukamelang Kecamatan Kroya pada saat ini, sehingga mengakibatkankurangnya Hak Penguasaan Hak Garap Tanah Bengkok dan Titisara selama satu tahun bagi ParaPenggugat akibat terbitnya Surat Keputusan Objek
94 — 53
Cirebon;4. 11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA ;5. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 ;12. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;14. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 ;15. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012. Tetap terlampir dalam berkas perkara.7.
JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug, uang tersebut berasal darihasil sewa tanah titisara tahun 2010 untuk masa tanam 2011 dan 2012 yangtelah disewakan oleh Kuwu H. JAJA MIHARJA.
HASAN selaku Kuwu Curug, untukpembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curugluas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;14. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000, daribapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku KuwuCurug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem.
HASAN selaku Kuwu Curug,untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap /Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni2013 ;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASANselaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara /bengkok pem.
HASANselaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blokCorong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21September 2012.Tetap terlampir dalam berkas perkara.7.
84 — 17
Sewa Tanah Titisara diDesa Suranenggala sebesarRp.600.000, ;4. Sewa Tanah titisara diDesa Panguragan sebesarRp.18.000.000, ;5. Sewa tanah Bengkosek sekdes sebesarRp.8.000.000, ;6. Bangunan Pepabrisebesar Rp.1.750.000, ; Untuk Tahun2011 : Sewa kios Rp.45.000.000, ;2. Sewa Tanah titisara di Desa MeguCilik sebesar Rp.600.000, ; 3. SewaTanah Titisara di Desa Suranenggalasebesar Rp.600.000, ; 4. Sewa Tanahtitisara di Desa Panguragan sebesarRp.18.000.000, ; 5.
di Desa Megu Cilik seluas 7.500 (tujuh ribu limaratus) M2, oleh Terdakwa disewakan per tahunnya sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sardika;Tanah Titisara di Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggalaseluas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) M2 dan oleh Terdakwadisewakan kepada Danilo sebesar Rp. 600.000, (enam ratus riburupiah) masa garap Tahun 20102011;Tanah Titisara di Desa Panguragan Kecamatan PanguraganKabupaten Cirebon seluas 18,5 (delapan belas koma lima) HaTerdakwa sewakan kepada
di Desa Megu Cilik dimasukan keAPBDes sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus rupiah);e Uang sewa tanah titisara di Desa Suranenggala Kulon dimasukanke APBDes sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);e Uang sewa tanah titisara di Desa Panguragan dimasukan keAPBDes sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)baik Tahun 2010 dan Tahun 2011;e Jumlah uang sewa tanah titisara yang dimasukan ke APBDesWeru Lor baik Tahun 2010 dan Tahun 2011 keseluruhan Rp.20.250.000, (dua puluh juta dua ratus lima
di Desa Megu Cilik dimasukan keAPBDes sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus rupiah);e Uang sewa tanah titisara di Desa Suranenggala Kulondimasukan ke APBDes sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah);e Uang sewa tanah titisara di Desa Panguragan dimasukan keAPBDes sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)baik Tahun 2010 dan Tahun 2011; Jumlah uang sewa tanah titisara yang dimasukan ke APBDesWeru Lor baik Tahun 2010 dan Tahun 2011 keseluruhan Rp.20.250.000, (dua puluh juta dua ratus lima puluh
di Desa Megu Cilik seluas 7.500 (tujuh ribulima ratus) M2, oleh Terdakwa disewakan per tahunnya sebesarRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sardika;Tanah Titisara di Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggalaseluas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) M2 dan oleh Terdakwadisewakan kepada Danilo sebesar Rp. 600.000, (enam ratus riburupiah) masa garap Tahun 20102011;Tanah Titisara di Desa Panguragan Kecamatan PanguraganKabupaten Cirebon seluas 18,5 (delapan belas koma lima) HaTerdakwa sewakan kepada
73 — 13
Uang hasil lelang tanah titisara Desa Kaliwedi Kidul Tahun 2010 berasaldari para petani yang menyewa tanah titisara untuk masa garapan2010/2011, yaitu :a. Dari saksi Samadi yang menyewa tanah titisara seluas 2 Ha di BlokPlayangan dengan harga sewa sebesar Rp. 7.800.000,b. Dari saksi Casman yang menyewa tanah titisara seluas 2 Ha di BlokPlayangan dengan harga sewa sebesar Rp. 7.800.000,c.
Hasil sewa Titisara (lelangan) sebesar Rp.50.200.000,c.
Hasil sewa Titisara (lelangan) sebesar Rp.50.200.000,27c.
95 — 18
Terdakwa Dadang Iskandar pada tahun 2010 dan 2011 telahmenyewakan tanah titisara seluas 15,053 Ha untuk masa tanam20112012 dan 20122013 tanpa melalui lelang, tidak menyetorkan hasilsewa tanah titisara ke rekening kas desa dan tidakmempertanggungjawabkan uang sewa tersebut sebesar' Rp.156.000.000, (seratus limapuluh enam juta rupiah), dengan rinciansebagai berikut :a.
Pada tahun 2010 terdakwa Dadang Iskandar selaku perangkatdesa menyewakan tanah titisara untuk masa tanam 20112012kepada :Halaman 23 dari 94 Putusan Nomor 128/Pid.SusTPK/2014/PN.Bdg.1. Saksi H. Shopandi berupa tanah titisara seluas + 6,039 Ha yangterletak di Desa Leuweunggajah (1,633 Ha) dan di DesaTenjomaya (4,406 Ha) dengan harga sewa sebesar Rp.36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah)2.
Saksi Darja berupa tanah titisara seluas + 9,014 Ha yang terletakdi Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman dengan hargasewa sebesar Rp. 40.500.000, (empat puluh juta limaratus riburupiah) ;b. Pada tahun Pada tahun 2011 terdakwa Dadang Iskandar selakupejabat kuwu menyewakan tanah titisara untuk masa tanam20122013 kepada :1. Saksi H.
Terdakwa Dadang Iskandar pada tahun 2010 dan 2011 telahmenyewakan tanah titisara seluas 15,053 Ha untuk masa tanam20112012 dan 20122013 tanpa melalui lelang, tidak menyetorkanhasil sewa tanah titisara ke rekening kas desa dan tidakmempertanggungjawabkan uang sewa tersebut sebesar Rp.156.000.000, (seratus limapuluh enam juta rupiah), dengan rinciansebagai berikut :a. Pada tahun 2010 terdakwa Dadang Iskandar selaku perangkatdesa menyewakan tanah titisara untuk masa tanam 20112012kepada :1.
Pada tahun Pada tahun 2011 terdakwa Dadang Iskandar selakupejabat kuwu menyewakan tanah titisara untuk masa tanam20122013 kepada :401. Saksi H. Shopandi berupa tanah titisara seluas + 6,039 Ha yangterletak di Desa Leuweunggajah (1,633 Ha) dan di DesaTenjomaya (4,406 Ha) dengan harga sewa sebesar Rp.39.000.000, (tiga puluh sembilan juta rupiah)2.
Terbanding/Terdakwa : HASAN bin JUHARA
75 — 43
Cirebon;
- 11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA ;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;
14. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem.
HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 ;
15. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012.
JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug, uang tersebut berasaldari hasil sewa tanah titisara tahun 2010 untuk masa tanam 2011 dan 2012yang telah disewakan oleh Kuwu H. JAJA MIHARJA.
HASAN selaku Kuwu Curug,untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap /Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni2013 ;1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASANselaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara /bengkok pem.
HASAN selaku Kuwu Curug, untukpembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / RancabangoCurug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASANselaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkokpem.
HASAN selaku Kuwu Curug,untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap /Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni2013 ;14. 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASANselaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara /bengkok pem.
207 — 38
desa para Tergugat, yangmenurut hemat Penggugat seharusnya sebelum menyatakan pengakuan terlebihdahulu telah memiliki dasar hak yaitu adanya Surat Keputusan Residen tentangpemberian tanah Titisara atau setidaknya telah memiliki suatu keterangan resmi dariinstansi berwenang yang menjelaskan lahan objek gugatan merupakan tanah Negarayang terikat dengan Desa para Tergugat, karenanya sudah sepantasnya para Tergugatyang telah mengaku objek gugatan sebagai tanah titisara merupakan tindakan tidakberdasar
+83 Ha ;Bahwa saksi pernah menggarap ditanah Titisara tersebut sejak tahun1965 ;Bahwa adapun yang menjadi batasbatas tersebut adalah :Sebelah Utara: tanah pangonan,Sebelah Selatan : tanah milik masyarakat,Timur : Selokan,Sebelah Barat : tanah bengkok Desa MekarjatiBahwa di tanah Titisara tersebut ada jalan Desa / jalan Pertamina, masukdi tanah Titisara Desa Sumbermulya ;Bahwa saksi pernah menggarap, di Desa Sumbermulya, Desa Cipancuh,Desa Sidadadi dan juga Desa Mekarjati, yang saksi sewa dari pemenanglelang
selatanjalan Desa dan sebagian lagi disebelah utara jalan Desa ;Bahwa adapun pembagian tanah Titisara tersebut adalah 55 % untuk Desainduk dan 45 % untuk pemekaran ;Bahwa tanah Titisara tercatat dalam buku C Desa, di Buku DHKP jugaada persilnya 0177 ;Bahwa didalam buku induk Desa persil 0177 itu luasnya + 83 Ha, danlokasinya ada di Desa Sidadadi ;Bahwa adapun tanah Titisara yang luasnya + 83 Ha itu, batasbatasnyaadalah :sebelah Utara: tanah Pangonan ,sebelah Selatan : tanah adat milik masyarakat
Kasan Djajadiningrat ;Bahwa pada saat saksi menjabat di Desa Sumbermulya tersebut tidak adaorang Cirebon yang menggarap tanah tersebut ;Bahwa adapun mekanisme untuk menggarap tanah Titisara tersebutmelalui lelang lepas, artinya Desa melakukan lelang, kemudian pemenanglelang dibuatkan surat lelang dari Pemerintah Desa ;Bahwa adapun hasil lelang tanah Titisara peruntukannya untukpembangunan Desa dan kegiatan Desa, tanah bengkok untuk gaji pamongDesa , sedangkan tanah pangonan untuk ksejahteraan Desa
;Bahwa setiap orang bisa menyewa garapan tanah Titisara melelauipemenang lelang, tetapi itu khusus untuk warga masyarakat DesaBahwa saksi pernah melihat surat keterangan dari Keraton Cirebonmengenai R.
110 — 65
Fotocopy Berita Acara Lelang Sewa Garapan Tanah Titisara DesaTemiyangsari Kecamatan Kroya tanggal 16 Nopember 1993;3. Fotocopy Berita Acara Lelang Sewa Garapan Tanah Kekayaan Desa(Titisara) Temiyangsari Kecamatan Kroya tanggal 20 Maret 1998;4. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Titisara tanggal 10 Februari 1992;5. Fotocopy Berita Acara Lelang Sewa Garapan Tanah Kekayaan Desa(Titisara) Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya tanggal 25 September1996;6.
Fotocopy Surat = Nomor: 1744/60032.12/IX/2013 perihnal mohondijelaskanjditegaskan status tanah titisara di blok Cikondang 26 September2013;40.
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demang / Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan : Tanah titin B. Madih; Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin Kecil;Halaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 238 K/Pdt/2018Tercatat atas nama Busih Saman, yang diperoleh oleh Penggugatberdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 339/2004 tanggal01 Maret 2004 yang dibuat di hadapan Drs. H. Moch.
Demang/Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan : Tanah titin B.
Pulo Puter, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, KabupateBekasi, Jawa Barat dengan dasar Surat Letter C Nomor 271, Persil 210,atas nama Busin Bin Saman, dengan batasbatas yaitu: Sebelah Utara : Opat Demang; Sebelah Timur :Opat Demang/Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan: Tintin Nadih; Sebelah Barat : Pungut Kecil;4.
Demang/Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan : Tanah Titin B. Madih; Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin Kecil;tercatat atas nama Busih Saman ke atas nama Penggugat (Ny.Rodiyah Binti H. Busihn/H. Busih Saman kepada Kantor PertanahanKabupaten Bekasi;9.
Demang/Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan : Tanah Titin B.
S A D I K I N
Tergugat:
Kuwu Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon
144 — 83
Menggunakan dana Lelangan Tanah Titisara yang diadakan tahun2018 adalah alasan yang sangat mengadaada dan cenderungHal. 8 dari 98 hal.
tahun 2016, perlusaya jelaskan bahwa Musrenbang dan Lelang Tanah Titisara tahun2017 dimaksud masih dipimpin oleh Kuwu Mohammad Kosim danKetua BPD sdr.
Dalam berita acara musyawarahLelang Tanah Titisara tahun 2017 dimaksud, mengamanatkan kepadaHal. 9 dari 98 hal.
Bahwa Tergugat pada tanggal 11 Mei 2018 memberikan surat peringatanpertama kepada Penggugat karena Penggugat sudah melanggar aturanyaitu menggunakan uang lelangan tanah Titisara yang diadakan pada tahunHal. 82 dari 98 hal. Putusan Nomor : 99/G/2018/PTUNBDG2018 dan melanggar kedisiplinan kerja yang telah tertuang dalam faktaintegritas tanggal 20 Februari 2018 (vide bukti P24 =T6) ;2.
Putusan Nomor : 99/G/2018/PTUNBDGMenimbang, bahwa dipersidangan terungkap Tergugat memberikanSurat peringatan pertama kepada Penggugat karena Penggugat sudahmelanggar aturan yaitu menggunakan uang lelangan tanah Titisara yangdiadakan pada tahun 2018 dan melanggar kedisiplinan kerja yang telahtertuang dalam fakta integritas tanggal 20 Februari 2018 (vide bukti T6).
107 — 19
bengkok/titisara masih dilakukanoleh pihak Pemerintah Daerah Kotamadya maka dalam rangka meningkatkanpendapatan/income daerah, dipandang perlu untuk menyetujui dan mengesahkan hakpakai ex tanah bengkok/titisara tersebut kepada Pemerintah Daerah KotamadyaCirebon.
Pembangunanadalah tanah Bengkok dan Titisara yaitu seluas kurang lebih3.548.450 M2;Berdasarkan Buku Hasil Herregistrasi Tanahtanah Hak PemerintahKotamadya Daerah Tingkat II Cirebon yang dibuat oleh Direktur PD.Tanah dan Bangunan tanggal 01 Mei 1977, pada halaman 18 tercatat13 (tiga belas) persil tanah ex Bengkok/Titisara di Blok SiwodiKelurahan Sunyaragi ;Berdasarkan buku tanah rincikan tanah Desa terdata ex tanahBengkok di Kelurahan Sunyaragi sesuai dengan data yang ada padaBuku Hasil Herregistrasi
Tanah dan Bangunan tanggal 01 Mei 1977,pada halaman 18 tercatat 13 (tiga belas) persil tanah exBengkok/Titisara di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi ;Berdasarkan buku tanah rincikan tanah Desa terdata ex tanahBengkok di Kelurahan Sunyaragi sesuai dengan data yang adapada Buku Hasil Herregistrasi ;Berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 983/PHT/1984 daribeberapa bidang tanah PD.
,M.Si.Bahwa saksi baru mengetahui dan membaca SK Gubernur Jawa Barat Nomor :276/Al/2/Des/SK/1974 tanggal 7 Januari 1974 tentang Persetujuan danpengesyahan pemindahan hak pakai tanah titisara dan bengkok ex desadesadalam wilayah Kotamadya Cirebon dan Sukabumi kepada Pemerintah KotamadyaCirebon dan Sukabumi saat diperlinatkan Penyidik, adapun isi surat tersebutmenurut saksi menerangkan bahwa dengan berubahnya status Desa menjadiKelurahan maka tanah tanah ex bengkok dan Titisara menjadi aset PemerintahDaerah.e
masih dilakukan oleh pihakPemerintah Daerah Kotamadya maka dalamrangka meningkatkan pendapatan/incomedaerah, dipandang perlu untuk menyetujui danmengesahkan hak pakai ex tanah bengkok/titisara tersebut kepada Pemerintah DaerahKotamadya Cirebon.
60 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desa) Kedung Dalem berwenang mengadakan sewa/lelangtanah kas desa (yaitu tanah titisara atau bengkok) dengan prosedur sebagaiberikut :Pertama : Terdakwa selaku Kuwu bersamasama dengan BPD harusmembentuk Panitia lelang dimana Panitia lelang tersebutbertanggungjawab kepada Kuwu serta diketuai oleh Kuwu ;Kedua : Wajid mengumumkan kepada masyarakat mengenai luas tanah kasdesa seluruhnya (tanah bengkok, tanah titisara, tanah kas desa yangdigunakan untuk kepentingan lainnya misalnya lapangan, pasar,pemakaman
) Kedung Dalem berwenang mengadakan sewa/lelang tanahkas desa (yaitu tanah titisara atau bengkok) dengan prosedur sebagai berikut :PertamaKeduaKetigaKeempatKelima: Terdakwa selaku Kuwu bersamasama dengan BPD harus membentukPanitia lelang dimana Panitia lelang tersebut bertanggungjawab kepadaKuwu serta diketuai oleh Kuwu ;: Wajib mengumumkan kepada masyarakat mengenai luas tanah kasdesa seluruhnya (tanah bengkok, tanah titisara, tanah kas desa yangdigunakan untuk kepentingan lainnya misalnya lapangan
sejumlah itu ;Sehingga jumlah keseluruhan kerugian keuangan Negara yaitu : Dana Alokasi Untuk Desa (DAUD/K) Rp.20.815.500, terdiri dari : Dana Alokasi Untuk Desa TA.2003 sebesar Rp.13.165.500, Dana Alokasi Untuk Desa TA.2004 sebesar Rp. 7.650.500 Sewa Tanah Titisara Desa Rp.25.450.000, terdiri dari : Sewa Tanah Titisara Desa Tahun 2003 Rp. 5.200.000, Sewa Tanah Titisara Desa Tahun 2004 Rp.20.250.000,Jumlah Rp.46.165.500.Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2
USMAN ;Bahwa uang hasil sewa tanah titisara desa sebesar itu berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.58 Tahun 2001 tentang SumberPendapatan dan Kekayaan Desa, yang diatur secara teknis dalamKeputusan Bupati No.51 Tahun 2001 tentang Tata cara pengelolaan,penertiban dan peralinan hak atas tanah Kas Desa, penggunaannya harusmengacu APB Desa, dengan prosentase 40% untuk biaya rutin, 60 % untukbiaya pembangunan ;Bahwa kenyataannya uang hasil sewa garap tanah titisara Desa sebesarRp.20.250.000
Sewa Tanah Titisara Desa Rp.25.450.000, terdiri dari : Sewa Tanah Titisara Tahun 2003 Rp. 5.200.000, Sewa Tanah Titisara Tahun 2004 Rp.20.250.000,Jumlah Rp.46.165.500,Atau setidaktidaknya sejumlah itu ;Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UndangUndangNomor. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64ayat (1) KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada