Ditemukan 27 data
14 — 8
Ishaka) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i kepada Termohon (Maryati binti Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WohaKabupaten Bima dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WohaKabupaten Bima untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk
10 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Jainul Arifin bin Ramli) dengan Pemohon II (Sumarni binti Ibrahim) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2012 di Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
8 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Fauzi bin Yasin) terhadap Penggugat (Nurmala binti Usra);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan WohaKabupaten
10 — 7
Saleh ) dengan Pemohon II (Nurma binti Nasar) yang dilangsungkan pada tanggal 05 Oktober 1985 di Desa Tenga Kecamatan woha Kabupaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
18 — 9
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Mulyadin bin Maman ) terhadap Penggugat (Sri Handayani binti Muhammad );
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk dicatat dalam daftar
12 — 8
Saleh bin Abdollah ) Terhadap Penggugat (Rostiani binti Yasin );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolo Kabupaten Bima; dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk
11 — 8
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Ahmadin bin H. Adnan) terhadap Penggugat (Syahlani binti Haidir);
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan kepada Pegawai
13 — 9
dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Dediyansyah bin Mursalim ) terhadap Penggugat ( Rosida binti Burhan) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Woha
10 — 4
p>2. Mengabulkangugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Muamar bin Supratman) Terhadap Penggugat (Nurfadilah binti Maman);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
11 — 6
Taher) yang dilangsungkan pada tanggal 05 Juni 1985 di Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
18 — 7
Kasim);
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan WohaKabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat Gugatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar RP.301000,- ( tiga ratus
21 — 16
dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (JDedi bin A.Rajak) terhadap Penggugat (Nani Anggriani binti H.Ahmad) ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
11 — 8
Jaya Katwang bin Usman ) dengan Pemohon II (Susanti binti Suaeb) yang dilangsungkan pada tanggal 01 Januari 2012 di Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
13 — 8
Latif) yang dilangsungkan pada tanggal 23 Juni 2003 di Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
12 — 12
Rahman );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000 ,- ( tiga ratus sembilan puluh
19 — 8
gugatan Penggugat secara verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Natsir bin H.A. karim yusuf) terhadap Penggugat ( Rita Rahmawati binti Arifin) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Woha
18 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Suaeb bin Ahmad ) dengan Pemohon II (Darmini binti Jakariah) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Oktober 2000 di Desa Tenga Kecamatan Woha KabUpaten Bima ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan
12 — 7
secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Junaidbin Hasan)
terhadap Penggugat (Suryati binti H. Uska);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
10 — 6
Abdul Hamid);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 466.000 ,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
16 — 7
Pdi
binti Sanudin);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
Kabupaten Bima untuk dicatat perceraian tersebut