Ditemukan 1447 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN PATI Nomor 27/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 21 April 2022 — ANDREAS WIDIATMOKO Alias ANDREAS Bin KARYADI
338201
Register : 19-08-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
HALAND PERDANA PUTRA, S.H.
Terdakwa:
EDI YANTO Bin MAK SYAH
18912195
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edi Yanto Bin Mak Syah telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudah dilaksanakan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada saat pemeriksaan persidangan;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,(tiga ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan dengan pertolongan Allah SWT sudahterwujudperdamaian antara Terdakwa dengan Saksi korban Tengku Rahmatul Wahyusecara Restorative Justice, semua kesepakatan perdamaian sudah dijalankandan karena itu Terdakwa yang mengakui telah memukul kepala Saksi korbanTengku Rahmatul Wahyu memohon maaf dan berjanji tidak mengulangiperbuatannya, serta meminta
    Oleh sebab ituBasic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In CriminalMatters, ECOSOC Res. 2000/14, U.N. Doc. E/2000/INF/2/Add.2 at 35 (2000)mengartikan keadilan restoratif sebagai any process in which the victim, theoffender and/or any other individuals or community members affected by a crimeactively participate together in the resolution of matters arising from the crime,often with the help of a fair and impartial third party.
    Menyatakan Terdakwa Edi Yanto Bin Mak Syah telah terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapitidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudahdilaksanakan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada saat pemeriksaanpersidangan;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;4.
Register : 17-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 28/Pid.B/2022/PN LBB
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
1.YONDRA PERMANA,SH
2.HENRI SETIAWAN, S.H,MH
Terdakwa:
DEDI Pgl DEDI
947278
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Pgl Dedi tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudah dilaksanakan keadilan restoratif(Restorative Justice);
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
    4. Memulihkan
Register : 11-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 137/PID/2021/PT BTN
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ADIB FACHRI DILLI,SH.
Terbanding/Terdakwa : DERRY KASMARA ad. KIM PUL
710566
  • justice dan dalam perjanjiantersebut dinyatakan tidak akan ada lagi tuntutan hukum baik pidana maupunperdata.
    Dari fakta yang demikian, kemudian diperlukan solusimelalui penerapan pendekatan restorative justice sebagai justifikasipemidanaan, (Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), dalamRudy Rizky (eds), Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalamDekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum oleh Akademisi &Praktisi Hukum), (Jakarta: Percetakan Negara RI, 2008);Menimbang, bahwa selanjutnya, Bagir Manan dalam bukunyatersebut menyebutkan inti gagasan dan oprinsip restorative justice
    restorative justice dalam praktek Peradilan sudahdilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan oleh para Hakim, bahkan parahakim sudah terlebh dahulu menerapkan prinsip restorative justice dalamputusannya;Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya Perpol Nomor 8 tahun 2021tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif antaratanggal 28 Januari 2021 samai dengan tanggal 31 Oktober 2021 sudah 8662perkara yang dihentikan penyidikannya berdasarkan kepada asas restoratifjustice;Menimbang, bahwa
    Fadil Zumhana dalam webinarRestorative Justice dalam penyamaan perspektif penegak hukum menyatakanbahwa Restorative Justice tidak hanya bicara soal pelaku, tidak hanya bicarasoal ancaman pidana. Restorative Justice bicara soal korban, apakah yangdapat dipulihkan pelaku untuk korban.
    Restorative Justice bukan kompetisinamun harus dipandang sebagai tujuan keadilan bersama sekaligus akan lebihkokoh apabila dibangun sebagai sistem peradilan pidana terpadu (integratedcriminal justrice system);Menimbang, bahwa selanjutnya Pelaksanaan Restoratif justice dilingkungan Kejaksaaan Agung dalam kurun waktu sejak bulan Juli 2020 sampaidengan Oktober 2021 telah melakukan 314 penghentian penuntutan berbasispada restorative justice (presentasi webinar Solo 4 Nopember 2021);Menimbang, bahwa dari
Register : 03-11-2023 — Putus : 03-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 3/Pid.C/2023/PN Rno
Tanggal 3 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SULHAM
Terdakwa:
1.JECZOM ADOLOF FAAH
2.ALDI RICARDO TUNGGA
3120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Jeczom Adolof Faah dan Terdakwa 2 Aldi Ricardo Tungga telah terbukti bersama sama melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penganiayaan Ringan, akan tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudah dilaksanakan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada saat pemeriksaan persidangan;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh Karena itu dari segala tuntutan
Register : 28-03-2013 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 41/PID.SUS/2013/PN.SPG
Tanggal 2 Mei 2013 — FI
26383
  • Oleh karena itu,diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative JusticeSystem, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiokultural danbukan pendekatan normative.Menimbang, bahwa jadi Restorative Justice System merupakan sebuahkonsep penegakan hukum yang menitik beratkan kepada kepentingan pelaku,korban dan masyarakat.
    Disamping itu,Restorative Justice System bertujuan jugauntuk mengembalikan kondisi masyarakat yang telah terganggu oleh adanyaperbuatan kejahatan.Menimbang, bahwa berkenaan dengan hal tersebut, sangat terlinat bahwaada pengaruh dari aliran Sosiological Jurisprudence, dimana mengakui juga hukumyang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat (Living law).
    Marshall restorative justice adalah :Restorative Justice is a process whereby parties with a stake in a specific offencecollectively resolve how to deal with the aftermath of the offence and its implicationsfor the future.
    Restorative Justice harus juga diamati dari segi kriminologi dansistem pemasyarakatan. Dari kenyataan yang ada, sistem pemidanaan yangberlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitukeadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilahyang mendorong kedepan konsep "restorative justice ;Menimbang, bahwa Restorative justice sebagai salah usaha untuk mencaripenyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit diterapkan.
    kekeluargaan untuk mencapai mufakat.Menimbang, bahwa menurut Centre for Justice and Reconciliation USA,bahwa restorative justice is a response to crime that focuses on restoring the lossessuffered by victims, holding offenders accountable for the harm they have caused,and building peace within communities.
Register : 14-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 1/Pid.C/2022/PN Liw
Tanggal 14 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Wahyu Fajar D.S., S.Tr.K
Terdakwa:
Eva Mutia Binti Matsura
583447
  • menderitakan atau merendahkan martabatmanusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untukHalaman 2 dari 5 Putusan Nomor 1/Pid.C/2022/PN Liwmencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untukmengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar dikemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengansungguhsungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih bergunadalam kehidupan di masyarakat;Menimbang, bahwa keadilan restoratif (restorative
    justice) merupakanalternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata caraperadilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialogdan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihaklain yang terkait untuk bersamasama menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korbanmaupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaansemula dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat;Menimbang
    , bahwa pelaku memiliki kesempatan terlibat dalampemulinan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikanperdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum;Menimbang, bahwa prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice)adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatandengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, maupunkesepakatankesepakatan lainnya;Menimbang, bahwa di persidangan telah tercapai perdamaian antaraTerdakwa dan Saksi
    Korban Fitri Marlia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terwujudhukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) yang tidakmemihak, mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangandalam setiap aspek kehidupan;Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kiranya jugaakan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diridan perbuatan Terdakwa sebagai berikut:Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban Fitri
    justice)antara Terdakwa dan Saksi Korban Fitri Marlia binti Haidir, maka kepadaTerdakwa perlu diterapbkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalamPasal 14 (a) Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi pidana, maka sesuai denganketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwaharus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan;Mengingat
Register : 09-03-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 136/PID/2020/PT MKS
Tanggal 13 April 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDI ROBBI FIRLI Alias ANDI ROBBI Bin ANDI ALIMUDDIN AGUS Diwakili Oleh : HERWANDY BAHARUDDIN, S.H dan ASHAR, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : M.IKBAL ILYAS, SH
19397
  • Disini restorative justice mencobamengajukan cermin besar untuk dapat melihatneeds and role semuastakeholder secara utuh dan jelas. Dalam arti membuat peta tentangkepentingan dan peran masingmasing, baik korban, pelaku kejahatan danmasyarakat terkait, sehingga ada dasar untuk mendistribusikan tanggung jawabakibat kejahatan sesuai dengan posisi peran masingmasing, agar tercapalkeadilan yang berkualitas memulinkan.
    Penerapan konsep restorative justice ini jugamenjadi relevan dengantujuan pemidanaan dalam UndangundangPemasyarakatan, mengingat kenyataan bahwa penggunaan pidana secarakonvensional merupakan salah satu faktor criminologenic. Herbert L.
    Dalam konsep restorative justice,Halaman 15 dari 19 halaman Putusan Nomor 136/PID/2020/PT.MKS.diperlukan partisipasi seluruh stakeholder, dimana peran utama dimainkan olehpelaku dan korban atau keluarganya dalam memutuskan substansi yangmereka sepakati. Pelaksanaan hal ini sangat bergantung pada kesediaan parapihak untuk saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan.
    Dengan demikian maka diharapkan pelaku dapat diterima kembali kedalam masyarakatnya, sehingga dapat menjadi manusia yang baikdan bertanggung jawab.Dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) Undangundang Kekuasaan Kehakiman,dimana hakim diwajipbkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Bagir Mananmengemukakan bahwa konsep restorative justice juga sejalan dengan adatistiadat masyarakat Indonesia.
    Penggunaan konsep restorative justice juga Sudah tepat,karena konsep ini tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan sebagaimanatertuang dalam Undangundang Pemasyarakatan, yakni untuk memperbaikipelaku. Selain itu, konsep restorative justice ini juga sejalan dengan adatistiadat yang hidup di masyarakat Indonesia.
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 10/Pid.C/2021/PN Lwk
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRSAN LAHABU
Terdakwa:
Murtang
26460
  • dakwaan yang diajukan oleh Irsan Lahabu,Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Banggai Sektor Batui atas kuasaPenuntut Umum, tertanggal 24 Januari 2021, yang pada pokoknya Terdakwamelanggar ketentuan Pasal 407 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini berupa: 1 (Satu) buah Metal Detector; 1 (Satu) buah Safety ConeSesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur JenderalBadan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentangPedoman Penerapan Restorative
    Justice di Lingkungan Peradilan Umumselanjutnya Hakim menanyakan pendapat Terdakwa dan Jamain selaku SaksiPelapor.
    yang telah dibacakan;Hakim lalu menjelaskan kepada Terdakwa dan Saksi Pelapor bahwaperkara a quo dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justicesebagaimana dalam Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI,Halaman 1 dari 5 Catatan Perkara Nomor :10/Pid.C/2021/PN LwkMenteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RItentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringandan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan KeadilanRestoratif (Restorative
    Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012 dan SuratKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justicedi Lingkungan Peradilan Umum.
    Justice) Nomor:131/KMA/SKB/X/2012 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman PenerapanRestorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, penyelesaian perkaraTindak Pidana Ringan melalui Keadilan Restoratif dapat dilakukan denganketentuan telah dilaksanakan antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa gantikerugian;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan sifat perkara serta
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 9/Pid.C/2021/PN Lwk
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRSAN LAHABU
Terdakwa:
Niclopan Sanganda
26758
  • dakwaan yang diajukan oleh Irsan Lahabu,Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Banggai Sektor Batui atas kuasaPenuntut Umum, tertanggal 24 Januari 2021, yang pada pokoknya Terdakwamelanggar ketentuan Pasal 407 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini berupa: 1 (Satu) buah Metal Detector; 1 (Satu) buah Safety ConeSesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur JenderalBadan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentangPedoman Penerapan Restorative
    Justice di Lingkungan Peradilan Umumselanjutnya Hakim menanyakan pendapat Terdakwa dan Jamain selaku SaksiPelapor.
    yang telah dibacakan;Hakim lalu menjelaskan kepada Terdakwa dan Saksi Pelapor bahwaperkara a quo dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justicesebagaimana dalam Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI,Halaman 1 dari 5 Catatan Perkara Nomor :9/Pid.C/2021/PN LwkMenteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RItentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringandan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan KeadilanRestoratif (Restorative
    Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012 dan SuratKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justicedi Lingkungan Peradilan Umum.
    Justice di Lingkungan PeradilanUmum Hakim berpendapat terhadap perkara a quo tidak perlu lagi dilakukanpemeriksaan lebih lanjut;Hakim kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor 9/Pid.C/2021/PN LwkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara tindak pidana ringanpada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Nicklopan Sanganda;Tempat Lahir
Register : 19-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pid.C/2023/PN Tjb
Tanggal 19 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANJUHAMDANI SARAGIH
Terdakwa:
SAIRUL Alias MBAH MIN
257183
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sairul Alias Mbah Min telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, akan tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah dilaksanakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada saat pemeriksaan persidangan;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan
Register : 23-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 3/Pid.C/2021/PN Liw
Tanggal 23 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Juherdi Sumandi, S.H
Terdakwa:
Sofyan Roni Bin Lukman
350206
  • menderitakan atau merendahkan martabatmanusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untukHalaman 2 dari 6 Putusan Nomor 3/Pid.C/2021/PN Liwmencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untukmengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar dikemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengansungguhsungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih bergunadalam kehidupan di masyarakat;Menimbang, bahwa keadilan restoratif (restorative
    justice) merupakanalternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata caraperadilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialogdan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihaklain yang terkait untuk bersamasama menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korbanmaupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaansemula dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat;Menimbang
    , bahwa pelaku memiliki kesempatan terlibat dalampemulinan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikanperdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum;Menimbang, bahwa prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice)adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatandengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, maupunkesepakatankesepakatan lainnya;Menimbang, bahwa di persidangan telah tercapai perdamaian antaraTerdakwa dan Saksi
    Korban Rizky Sinta Putri bin Salman, serta Terdakwa telahmembayarkan uang sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus riburupiah) secara langsung kepada Saksi Korban Rizky Sinta Putri bin Salman,sehingga tidak ada lagi kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban RizkySinta Putri bin Salman akibat perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terwujudhukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) yang tidakmemihak, mempertimbangkan kesetaraan
    justice)antara Terdakwa dan Saksi Korban Rizky Sinta Putri bin Salman, maka kepadaTerdakwa perlu diterapbkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalamPasal 14 (a) Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa setelah terungkap faktafakta di persidanganbarang bukti yang diajukan di persidangan tersebut yakni:1 (Satu) buah tas slempang berwarna hitam bermerk YARIS;1 (Satu) buah masker scuba berwarna hitam berlogo TNIPOLRI;1 (Satu) buah Kaos POLRI berwarna coklat;1 (Satu) buah celana PDLT POLRI
Register : 22-01-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID/2020/PT MKS
Tanggal 19 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : MULIADI Alias LAKALE Bin LAKONDING Diwakili Oleh : HERWANDY BAHARUDDIN, S.H dan ASHAR, SH
Terbanding/Penuntut Umum : WIRYAWAN BATARA KENCANA, S.H
16189
  • Restorative justice bertujuanuntuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku danmasyarakat berkepentingan (stakeholder) melalui proses penyelesaian perkarayang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku.Restorative justice pada prinsipnya berupaya memperluas lingkaran pihakberkepentingan, sehingga dapat menjangkau pihakpihak yang terlibat danberkepentingan dalam proses penyelesaian perkara pidana.
    Konsep restorative justice inisejalan dengan tujuan pemidanaan yang dikemukakan dalam penjelasanumum Undangundang Pemasyarakatan.
    Penerapankonsep restorative justice ini juga menjadi relevan dengan tujuan pemidanaandalam Undangundang Pemasyarakatan, mengingat kenyataan bahwapenggunaan pidana secara konvensional merupakan salah satu faktorcriminologenic. Herbert L.
    Dengan demikian maka diharapkan pelaku dapat diterimakembali ke dalam masyarakatnya, sehingga dapat menjadi manusia yang baikdan bertanggung jawab;Dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) Undangundang Kekuasaan Kehakiman,dimana hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Bagir Mananmengemukakan bahwa konsep restorative justice juga sejalan dengan adatistiadat masyarakat Indonesia.
    Penggunaan konsep restorative justice jugasudah tepat, karena konsep ini tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaansebagaimana tertuang dalam Undangundang Pemasyarakatan, yakni untukmemperbaiki pelaku. Selain itu, konsep restorative justice ini juga sejalandengan adat istiadat yang hidup di masyarakat Indonesia.
Putus : 04-11-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K / Pid / 2013
Tanggal 4 Nopember 2013 — HALIMAH binti WAH
222184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan hukuman pemidanaan percobaanyang kemudian hukuman pemidanaan percobaan tersebut dibenarkan oleh HakimPengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas.Bahwa pertimbangan Hakim Judex Facti yang tetap memutus perkara ini denganmenghukum Terdakwa dengan hukuman pemidanaan percobaan karenapertimbangan hal yang memberatkan Terdakwa atas perbuatannya telah merugikanorang lain dalam hal ini saksi korban adalah tindakan yang salah dan sangat kelirudan tidak sejalan dengan restorative
    justice (keadilan restoratif) sebagaimanadiungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bpk.
    Patrialis Akbaryang menyatakan : "restorative justice (keadilan restoratif) digunakan untukmemberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan syarat penyelesaian perkara diluar pengadilan dan Tersangka tak harus dihukum pemidanaan adalah bahwa korbantelah memaafkan".Pentingnya pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) juga diungkapkanoleh mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bpk. Harifin A.
    Tumpayang menyatakan : "restorative justice (keadilan restoratif) kini sudah digunakanoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahkan saya (ketua MA RI) sendiripernah memutus kasus dengan menggunakan restorative justice (keadilanrestoratif) " Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sudah sepatutnya menuruthukum dan keadilan putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena tidaksesuai dengan restorative justice (keadilan restoratif) karena saksi korban telahmelakukan perdamaian dengan Terdakwa
Register : 26-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 22-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 10/PID/2018/PT KPG
Tanggal 22 Februari 2018 — -. WANDELINUS MANIKIN, S.Fil
18474
  • Justice dalam sistemperadilan pidana menyatakan bahwa yang dimaksud dengan prosesRestorative Justice atau keadilan Restiorative yaitu setiap program yangmendayagunakan proses restorative dan berusaha untuk mencapai hasilberupa kesepakatan sebagai hasil dari suatu proses restorative, termasuktanggapan/reaksi dan programprogram seperti reparasi, restitusi, danpelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan individual dankolektif serta tanggung jawab pihakpihak dan ditujukan untukmengintegrasikan
    kembali korban dan pelaku.Halaman 8 dari 15 Halaman Putusan Nomor 10/PID/2018/PT KPGTony Marshal dan John Braithwaite mendefinisikan Restorative Justicesebagai a procees whereby all the parties with a stake in particularoffence come together to resolve colellectively how to deal with astake in particular offence and ist implication for the future(BraithWaite dalam Zvi D.Gabbay, Justifiying restorative justice ATheoritical justification for the use of Restirative Justice Practices, journalof dispute
    Restorative Justice ini adalah istilahyang sering digunakan terhadap pendekatan dalam sistem peradilanpidana yang lebih fokus pada korban dan masyarakat dibanding denganmemidanakan pelaku.Penentuan berat ringannya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa,sangat berkaitan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri sehinggadalam hal ini kami akan mengemukakan teoriteori pemidanaan, sebagaiberikut :Bahwa berkaitan dengan teori pemidanaan maka terhadap hal tersebutsangat dipengaruhi oleh aliranaliran
    Bahwa Terdakwa memberikan bantuan kepada keluarga korban;6. bahwa Terdakwa memberikan pertolongan pertama kepada korban;Bahwa atas dasar fakta hukum tersebut bila dihubungkan dengankarakteristik Restorative Justice menurut Muladi (Muladi, Kapita SelektaSistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 1995, hal. 2729), maka fakta hukum tersebut diatas mengandung pengertian akankarakteristik Restorative Justice dimaksud, yakni adanya pengakuansebagai konflik dan Terdakwa bertanggung jawab sebagai
    Justice telah memenuhi perbuatanTerdakwa, korban dan keluarganya serta masyarakat itu sendiri dalamperkara ini.Bahwa oleh karena sifat karakterristik restorative Justice pada umumnyatelah memenuhi dalam perkara ini maka adalah adil dan patut apabilamajelis hakim menerapkan ketentuan pada pasal 14 a KUHPidana tentangpidana bersyarat.Bahwa dengan diterapkanya ketentuan pidana bersyarat dalampemidanaan Terdakwa, maka tujuan pemidanaan sebagai wujudpencegahan baik yang dilakukan oleh diri Terdakwa maupun
Putus : 15-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 84/PID.B/2013/PN. PLP
Tanggal 15 April 2013 — asrul
8345
  • Apa sebenarnya restorative justice? Apasebenarnya tujuan yang paling terakhir dalam penanganan perkara anak? Tujuan palingterakhir dalam penanganan perkara anak, tentulah akan mendominasi seluruh penangananperkara anak tanpa melupakan fungsi dari hukum untuk melindungi setiap warga negara yangmenjadi Korban tindak pidana. Terlalu banyak pendapat yang miring dalam penangananperkara anak ketika anak dijatuhi hukuman penjara.
    Berarti, tujuan akhir penanganan anak sudah dapatdipahami, yaitu. bahwa anak, harus bisa menjadi pemegang tongkat estafet bangsa.Selanjutnya, posisi kepentingan terbaik anak dan restorative justice, bisa dipilah sebagaiberikut:(1) Kepentingan terbaik anak, merupakan nilai awal / dasar penanganan anak;(2) Restorative justice, merupakan cara berhukum dalam penanganan perkara anak;Kepentingan terbaik anak, pada prinsipnya berbicara tentang halhal yang sifatnya hakiki danasasi dalam diri anak bahwa pada
    Hal yang asasi yang kedua dalam diri anakadalah sebagaimana yang telah diakui oleh dunia internasional, bahwa anak merupakansubyek hukum yang amat sangat memerlukan perlindungan dari seluruh elemen masyarakat.Sementara, Restorative Justice, janganlah dimaknai sebagai sebuah nilai keadilan. Tapi harusdimaknai sebagai cara berhukum dalam proses peradilan dengan subyek hukumnyayaituanak. Mengapa demikian?
    Karena restorative justice merupakan caracara yang ditempuhuntuk dapat kembali membuat harmoni atau mengharmonisasi kembali hubungan antaraKorban dengan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:= Membuat Terdakwa bertanggung jawab untuk memperbaiki hal yang ditimbulkan olehkesalahannya;= Memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan kepastian dankualitasnya di samping mengatasi rasa bersalah secara konstruktif;= Melibatkan Korban, orang tua, keluarga besar, dan sekolah teman sebaya dan
    Justice, karena dalam perbuatan pidana seberatapapun yang ANAK lakukan, cara berhukum dalam kategori Restorative Justice harus tetapdilakukan.
Register : 08-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 144/PID/2021/PT SMR
Tanggal 28 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AGNES ROSANA, S.H
Terbanding/Terdakwa : GALAN JULIANDA Bin ZAMRONI
250104
  • Pidananyatetap diproses secara hukum;Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan hukumterkait ajaran Restorative Justice yang diterapkan dalam perkara iniwalaupun adanya pemulihan hubungan namun perkara ini tidak termasuk kedalam kriteria perkara yang dapat diterapkan ajaran Restorative Justice.Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan PenerapanPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda, AcaraPemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (RestorativeJustice
    ) serta Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkunganPeradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/Ps.00/12/2020 tanggal 22 Desember2020 yang mana dijelaskan bahwa terhadap penyelesaian perkara melaluikeadilan restoratif (Restorative Justice) diterapkan dalam tindak pidanaringan (yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482KUHP), tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkaraanak dan perkara narkotika.
    ZAMRONI yang telahdinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itukarena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yangdilanjutkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo.Halaman 8 dari 15 halaman, Putusan Nomor 144/PID/2021/PT SMRPasal 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 (lima) tahun tidakmemenuhi syarat ataupun tidak memenuhi kategori untuk diterapkankeadilan restoratif (Restorative
    Justice);Bahwa karena pertimbangan tersebut Penuntut Umum menuntut TerdakwaGALAN JULIANDA Bin ZAMRONI dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan penjara, tetapi diputus oleh Majelis PengadilanHakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor selama 6 (enam) bulan penjaraadalah masih jauh dari rasa keadilan di dalam masyarakat;Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut kami Penuntut Umumberpendapat bahwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara untukTerdakwa sangat jauh dengan rasa keadilan
    Justice) dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor1691/DJU/SK/Ps.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang PedomanPenerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum, setelahPengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara cermat pertimbanganPengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat, Hakim PengadilanTingkat Pertama tidak menerapkan acara Restorative Justice berdasarkan NotaKesepakatan Bersama Antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,Menteri Hukum Dan Hak Asasi Republik
Register : 06-05-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PID.2014/PT.BKL
Tanggal 3 Juni 2014 — ERBI JUISTI RANDA BIN KARTA WIJAYA
6844
  • Bkl.pengganti korban, dan terutama Terdakwa adalah masih sekolah maka untukkepentingan pendidikan dan kehidupan masa depan yang lebih baik, dan haltersebut haruslah dinilai sebagai penyelesaian kerugian di antara para pihak,penyelesaian mana adalah sejalan dengan prinsip Restorative Justice(keadilan restoratif) ;Bahwa Restorative Justice bertujuan untuk mewujudkan pemulihankondisi korban kejahatan, pelaku dan masyarakat yang berkepentingan, melaluiproses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus
    Peradilan pidana yang restoratif adalah metode pemulihanyang melibatkan pelaku kejahatan, koroban dan komunitasnya di dalam prosespemidanaan dengan memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyadarikesalahannya dan bertobat, sehingga pelaku dapat kembali ke dalamkehidupan komunitasnya kembali ;Dengan Restorative Justice maka korban dan / atau keluarganyaterayomi oleh hukum, masyarakatterpulihkan dari luka (bathin) akibat kejahatandan pelaku kejahatan disadarkan atas perbuatannya agar tidak melakukankembali
    Dengan Restorative Justice kehidupan danpenghidupan korban dan / atau keluarganya, masyarakat dan pelaku menjadipulin kembali melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan porsi hak danposisi sosial masingmasing ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusanMajelis Hakim tingkat pertama dipandang telah tepat dan memenuhi rasakeadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis HakimTingkat Banding
Putus : 19-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/Pid/2016
Tanggal 19 Juni 2016 — SOFIANI binti SOFIAN DAN KAWAN
15689 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Untuk melaksanakan Perma Nomor 02 Tahun 2012 tentangPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan JumlahDenda, dibuatlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentangPelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak PidanaRingan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, sertaPenerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada hariRabu, tanggal
    Dengan demikian, kasus a quo memenuhiketentuan ataupun syarat untuk diterapbkannya Perma Nomor 02Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak PidanaRingan dan Jumlah Denda pada kasus a quo namun JudexFacti tidak menerapkan ketentuan tersebut ;Judex Facti tidak menerapkan Restorative Justice dalamperkara a quo.Judex Facti tidak menerapkan Restorative Justice dalamperkara a quo sebagaimana disebutkan dalam NotaHal. 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 272 K /Pid/ 2016A.1.4.Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan PenerapanPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan JumlahDenda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan KeadilanRestoratif (Restorative Justice), Pasal 1 bahwa keadilanRestoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkaratindak pidana ringan yang dilakukan
    Justice) ;Sebagaimana dalam Pasal 2 Perma Nomor 02 Tahun 2012 tentangPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda,bahwa:1.
    Apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahan,Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupunperpanjangan penahanan ;Dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian BatasanTindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat,serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pasal
Register : 06-05-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 16-05-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PID/2014/PT BGL
Tanggal 3 Juni 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MILA SUSILAWATY, SH
Terbanding/Terdakwa : ERBI JUISTI RANDA Bin KARTA WIJAYA
4817
  • korban Bagus Pangestu dengan Terdakwa dankeluarganya yang dituangkan dalam surat perdamaian yang menganggapHal 6 dari 8 halaman pid nomor : 25/Pid.2014/PT.Bkl.peristiwa tersebut sebagai musibah dan menerima Terdakwa sebagai anaknyapengganti korban, dan terutama Terdakwa adalah masih sekolah maka untukkepentingan pendidikan dan kehidupan masa depan yang lebih baik, dan haltersebut haruslah dinilai sebagai penyelesaian kerugian di antara para pihak,penyelesaian mana adalah sejalan dengan prinsip Restorative
    Justice(keadilan restoratif) ;Bahwa Restorative Justice bertujuan untuk mewujudkan pemulihankondisi korban kejahatan, pelaku dan masyarakat yang berkepentingan, melaluiproses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili danmenghukum pelaku.
    Peradilan pidana yang restoratif adalah metode pemulihanyang melibatkan pelaku kejahatan, korban dan komunitasnya di dalam prosespemidanaan dengan memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyadarikesalahannya dan bertobat, sehingga pelaku dapat kembali ke dalamkehidupan komunitasnya kembali ;Dengan Restorative Justice maka korban dan / atau keluarganyaterayomi oleh hukum, masyarakatterpulihkan dari luka (bathin) akibat kejahatandan pelaku kejahatan disadarkan atas perbuatannya agar tidak melakukankembali
    Dengan Restorative Justice kehidupan danpenghidupan korban dan / atau keluarganya, masyarakat dan pelaku menjadipulin Kembali melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan porsi hak danposisi sosial masingmasing ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka pidana yang dijatuhnkan sebagaimana tersebut dalam amar putusanMajelis Hakim tingkat pertama dipandang telah tepat dan memenuhi rasakeadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis HakimTingkat Banding