Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Kor/2018
    Bidang Hukum Pidana
    Klasifikasi Hukum Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara
    Kaidah Hukum

    Pembayaran proyeksebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhiunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhisyarat-syarat:1) Terdapat keadaanyang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihakkontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukanaddendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuandenda keterlambatan; 4) Pelaksana proyektelah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikantepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telahditerima oleh pemberi proyek.

    Pengantar
    Pendapat Mahkamah Agung
    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci pengadaan barang dan jasa; PABN APBD pencairan pembayaran proyek; proyek yang belum selesai;
File dokumen tidak ada
6304
0