File dokumen terdeteksi corrupt oleh sistem
Putusan PN JAYAPURA Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Jap |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | ILEGAL LOGGING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adrianus Infaindan |
Hakim Anggota | Cita Savitri, M.h Helmin Somalay |
Panitera | Flora Erlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Andi Herman yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit mobil Dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama Suleman; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Suleman melalui saksi Ilyas alias Eling;b. Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 M, 20 cm x 13 cm x 2 M dan 14 cm x 14 cm x 2 M sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5.2439 M (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik); dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pid.Sus/2015/PT JAP
Kasasi : 2973 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 94/Pid.Sus/2015/PN Jap
Statistik10116