Perdata
1. H. SURDIN, beralamat di Jalan Ir.H.Juanda, RT.008, RW 002 Kelurahan/Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
2. AYUN HOLDIN, beralamat di Desa Sukadamai, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
Yang kesemuanya disebut sebagai Para Penggugat, dalam hal ini memberi kuasa kepada HUSNI THAMRIN, S.H., dan NELLY ENGGRENI, S.H., advokat pada Kantor Hukum Husni Tamrin, S.H., dan Rekan berkantor di Jalan Murai, RT 7 Nomor 4, Kelurahan Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 23 Februari 2016 dengan register Nomor : 03/SK/KH/2016/PN.MNa. ;
Lawan:
EKSAR EFENDI, beralamat di Jalan H. Yasin, Rt 8, Kelurahan Pasar Mulia Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
218 — 105