Putusan PN MANNA Nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Mna |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PN.Mna |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | kasasi H.Surdin |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | |
Hakim Ketua | Arpisol |
Hakim Anggota | Enny Oktaviana, Firdaus Azizy |
Panitera | Emsuarti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat I atas uang sejumlah Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat II atas uang sejumlah Rp122.300.000,00 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat agar memenuhi kewajibannya kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.522.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu Rupiah);7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PN.Mna.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PN.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/Pdt/2017
Kasasi : 1/Pdt.G/2016/PN.Mna
Statistik284175