Tanggal 25 Januari 2017 — * Perdata
- HARIADI sebagai Penggugat
Lawan
- 1. Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara cq Direksi Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara cq Kepala Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Wakatobi sebagai Tergugat I,
2. Pemerintah Republik Indonesia cq, Menteri Keuangan RI, Cq Gubernur Bank Indonesia, cq, Bank Indonesia Pusat di Jakarta, Cq. Kepala Cabang Bank Indonesia Kendari sebagai Tergugat II 134 — 37