Putusan PN Pasarwajo Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Psw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Basrin, Mahmid |
Panitera | Elvianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan pengggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Ex (Mantan) Debitur Kredit Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Wakatobi beradasarkan Perjanjian Kredit Nomor:022/KU/XI/2012 tanggal 27 November 2012 yang telah lunas;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak membukukan setoran Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke Rekening Tabungan Nomor:105.02.01.011379-0 atas nama Penggugat serta terlambat membebani rekening Tabungan Penggugat untuk pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga kredit dan tindakan Tergugat I yang membebani rekening tabungan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk angsuran pokok dan bunga kredit sebelum tanggal jatuh tempo pada bulan januari 2015 adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang mengkategorikan status kredit Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai kredit Kolektibilitas 3 adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;5. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi yang berkaitan dengan status kolektibiltas kredit Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Kredit dengan status Kolektibilitas 3 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat I Konvensi/Pengugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk meninjau kembali/melakukan koreksi terhadap penetapan status kolektibiltas kredit Penggugat tersebut dari Kolektibiltas 3 menjadi lancar dan disampaikan ke Bank-bank milik pemerintah maupun swasta Nasional serta penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi;7. Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 146.200.000, (Seratus empat enam Juta dua ratus ribu Rupiah);8. Menolak Gugatatan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam pokok Perkara - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp3.078.000.00 (Tiga Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2018/PT.KDI
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Psw
Kasasi : 2985 K/PDT/2018
Statistik13437