Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum: JHADI WIJAYA, S.H Terdakwa: 1.MUSTARI Alias KOTTA Bin ISKANDAR 2.SAPRI Bin DALLE PALU 3.YUSRAN Bin PATHUDDIN 71 — 6
Tanggal 20 Januari 2021 — MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JUSTAN ALIAS OMBOL BIN LAPARIDE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âÂÂDengan melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatuâ dan âÂÂPengrusakan barangâÂÂ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah besi aluminium dengan panjang kurang lebih 170 cm;
- 1 (satu) set spidometer Yamaha Mio Soul GT dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set kabel kopling warna hitam sepeda motor dalam keadaan putus;
- 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah box plastic ukuran 20 cm x 30 cm warna putih;
- 2 (dua) buah cangkir warna putih;
- 7 (tujuh) lembar pecahan kaca warna hitam;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); 101 — 0