Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 252/Pid.B/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 252/Pid.B/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | pidanapengrusakanperusakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Adhi Yudha Ristanto, Fuadil Umam |
Panitera | Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JUSTAN ALIAS OMBOL BIN LAPARIDE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu? dan ?Pengrusakan barang?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah besi aluminium dengan panjang kurang lebih 170 cm;- 1 (satu) set spidometer Yamaha Mio Soul GT dalam keadaan rusak;- 1 (satu) set kabel kopling warna hitam sepeda motor dalam keadaan putus;- 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dalam keadaan rusak;- 1 (satu) buah box plastic ukuran 20 cm x 30 cm warna putih;- 2 (dua) buah cangkir warna putih;- 7 (tujuh) lembar pecahan kaca warna hitam;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2020/PN Sdr
Statistik850