Tanggal 10 Agustus 2016 — MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo;
- Mengubah / memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN.Png tanggal 17 Mei 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa BUDI WIDOYO bin IMAM BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cusaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK%u201D;
2. Memidana Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan kota dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.1.720.000,-- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 2 (dua) unit excavator merk Komatsu PC 200 beserta 1 (satu) kunci kontak, dikembalikan kepada Agus Suyanto;
- 1 (satu) buku catatan rekap hasil tambang, dirampas
untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit dump truck merk Mitsubhisi No. Pol. AE-8714-EC beserta kunci kontak dan STNK atas nama Agus Sutomo, dikembalikan kepada Agus Sutomo alias Mangun bin Pardi;
- 1 (satu) unit truck merk Toyota Dyna No. Pol. AE-9753-N beserta kunci kontak dan STNK atas nama Hongdoko, dikembalikan kepada Sutomo bin Matyasir;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding berjumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
52 — 31