Tanggal 30 Januari 2017 — 1. Ny. ENDANG DJUWATI, Perempuan, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Pahlawan VII/147, RT-04/RW-01, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
2. Tuan YUDI PRAYITNO, Laki laki, Warga Negara Indonesia, Swasta, beralamat di Jalan Pahlaawan VII/147, RT-04/RW-01, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
Selanjutnya disebut sebagai : Para Pembanding semula Para Tergugat;
Lawan:
DENDY DARMAWAN, Pekerjaan : Swasta, bertempat tinggal di Jalan Bratang Gede 6-E/29 RT-02/RW-12, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding semula Penggugat;
34 — 25
Tanggal 13 Februari 2016 — 1. HERY PURWANTO SH. MH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban;
2. H. RIDO WANGGONO, SH. MH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban;
3. PALUPI WULANDARI, SH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban;
4. OKTAVIANTO PRASONGKO, SH, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D;
5. I DEWA NYOMAN SUDIARTHA, SH, Msi, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D;
6. SOEGENG HARI KARTONO, SH, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D;
7. ARIF HANDOYO, SH, Pekerjaan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban;
8. FX. MARYANTO, SH, Pekerjaan Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/930/414.012/2016, Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/92/414.012/2016 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/928/414.012/2016; Selanjutnya disebut sebagai..PENGGUGAT/PEMBANDING;
MELAWAN:
1. PT. KHARISMA BENGAWAN SOLO, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang konsultan arsitektur, lingkungan, rekayasa, investasi, manajemen, berkedudukan di Solo, Jalan Setyaki No.3, RT.03, RW.01, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/TERBANDING I;
2. PT. HUTAMA KARYA (Persero) Cabang VIII Jawa Timur sekarang menjadi PT. HUTAMA KARYA (Persero) Wilayah IV Jatim, Bali, NTB dan NTT, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, berkedudukan hukum di Surabaya, Jalan Comal No. 20, Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT- II/TERBANDING II;
441 — 173
Tanggal 26 Januari 2017 — Dyah Fithri Rahayu, berkedudukan di Jalan Des. Tebel, Kec. Gedangan, RT.003, RW.004, Kab. Sidoarjo dalam hal ini memberikan kuasa kepada Heri Yunanto, S.H., Advokad, Konsultan Hukum beralamat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan II/5 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2015, selanjutnya disebut PELAWAN / PEMBANDING;
MELAWAN
1. PT. Bank Mega Syariah Cab. Sidoarjo, Berkanpus, di Jakarta dan Kantor Kcp. Wadungasri Sidoarjo, Jalan Raya Tropodo Nomor 115, Ruko Centra Tropodo Blok C.5 cq Jalan Jend. Achmad Yani Nomor 4B Gedangan Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Frans Ismadi Tri Murdjaka, Teguh Shafantoro, Hismy Fallian dan Subhan, berdasarkan surat kuasa khusus No.021/DIR/BMS/16 tanggal 30 Maret 2016 sebagai TERLAWAN I TERBANDING I;
2. Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara, berkedudukan di Sidoarjo, Jalan Erlangga No.161 , dalam hal ini diwakili oleh Muriyanto, Evisari Eresti Melani, Rina Fauziah, Pristy
36 — 23