Putusan PA TANGERANG Nomor 246/Pdt.G/2013/PA.Tng |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2013/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Arwendi |
Hakim Anggota | Dra. Ulyati R.dra. Hj. Sahriyah |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. MengabulkanpermohonanPemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon dalam Konvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp. 15.000.000.,-(lima belas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi membayar nafkah lampau/nafkah terhutang kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah);5. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON (P) lahir tanggal 01 Februari 2012 dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi memberikan nafkah satu orang anak tersebut diatas setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk menyampaikan salinan Penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat pernikahan dicatatkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2014/PA.Tng
Pertama : 246/Pdt.G/2013/PA.Tng
Banding : 74/Pdt.G/2014/PTA Btn
Statistik168