Putusan PT DENPASAR Nomor 46 /Pid/2017/PT DPS |
|
Nomor | 46 /Pid/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rasminto |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 118/Pid.B/2017/PN Dps tanggal 20 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa 1 I Ketut Adi dan Terdakwa 2 Abubakar Ratuloly, terbukti tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Para Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum;3. Mengembalikan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan barang ? barang bukti dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 7 Juni 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 10 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 20 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 21 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 22 Juni 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 1 Juli 2012 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Juli 2012 senilai Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 14 Juli 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 29 Juli 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Agustus 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 6 Agustus 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Agustus 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 18 Agustus 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Agustus 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Agustus 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 17 September 2012 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 27 September 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 6 Oktober 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 30 Oktober 2012 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 12 Desember 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Desember 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Januari 2013 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 13 Januari 2013 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Pebruari 2013 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Pebruari 2013 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga jutarupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 5 Juli 2013 senilai Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 29 Juli 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Nopember 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima terdakwa 1. I Ketut Adi;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Desember 2013 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 10 Desember 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dikembalikan kepada I Wayan Sunartha.- 1 (satu) ekseplar Berita Acara Peneltian Tanah asal I TEKEK di Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Tanggal 9 Juni 2015;Dikembalikan kepada saksi I Made Ambara Jaya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara dikedua tingkat peradilan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46_/Pid/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 46_/Pid/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46 /Pid/2017/PT DPS
Kasasi : 969 K/Pid/2018
Pertama : 118/Pid.B/ 2017/PN Dps
Statistik10745