Putusan PN DENPASAR Nomor 118/Pid.B/2017/PN Dps |
|
Nomor | 118/Pid.B/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Ovita Riama, I Wayan Kawisada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1. I Ketut Adi, dan Terdakwa 2. Abubakar Ratuloly tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing, untuk Terdakwa 1. I Ketut Adi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan untuk Terdakwa 2. Abubakar Ratuloly selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 7 Juni 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 10 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 20 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 21 Juni 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 22 Juni 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 1 Juli 2012 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Juli 2012 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 14 Juli 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 29 Juli 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Agustus 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 6 Agustus 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Agustus 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 18 Agustus 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Agustus 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Agustus 2012 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 17 September 2012 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 27 September 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 6 Oktober 2012 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 30 Oktober 2012 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 12 Desember 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 25 Desember 2012 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Januari 2013 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 13 Januari 2013 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Pebruari 2013 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 15 Pebruari 2013 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 5 Juli 2013 senilai Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 29 Juli 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 9 Nopember 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 3 Desember 2013 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi Tanggal 10 Desember 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi I Wayan Sunartha;- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Peneltian Tanah asal I TEKEK di Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Tanggal 9 Juni 2015; Dikembalikan kepada saksi I Made Ambara Jaya;4. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46 /Pid/2017/PT DPS
Kasasi : 969 K/Pid/2018
Pertama : 118/Pid.B/ 2017/PN Dps
Statistik5218