Putusan PTA PEKANBARU Nomor 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Darisman |
Hakim Anggota | - H. Nuzirwan, I. - H. Lefni Md. |
Panitera | - Azwir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm tanggal 6 Februari 2019 Masehi bersamaan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Memperbaiki amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan:2.1. Mut'ah untuk Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Hak asuh anak bernama Shanuhadji Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 11 April 2001, Shalam Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 06 April 2003 dan Shihab Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 24 Nopember 2013 berada dalam asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi dan kewajiban bagi pemegang hak asuh anak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan anaknya;2.3. Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat dimasa akan datang nama Shanuhadji Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 11 April 2001, Shalam Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 06 April 2003 dan Shihab Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 24 Nopember 2013 menjadi tanggungan Tergugat rekonpensi minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri dngan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan mut?ah seperti tersebut pada poin 2.1 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) membayar dan menyerahkan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak seperti tersebut pada poin 2.3 kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi) minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat berkenaan dengan nafkah iddah, kiswah dan maskan selama masa iddah;6. Menyatakan gugatan Penggugat berkenaan nafkah yang lalu (madhiyah) tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara untuk tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Kasasi : 869 K/Ag/2019
Pertama : 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm
Statistik6124