- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan:
Putusan PA BATAM Nomor 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm |
|
Nomor | 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hasnidar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Syukri hakim Anggota 2: Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S.ag. |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Nuraedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Syafwan bin Syafri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mudjiyati binti Sadiman) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; Dalam Rekonvensi: 2.1 Mut'ah untuk Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.2 Hak asuh anak bernama Shanuhadji Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 11 April 2001, Shalam Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 06 April 2003 dan Shihab Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 24 Nopember 2013 berada dalam asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi; 2.3 Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat dimasa akan datang nama Shanuhadji Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 11 April 2001, Shalam Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 06 April 2003 dan Shihab Abdullah Yusuf bin Syafwan lahir tanggal 24 Nopember 2013 menjadi tanggungan Tergugat rekonpensi minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai dewasa/mandiri; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan mut?ah seperti tersebut pada poin 2.1 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) membayar dan menyerahkan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak seperti tersebut pada poin 2.3 kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi) minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai dewasa/mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat berkenaan dengan nafkah iddah, kiswah dan maskan selama masa iddah; 6. Menyatakan gugatan Penggugat berkenaan nafkah yang lalu (madhiyah) tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Kasasi : 869 K/Ag/2019
Pertama : 1569/Pdt.G/2018/PA.Btm
Statistik4932