Putusan PN SINGARAJA Nomor 94/PDT.G/2014/PN.SGR |
|
Nomor | 94/PDT.G/2014/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | - Fatarony, - Tjokorda Putra Budi Pastima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSII. Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi Para tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, bahwa Akta Perikatan Jual Beli No. 26 Tahun 2009 tanggal 13 Maret 2009 antara I NYOMAN JAGI (ayah tergugat I dan II) dengan Penggugat yang dilakukan di hadapan Notaris RINA HARINDIYAH, SH dan kemudian ditindak lanjuti dengan Akta Perikatan Jual Beli No. 45 tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 antara Tergugat I dan II selaku para ahli waris dari Alm. I NYOMAN JAGI sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat sebagai Pihak Pembeli yang dilakukan di hadapan Notaris RINA HARINDIYAH, SH atas tanah milik I NYOMAN JAGI yang terletak di desa Giri Mas (dulu desa Sangsit), Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, adalah SAH;3. Menyatakan bahwa tanah seluas 4.000 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 187/ Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng atas nama I NYOMAN JAGI yang batas-batasnya sebagai berikut:? Utara : jalan? Timur : Tanah milik Guru Arsana;? Selatan : tanah milik Ketut Kariana;? Barat : tanah milik Nengah SulataAdalah termasuk sebagian tanah objek jual beli antara Tergugat I dan II dengan Penggugat sesuai Akta Perikatan Jual Beli No. 26 Tahun 2009 tanggal 13 Maret 2009 dan AKta Perikatan Jual Beli No. 45 tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa :a. Tanah yang terletak di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas:? Utara : jalan;? Timur : Tanah milik Guru Arsana;? Selatan : tanah milik Made Pasek dan Nyoman gelgel;? Barat : tanah milik Nengah Sulata;Luas 4.000 M2, sertifikat hak milik No. 187/ Desa giri mas, atas nama I Nyoman Jagi adalah Tanah Sengketa I, dan;b. Tanah yang terletak di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas:? Utara : tanah milik Wayan Bagiasa;? Timur : Tanah milik Nengah Sulata;? Selatan : pangkung;? Barat : tanah milik Nyoman Sutama dkk;Luas 6.450 M2, sertifikat hak milik No. 189/ Desa giri mas, atas nama I Nyoman Jagi adalah Tanah Sengketa II ;3. Menyatakan Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah Sah milik Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi yang merupakan tanah warisan peninggalan I Nyoman Jagi ;4. Menyatakan proses balik nama Tanah Sengketa II dengan SHM No.189/Desa Giri Mas dari atas nama I Nyoman Jagi menjadi atas nama Made Artini (istri Tergugat Rekonvensi) dan selanjutnya menjadi atas nama pihak ketiga lainnya adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa II kepada Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi secara lasia, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ;6. Menghukum Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) untuk mengembalikan status tanah sengketa II kembali seperti semula yakni tetap menjadi sertifikat Hak Milik No. 189 / Desa Giri Mas atas nama I Nyoman Jagi dengan luas 6.450 M2 ;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.291.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT.G/2014/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 94/PDT.G/2014/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pdt/2016
Banding : 60/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Statistik16453