Putusan PT DENPASAR Nomor 60/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 60/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R R Suryadani Surying Adininggrat. |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, H. Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding ;----------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 25 Nopember 2014, Nomor : 94/Pdt.G/2014/PN.Sgr, yang dimohonkan banding tersebut ; -------DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Terbanding seluruhnya ; -------DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian; -------------? Menyatakan hukum jual beli tanah sengketa antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding dengan Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terbanding yang terletak di Banjar Dinas dangin Yeh Desa Giri Mas Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng sertifikat hak milik Nomor : 189/Desa Giri Mas luas 6450 M2 atas nama Nyoman Jagi dengan batas ? batas sebagai berikut ; --? Utara : tanah milik Wayan Bagiasa; ------? Timur : Tanah milik Nengah Sulata; ----? Selatan : pangkung; -----? Barat : tanah milik Nyoman Sutama dkk; --Sertifikat hak milik No. 189/ Desa Giri Mas, atas nama I Nyoman Jagi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------? Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk pada putusan ini ; -----? Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; ------DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; ------------? Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Mas Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng sertifikat hak milik Nomor : 187/Desa Giri Mas luas 4000 M2 atas nama Nyoman Jagi dengan batas ? batas sebagai berikut : --------? Utara : berbatasan dengan jalan; ------? Timur : berbatasan dengan tanah milik Guru Arsana; ----? Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ketut Kariana;--? Barat : berbatasan dengan tanah milik Nengah Sulata; --Adalah sah milik Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding yang mempunyai warisan dari peninggalan Nyoman Jagi ; ----------- Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk pada putusan ini ; ------------ Menolak gugatan Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi/Terbanding selain dan selebihnya ; ----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, masing ? masing setengah, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pdt/2016
Banding : 60/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 94/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Statistik3525