Putusan PN BEKASI Nomor 171/ Pdt. G / 2014 / PN.Bks |
|
Nomor | 171/ Pdt. G / 2014 / PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Puspa Adi |
Hakim Anggota | 1. Sukmayanti, 2. Syaiful Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian .2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan sebidang tanah seluas 5.840 m2 ( lima ribu delapan ratus empat puluh meter persegi ) terletak di Desa Segara Makmur, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 245 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa, Sebelah Timur berbatas dengan tanah Musik, Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sanin dan Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Djukih, adalah sah milik Hasan Suripto.4. Menyatakan batal dan tidak sah :1. Akta Jual Beli No,126/DT/1980 tertanggal 26 April 1980 yang dibuat dihadapan Camat Cilincing, Jakarta Utara antara Hasan Suripto dengan Tergugat I.2. Akta Jual Beli No.696/DT/2011, tertanggal 14 Nopember 2011 antara Tergugat I dengan Tergugat II.5. Menyatakan Girik No.C.156 / Persil 20 S.II atas nama Pilas bin Enteng tidak sah.6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.2297, tertanggal 13 Oktober 2011 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.8. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.207.000,-(Tiga Juta dua ratus tujuh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat III Konpensi seluruhnya.- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sejumlah NIHIL . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 540 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3357 K/Pdt/2016
Pertama : 171/ Pdt. G / 2014 / PN.Bks
Banding : 553/Pdt/2015/PT. Bdg.
Statistik17347