- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 8 JUNI 2015 NOMOR 171 / PDT.G / 2014 / PN.BKS, YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING DAHULU TERGUGAT II ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding dahulu Tergugat II dan Tergugat III ;
- Membatalkan putusan PengaDILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 8 Juni 2015 Nomor 171 / Pdt.G / 2014 / PN.Bks, yang dimohonkan banding ;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding dahulu Tergugat II ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 553/PDT/2015/PT BDG |
|
Nomor | 553/PDT/2015/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | Firzal Arzy, Brsulaiman |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP,. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonpensi. Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp,. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 553/PDT/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 553/PDT/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 540 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3357 K/Pdt/2016
Pertama : 171/ Pdt. G / 2014 / PN.Bks
Banding : 553/Pdt/2015/PT. Bdg.
Statistik7948