- 1 (satu) unit mobil Honda Freed warna putih, tahun 2015 NoPol B-1927-TIU, atas nama pemilik PT. United Family Food-Perk, Sunnse Garden A3/1, KB Jeruk Jakarta Barat, berikut STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 NoPol : B-3129-PBM, atas nama pemilik VINKA APRIDHA HARDITANTI dengan alamat (KTP) Jalan Bendungan Jago No. 46 RT/RW 009/001 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, NIK : 317-10358-0497-0002 berikut STNK dan kunci kontak;
- 26 (dua puluh enam) lembar LETTER OF GUARANTEE Fiktif;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari PT. AVS Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti audit internal dari PT. Golden Rama Expres;
- 1 (satu) lembar surat konfirmasi kerja;
- 1 (satu) lembar slip gaji;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1294/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 1294/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mulyadi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tugiyanto, Bc.ip., Mh hakim Anggota 2: Salman Alfaris. |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa VINKA APRIDHA HARDYANTI binti KOHAR secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa ; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1294/Pid.B/2017/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 1294/Pid.B/2017/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 883 K/PID/2018
Pertama : 1294/Pid.B/2017/Pn Jkt Utr
Statistik5819